Ditemukan 321772 data
125 — 32
MENGADILI DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Para Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milikTergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 17 dari 50 HalamanPutusan No.4/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa
ParaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara; yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak
Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim
143 — 12
MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
108 — 30
DALAM PROVISI :Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara;
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaUpah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan .Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Tergugat mohon agar Majelis Hakimdapat memutuskan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya ;2 Menyatakan hubungan kerja penggugat berakhir berdasarkan berakhirnya kontrak kerjadan tidak memberikan uang pesangon
karena tidak beralaskanhukum yang kuat maka petitum angka 3 haruslah pula dinyatakan ditolak;;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas maka seluruh petitum Penggugatharuslah dinyatakan ditolak ;Mengingat, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndagUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan:MENGADILIDALAM PROVISI :25Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara ;Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada hari Senin tanggal 9Desember 2013 oleh kami PARLAS NABABAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua,DR.
96 — 30
MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada TurutTergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) TurutTergugat dalam perkara a quo;3.
TergugatKonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatan Rekonvensinya makagugatan Rekonvensi dimaksud harus dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dinyatakan ditolak,maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang besarnya nihil.Mengingat pasalpasal dari 189 R.Bg dan pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlahNIHIL;Demikianlah
46 — 6
Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan hadlonah Penggugat seluruhnya ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapatditerima ;Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa atas Replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmemberikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban Tergugat semula ;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa :7Page1.
Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka berdasarkan ketentuanpasal 89 (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan17PageUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat semua peraturan dan perundangundangan yang berlakudan hukum syara yang berkaitan dalam perkara ini ;MENGADILIDalam Konpensi : Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000, (limaratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 28Dzulkaedah 14388 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama IndramayuKetua Drs.
154 — 72
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 7.099.000,- (Tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
71 — 17
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
68 — 18
DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
55 — 60
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
Pasal 1888 KUH Perdata dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIHIm 19 dari 21 Putusan No. 14 /Pdt.G / 2015 / PN.Stb.DALAM PROVISI :e Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
218 — 20
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
82 — 13
DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
134 — 31
MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Negara;
pihakpihak yang berperkaratidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatanya dibawahRp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biaya perkara dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp756.000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepadaNegara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang pada hari Jumattanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis,Djisman.
50 — 5
Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para TerlawanDalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;- Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);
PA.SbyPelawan atas prosedur lelang yang tidak sah, sehingga menyebabkanmenurut Pelawan Eksekusi dan Lelang tidak sah;Bahwa yang harus Pelawan pahami kembali adalah Permenkeu No.40/PMK.07/2006 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagisebagaimana dalam Pasal 91 Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 Jo.Permenkeu No. 106/PMK.06/2013;Bahwa dengan demikian, dasar hukum yang digunakan oleh Pelawantidak ada, atau tidak berdasar dengan demikian, cukuplah bagi MajelisHakim Pemeriksa Perkara a quo, untuk menolak
gugatan Pelawankarena tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas, mengingatkeberatan dari Pelawan atas perlawanan a quo ialah adanyakesalahan dalam proses lelang, namun dasar hukum yang digunakanoleh Pelawan sudah tidak berlaku, sehingga demi asas Legalitasuntuk Kepastian Hukum tepatlah bahwa perlawanan Pelawan untukditolak seluruhnya;VI.
Permenkeu No. 106/PMK.06/2013 serta menabrak kaidah hukumYurisprudensi oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo untuk :DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima/NO;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya;e Menyatakan Terlawan sebagai pembeli yang beritikad baik danbenar sebagaimana dalam Risalah Lelang No. 1025/2014 yangdilindungi oleh hukum;e Menghukum Pelawan untuk membayar
Ampel Melati No 3 Surabaya;DALAM POKOK PERKARA1)2)5)AtauMenyatakan menolak Gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;Menyatakan sah dan berlaku pelaksanaan permohonan eksekusilelang berdasarkan pada putusan No. 2190/Pdt.G/2012./PA.Sby yangtelah berkekuatan hukum tetap yang telah diajukan oleh Terlawan Ildengan itikad baik;Menyatakan sah dan berlaku penetapan perintah lelang KetuaPengadilan Agama No. 2190/Pdt.G/2012/PA Sby tanggal 1 Juli 2014atas obyek sengketa yang terletak di JI.
gugatan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya; Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.041.000, (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 8 Syaban 1486 Hijriyah oleh kami Majelis Hakim yang terdiridari Drs.
200 — 115
MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
73 — 6
------------------------------------ MENGADILI : --------------------------------------------DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp. 1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
beslag)terhadap harta benda milik TERGUGAT REKONPENSI berupa sebidang tanahHalaman 17 dari 59 halaman Putusan No.25 /Pdt.G/2013/Pn.Pkp18berikut Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas TanahDengan Ganti Rugi Nomor : 131/SP4FAT/BI/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013.Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka Kami mohon kepada Majelis Hakimyang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusansebagai berikut :18I DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA 1 Menolak
GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk verklaard).2 Menyatakan sita jaminan yang diaju&kan PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidakberharga.3 Menyatakan TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hokum.4 Menolak pembongkaran tembok pagar milik TERGUGAT I.5 Menolak permintaan pembayaran ganti kerugian atas pemakaian tanah sebesar Rp50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dan ganti kerugian atas 2 (dua) batangpohon kelapa sebesar Rp 100.000.000
BI/V/2013, tanggal 22 Mei 2013.Maka berdasarkan alasanalasan dan uraian diatas, TURUT TERGUGAT I dan TURUTTERGUGAT II, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memberikan putusan sebagai berikut:1 Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2 Menyatakan sah dan berharga penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan danPelepasan Hak Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi Nomor : 503/APHT/BI/2002,. tanggal 18Desember 2002 telah sesuai dengan ketentuan perundangunilangan dan AsasAsas
terhadap gugatan penggugat rekonpensi juga telah dinyatakanditolak untuk seluruhnya, namun dikarenakan penggugat konpensi merupakan gugatanyang utama dan gugatan rekonpensi merupakan gugatan asesor, maka pihak yang kalahdidalam gugatan konpensilah yang menurut Majelis Hakim harus dijatuhkan hukumanuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan akan Pasal UndangUndang, khususnya Pasal 1365 KUHPerdataserta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARAe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI e Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugatdalam rekonvensi sebesar Rp. 1.566.000, (satu juta lima ratus enam puluhenam ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pangkalpinang pada hari Kamis, 23 Januari 2014 oleh Kami : FX.
94 — 73
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
31 — 9
DALAM PROVISI - Menolak Gugatan Provisi PenggugatB. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi tergugat. C. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat. - Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp 616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah).
83 — 10
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
21 — 12
Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
23 — 5
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
mempunyaikekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).Berdasarkan dan alasan tersebut diatas, Para Tergugat dan Il dalamKonvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkanputusan sebagai berikut :DALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Tergugat Ildalam Konvensi.Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verkaal).DALAM POKOK PERKARA.1.Menyatakan menolak
gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untukseluruhnya.Halaman 34 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwd2.Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.DALAM REKONVENSI.1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.Menyatakan Para Penggugat dalam Konvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum.Menyatakan Sah Akta Notaris Susilowati Anggraeni, S.H, M.Kn, Nomor :08,
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.(NietOnvankelijk Verklaard).2.
Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak danMajelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka paraPenggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwodadi, pada hari Jumat , tanggal 18 Januari 2019, olehHalaman 69 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwdkami, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum