Ditemukan 46971 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;Halaman 11 dari 25 halaman. Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2016Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT.
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota Previa 2.4 A/Tbukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraanbermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilannegara asing dapat diberikan pembebasan bea masukberdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam putusan a quo sebagai berikut:Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit ToyotaPrevia 2.4 A/T
    Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2016Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyaihak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk AtasPembelian Kendaraan Bermotor 1 unit Toyota Previa 2.4A/T.B.
    berupa 1 unitToyota Previa 2.4 A/T kepada Termohon Peninjauan Kembalidengan menerbitkan purchase order yang kemudian diterbitkaninvoice atas pembelian tersebut dengan /nvoice Nomor010/PP8/CBU/XI/2008 tanggal 3 April 2008.Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Thailand melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar Thailand.Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
Register : 02-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1265 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
5547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097293tanggal 30 Maret 2010 barang berupa 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rdGen A/T sebesar Rp318.214.105,00 (tiga ratus delapan belas juta duaratus empat belas ribu seratus lima rupiah) sebagaimana SuratPemohon Peninjauan Kembali Nomor S5083/KPU.01/2013 tanggal24 Oktober 2013;2.
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, sehingga mempunyai hak mengajukanpermohonan pengembalian bea masuk dan/atau penerbitanFormulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p.Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitus/) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT ToyotaAstra Motor) merupakan ATPMToyota, yang berhak mengajukan permohonan pengembalianbea masuk;.
    Putusan Nomor 1265/B/PK/PJK/2017Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas BarangPerwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, Pemohon Banding(PT ToyotaAstra Motor) mempunyai hak untuk memperolehpengembalian Bea Masuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T;B.
    Fakta, Data dan Kronologis:1.Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangdengan jenis barang berupa 5 unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 M/T, 1unit Toyota Land Cruiser 200 STD A/T, 19 unit Toyota Alphard 2.4GA/T, 5 unit Toyota Alphard 2.4X A/T, dan 3 unit Toyota Land Cruiser200 Full Spec Air yang diberitahukan melalui Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor 097293 tanggal 30 Maret 2010 dan telahmelakukan Customs Clearence, selanjutnya
    tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo atas importasi berupa 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T yangtelah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor097293 tanggal 30 Maret 2010 memiliki hak pengembalian terhadap beamasuk 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T dan oleh karenanya koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan
Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
23360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ToyotaAstra Motor) merupakanHalaman 11 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016ATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit toyota New Alphard 2.4 LG.B.
    Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangHalaman 12 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor097667 tanggal 13 Maret 2012, dengan jenis barang berupa :Jenis Barang : 5 Unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 4x4 M/T;17 Unit Toyota Alpahard 2.4G A/T; 7 Unittoyota Alphard 2.4X A/T, 3 Unit Toyota LandCruiser 200 A/T, 10 Unit Toyota Alphard 3,5A/TNegara Asal : JepangJumlah
    Bahwa setelah perwakilan kedutaan Republik Kolombia melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Republik Kolombia.. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
    menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo atas importasi berupa 1 Unit Toyota New Alphard 2.4.LG yang telahdiberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097667Halaman 22 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016tanggal 13 Maret 2012 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1Unit Toyota New Alphard 2.4.LG dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan
Register : 29-08-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 731/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2024 — Toyota Astra Financial Service Medan
Turut Tergugat:
PT. Toyota Astra Auto 2000
5222
  • Toyota Astra Financial Service Medan
    Turut Tergugat:
    PT. Toyota Astra Auto 2000
Putus : 27-03-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/PDT/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — TOYOTA ASTRA FINANCE cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCE KOTA JAMBI, diwakili oleh National Recovery Deph. Head Tri Wahyudi VS DEDI BUDIANTO
16680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA FINANCE cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCE KOTA JAMBI, diwakili oleh National Recovery Deph. Head Tri Wahyudi VS DEDI BUDIANTO
    TOYOTA ASTRA FINANCE cq. PT. TOYOTA ASTRAFINANCE KOTA JAMBI, diwakili oleh National RecoveryDeph. Head Tri Wahyudi, berkedudukan di Jalan Prof. Dr.Soemantri Brojonegoro, SipinKota Jambi, Provinsi Jambi,dalam hal ini memberi kuasa kepada Berry Sidabutar, S.H.
