Ditemukan 126077 data
10 — 6
Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Denpasar pada tanggal 6 Maret 2001 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 335/K.JB/2005 tanggal 21 Januari 2005 adalah sah menurut hukum; ---------------------------------------------------------------------4.
Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Denpasar pada tanggal 6 Maret 2001 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 335/K.JB/2005 tanggal 21 Januari 2005 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; ---------------------------5. Menyatakan hukum bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : 1.
TRIANTO
20 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa NOTOHARJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Juni 1980 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032 RW.010 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 145/107/401.303.9/2023 tertanggal 18 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama NOTOHARJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Juni 1980 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032 RW.010 Kelurahan Taman, KecamatanTaman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat
RENY SURJANINGSIH,Dra
7 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa MOERTASIJAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 2 Maret 1999 karena sakit tua di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/498/401.302.6/2023 tertanggal 23 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama MOERTASIJAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 2 Maret 1999 karena sakit tua di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474
7 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2010 berdasarkan Agama Kristen di Gereja GPKAI Ciputat Tangerang Selatan dan dihadapan Pendeta Samuel, tercatat pada Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Selatan sebagaimana diterangkan dalam Akta Perkawinan
Nomor 474.2/0376/6-DKPS/TA/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2010 berdasarkan Agama Kristen di Gereja GPKAI Ciputat Tangerang Selatan dan dihadapan Pendeta Samuel, tercatat pada Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Selatan sebagaimana diterangkan dalam Akta Perkawinan Nomor 474.2/0376/6-DKPS/TA/2010 tanggal 25 Oktober 2010, putus karena perceraian dengan segala
SUNDARI
23 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MUSIRAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 April 1986 karena sakit tua di rumahnya di Jalan Tanjung No. 27 RT.21 RW.07 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/129/401.303.6/2023 tanggal 17 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang
MARJOKO
6 — 3
Serayu No.38, RT.032, RW.011, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. pada tanggal 02 April 1939 dan di makamkan di Makam Bulusari Kelurahan PandeanKota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no.
SRI UTAMI
43 — 30
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MARTO TAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 5 September 1985 di rumahnya di Jalan Pilang Luhur RT 09 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/366/401.301.5/2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo
ANA SRI MURNININGSIH
8 — 2
Sungkono No. 154, RT.019 RW.006, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/502/401.302.8/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain
SISWI SRI UTAMININGTYAS
26 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SITUN (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit pada tanggal 19 Juli 1951 di Jalan Seram No. 5B Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/32/401.303.6/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun,
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Nenek Pemohon yang bernama SITUN (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit pada tanggal 19 Juli 1951 di Jalan Seram No. 5B Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Suyono
16 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/103/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang
Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 27 November 1979 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
MARJOKO
9 — 0
Serayu No.38, RT.032, RW.011, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. pada tanggal 02 Januari 1965 dan di makamkan di Pemakaman Bulusari Kelurahan Pandean Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/67/401.303.2/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.Serayu No.38, RT.032, RW.011, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada tanggal 02 Januari 1965 dan di makamkan di Pemakaman Bulusari Kelurahan Pandean Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/67/401.303.2/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4.
GUNADI
18 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit tua meninggal pada tanggal 12 Juli 1975 karena sakit tua di Jalan Campursari No.II RT.17 RW.06 Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/223/401.302.2/2023 tertanggal 24 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakek Pemohon yang bernama WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia meninggal pada tanggal tanggal 12 Juli 1975 di rumahnya karena sakit tua di Jalan Campursari No.II RT.17 RW.06 Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
HAJAR BUDI USODO
1 — 1
Sedoro RT.033 RW.001, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun pada tanggal 25 Desember 1969 dan dimakamkan di pemakaman umum SEDORO Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 472.12/285/ 401.303.3/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh
Sedoro RT.033 RW.001, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun. pada tanggal 25 Desember 1969 dan dimakamkan di pemakaman umum SEDORO Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 472.12/285/401.303.3/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat
KUSNO
15 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SOMO SUWIRYO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Jenggolo Sakti No. 18 RT.22 RW.05 Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/216/401.301.9/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo
HERY PURNOMO
23 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PAIMIN HADIWIJOYO(Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2007 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan NOMOR : 470/325/401.302.3/2022 tertanggal 28 Desember2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
SUYITNO Bin alm KABOEL
89 — 20
.: 145/030/424.85.17/2016 tanggal 24 Mei 2016 diterangkan bahwa nama : KABOEL KASIDJO tempat tanggal lahir : ---, Pekerjaan : Tani, Agama : Islam, Alamat : Dsn. Karang tengah Ds. Pulosari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung telah meninggal dunia pada hari sabtu pon tanggal 9 Juli tahun 1988 di Desa Pulosari, Kec. Ngunut.
- 1 (satu) Lembar surat keterangan kematian No. Reg.: 145/041/424.85.17/2016 tanggal 24 Mei 2016 diterangkan bahwa Sdri.
Reg.: 045.2/149/406.011/2020 tanggal 10 Nopember 2020 diterangkan bahwa Sdr. SOEPENO pekerjaan :-, Agama : Islam, telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 23 April 2002.
Dikembalikan kepada ELLYK SUSHANA.
- 4 (empat) lembar akte jual beli nomor 246/II/2013, tanggal 13 Pebruari 2013.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), tanggal 13 Februari 2013.
15 — 5
- Selanjutnya agar diserahkan kepada Termohon sehelai salinan Permohonan Cerai Talak dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditandatanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya dan diajukan pada waktu sidang tersebut.
- Menentukan bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
MOCH MOCHTAR
11 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MOESAROFAH (Almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 9 April 1996 di rumahnya di Jalan Jambu No.10 B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/21/401.303.6/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang
NOPA Afriana
46 — 4
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon bernama NOPA AFRIANA lahir di Tanah Taban, tanggal 09 April 1988, sebagaimana diterangkan dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1305144904880002;
- Memberi izin kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Padang setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini, untuk melakukan perubahan data nama pada Paspor Pemohon Nomor B 1565973
FREDI MUJIANTO
11 — 16
Sri Minulyo 3C RT. 016 RW. 06, Kelurahan Sukosari Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/47/401.301.2/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain