Ditemukan 126076 data
KUSAINI
10 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NGASIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGASIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
YULIS ISNAENI
37 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa SOEPOMO, lahir di Madiun, tanggal 30 Juni 1924 yang telah meninggal dunia dirumah di RT/RW. 002/001, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Oktober 1983, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/48/402.409.11/2022 yang dikeluarkan oleh kantor Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun
memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SOEPOMO, lahir di Madiun, tanggal 30 Juni 1924 yang telah meninggal dunia dirumah di RT/RW. 002/001, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Oktober 1983, sebagaimana diterangkan
SULIS SUBEKTI
38 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa EDDY MARGONO (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit di Jalan Bali Gg. 01 No. 18 RT.029 RW.007 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 722/56/401.302.6/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama EDDY MARGONO (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit di Jalan Bali Gg. 01 No. 18 RT.029 RW.007 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SULADI
17 — 6
M E N E T A P K A N
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa REDJO SUWITO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 28 Januari 2008 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470./277/401.302.4/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan
;
3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama REDJO SUWITO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 28 Januari 2008 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SUPATUN
9 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
>
R.ARYO SUPENDI
18 — 7
HADI OETOMO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1992 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/350/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus
MARSONO
57 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa ISMANTO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Desember 1984 karena sakit Jalan Tawang Sakti No.103 RT 01 RW 01, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/924/401.301.6/2023 tertanggal 19 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan
>Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama ISMANTO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 10 Desember 1984 karena sakit di Jalan Tawang Sakti No.103 RT 01 RW 01, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
PAING WIBOWO
15 — 3
Raden Wijaya No.10, Rt.023, Rw.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun karena sakit pada tanggal 29 Agustus 1971 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/162/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;<
Raden Wijaya No.10, Rt.023, Rw.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun karena sakit pada tanggal 29 Agustus 1971 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/162/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
P.T. Bangun Wahana Mandiri diwakili Bambang Subagio Ho Selaku Direktur Utama
Tergugat:
1.Djoko Purnomo
2.Edi
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangungan 825/Babelan Kota dengan NIB Nomor Identifikasi
Kreditur tersebut telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan
Cabang Bekasi selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan
yang diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan
Is Santoso
23 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa WOSO KARYO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Oktober 1975 di Jalan Kalimosodo RT 002 RW 001, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/49/401.303.7/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga
JOHANES SITANGGANG
18 — 6
- Menetapkan akta kelahiran anak Pemohon atas nama BONAR TAMARO SITANGGANG dengan Nomor 1406-LT-09122011-0068, tertanggal 12-12-2011 yang semula diterangkan tanggal lahir anak pemohon dan nama lengkap pemohon tertulis 07 Juni 2002 seharusnya diperbaiki / dibetulkan menjadi 07 Juli 2002, dan atas nama JOHANNES SITANGGANG, seharusnya diperbaiki
/ dibetulkan menjadi JOHANES SITANGGANG;
- Menetapkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 1406-KW-26042016-0006, tertanggal 26 April 2016 yang semula diterangkan nama lengkap pemohon tertulis atas nama JOHANNES SITANGGANG, seharusnya diperbaiki / dibetulkan menjadi JOHANES SITANGGANG;
- Memerintahkan kepada kepala
Kelahiran anakpemohon sesuai dengan sesuai dengan ljazah Sekolah anak Pemohon atasnama BONAR TAMARO SITANGGANG;Bahwa untuk memperbaiki tanggal lahir anak pemohon dan nama lengkappemohon yang ada di akta kelahiran anak Pemohon tersebut, Pemohonharus ada izin dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melalui suratpenetapan;Bahwa selain Akta Kelahiran anak pemohon diperbaiki ada juga yang akandiperbaiki Pemohon mengenai Nama Lengkap Pemohon yang ada didalamKutipan Akta Perkawinan Pemohon, sebelumnya diterangkan
Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan tanggal lahir anakPrppemohon dan nama lengkap pemohon yang sebenarnya adalah tanggal lahiranak pemohon adalah 07 Juli 2002 dan nama lengkap pemohon adalahJOHANES SITANGGANG.Menetapkan akta kelahiran anak Pemohon atas nama BONAR TAMAROSITANGGANG dengan Nomor 1406LT091220110068, tertanggal 12122011 yang semula diterangkan tanggal lahir anak pemohon dan namalengkap pemohon tertulis 07 Juni 2002 seharusnya diperbaiki / dibetulkanmenjadi 07 Juli 2002, dan
Menetapkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 1406KW260420160006, tertanggal 26 April 2016 yang semula diterangkan nama lengkappemohon tertulis atas nama JOHANNES SITANGGANG, seharusnyadiperbaiki / dibetulkan menjadi JOHANES SITANGGANG;Memerintahkan kepada kepala dinas kantor catatan sipil dan kependudukanKabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkan Perbaikan/pembetulan tanggallahir anak pemohon dan nama lengkap pemohon pada register yang tersediauntuk itu.6.