    TOYOTA ASTRA FINANCE KOTA JAMBI tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang
    TOYOTA ASTRA FINANCE KOTA JAMBItersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — TOYOTA AUTO BOBY-TOKAI EXTRUSION
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA AUTO BOBY-TOKAI EXTRUSION
    TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSION, NPWP 02.026.732.4052.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi,Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17520; Dalam hal ini diwakili olehSachiyoshi Arima, Direktur PT.
    Toyota Auto Body Tokai Extrusion;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46780/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 26 Agustus 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Pemohon
    Loan Agreement.bahwa dalam proses persidangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumendokumensebagai berikut : Salinan Master Technical Assistant Agreement antara Toyota AutoBody Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokay Extrusion danterjemahan dari Penterjemah Tersumpah.Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/20156.3.6.6.3.7.
    Salinan Technical Assistant Agreement antara Tokai Kogyo Co, Ltddengan PT Toyota Auto BodyTokay Extrusion dan terjemahan dariPenterjemah Tersumpah. Sample drawing/bagian cara dan komposisi produk yang diberikanoleh Tokai Kogyo Co, Ltd. Standar Safety Procedure yang diberikan oleh Toyota Auto BodyCo, Ltd. Toyota Production System yang diberikan oleh Toyota Auto BodyCo Ltd. Contoh Minute Of Meeting atas project Honda Freed dari TokaiKogyo Co, Ltd.
    Hal ini tidak dapatdiketahui lebih lanjut karena pada saat pemeriksaan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmenyerahkan agreement yang mendasari pembayaran royaltidan konsultasi, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak dapat meyakini keteranganTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Faktanya, pemilik IP adalah Toyota Auto Body Co Ltd danTokai Kogyo Co Ltd, hal ini dapat dibuktikan melalui SertifikatHak Paten dan berdasarkan Laporan Keuangan Toyota
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/ataupenerbitan Formulir B kepada Direktur Jenderal Bea danCukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;e bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan Diplomatik Federasi Rusia, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Putusan Nomor 731/B/PK/PJK/2016Maret 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk Atas DasarHubungan Internasional dan Pasal 6 Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk danCukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya,Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th.2007.B.
    Fakta, Data dan Kronologis1.Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangyang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor051097 tanggal 16 Agustus 2007, dengan jenis barang berupa :Jenis Barang : 1 Unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th. 2007dan 1 Unit Toyota Lexus RX 350 A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (Dua) UnitBahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui PerwakilanDiplomatik Federasi Rusia memesan
    Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara aquo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 051097 tanggal 16Agustus 2007 barang berupa 1 Unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th. 2007Halaman 22 dari 24 halaman.
    diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:051097 tanggal 16 Agustus 2007 memiliki hak pengembalian terhadap beamasuk 1 Unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th. 2007 dan oleh karenanyakoreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf jo.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ., Pelaksana Pemeriksa, PadaDirektorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Keseluruhannya mengambil Domisili Hukum di Kantor PusatDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian KeuanganRepublik Indonesia, Jalan Jenderal Anmad Yani ByPass, JakartaTimur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU56/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA ASTRA MOTOR, berkedudukan di Jalan JenderalSudirman, Nomor 5, Karet
    Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PTI ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota New Vios GGs A/Tbukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraanbermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilannegara asing dapat diberikan pembebasan bea masukberdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 90/KMK. 04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam Putusan a quo sebagai berikut:e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit ToyotaNew Vios GGs
    Astra Motor)mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian bea masukatas pembelian kendaraan bermotor 1 unit Toyota NewAlphard 2.4 LG;B.
    memori peninjauan kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi berupaberupa 1 unit Toyota New Vios GGs A/T yang telah diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 383818 tanggal 18 November2008 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1 unit Toyota NewVios GGs A/T dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonHalaman 20 dari
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
23671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
    TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSION, beralamat diKawasan Industri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat,Bekasi, Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor 46782/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 26 Agustus 2013 yang telahberkekuatan
    Alasan Koreksi Pemeriksa:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman ModalAsing Satu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP455/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 22 Juni 2010 diketahui terdapatkoreksi PPN Masukan Impor sebesar Rp 313.748.638,00 (MasaPajak Agustus 2008 sebesar Rp 30.067.973,00) dan Pajak MasukanDalam Negeri sebesar Rp 40.754.810,00 (Masa Pajak Agustus 2008nihil) dengan alasan bahwa Pajak Masukan Impor merupakanpembayaran royalti dan technical assistance fee kepada Toyota AutoHalaman
    Ltd., Jepang;bahwa Toyota Auto Body Co. Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow danservice kepada Pemohon Banding kemudian sebagaikontra prestasi Pemohon Banding bersedia membayarroyalty yang dihitung dari persentase net sales (tidakHalaman 13 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015termasuk tooling sales) dikurangi biaya material yangdigunakan;3.4 bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa PemohonBanding membayar royalty kepada Toyota Auto BodyCo. Ltd., Jepang sebesar 0,30% x (Sales Transportation Cost Packing Cost) dan Tokai KogyoCo.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015Kembali (semula Pemohon Banding) membayar royaltykepada Toyota Auto Body Co. ltd Jepang sebesar 0,30% x(Sales Transportation Cost ~ Packing Cost) dan Tokai KogyoCo.
