Ditemukan 75036 data
285 — 193
bagian yang tidak terpisahkan denganpenetapan ini ;so Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat bukti P.1 sampai denganP.14 yang dilampirkan dalam permohonan pemohon, keterangan 2(dua) orangsaksi bernama CHRIST SRI KISWATI dan CHRISTINA BUDDANTI, SH sertaketerangan Para Pemohon sendiri dimuka sidang, Pengadilan Negeriberpendapat permohonan Pemohon adalah cukup beralasan menurut hukum ,maka karenanya haruslah dikabulkan ;coon Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tentang AdministrasiKependudukan, Pencatatan
perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta perkawinan setelahditerimanya salinan Penetapan Pengadilan untuk dibuat Kutipan Akta perkawinanbagi Para Pemohon, Oleh karena itu diperintahkan kepada Panitera PengadilanNegeri Malang untuk segera mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinaskependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang ; Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Para Pemohon bersifatVoluntaire, maka Para Pemohon dibebani untuk membayar
- Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
136 — 93
buktibukti surat dan keterangan saksisaksi, ternyata Pemohontersebut sudah lewat waktu untuk melaporkan perkawinannya tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan buktibukti surat danketerangan saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon, maka Hakimberpendapat bahwa cukup alasan untuk mengabulkan permohonanPemohon tersebut, hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 36 UndangUndang Nomor. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwaDalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan,pencatatan
perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilansebagai verifikasi keabsahan perkawinan ;Menimbang, bahwa berdasakar pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkawinan antaraPemohon dan Almarhum Jinus dihadapan pemuka Agama Kristen yaituHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2015/PN.
752 — 351
. : 331/Pdt.P/2012/PN.Ko.Mn Tanggal 14 Mei 2012 belum bisa untuk mencarikanakte kelahiran anak kandungnya karena perkawinan ParaPemohon belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Madiun ;Bahwa oleh karena kelalaian dan kesibukan Para Pemohonsampai dengan sekarang ini pernikahan Para Pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Madiun ;Bahwa oleh karena pencatatan perkawinan Para Pemohon sudahterlambat maka harus ada Penetapan dari Pengadilan
Saksi YOHANES KARIYANTO : e Bahwa saksi adalah Pendeta yang menikahkan Para Pemohon diGPdl Ngakar Balerejo Madiun ;e Bahwa antara saksi dengan Para Pemohon tidak memiliki hubungankeluarga ;e Bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon ke Pengadilan untukmencari Penetapan pencatatan perkawinan ;e Bahwa benar saksi menikahkan Para Pemohon secara agama Kristenpada tanggal 9 Juli 2006 di Gpdl Ngakar Balerejo Madiun ; Bahwa sebelum dilakukan pernikahan secara agma kristen tersebuttidak ada pihak yang keberatan
SaksiTITIKBUDHI HARTINI:e Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon ;e Bahwa antara saksi dengan Para Pemohon tidak memiliki hubungankeluarga ;e Bahwa maksud dan tujuan Pemohon ke Pengadilan untuk mencariPenetapan pencatatan perkawinan ;e Bahwa benar Para Pemohon pernah menikah secara agama di GPdlNgakar Balerejo Madiun pada tanggal 9 Juli 2006 ;e Bahwa saksi hadir dalam pernikahan Para Pemohon di GPdl NgakarBalerejo Madiun tersebut diatas ;e Bahwa selain saksi juga banyak yang hadir dalam pernikahan
88 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
382 — 276
perkawinan ParaPemohon;Bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang bahwa selanjutnya Para Pemohon mengajukankesimpulan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya dan mohon agar permohonan ini dapat dikabulkan dimanaPemohon mengakui kelalaiannya terkait dengan ketertiban administrasikependudukan karena pada saat itu Para Pemohon tidak mengetahuipentingnya administrasi kependudukan khususnya terkait dengan aktaperkawinan dan pencatatan
perkawinan ke instansi yang berwenang;Halaman ke 4 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 98/Pat.P/2021/PN PrpMenimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon tidak mengajukansesuatu lagi, kecuali penetapan Pengadilan;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidanganseperti diuraikan dalam berita acara sidang, yang sekiranya relevan untukdipertimbangkan adalah turut termuat pula dan telah pula dipertimbangkandalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
perkawinan Para Pemohon maka setelah Hakimmencermati kembali permohonan Para Pemohon yang dikaitkan denganbukti surat dan keterangan para saksi serta tanggapan Para Pemohon atasketerangan saksi sebagaimana dimaksud maka didapatkan kesimpulanbahwa materi permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon adalahberkenaan dengan pencatatan perkawinan yang tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36Halaman ke 5 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 98/Pat.P/
2021/PN PrpUndangUndang Adminduk sehingga Hakim berpendapat bahwa PengadilanNegeri Pasir Pengaraian berwenang memeriksa substansi perkara yangterkait dengan pencatatan perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan pedoman mengenaiperkara permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri danperkara permohonan yang dilarang diajukan, sebagaimana diatur danditentukan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku Il,
perkawinan Pemohon beralasansecara hukum dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa pengabulan' petitum kedua dan ketigasebagaimana tersebut diatas dilakukan dengan perbaikan redaksional tanpamengurangi maksud atau esensi dasar petitum a quo dengan pertimbangansebagai berikut:Menimbang, bahwa pada dasarnya pencatatan sipil menganut stelselaktif bagi penduduk sehingga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(2) UndangUndang Perkawinan dan Pasal 34 ayat (1) UndangUndangHalaman ke 8 dari 11 Penetapan
123 — 36
47 — 15
CANDRA GUNAWAN als BENNY
21 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Liaw Tjun Pong dan Dewi yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 1999 secara adat Budha adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
4.
