Ditemukan 32892 data
149 — 65
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Direktur Utama PT Juma Matawari yang membawahi usaha Tator Coffee and Resto di Mall Bintaro X change
Tergugat:
Direktur PT Jaya Real Property, Tbk
185 — 52
Mengadili :
Dalam Eksepsi
- menerima Eksepsi Tergugat;
- menyatakan gugatan Penggugat kabur;
Dalam pokok perekara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyajk Rp. 2.541.000,-
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL)11.12.Gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan Gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena dalam Gugatannya terlihatbahwa Penggugat sangat memaksakan unsur wanprestasi agarterpenuhi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dan dengan secarasengaja menafsirkan Pasal 4 ayat (1) sepotong sepotong tanpamemahami secara utuh seluruh ketentuan ayat (2) dan ayat (3) yangdiatur dalam Pasal 4 tentang Jangka Waktu Perjanjian danPerpanjangannya
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL) Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karenaPenggugat sangat memaksakan unsur wanprestasi agar terpenuhiberdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dan dengan secara sengajamenafsirkan Pasal 4 ayat (1) sepotongsepotong tanpa memahamisecara utuh seluruh ketentuan ayat (2) dan ayat (3) yang diatur dalamPasal 4 tentang Jangka Waktu Perjanjian dan Perpanjangannya; Bahwa Penggugat baru) mengajukan permohonan perpanjanganPerjanjian
Tng.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvorderingjo UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan ;MENGAODILIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat kabur;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
79 — 19
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel0.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
179 — 111
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ) ;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi :-------------------------------------------
117 — 67
MENGADILIDalam Eksepsi:- Menerima Eksepsi dari Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kaburDalam Pokok Perkara Dalam Konvensi- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterimaDalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 801.000 (delapan ratus satu ribu rupiah);
pembayaranatas invoiceinvoice yang telah jatuh tempo sejumlah Rp. 3.809.070.460, sedangkandalam posita surat gugatan Penggugat tidak disebutkan secara jelas dan rinciinvoiceinvoice mana yang telah jatuh tempo;Menimbang bhawa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka jelas terlihatbahwa petitum surat gugatan Penggugat tidak didukung secara jelas dalam posita, makamenurut hukum surat gugatan Penggugattersebut menjadi kabur;Hal 51 Putusan No.376/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.PstMenimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur, maka menuruthukum eksepsi dari Tergugat haruslah di terima dan gugatan Penggugat hasruslahdinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat dalam konvensisebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tergugat dikabulkan maka terhadappokok perkara tersebut akan dipertimbangkan lagi dan gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat
HARI NOVIANTO
Tergugat:
PT. KEMANG ICON
54 — 35
Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (abscuur libel)
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankleijk verklaard)
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 456.000
Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (abscuur libel)Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankleijk verklaard)2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 456.000
124 — 20
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menyatakan menerima eksepsi Terbantah untuk sebagian ; Menyatakan gugatan Penggugat kabur ;DALAM PROVISI :- menyatakan tuntutan Provisi dari Para Pembantah tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima ; Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu Rupiah );
41 — 13
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (onscuur libel);DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dengan demikian eksepsi angka 3 (tiga) tidakberalasan hukum dan oleh karenanya dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat angka 4 (empat) MajelisHakim berpendapat, bahwa oleh karena eksekusi tanah objek sengketa sudah selesaidilaksanakan maka upaya hukum yang ditempuh Penggugat dengan mengajukangugatan biasa adalah sudah tepat dan benar, maka dengan demikian eksepsi ParaTergugat angka 4 (empat) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (onscuur libel);DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.051.000, (satu juta lima puluh satu ribu rupiah) ;14Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Palembang pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 dengan
96 — 30
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
H. PARIMAN
Tergugat:
1.RULY JACOBS
2.ANTONIUS GERARDUS JACOBS
47 — 39
