Ditemukan 61588 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
15590
  • M E N G A D I L I :

    I.DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
    XVIITahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang tertulis dalam BAB III Hak Dan Kewajiban Pemohon DanPengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 yaitu:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.(2) Setiap Orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Menghadiri pertemuan publik yang terobuka untuk umumuntuk memperoleh Informasi Publik;C. Mendapatkan = salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.
    Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
    Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 yaitu :(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selaininformasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan.(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkansistem informasi dan dokumentasi
    antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
200153
  • Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon 1.Bahwa Pemohon (semula Termohon dalam sengketaInformasi Publik) adalah pihak yang diajukan sebagai pihakdalam sengketa informasi publik oleh Termohon (semulaPemohon dalam sengketa Informasi Publik) dan kemudiandalam Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor: No.01/PTSA/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 dihukum untukmemberikan Salinan Visum Et Repertum atas nama KhurunHalaman 6 dari 42 hal Perkara Nomor : 8/G/KI/2020/PTUNSMGKhalina Silvia, Nomor : klien
    dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 2) Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kerterbukaan Informasi Publik bahwa "badanPublik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan3) pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kerterbukaan Informasi Publik bahwa informasiyang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaituriwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
    Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
    Bahkan sejak diputuskan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalah Informasi yang terbukauntuk Termohon Keberatan, Termohon Keberatan belum mengetahui isi Informasi publik tersebut.
    Publik tidak bersifat permanen;.
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14471
Register : 09-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 91/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
1.Kambali
2.Muhkamad, S.Pi.
20266
Register : 07-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
176140
  • Negara atau Badan Publik selain Badan PublikNegara;Pasal 1 angka 11 Perma 02/2011: Hari adalah hari kerja.C.
    , yaitu tindakan Badan Publik atau Badan Publik Negara atas alasankeberatan sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa setelah mencermati selurun berkas pemeriksaansengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, diketahuibahwa Pemohon Keberatan in casu dan Termohon Keberatan in casu merupakanpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi Jawa Barat, sebagaimanatercatat dalam Salinan
    , menentukan:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturanperundangundangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi
    Publik disertai alasan permintaan tersebut,(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndangint;Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menentukan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi
    Informasi Publik diPengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan;MENGADILI:1.
Register : 22-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/TUN/KI/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — RAMSUS VS PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG;
12649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untukmemberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakatdan penyelenggara dalam pelayanan publik;4. Pasal 5 ayat 7 a Pelayanan administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dandiatur dalam peraturan perundangundangan dalam rangkamewujudkan perlindungan = pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harita benda;Halaman 6 dari 22 halaman.
    segeradibatalkan maka hal ini akan menjadi ancaman bagi keterbukaaninformasi publik di Indonesia karena semua Badan Publik akanmenjadikannya Yurisprudensi untuk tidak memberikaninformasiapapun dengan alasan belum dikuasai ;3.
    Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyiinformasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada penggugatinformasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu kondisi aset makahal tersebut termasuk jenis informasi yang dikecualikan untuk diberikan,diperkuat dengan keterangan saksisaksi yang dihadirkan dalam persidanganbahwa ke 7 (tujuh) Alas Hak diminta diluar dari yang dibeli Penggugatsebanyak 14 hektar
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
221101
  • Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
  • Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
    Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
    publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
    berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
15368
Register : 26-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 9/G/KI/2020/PTUN.SMD
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Termohon:
Hj. NORHANI
172109
  • Pasal 2 ayat (1)Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publikyang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) SetiapInformasi Publik harus dapat diperoleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikanbersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan,dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila
    suatu informasi diberikankepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengansaksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindung!
    menyebutkan : ayat (1) : Pengajuan gugatandilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara; ayat (2) : Pengajuan gugatan dilakukanmelalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publikselain Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Selanjutnya penjelasan dari ketentuan Pasal 47 ayat (1) menyebutkan :Halaman 27 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDGugatan terhadap Badan Publik Negara yang terkait dengan kebijakanpejabat tata usaha
    BadanPublik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa dengan mencermati Putusan Komisi InformasiProvinsi Kalimantan Timur Nomor: 025/REGPSI/KIKALTIM/VIII/2019tanggal 13 Februari 2020 beserta berkas perkaranya, ditemukan faktaHalaman 28 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDhukum bahwa Pemohon informasi adalah Hj.
    dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Informasi Publikbersifat terouka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publikkecuali terhadap informasi publik yang apabila dibuka akan menimbulkankeadaaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 maka informasi publik yang seperti inidikecualikan dan Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangUNGANGAN nne nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn
Register : 08-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
Novrizon Burman
244118
  • Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
    Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik.2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.3.
    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan.2.
    Mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/atauberbeda lebih dari satu kali kepada badan publik dalam jangka waktuyang berdekatan;b. Mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kalikepada badan publik yang berbeda, tetapi tidak ada perubahanterhadap substansi yang sudah pernah diminta; dan/atauc.