LIONG BIE FAT
53 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Liong Bie Fat (Pemohon) dan Tek Cin yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1992 secara agama Khonghucu adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
AGUS DASLIM
50 — 29
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Agus Daslim (Pemohon) dan Tjhua Lhi Sien yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 1985 secara agama Khonghucu adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
Mella Kristianti
Tergugat:
1.HASIHOLAN SINURAT Alias UCOK
2.Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan
29 — 3
- Menghukum Tergugat I untuk bersama sama dengan Penggugat mendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberi Kuasa kepada Penggugat untuk mendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Terggugat II.
- Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan) melaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yang dimohonkan bersama sama oleh Penggugat dan Tergugat I maupun oleh Penggugat sendiri.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.478.000,00,- (satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
58 — 12
Menghukum Tergugat I untuk bersama-sama dengan Penggugat mendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberi kuasa kepada Pengugat untuk mendaftarkan pencatatan perkawinan pada Kantor Tergugat II 4. Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yang dimohonkan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat maupun oleh Penggugat sendiri ;5.
Menghukum Tergugat untuk bersama sama dengan Penggugatmendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberiKuasa kepada Penggugat untuk mendaftarkan Pencatatan Perkawinan padaKantor Terggugat II.4. Memerintahkan kepada Tergugat Il (Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil) melaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat baik yang dimohonkan bersama sama oleh Penggugatdan Tergugat maupun oleh Penggugat sendiri.5.
Perkawinan, khususnya untuk perkawinanselain agama Islam, diatur sebagai berikut ;Ayat (2) : Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkanperkawinannyaMenurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama IslamdilakukanOleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan SipilSebagaimana dimaksud dalam berbagai perundangundanganmengenai Pencatatatan Perkawinan.Begitu pula halnya perkawinan yang sah secara hukum dalam pertimbanganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan
Pasal 67 Ayat 3 Peraturan Presiden RI Nomor 25 tahun 2008 " yangmenyatakan untuk Pencatatan Perkawinan suami istri harus hadir sendiri diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil "3. Bahwa Penggugat seharusnya mengajukan permohonan PencatatanPerkawinan di Sumatera Utara karena ;a.
Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana tempat terjadinya perkawinan hal ini sesuai dengan pasal 67Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentangpersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;b.
Menghukum Tergugat untuk bersamasama dengan Penggugat mendaftarkanPencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberi kuasa kepadaPengugat untuk mendaftarkan pencatatan perkawinan pada Kantor Tergugat II4. Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil) melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat denganTergugat baik yang dimohonkan bersamasama oleh Penggugat dan Tergugatmaupun oleh Penggugat sendiri ;5.
48 — 22
Menghukum Tergugat I untuk bersama-sama dengan Penggugat mendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberi kuasa kepada Pengugat untuk mendaftarkan pencatatan perkawinan pada Kantor Tergugat II 4. Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yang dimohonkan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat maupun oleh Penggugat sendiri ;5.
Menghukum Tergugat untuk bersama sama dengan Penggugatmendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberiKuasa kepada Penggugat untuk mendaftarkan Pencatatan Perkawinan padaKantor Terggugat II.4. Memerintahkan kepada Tergugat Il (Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil) melaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat baik yang dimohonkan bersama sama oleh Penggugatdan Tergugat maupun oleh Penggugat sendiri.5.