Menetapkan akta kelahiran anak Pemohon atas nama BONAR TAMAROSITANGGANG dengan Nomor 1406LT091220110068, tertanggal 12122011 yang semula diterangkan tanggal lahir anak pemohon dan namalengkap pemohon tertulis 07 Juni 2002 seharusnyadiperbaiki/Hal 7 dari 8 hal.
Penetapan Nomor 50 /Pdt.P/2020/PNPrpdibetulkan menjadi 07 Juli 2002, dan atas nama JOHANNESSITANGGANG, seharusnya diperbaiki / dibetulkan menjadi JOHANESSITANGGANG;Menetapkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 1406KW260420160006, tertanggal 26 April 2016 yang semula diterangkan namalengkap pemohon tertulis atas nama JOHANNES SITANGGANG,seharusnya diperbaiki / dibetulkan menjadi JOHANES SITANGGANG;Memerintahkan kepada kepala dinas kantor catatan sipil dan kependudukanKabupaten Rokan Hulu untuk
SRI UTAMI
41 — 30
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa DAMI (Almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 7 Maret 1961 di rumahnya di Jalan Pilang Luhur RT 09 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/365/401.301.5/2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota
LENY HERLINA
8 — 0
Sukoyono RT.019 RW.007, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/09/401.303.7/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
SRI WAHYUNI
10 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa B.MULLAS(Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 Juli 1987 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1025/401.301.4/2023yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
/li>
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama B.MULLAS (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 19 Juli 1987 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW 07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
16 — 8
Arifin alias Moh Arifin tersebut untuk menjual hak bagiannya atas harta : - Sebidang tanah seluas 148 M2 berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat hak Milik No. 220 dan juga diterangkan dalam Gambar situasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatat atas nama SITI MARIYAM dan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo Utama V blok E-4 Kec. Taman Kab. Sidoarjo; 4.
berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnyasebagaimana tercatat dalam Sertifikat hak Milik No.220 dan juga diterangkan dalamGambar situasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatatatas nama SITI MARIYAM dan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo Utama V blokE4 Kec. Taman Kab.
berikutbangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatatdalam Sertifikat hak Milik No.220 dan juga diterangkan dalam10Gambar situasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab.Sidoarjo yang tercatat atas nama SITI MARTYAM dan dikenal jugasebagai Perumahan Trosobo Utama V blok E4 Kec.
Wonokromo Kota Surabaya sebagaimana diterangkan dalam Duplikat akta nikah No.
berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimanatercatat dalam Sertifikat hak Milik No.220 dan juga diterangkan dalam Gambarsituasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatatatas nama SITI MARITYAM dan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo UtamaV blok E4 Kec. Taman Kab.
berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimanatercatat dalam Sertifikat hak Milik No. 220 dan juga diterangkan dalam Gambar situasi nomer3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatat atas nama SITI MARIYAMdan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo Utama V blok E4 Kec. Taman Kab.
ADITYA ILHAM NURADHY
11 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SUYATI AL ZAITUNI (ALMARHUMAH) yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/74/401.303.5/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota
Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Nenek kandung Pemohon yang bernama SUYATI AL ZAITUNI (ALMARHUMAH) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 27 November 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
MARâÂÂAH
13 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/63/401.303.6/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
PAING WIBOWO
6 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SLAMET (almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah sakit karena sakit pada tanggal 20 Oktober 2020 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/163/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakak kandung Pemohon yang bernama dari SLAMET (almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah sakit karena sakit pada tanggal 20 Oktober 2020 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan
SRI AMBARUKMI WIDYASTUTI
13 — 0
Prajuritan No. 27-A, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/87/401.302.6/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
LENY HERLINA
5 — 0
Sukoyono RT.019 RW.007, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/10/401.303.7/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;