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Lenny Hukriyanti
Termohon:
Atasan PID POLRES BUKITTINGGI
19018
  • Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikan informasi publik kepada Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi sebatas yang menjadi haknya berupa SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara atas Laporan Polisi No.
Register : 26-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — LURAH BANGKINGAN VS RIYEM, DKK;
10159 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/TUN/KI/2018
Tanggal 11 Desember 2018 — SUSILO VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL;
10444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumah sakit tidak dapatmembukanya kepada selain Penyidik guna kepentingan peradilanpidana, sehingga Visum et Repertum merupakan informasi yangdikecualikan untuk dapat diberikan kepada publik sebagaimanadimaksud Pasal 17 huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 09-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL SURABAYA
Termohon:
Sdr. NURHADI alias NURADI. Cs. selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI
82112
  • Pasal 48 ayat (1) Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; 222222 2 on nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn eeeb. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; Halaman 4 dari 30 halaman Putusan Nomor : 02/G/KI/2018/PTUN.SBY.d.
    No. 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
    2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh danmengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis) ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang Nomor : 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut, sehinggaberdasarkan ketentuanketentuan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwamemperoleh informasi publik merupakan hak bagi setiap orang baik dengan alasanuntuk
    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasikepada publik ; 222222 ooo nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neec. Melakukan verifikasi bahan informasi publik ;d. Melakukan uji kKonsekwensi atas informasi yang dikecualikan ;e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, dan ;f.
Register : 06-06-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen
Termohon:
Warsito
9358
  • Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.5.
    Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakan bahwa:Hal. 6 dari 77 hal. Putusan Nomor :2/G/KI/2018/PTUN.SMG.Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasimaupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik. 6.
    Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 danPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan:a. Status Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKabupaten Sragen, sebagai Badan Publik; b.
    Penolakan atas pertimbangan hukumPasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik: setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiappemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikankepada pemohon informasi publik dapat menggangguHal. 11 dari 77 hal.
    informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatursecara jelas dalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagaipedoman atau tolok ukur pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi;Hal. 67 dari 77 hal.
Register : 08-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.SMD
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
LPBH Kesatria Pancasila diwakili oleh Rismansyah, SE, SH
Termohon:
1.SMP Negeri 1 Samarinda
2.SMP Negeri 5 Samarinda
3.SMP Negeri 22 Samarinda
21581
  • merupakan salah satu ciripenting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatuntuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibatpada kepentingan publik;3.
    untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentinganperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan daripersaingan usaha tidak sehat;c.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alamIndonesia;e.
    Hal ini disebabkan karena Pihak Pemohon Informasi/PemohonKeberatan telah mengajukan Permohonan Informasi Publik yang samaterhadap setidaktidaknya 5 (lima) Badan Publik yang berada di LingkunganPemerintah Kota Samarinda walaupun yang diajukan sengketanya kehadapan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kemudian cumatersisa menjadi 3 (tiga) Badan Publik.
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
738
Register : 03-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 11/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
121115
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
8459
  • yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atasKekayaan Intelektual dan Perlindungan dari Persaingan Usaha tidak sehat.ALASAN KEBERATAN Terhadap Putusan Komisi Informasi :1.Bahwa, berdasarkan PERKI Nomor 1 tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Pasal 5 Penyelesaiansengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabilaa.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 10 PERMA No. 2 Tahun2011, menegaskan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketadi Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan Pengajuangugatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para
    bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.Pasal 2 ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, mengatur:Pasal 6 ayat (1) : Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan
    sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Pasal 6 ayat (2) : Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publikapabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, berbunyi Badan Publik wajib menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yangdikecualikan sesuai ketentuan.Menimbang
    /PTUN.SBYMenimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi,Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 TentangLayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi, mengatur:Pasal 2 ayat (1) : Organisasi layanan informasi publik terdiri atas:a.
Register : 24-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Inspektorat Kota tangerang Selatan diwakili oleh H. Uus Kusnadi, SE., M.Si
Termohon:
Agus Supriyanto
10964
  • Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGSetiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atautidak tertulisDan juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24.b.
    NIK 3674012708700001 serta fotokopi FormulirPermohonan Informasi Publik Nomor012/PPID/INSPEKORAT/PI/XII/;: Surat Nomor 011/AGS/SERPONG/XII/2018 tanggal 31Desember 2018 perihal Permohonan Informasi Publik (Sesuaidengan asli) dan lampiran KTP atas nama Agus Supriyanto,S.E.
    Selatan Nomor 48 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi danTata Kerja Inspektorat;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;: Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukandengan SungguhSungguh dan Itikad Baik;Menimbang
    Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGAyat (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. informasi yang dapat membahayakan negara;b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Menimbang bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf j UUNo. 14 Tahun 2008, menyatakan: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualliinformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang;Menimbang bahwa kedudukan Inspektorat Daerah (dalam hal ini adalahInspektorat Kota Tangerang Selatan) diatur dalam Pasal 1 angka 46 UndangUndang Nomor