Ditemukan 253537 data
INDRA PERMANA SAKTI SEMBIRING, S.H.
Terdakwa:
PRIADI Bin EDANG
67 — 7
Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa Barangsiapa menunjuk kepada subjek hukumsebagai pelaku dari Ssuatu tindak pidana/subjek delik, yang kepadanyadapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;Halaman 10 dari 15 Putusan Pidana Nomor : 12/Pid.Sus/2019/PN.
dalam surat dakwaan yang identitasnyasama dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan ;Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyatabenar terdakwa PRIADI Bin EDANG yang telah didakwa Penuntut Umumsebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya dengan segalaidentitasnya yang hal ini diketahui dari pengakuan Terdakwa sendiri saatidentitasnya ditanyakan di awal persidangan maupun keterangan parasaksI ;Menimbang, oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadikekeliruan akan orang sebagai subjek
31 — 2
Tentang Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada subjek hukum yangdapat menjadi pelaku tindak pidana in casu tindak pidana dalam lingkup lalu lintasangkutan jalan raya, akan tetapi dalam UU No. 22 Tahun 2009 tidak dijelaskan dandirinci lebih lanjut mengenai pengertian, kualitas dan kualifikasi subjek hukum tersebut.Menimbang, bahwa Majelis mengartikan unsur setiap orang sesuai aturan KUHPdimana menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
Terdakwa:
SRIMAWATI Alias TATI
144 — 73
mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakanbersalah dan bertanggungjawab telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana, yang unsurunsurnya ternyata tidak diatur secara tegas dalam ketentuantersebut melainkan unsur penganiayaan sedangkan penganiayaan merupakan kata kerjayang memerlukan subjek
Selain itu, Kitab UndangUndang Hukum Pidana menganut asas sociates delinqguere non potest yang hanyamengakui pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum perorangan. Oleh sebab itu,unsurunsur yang dapat dijabarkan dalam Pasal ini adalah sebagai berikut:1. Unsur barang siapa;2. Unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Penuntut Umumseorang yang bernama Srimawati Alias Tati yang selama proses pemeriksaanpersidangan telah menjawab dan membenarkan identitasnya sesuai dengan identitasTerdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subjekHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 139/Pid.B/2021/PN DglKM HA HAI Il Paraf hukum dalam perkara a quo tidaklah Error in Persona dan kapasitas Terdakwa adalahsebagai orang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, unsurbarang siapa sebagai subjek
57 — 34
Unsur Barangsiapa:Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "unsur barang siapa" dalam unsur kesatuadalah orang yang merupakan subjek atau pelaku tindak pidana, dimanaberdasarkanketerangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan ataukeberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana;Menimbang bahwa demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuat dalamdakwaan Penuntut Umum temyata telah berscsuaian dengan identitas terdakwa di persidangan,kemudian sepanjang
persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akanterjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yangsedang diperiksa dalam perkara ini, oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terbuktibahwa identitas Terdakwa SOLEMAN DANGA NGARA Als SOLE RANGAN Als LEKOSOLE bersesuaian sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengandemikian unsur Barang siapa ini telah terpenuhi;Ad.2.
88 — 40
Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Barang Siapa disini adalah siapa sajasebagai subjek hukum dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan karena itu dapatdipersalahkan karena sempurna akalnya dan tidak sakit, serta tidak termasuk dalam kategori subjekhukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 KUH Pidana.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Barang Siapa setiap orang pendukung hakdan kewajiban atau subjek hukum, yang diindentifikasikan dengan tepat sebagai pelaku
tindak pidanadalam perkara yang diperiksa dan diadili saat iniMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang siapa (Hij) adalah manusia atau orang(Natuurlijke Personnen) sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas suatu tindakpidana (strafbaarfeit) yang dilakukan incasu oleh terdakwa MANGANTAR SIMANJUNTAK AlsJUNTAK yang mana identitas terdakwa telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum sehinggatidak terjadi error in persona dan tidak ada satupun halhal atau keadaankeadaan yang
40 — 9
Barang siapaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah orang sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehinggayang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa ImerManurung yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan yang diakui dandibenarkan oleh terdakwa dan juga para saksi selaku identitas terdakwa sendiri,demikian juga menurut berkas perkara dan surat dakwaan
terdakwa telahdihadapkan ke persidangan ini karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatanhukum sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan, sehingga sebagai wujudmeminta pertanggung jawaban atas perbuatannya yang dilakukan oleh terdakwasendiri ;Menimbang bahwa juga selanjutnya selama proses persidangan terdakwadapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga mampu menjawabsetiap pertanyaan yang diajukan baginya serta dapat menunjukkan sikap dan sosoksebagai subjek hukum yang sehat jasmani
Dari fakta yang demikian maka jelas secarayuridis Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai subjek hukum yang mampu menilai artiperbuatannya dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban dari akibatperbuatannya.dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.Ad.2.Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepadakhalayak ramai untuk permainan judi sebagai mata pencaharian atau turutserta dalam suatu perusahaan untuk itu;Menimbang bahwa sesuai dengan tiori ilmu hukum pidana dimanakesengajaan
321 — 214
Kartini Mandiri Group (Subjek Perjanjian) atau dengan katalain saya tidak punya beban tanggung jawab terhadap pelanggaran ataskesepakatan Akta Perusahaan (bila benar ada pelanggaran), dimana sayasama sekali tidak punya hak/kewenangan untuk melakukan itu, karena sayabukan bagian dari Perusahaan (Pendiri, Pemilik, Pengurus atau Pesero), jadisangat rancu sekali bila PELAWAN menarik saya menjadi Terlawan dalamgugatan perlawanan ini.6. Jawaban saya (Terlawan 1!)
Terlawan II), dan sudah tepat danbenar adanya, apabila ada halhal yang perlu diketahui, dilakukan dan ditindaklanjuti, termasuk dalam hal pembayaran, proses pembagian keuntungan ataupembayaran kerugian maupun perselisihan, maka saya (Terlawan 1) akanberkoordinasi dengan Terlawan II sebagai Mitra Kerjasama saya secararesmi/formal melalui PERJANJIAN KEMITRAAN, agar supaya apapun yangakan kami sepakati maupun tidak sepakati mMempunyai kekuatan/implikasihukum, karena kami berdua berkedudukan sebagai SUBJEK
Jawaban saya (Terlawan 1) terhadap Point 5.5 Gugatan PelawanBahwa apa yang saya sudah jawab pada point ke4,5 dan 7 terhadap Point 5.1,5.2 dan 5.4 gugatan pelawan juga menjadi jawaban saya terhadap point 5.5gugatan Pelawan, dengan rangkuman :Subjek Hukum (Person) yang saya gugat adalah Ibu Graciella MarsianaCaecillia Adisusanto (Tergugat, Pembanding dan Terlawan II) yang dalamPerjanjian Kemitraan Selaku Direktur PT.
SUWARDI,SH
Terdakwa:
SUMARJI Bin SUYONO
28 — 22
dakwaanalternatif ke tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsurunsurnya sebagai berikut : Setiap orang; Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri;Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN SdnMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Ad.2.Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa sajayang termasuk sebagai subjek
hukum, yaitu. orang/manusia ataukorporasi, yang mempunyai hak dan kewajiban hukum, yang diajukan didalam persidangan, dan subjek hukum tersebut mampu untukmempertangungjawabkan atas segala perbuatannya secara hukum;Bahwa Terdakwa SUMARJI Bin SUYONO dengan identitassebagaimana dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa PenuntutUmum, telah didakwa, diperiksa, dituntut serta diadili di persidangan;Bahwa selama proses pemeriksaan terdakwa telah dapat menjawabpertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya
baik oleh Hakimmaupun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan lancar, tegas dan jelashingga selesainya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanyabukti yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakannya atau perbuatanya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa adalah subjek hukumorang atau) manusia yang dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum dan pada dirinya tidak ditemukan adanyabukti yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidananya,maka
1.MARDIANSYAH, S.H.
2.SUGENG WIBOWO SAPUTRO, S.H.