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp450.000,(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Setiawan Dharma
Tergugat:
1.Siantara Dharma
2.Yuliana Yunita
34 — 10
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat pada nomor 1 (gugatan Penggugat kabur);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 773.000 (tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
MASITA MONTOLALU
Tergugat:
1.LIN XIANG alias Mr. LIN
2.CHEN KAI GUI alias Mr. CHEN
3.ISWAHYUDI SUKIMAN
4.BUSIRUA MUSTAFA
5.Pemerintah RI Cq. Kementrian Perhubungan Cq. Direktorat Perhubungan Laut, Cq. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung
52 — 18
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.010.000 (dua juta sepuluh ribu rupiah);
DWI KUSTANTORO
Tergugat:
1.WINANDAR WINARDO
2.AMELIA FRANSISCA
3.PT. ARAYA BUMI MEGAH
Turut Tergugat:
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG GRAHA PANGERAN
2.TRI SUSILOWATI, SH., M.Kn
127 — 55
M E N G A D I L I :
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.3.615.000,- (tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
71 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 13 Juni 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/obscuur libel;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Hadi Wahyudi
Tergugat:
ANDY MULYA HALIM
Turut Tergugat:
TEDY AGUSTIANSJAH
151 — 66
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.115.000,00 (tiga juta seratus lima belas ribu rupiah);
TONGAM SIHOMBING
Tergugat:
Haris Iswahyudi
19 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp. 320. 000,- (tiga ratus dua puluh ribu Rupiah);
20 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir;
- Menyatakan gugatan diputus tanpa hadirnya Tergugat ( Verstek);
- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.238.000,-( dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
108 — 28
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) karena error Inpersona ;3. Menyatakan tidak menerima eksepsi selain dan selebihnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000.- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
sehingga harus ditolak ;11 Bahwa tidak benar Tergugat telah melanggar pasal 116 huruf (g) KompilasiHukum Islam karena sampai sekarang antara Penggugat dengan Tergugatmasih dalam satu rumah dan Tergugat tidak pernah lali dalam menjalankantanggung jawab sebagai seorang suami ;Berdasarkan dalildalil hukum tersebut diatas sudilah kiranya Majelis Hakimyang memeriksa perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :Dalam Eksepsi :e Mengabulakan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;e Menyatakan gugatan
Penggugat kabur (Obscure Libels) dan tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat ;e Menjatuhkan putusan yang seadiladilnya ;Bahwa, terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikanRepliknya tertanggal 23 September 2015 sebagai berikut :1 Atas jawaban yang tersebut dalam Eksepsi :1 Bahwa pernyataan gugatan sebagai tidak jelas hanya karena berbedadalam mencantumkan nama dibelakang
dinyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (2) Undangundang nomor7 tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 maka kepada Penggugatdibebani untuk membayar biaya perkara ini ;Memperhatikan ketentuan Hukum Islam dan Peraturan perundangundanganyang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Eksepsi :1 Mengabulkan Eksepsi Tergugat sebagian ;2 Menyatakan gugatan
Penggugat kabur ( obscuur libel ) karena error Inpersona ;3 Menyatakan tidak menerima eksepsi selain dan selebihnya ;Dalam Pokok Perkara :1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Putusan Nomor : 0804/Pdt.G/2015/PA.Sallembar 25 dari 28 halaman2 Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.281.000.
116 — 113
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet Ontvankelik Verklaard);
- Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (ObscurumLebelum) karena saling bertentangan dan/atau tidak bersesuaian,tidak singkron dan tidak konsisten antara posita dan petitum, sertatidak menggunakan dasar hukum yang sejalan antara posita danpetitum;2. Bahwa sebagaimana pendapat M.
Berdasarkan tangkisantangkisan Tergugat yang telahdisampaikan di atas, dapat diketahui bahwa gugatan Penggugatsaling bertentangan dan/atau tidak bersesuaian, tidak singkron dantidak konsisten antara posita dan petitum, tidak menggunakan dasarhukum yang sejalan antara posita dan petitum, serta mengandungcacat formil, dengan demikian Gugatan Penggugat harus dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan gugatan Penggugat kabur dantidak jelas (Obscurum
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Halaman 24 dari 26, Putusan Nomor 6661/Pdt.G/2021/PA.CbnDALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (NietOntvankelik Verklaard);2.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Tergugat:
MUSLIM ISMAIL
11 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur/ tidak jelas (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);