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota Toyota Crown3000cc Full Spec (Automatic Transmission) bukan termasukkategori impor, namun Pembelian kendaraan bermotor dalamkeadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asingdapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 6ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam putusan a quo sebagai berikut:e Bahwa alasan penolakan Terbanding
    Putusan Nomor 725/B/PK/PJK/2016Nomor : 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002 tentangTata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan CukaiAtas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya,Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyaihak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk AtasPembelian Kendaraan Bermotor 1 unit 1 unit ToyotaCrown 3000cc Full Spec (Automatic Transmission);B.
    Besar Thailand memesan kedaraan berupa 1 unitToyota 7 unit Toyota Crown 3000cc Full Spec (AutomaticTransmission) kepada Termohon Peninjauan Kembali denganmenerbitkan purchase order yang kemudian diterbitkan invoiceatas pembelian tersebut dengan /nvoice Nomor 026/PP8/CBU/XI/2007 tanggal 5 November 2007;Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Thailand melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar
    dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi berupaberupa 7 Unit Toyota Crown 3000cc Full Spec (AutomaticTransmission) yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 054122 tanggal 18 Februari 2008 memiliki hakpengembalian terhadap bea masuk 7 Unit Toyota Crown 3000cc Full Spec(Automatic Transmission) dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karenatidak
Putus : 15-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2613/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
316105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
    2613/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3478/PJ/2016, tanggal 22 September 2016:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il, Jakarta Utara14330, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:Halaman 2 dari 9 halaman.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP493/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 7 September 2010, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor00026/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember2007, atas nama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.099.0092.000, alamat Jalan Laksamana Yos Sudarso,Sunter Il, Jakarta Utara; adalah telah sesuai
    kelaziman usaha denganmelakukan penggunaan metode Cost Plus, namun Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali mempunyai/memiliki dan tidakmenyampaikan dokumen transfer pricing, namun diperoleh petunjuk olehMajelis Hakim Agung bahwa penerapan metode cost plus atas transaksidengan pihak terafiliasi menunjukkan ketidakwajaran harga jualtransaksi afiliasi menghasilkan ketidakwajaran sebesarRp418.465.624.548,00 (vide butir 7 halaman 25 dari 38 halaman MemoriPK) diantaranya transaksi harga jual Toyota
    Menolak permohonan banding Pemohon Banding PT TOYOTA MOTORMANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 15-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — GANDA CHRIST ROBERT M VS TOYOTA JIDOSHA KABUSHIKI KAISA
527260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GANDA CHRIST ROBERT M VS TOYOTA JIDOSHA KABUSHIKI KAISA
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 128255tanggal 01 November 2007 barang berupa 1 unit Toyota Crown FullSpec 3L A/T dengan jumlah pengembalian Bea Masuk sebesarRp143.671.724 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluhsatu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana SuratHalaman 7 dari 23 halaman.
    Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit Toyota New Alphard 2.4 LG;B.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017 Jenis Barang : Toyota New Vios GGs A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 1 (satu) UnitJenis Barang : Toyota Crown Full Spec 3L A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (dua) UnitJenis Barang : Toyota Previa 2.4L A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (dua) Unit .
    Bahwa setelah perwakilan Consulate General Of Japan melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Consulate General of Japan;.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atasimportasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 128255tanggal 01 November 2007 barang berupa 1 unit Toyota Crown Full Spec3L A/T dengan jumlah pengembalian Bea Masuk sebesarHalaman 20 dari 23 halaman.
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Slovakia, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    1 unit toyota Toyota LandCruiser 200 Std A/T.B.
    Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasibarang yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang(PIB) Nomor 064720 tanggal 27 Februari 2008, dengan jenisbarang berupa :Jenis Barang : 1 Unit Toyota Land Cruiser 200 Std A/T & 1 UnitToyota Previa 2.4 Full Spec A/T;Negara Asal : Jepang;Jumlah Barang : 2 (dua) Unit;2.
    Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Slovakia melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar Slovakia.4. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
    tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa 1 Unit Toyota LandHalaman 23 dari 25 halaman.
Register : 25-04-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tjk
Tanggal 20 September 2022 — Toyota Astra Services
20326
  • Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit mobil Merek Toyota, Model/Type IMV 4/SUV 4X2/GUN 65 VRZ A/T 10, Nopol BE 1204 GJ atas nama ACHYAT, Warna Abu_abu Metalik, No Rangka MHFGB8GS5H0852911, No Mesin 2GDC237537, yang dilakukan tanpa melalui putusan atau penetapan pengadilan yang sah maka berdasarkan Putusan MK Nomor : 2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.
Toyota Astra Services
Register : 18-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 243/PDT/2024/PT MDN
Tanggal 16 Mei 2024 — Toyota Astra Financial Service Medan
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Toyota Astra Auto 2000
270
  • Toyota Astra Financial Service Medan
    Terbanding/Turut Tergugat : PT. Toyota Astra Auto 2000
Register : 10-03-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 112/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 6 September 2023 — TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES PUSAT Cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
90
  • TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES PUSAT Cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Register : 21-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MANADO Nomor 40/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
Tanggal 9 Agustus 2023 — Hasjrat Abadi Toyota Pusat Cq. Kantor PT. Hasjrat Abadi Toyota Cabang Tendean Manado
3927
  • Hasjrat Abadi Toyota Pusat Cq. Kantor PT. Hasjrat Abadi Toyota Cabang Tendean Manado
Register : 03-05-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pdt.G.S/2017/PN Mdn
Tanggal 22 Juni 2017 — TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN; (PENGGUGAT) - ASMERRYANDY SIREGAR (TERGUGAT)
3714
  • TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN; (PENGGUGAT)- ASMERRYANDY SIREGAR (TERGUGAT)
    TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN;Alamat : Jl. Iskandar Muda No. 15 B Medan, 20154;Dalam hal ini, Sdr. ROZY FATAHURROHMAN selaku AR Head, bertindakuntuk dan atas nama serta kepentingan PT. TOYOTA ASTRA FINANCIALSERVICE MEDAN, berdasarkan Surat Kuasa/Power Of Attorney No:043/POA/Leg/III/2016, tanggal 30 Maret 2016, beralamat di JI.
    Medan Johor, Kota Medan;Jenis Kelamin : Lakilaki;Pekerjaan : Pegawai BUMN;Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidanganterhadap buktibukti dan saksisaksi yang diajukan oleh pihak Penggugat, dapatdipertimbangkan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat merupakan perusahaan berbadan hukum bergerakdalam bidang pembiayaan yang berkantor di Medan, dimana Penggugatmemberikan fasilitas pembiayaan kredit dengan promo paket sukasukakepada Tergugat atas pembelian 1 (satu) unit Mobil, Merk Toyota, ModelAvanza
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
22580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
    ./2013, tanggal 27 November 2013,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSIN, diwakili olehAkira Matsuo, selaku Presiden Direktur, beralamat di KawasanIndustri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah
    berpendapat bahwaformula perhitungan royalty yang digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuaidengan praktek bisnis yang lazim dilakukan dimana padaumumnya royalty hanya dihitung dari penjualan kepada pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen)bukan dari total sales yang didalamnya terdapat penjualankepada related parties. lebih lanjut, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikanTechnical Assistance Agreement dengan Toyota
    Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/2015bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yangdimiliki oleh Toyota Auto Body Co Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd.Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatbahwa pernyataan Majelis Hakim tersebut sangat keliru, denganargumentasi hukum sebagai berikut:6.3.1.6.3.2.Bahwa pada saat pemeriksaaan pajak, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukankoreksi atas Biaya Konsultasi sebesar Rp.612.954.397,00yang dibayarkan kepada Pemegang Saham
    Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
    Toyota Production System yang diberikan oleh ToyotaAuto Body Co Ltd. Contoh Minute Of Meeting atas project Honda Freed dariTokai Kogyo Co, Ltd. GL Revenue dari Project Honda Freed sebagai buktibahwa jasa yang diberikan oleh Tokai Kogyo tersebutsecara nyata memberikan manfaat bagi PemohonBanding dalam memperoleh penghasilan dan sampleInvoice/tagihan untuk Project Honda Freed. Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6.