Terdakwa:
TINO SANJAYA alias TINO bin SARTO
108 — 7
Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalahuntuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telahmelakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuanbertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuanjiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkansebagai dalam keadaan sadar.Menimbang, bahwa atas keterangan
adalah Terdakwa TINO SANJAYA Alias TINO Bin SARTOdengan identitas sebagai telah tersebut diatas ;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 326/Pid.B/2019/PN MtpMenimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yangmenyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalammemberikan keterangan di depan persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangansaksisaksi, yang mana dari keteranganketerangan tersebut terungkap faktafakta bahwa TINO SANJAYA Alias TINO Bin SARTOadalah subjek
1.JOICE. M. E. TASIAM, SH
2.EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
RIDWANDY MUNAUNG alias OPO DANIEL alias WANDY alias OPO KALAJENGKING
106 — 64
Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalahuntuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telahmelakukan tindak pidana tersebut dan memiliki Kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuanbertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuanjiwanya (geestelijkke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkansebagai dalam keadaan sadar ;Menimbang, bahwa berdasarkan
faktafakta yang terungkap dipersidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa yakni Ridwandy Munaung alOpo Daniel al Wandy al Opo Kalajengking yang telah membenarkanidentitas dari dirinya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadikekeliruan dalam mengadili seseorang (error in persona), dan terdakwa beradadalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani dalam memberikan keterangan didepan persidangan sehingga merupakan subjek hukum yang keadaan dankemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu
95 — 12
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:ad.1 Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa adalahsiapa saja yang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali lakilakidan perempuan yang jelasnya kepada sipelaku dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum adalahmereka yang tunduk pada hukum yang berlaku
di Negara Republik Indonesia,yaitu setiap warga Negara Indonesia atau setiap orang yang berdomisili diwilayah Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatansebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa HAMIDIAHBINTIM YUNUS;Menimbang, bahwa terdakwa HAMIDIAH BINTI M YUNUS adalahseseorang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini denganidentitas lengkap sebagaimana
31 — 3
Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahditujukan kepada setiap orang (Natuurlijke personen) atau siapa saja yangmerupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibandalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kKemampuanuntuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala10perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelakuperbuatan pidana yang memenuhi semua unsurunsur dari yang terdapatdalam perumusan perumusan
delict;Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab itusendiri ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiaporang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologismerupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengankemampuan bertanggung jawab, kecuali bila secara tegas Undang undang menentukan lain;Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwadipersidangan, kemudian sepanjang
M untuk sekedar memenuhikapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formiltelah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara YuridisMateriil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangatbergantung dari pembuktian terhadap unsur unsur tindak pidana yangselanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakimberpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi.ad.2.
CATUR RIANITA D, SH
Terdakwa:
BULU KII Alias AMA LUDJI
45 — 26
Unsur Barang siapa.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa* dalamunsur kesatu adalah orang yang merupakan subjek atau pelaku tindak pidana,dimana berdasarkan keterangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa sendiritidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek ataupelaku tindak pidana;Menimbang bahwa demikian pula dengan identitas Terdakwa yangtermuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telan bersesuaian denganidentitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang
persidangan berlangsung,tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error inpersona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalamHalaman 8 dari 14 Putusan Pidana Nomor 77/Pid.B/2019/PN Wkbperkara ini, oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terbukti bahwaidentitas Terdakwa BULU KIlI Alias AMA LUDJI bersesuaian sebagaimana dalamsurat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Barang siapa initelah terpenuhi;Ad.2.
Julia Rachman, SH
Terdakwa:
Saiful bin Sulaiman
110 — 6
Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsurunsurpasal tersebut diatas, terlebin dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentangSetiap Orang yang berhubungan dengan keberadaan terdakwa sebagai orangyang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalahSiapa Saja yang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali lakilakiHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Lgsdan perempuan yang jelasnya kepada
sipelaku dapat dimintaipertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum adalahmereka yang tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,yaitu setiap warga Negara Indonesia atau setiap orang yang berdomisili diwilayah Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatansebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah
CHENDI WULANSARI, SH.MH
Terdakwa:
REZA Als BOHO Bin BURHANUDIN
34 — 3
Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurutMajelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barangsiapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnyayang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapatdimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek
tindak pidana adalah subjekhukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiridari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajasebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yangbernama REZA Als BOHO Bin BURHANUDIN ternyata Terdakwa telahmengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan
dengan keterangan SaksiSaksi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwaorang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yangdimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidakada kesalahan orang;Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selamapemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedangdibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik,sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
AGUS SETIAWAN Bin MUHLISIN
33 — 26
Sus/2018/PN SdnAd.2.Pidana (KUHP) yang menunjuk kepada subjek hukum atau pelaku tindakpidana yaitu orang (manusia) sebagai subjek hukum yang apabila orangtersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum, maka ia dapat disebut sebagai pelakuatau dader dari tindak pidana tersebut;Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyatabenar terdakwa XxXxXxXxXXXXXXXXXXXXXXXxXXx yang telah didakwa sebagaipelaku tindak pidana dalam dakwaannya dengan
Olehkarenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orangsebagai subjek hukum yang dihadirkan sebagai terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsurSetiap orang telah terpenuhi;unsure Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, ataumembujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan telah ternyata pada hari Sabtu tanggal
MOH. ANDY SOFYAN, SH
Terdakwa:
ARI PUTRA CIM NURIYANTO Als ARI Bin CIM JALUNG
45 — 16
Unsur : Barang Siapa; os Bahwa pengertian barang siapa ialah setiap orang atau sSiapa saja sebagai subjek hukum yang dari padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya yang identitas lengkapnya telah dibacakan padaawal persidangan dan telah pula dibenarkan serta diakui oleh terdakwa sendirisaat ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Bahwa dalam perkaraini Penuntut Umum telah menghadapkan subjek hukum atas nama Ari PutraCim Nuriyanto als Ari Bin Cim Jalung dengan identitas
yang diakuinyasebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengandemikian tidak terdapat kekeliruan atau error in persona mengenai orang yangmelakukan perbuatan, serta terdakwa dipandang mampu dan cakap ketikamenjawab semua pertanyaan yang diajukan sehingga Majelis Hakimberkesimpulan bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakanpertanggungjawaban atas perbuatannya;Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 159/Pid.B/2018/PN.
WISNU HAMBORO, SH
Terdakwa:
SUYITNO Als SUYIT Bin WAGIMIN
38 — 2
Unsur barang siapa;Unsur barang siapa dalam pasal ini menurut doktrin ilmu pengetahuanhukum diterjemahkan sebagai siapa saja selaku subyek hukum, dalam hal inimanusia, yang secara formil memenuhi kualifikasi sebagai pelaku delik dansecara materiil sebagai pelaku perbuatan.Yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek hukum pelaku tindak pidana,yaitu seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana dan ia mampumempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fakta yang terungkap dipersidangantelah terungkap berdasarkan keterangan saksisaksi, petunjuk, keteranganterdakwa dan adanya barang bukti bahwa subjek bukurn pelaku tindak pidanadalam perkara ini adalah terdakwa Suyitno als Suyit Bin Wagimin yang selamapemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasanpembenaran pada diri terdakwa.Menimbang bahwa berdasar hasil keterangan saksi Ngatio Bin KartoWiyono, saksi Suprianto Bin Selamet, saksi Edar Surono Bin Kasih Sutejo, saksiIwan Bin
penadahan sebagaimana dimaksuddalam dakwaan penuntut umum.Menimbang sesuai fakta dipersidangan, Majelis menilai bahwaterdakwa adalah seorang yang sehat dan cakap berbuat serta mampu pulabertanggung jawab atas perbuatannya, dengan tiada alasan pemaaf ataupembenar, dan lebih lanjut segala identitas terdakwa yang ditanyakan PenuntutUmum dan Majelis Hakim terbukti pula telah diakui dan dibenarkan olehterdakwa, maka dengan alasan pertimbangan di atas berkesimpulan bahwaunsur barang siapa yang merupakan subjek
ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa:
MOHAMAD MAYANG
88 — 21
Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalahuntuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telahmelakukan tindak pidana tersebut dan memiliki Kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuanbertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuanjiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkansebagai dalam keadaan sadar,Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa yakni Mohammad Mayang, yang telahmembenarkan identitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum, merupakan subjek hukum yang keadaan dan kemampuanjiwanya = menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab(toerekeningsvatbaar), oleh karenanya mengenai unsur barang siapa telahterpenuhi ;Ad. 2.
1.LYNA MARLIANA, SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
ABDUL WAHAB BIN ATMUH
49 — 6
Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangdimaksud dengan Barang Siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapatdipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia sertamampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukumsebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak adaKesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;Menimbang, bahwa
lancar dalambahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan faktafaktayang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggukarena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknyatelah membenarkan bahwa saudara Abdul Wahab Bin Atmuh yangdihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri MuaraEnim adalah benar sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatasmaka Mejelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek
hukumyang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara initidak terdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur Barang Siapa telah terpenuhi;Ad.2.