Ditemukan 321765 data
89 — 66
Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.B. Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya2.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapat lain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Bahwa terhadap replik rekonvensi Tergugat, selanjutnya Penggugatmengajukan duplik rekonvensi secara lisan yang pada pokoknya tetap padajawaban rekonvensinya;Bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa:Halaman 24 dari 50 halaman.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapatlain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Halaman 36 dari 50 halaman.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;B. Dalam Rekonvensi :2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 3.611.000,00 (tiga juta enam ratus sebelasribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada hari Rabu, tanggal 26 Juni2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 Hijriyah, olehkami Dra.
54 — 17
MENGADILIDALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI :- menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya
ARIFIN bin ABDUL RAZAK kepada PARAPENGGUGAT INTERVENSI ;DALAM GUGATAN ASAL / POKOK :1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM GUGATAN INTERVENS!
Membatalkan dan atau menolak gugatan penggugat untuk seluruhnyadikarenakan berdasarkan uraian tersebut diatas tidak dikuatkan oleh buktibuktihokum yang bahkan terkesan atau dapat dicurigai melakukan pelanggaranhokum berupa diantaranya berkonsprirasi dengan pihak kepala desa dansebahagian masyarakat membuat data fiktif atau palsu atas SKKT tahun 1996yang tertuang dalam gugatan yang sebenarnya tanah tersebut telah memilikisertifikat hak milik No.1067 yang kini dikuasai oleh tergugat dan Il.b.
I : menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 9.009.000 (Sembilan juta sembilan ribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
222 — 177
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi Tergugat I :-Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;-Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.
Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat I adalah milik Tergugat I;-Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/II/1973 tertanggal 26 Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II adalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum;-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II :-Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.616.000,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara;DALAM REKONPENSI :9. Mengabulkan Gugatan Tergugat II Konpensi/PenggugatRekonpensi untuk seluruhnya;10.
, belummenjual haknya sampai sekarang, mengapa penggugat' tidakteliti sebelumnya jadi apapun dalihnya sama sekali tidakbenar, mohon Bapak Ketua Majelis dan Anggota Hakim agardapat menolak gugatan penggugat;. Pada waktu transaksi saya Terggat III tidak tau sama sekalidanittidak pernah memperkenalkan Tergugat II kepadaPenggugat.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvakelijk Verklaard).. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuluntuk keseluruhan.DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa apa yang telah diuraikan Turut Tergugat dalam eksepsimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaraint dan merupakan satu kesatuan yang integral..
I DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa oleh karena pihak PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang dikalahkan,maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan peraturan perundang undangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADI LIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPS Menolak Eksepsi dari Tergugat , Tergugat II dan TurutTergugat;DALAM PROVIS Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi
Tergugat Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensiuntuk sebagian; Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat adalah milikTergugat ; Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/11/1973 tertanggal 26Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Iladalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM
30 — 14
MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi : Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
73 — 6
------------------------------------ MENGADILI : --------------------------------------------DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp. 1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
beslag)terhadap harta benda milik TERGUGAT REKONPENSI berupa sebidang tanahHalaman 17 dari 59 halaman Putusan No.25 /Pdt.G/2013/Pn.Pkp18berikut Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas TanahDengan Ganti Rugi Nomor : 131/SP4FAT/BI/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013.Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka Kami mohon kepada Majelis Hakimyang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusansebagai berikut :18I DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA 1 Menolak
GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk verklaard).2 Menyatakan sita jaminan yang diaju&kan PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidakberharga.3 Menyatakan TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hokum.4 Menolak pembongkaran tembok pagar milik TERGUGAT I.5 Menolak permintaan pembayaran ganti kerugian atas pemakaian tanah sebesar Rp50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dan ganti kerugian atas 2 (dua) batangpohon kelapa sebesar Rp 100.000.000
BI/V/2013, tanggal 22 Mei 2013.Maka berdasarkan alasanalasan dan uraian diatas, TURUT TERGUGAT I dan TURUTTERGUGAT II, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memberikan putusan sebagai berikut:1 Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2 Menyatakan sah dan berharga penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan danPelepasan Hak Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi Nomor : 503/APHT/BI/2002,. tanggal 18Desember 2002 telah sesuai dengan ketentuan perundangunilangan dan AsasAsas
terhadap gugatan penggugat rekonpensi juga telah dinyatakanditolak untuk seluruhnya, namun dikarenakan penggugat konpensi merupakan gugatanyang utama dan gugatan rekonpensi merupakan gugatan asesor, maka pihak yang kalahdidalam gugatan konpensilah yang menurut Majelis Hakim harus dijatuhkan hukumanuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan akan Pasal UndangUndang, khususnya Pasal 1365 KUHPerdataserta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARAe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI e Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugatdalam rekonvensi sebesar Rp. 1.566.000, (satu juta lima ratus enam puluhenam ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pangkalpinang pada hari Kamis, 23 Januari 2014 oleh Kami : FX.
