Ditemukan 321772 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.JMB
Tanggal 4 April 2013 — DIDIK HARTOYO, A M I N A H melawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
224
  • DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar
    Gugatan Penaauaat atausetidaktidaknyamenyatakanGugatan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima (niet onvankeliik verklaard).1.2.
    Maka TERGUGAT I mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dalam perkara aquo menyatakan menolak gugatanPENGGUGAT atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaar).Bahwa, berdasarkan dalildalil tersebut di atas dengan demikian maka sudah sepantasnyamenurut hukum Majelis Hakim menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima dalam perkara a quo (NietOnvankeliik Verklaard).DALAM POKOK PERKARA 1 Bahwa TERGUGAT
    DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSL :e Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAREKONPENSI untuk seluruhnya;e Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI untuk seluruhnya atau setidaktidaknya Menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI seluruhnya;e Menyatakan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSIe
    Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Menyatakan Perjanjian Kredit beserta dokumen turunannya termasuk namun tidakterbatas kepada Sertifikat Hak Tanggungan No. 2409/2010 tanggal 31 Agustus 2010yang diberi Irahirah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" jo AktaPemberian Hak Tanggungan No. 497/2012 tanggal
    gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIe Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sebesarDemikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriJombang, pada hari Senin tanggal 1 April 2013 oleh kami TOETIK ERNAWATI,SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis,s WIRYATMO LUKITO TOTOK, SH. danVICA NATALIA, SH.MH, masingmasing
Register : 23-10-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN MAJENE Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Mjn
Tanggal 8 April 2014 — HALILINTAR Melawan Pr. NAJRAH
9140
  • M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah)
    sehingga tidak akanmenimbulkan kerugian bagi pihak penggugat ;Menimbang bahwa gugatan provisi tentang peletakan sita jaminanterhadap obyek sengketa juga tidak dapat dikabulkan karena tidak terdapatbukti yang menunjukkan bahwa Tergugat mencoba memindahtangankanobyek sengketa selain itu tidak akan berimplikasi pada gugatan i//usoir karenaperkara ini berujung pada ekseksui rii/ bukan eksekusi pembayaran sejumlahuang:Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka berasalan bagiMajelis Hakim untuk menolak
    gugatan provisi untuk seluruhnya danmemutusnya bersama pokok perkara;ZlDALAM EKSEPSIMenimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam jawaban Tergugat;Menimbang bahwa salah satu eksepsi Tergugat tentang kewenanganmengadili telah diputuskan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang padapokoknya menolak eksepsi Tergugat tersebut;Menimbang bahwa oleh karena Putusan Sela sebelumnya didasarkanpada gugatan semata, maka untuk lebih seksamanya
    dengan sendirinya pula dalildalil lain serta seluruhpetitum Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslahdinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang bahwa gugatan ditolak untuk selurunnya maka Penggugatharus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dalam HIR, RBG, KUH Perdata, knhususnyayang menyangkut pembuktian serta pasalpasal lain dari undangundang danperaturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Dalam Provisie Menolak
    gugatan provisi Penggugatuntuk seluruhnya;Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat untukseluruhnyaDalam Pokok Perkara e Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnyae Menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara sebesarRp.184.000, (seratus delapan puluhempat ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Majene pada hari selasa tanggal 01 April 2014 oleh kamiRAHMAT DAHLAN, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI MAULANASH..
Register : 12-02-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 21/Pdt.Plw/2018/PN.Bgr
Tanggal 13 Februari 2019 — PT. Sarana Multi Seluler PT.SMS , diwakili oleh Tuan Tjoeng Andy Anthony Tuan Haji Ardja Djunaidi PT. Bank Negara Indonesia Persero , Tbk. Regional Remedial dan Recovery Jakarta Senayan PT. Balai Lelang Internusa, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bogor
12740
  • M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan III;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;- Menolak gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Terlawan I Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Pelawan Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk
Putus : 12-09-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 1025/pdt.g/2012/PN.SBY
Tanggal 12 September 2013 — THE LANNY TEDJAKUSUMA (PENGGUGAT) PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, CABANG SURABAYA (TERGUGAT I) KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Surabaya (TURUT TERGUGAT I) PT. DUTA BALAI LELANG SURABAYA (TURUT TERGUGAT II)
263107
  • DALAM EKSEPSI : Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan
    Untuk itu mencermati dalildalil gugatan Penggugat yang tidak beralasan hukum15tersebut, mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;3: Bahwa selain itu pula, Tergugat selaku Kreditur pemberi fasilitas kredit kepadaPenggugat (Debitur) telah menjalankan prsedur perbankan dalam memberikan fasilitas kreditsecara benar, yang mana untuk itu) Tergugat akan menguraikan halhal sebagaiberikut : Mekanisme Pemberian Kredit pada Bank CIMB Niaga, Tbk :6.
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;1.
    Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel); DALAM POKOKPERKARA :3: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;4. Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadapPenggugat ;3: Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang, dengan No. 457b/EW/SK/BLW/SBY/2012 tanggal 30 Nopember 2012 dari Tergugat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku ;6.
    Menolak GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyaGUGATAN Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;1. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang memiliki itikad tidak baik (BadOpposant);2x Menyatakan tindakan yang dilakukan Turut Tergugat II telah sesuai menurut Hukum;3. Menyatakan Turut Tergugat IT dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan ini ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang tirnbul akibat adanyagugatan ini;5.
    gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;e Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatl; DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI ;e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DANREKONPENSI ;e Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.186.000, (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; Demikiandiputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Register : 04-12-2013 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 192/PDT.G/2013/PN.PBR
Tanggal 14 Mei 2014 — SITI MUNINGSIH lawan MUNJADDI, H.M. NOOR Dkk
319
  • DALAM PROVISI - Menolak Gugatan Provisi PenggugatB. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi tergugat. C. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat. - Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp 616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah).
Putus : 26-09-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 20/PDT.G/2018/PN Plp
Tanggal 26 September 2018 — Penggugat : - Hariani Tergugat : - Hapsah - Pimp PT Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Belopa - KPKNL Palopo - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu
5723
  • MENGADILI :DALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.764.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu )
    Makaberdasarkan alasanalasan tersebut di atas Tergugat Ill mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa perkara a QuO;Maka berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Tergugat Ill mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa perkara a quo kiranya memutus dengan amarsebagai berikut;n ono nen nn nn ne ne non ne nena nn nnnnn mene nnnnannnDALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat IIl; Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvanke
    Fk verk/aard) ;22 22222 on onanDALAM PROVISI: Menolak Tuntutan Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijk Verklaard) ;SSH hs ap nnn nn nnn nnn nnn Menyatakan Risalah Lelang Nomor 307/74/2017 tanggal 24 oktober 2017dan semua suratsurat yang berkaitan dengan lelang adalah sah danberkekuatan hukum. *==
Register : 10-05-2010 — Putus : 23-11-2010 — Upload : 09-01-2012
Putusan PN MATARAM Nomor 54/PDT.G/2010/PN.MTR
Tanggal 23 Nopember 2010 — TIKNOGIANTO ANANTA. DKK VS PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat. DKK
8137
  • DALAM PROVISIONIL :- Menolak gugatan Provisionil DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Penggugat untuk seluruhnya.- Menghukum Penggugat Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 927.000,- (sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
    gugatan ParaPenggugat yang mohon agar memerintahkan ParaTergugat atau siapa Saja yang kelakmendapatkan hak daripadanya untuk tidakmelakukan dan/atau menghentikan seluruh/segalaaktifitas pembangunan fisik sampai denganputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;Bahwa Tergugat 1 menolak gugatan ParaPenggugat yang mohon agar memerintahkan ParaTergugat atau siapa saja yang kelak mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukandan atau menghentikan seluruh / segalaaktifitas pembangunan fisik sampai
    Menyatakan gugatan Para Penggugat : Kabur, Kurang Pihak,Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili,a2gugatan prematur, oleh karenanya haruslah ditolak atausetidak tidaknya tidak dapat diterima ;DALAM PROVISI :1.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat karena tidakberdasarkan hukum ;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepadaTergugat 1 untuk seluruhnya ;.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa oleh Tergugat III juga telahdisampaikan jawabannya yaitu sebagai berikutA. DALAM EKSEPSI :1.
    DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima ; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ;SUBSIDAIR :Memberikan keputusan lain yang dianggap patut danadil menurut pandangan Pengadilan dalam Peradilanyang baik dan benar (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya TurutTergugat 2 dan Turut Tergugat 4 datang menghadap didepanpersidangan, namun tidak memberikan jawaban atas gugatanPenggugat Penggugat.Menimbang
    gugatan ProvisionilDALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat Penggugat untuk seluruhnya.
Register : 26-11-2015 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 886/Pdt.G/2015/PN.Dps
Tanggal 29 Agustus 2016 — I NYOMAN WIRANATHA, dkk. melawan I WAYAN KODANG, dkk.