Perkawinan, khususnya untuk perkawinanselain agama Islam, diatur sebagai berikut ;Ayat (2) : Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkanperkawinannyaMenurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama IslamdilakukanOleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan SipilSebagaimana dimaksud dalam berbagai perundangundanganmengenai Pencatatatan Perkawinan.Begitu pula halnya perkawinan yang sah secara hukum dalam pertimbanganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan
Pasal 67 Ayat 3 Peraturan Presiden RI Nomor 25 tahun 2008 " yangmenyatakan untuk Pencatatan Perkawinan suami istri harus hadir sendiri diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil "3. Bahwa Penggugat seharusnya mengajukan permohonan PencatatanPerkawinan di Sumatera Utara karena ;a.
Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana tempat terjadinya perkawinan hal ini sesuai dengan pasal 67Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentangpersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;b.
Menghukum Tergugat untuk bersamasama dengan Penggugat mendaftarkanPencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberi kuasa kepadaPengugat untuk mendaftarkan pencatatan perkawinan pada Kantor Tergugat II4. Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil) melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat denganTergugat baik yang dimohonkan bersamasama oleh Penggugat dan Tergugatmaupun oleh Penggugat sendiri ;5.
55 — 18
Menghukum Tergugat I untuk bersama-sama dengan Penggugat mendaftarkan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Tergugat II atau memberi kuasa kepada Pengugat untuk mendaftarkan pencatatan perkawinan pada Kantor Tergugat II 4. Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yang dimohonkan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat maupun oleh Penggugat sendiri ;5.
Perkawinan pada Kantor Terggugat II.4 Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)melaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yangdimohonkan bersama sama oleh Penggugat dan Tergugat I maupun oleh Penggugatsendiri.5 Memerintahkan tergugat II secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) untukmengeluarkan / menerbitkan Akta Pernikahan atau Kutipan Akta PerkawinanPenggugat dengan Tergugat I walaupun ada banding dan kasasi.6 Menghukum
Perkawinan, khususnya untuk perkawinan selain agama Islam,diatur sebagai berikut ;Ayat (2) : Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannyaMenurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukanOleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan SipilSebagaimana dimaksud dalam berbagai perundangundangan mengenaiPencatatatan Perkawinan.Begitu pula halnya perkawinan yang sah secara hukum dalam pertimbanganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan
Perkawinan suami istri harus hadir sendiri di DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil "3 Bahwa Penggugat seharusnya mengajukan permohonan Pencatatan Perkawinan diSumatera Utara karena ;aPencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana tempat terjadinya perkawinan hal ini sesuai dengan pasal 67 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan
Sebenarnya perkara ini diajukankembali cukup hanya sekedar memperbaiki petitum gugatan agar pihak Dinas Kependudukandan Catatan Sipil selaku Tergugat II dapat melaksanakan putusan ini maka harus disebutkandalam petitum gugatan dengan demikian petitum keempat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum mengenai pencatatan perkawinan Penggugatdengan Tergugat I dikabulkan, maka dengan sendirinya Tergugat III berkewajiban untukmenerbitkan Akte Perkawinan Penggugat dengan Tergugat, meskipun
perkawinan pada Kantor Tergugat II4 Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yangdimohonkan bersamasama oleh Penggugat dan Tergugat maupun oleh Penggugatsendiri ;5 Memerintahkan Tergugat II secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorrad) untukmengeluarkan/menerbitkan akte pernikahan atau Kutipan Akte Perkawinan Penggugatdengan Tergugat I walaupun ada banding dan kasasi ;6 Menghukum Tergugat
CORY SETIAWAN ALS NG NUANG KIM
19 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Pemohon dan Budiyanto telah melangsungkan perkawinan di Gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 04 September 2005 berdasarkan Surat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 04 September 2005 adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan
Tjong Bie Njiat
19 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Tjong Bie Njiat (Pemohon) dan Tjung Hian Bun yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 1974 secara adat Buddha di Vihara Sumber Cahaya Pontianak adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat
LIM NGUAN TJENG
14 — 12
- Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Pemohon (Lim Nguan Tjeng) dengan Tan Khung Kan alias Madi Sujono yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 1983 secara adat China Khonghucu adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat
TAN KIM HUI alias SUPARTO
48 — 53
- Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan yang dilakukan Tan Kim Hui Alias Suparto (Pemohon) dan Sutinah Lemena yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 1967 secara adat dengan tata cara Khonghucu dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
ASIA
14 — 10
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan perkawinan yang dilakukan Asia (Pemohon) dan A Tiam yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 1985 secara agama Buddha di Yayasan Sumber Cahaya Kelurahan Siantan Hilir sebagaimana Surat Keterangan Perkawinan Agama Buddha Nomor: 010/VSC/VIII/2023 adalah sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan perkawinan;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut guna pencatatan perkawinan dengan menyertakan Penetapan