54 — 7
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
266 — 82
M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;-----------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;-------------
.* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.II. DALAM REKONVENSIT :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hukum bahwa akibat Tergugat Rekonvensi menggugatPenggugat Rekonvensi ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang melaluiPengadilan Negeri Kupang tanpa suatu alasan yang sah adalah merupakan10perbuatan melawan hukum / on recht matige daad yang merugikanPenggugat Rekonvensi dari sisi Immateriil;3.
UU No.2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; mann nena nena nanan nnMemperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanketentuan lain yang bersangkutan ; wan n non nn ann nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn none anneMENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ; wane nnn nnn nnn Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; se rcinrtDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis,tanggal 05 Desember 2013, dengan MARICE DILLAK, SH, selaku Hakim KetuaMajelis, ALFRED PATTIWAELLAPIA, SH, dan ANAK AGUNG GEDE RAIBAYU, SH, masingmasing Hakim Ad Hoc
61 — 7
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
standi in yudicio);Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahPenggugat Konvensi menggugat Tergugat Konvensi tentang pembagian hartabersama/gono gini antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi semasapernikahan dahulu dengan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan pada bahagiantentang duduknya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konvensi tersebut, TergugatKonvensi telah menyampaikan tanggapannya melalui jawaban Tergugat Konvensiyang pada intinya membantah/menolak
gugatan Penggugat Konvensi setentangharta bersama tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat Konvensi tentangkeberadaan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensidibantah/ditolak Tergugat Konvensi, maka kepada Penggugat Konvensi dibebankanwajib bukti untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti surat yang terdiri dari P.1 s/d P.10, yang akandipertimbangkan berikut
92 — 17
DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ----DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
KONPENSI DAN REKONPENSI Menimbang, bahwa karena gugatan Konpensi maupun gugatan Rekonpensiditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amarputusan ; Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam HIR, UndangUndangNo.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang No.49 Tahun 2009tentang Peradilan Umum, dan ketentuan pasalpasal lain yang bersangkutan denganperkara ini;MENGADILI:DALAM KONPENSI : e Menolak
gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.1.496.000, (Satu juta empat ratus sembilan puluh enam riburupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Ngawi pada hari : Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh kami NOVI WIJAYANTI,SH
55 — 15
DALAM KONPENSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;-------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 982.640,- (sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) ---------------------
97 — 20
DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat RekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,- (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Tergugat adalah pembeli dengan itikad baik yang harusdilindungi olen UndangUndang;4. Menyatakan sah demi hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat dengan Jhon Mano atau sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual BeliNomor: 594.4/13/V/89 Tanggal 18 Mei 1989 yang dibuat dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Jayapura Drs. M. Hatta.5. Menyatakan Tergugat!
Kuasa Hukum para Penggugat danKuasa Hukum Tergugat I, telah menyampaikan kesimpulan tertanggal 21 Maret2016;Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatuhal lagi dipersidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Klas IAJayapura dalam perkara Nomor 117/Pdt.G/2015/PN Jap telah menjatuhkanputusan pada tanggal 11 April 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA: Menolak
Gugatan PenggugatKonvensi;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluhsatu ribu rupiah);Putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2016/PT JAP.
20 — 12
MENGADILI DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Terggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
43 — 0
.- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).
58 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
78 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.
166 — 62
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
168 — 86
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi di kabulkan untuk sebagian Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 157.630.000,- (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah
) Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.051.000,-(Dua juta lima puluh satu ribu rupiah),-
MUDARNIS
Tergugat:
1.PT.MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE Bungo
2.PT.CHARDENA MAHIRAH JAMBI
3.LILIAN ANGELA
53 — 17
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
32 — 16
Dalam Provisi
Menyatakan menolak gugatan Penggugat
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
42 — 15
DALAM KONPENSIMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum dalam Positagugatan Pengugat pada angka 2b dan 2c telah dijual dan dibagisecara bersamasama secara adil menurut ketentuan hukum yangberlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi2.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak tidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPEnhISI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karenatidak benar dan tidak cukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum batrwa harta yangtercantum dalam Posita Gugatan Penggugat padaangka 2b dan 2c telah dijual dan dibagi secarabersamasama secara adil menurut ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi.2.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaGugatan tidak dapat diterima. (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup bukti yang mendukungnya2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum pada Positagugatan penggugat angka 2b dan 2c tetah dijual dan dibagi secarabersamasama antara Tergugat dengan Endah Priyani sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI!1.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Penggugatmenjawab sebagai berikut:e Bahwa, esensi pokok dari gugatan Penggugat adalahtentang Pembagian harta hasil usaha bersama selama masaperkawinan (Harta Gono Gini) yang berupa tanah obyeksengketa tersebut pada posita gugatan angka 2 huruf a, bdanc:;42Bahwa, melalui Surat Jawaban Tergugat dapat diketahuibahwa Tergugat telah secara eksplisit membenarkan tanahobyek