4728
  • M E N G A D I L I:DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.906.000,- (tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
    Majelis Hakim Pimpinan Sidang yang menyidangkanperkara ini agar dapat menjatuhkan Putusan dengan amar berbunyi sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Ill, Ill, M,V,VI untuk seluruhnya; Menyatakan hukum Gugatan Para Penggugat untuk ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarayang timbul akibat adanya perkara ini;Atau:Mohon Putusan yang seadiladilnya
    Atas nama Gejer.DT (duwe Tengah/tanah warisan bersama),Dusun Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati Il Badung yang diterbitkanHal 51 dari 61 halaman Putusan Perdata Nomor 886 /Pat/G/2015/PN Dpsdan dikeluarkan oleh Tergugat yang diikuti oleh Tergugat Il dinyatakan tidaksah;Bahwa dalam perkara tersebut dalam amar nya gugatan Penggugat terhadapTergugat dinyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan PenggugatPenggugat terhadap Penggugat Il, atas Putusan tersebut telah dikuatkan olehPutusan Pengadilan
    telahdipertimbangkan tersebut diatas telah ditolak, maka tidak ada relevansinyatentang tuntutan ini dipertimbangkan lebih lanjut, dengan demikian atas tuntutanini juga dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatasternyata pihak Para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannyabahkan sebaliknya pihak Para Tergugat telah mempu membuktikan dalilbantahannya;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatastelah cukup alasan Majelis Hakim untuk menolak
    gugatan Penggugat untukseluruhnya dengan demikian pihak Para Penggugat berada di pihak yang kalahdi hukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan ketentuan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILIE:DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.3.906.000, (tiga juta sembilan
Register : 22-02-2011 — Putus : 19-10-2011 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN TEGAL Nomor 08/PDT.G/2011/PN.TGL
Tanggal 19 Oktober 2011 — SURATMIN. S.Pd MELAWAN PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) CABANG TEGAL
19838
  • DALAM KONVENSI - DALAM EKSEPSI :-Menyatakan menolak eksepsi Tergugat ; -DALAM POKOK PERKARA :-Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :-Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
    Konpensi mohon agar perkara ini dapat dijalankan lebihdahulu, walaupun dilakukan verzet, banding atau pun kasasi olehTERGUGAT Rekonpensi / PENGGUGAT Konpensi ;Bahwa berdasarkan pada halhal apa yang trurai tersebutdiatas, selanjutnya TERGUGAT Konpensi / PENGGUGAT Rekonpensimohon Pengadilan Negeri Tegal / Ketua Majelis Hakim yangmenangani perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutusperkara ini dengan putusan sebagai berikut :Dalam Eksepsi:"Mengabulkan Eksepsi TERGUGATKonpensi" Dalam Pokok Perkara"Menolak
    Gugatan PENGGUGAT untukSeluruhnya" Dalam RekonpensiPutusan Nomor 08/Pdt.G/2011/PN.Tgl.
    Halaman 34e Menyatakan menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan menolak gugatan Penggugatseluruhnya ;DALAM REKONVENSI : Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp410.000, (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2011 oleh kamiH
Putus : 24-11-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN TEBO Nomor 2 /Pdt.G/2016/PN.Mrt
Tanggal 24 Nopember 2016 — Zakaria bin Ibrahim Lawan: 1. PT.Bank Danamon Indonesia. Tbk 2. Notaris dan PPAT Ferry Irwanto, SH,M.kn 3. Badan Pertanahan Nasional Republik Indoinesia,. Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo
6021
  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.033.000 ,00 (dua juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
    MrtPutusan MA No.546 K/Sip/1983) sehingga karenanya pengakuandimaksud memberikan nilai pembuktian yang sempurna, mengikat danmenentukan (volledig, bindende en beslissende, bewijskracht) sebagaipengakuan yang bersifat fofalitas absolute sehingga merupakanpengakuan murni dan bulat yang secara hukum dengan mendasarkanpengakuan tersebut atas perkara yang disengketakan diantara para pihakharuslah dianggap sudah selesai secara hukum dengan Majelis HakimPemeriksa perkara a quo menyatakan menolak gugatan
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1.
Register : 31-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
SRI WAHYUNI
Tergugat:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
5426
  • Dalam Konvensi

    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

    DALAM REKONVENSI

    Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 306.000

Register : 16-07-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 April 2015 —
7224
  • MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.7.716.000 ( tujuh juta tujuhratus enam belas ribu rupiah);
    Menyatakan menolak gugatan Penggugat KonpensifTergugatRekonpensiseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerima.(Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONPENSI:1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensiuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukme mbayarbiaya perkara yang timbul; 3.
    Penggugat Rekonvensi Konvensi patutlahditolak seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan PenggugatRekonvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak dan berada dipihak yang kalah, makakepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayarongkos perkara sejumlah ditetapkan dalam amarputusan dibawah ini ; Memperhatikan ketentuan UndangUndang yang bersangkutan ; MENGADILIDALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya 5DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.7.716.000 ( tujuh juta tujuhratus enam belas ribu rupiah); Hal 40 dari 41 hal.Put.No.354/P DT.G/2014/PN.JKT.PSTDemikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusatpada hari SELASA tanggal 07 APRIL 2015,oleh kami MAS,UD,SH.MH sebagai Hakim Ketua
Register : 09-11-2000 — Putus : 10-09-2001 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN TARUTUNG Nomor 59/Pdt.G/2000/PN Trt
Tanggal 10 September 2001 — 1BANGUN RUMATA GULTOM 2. WESLY GULTOM Lawan 1.JOKSAN GULTOM 2. AMBITTUA GULTOM 3. DAULAT GULTOM 4. GODDI GULTOM 5. BERTINA BORU PAKPAHAN alias OP SINAR PAKPAHAN 6. MARLINA BORU SINAGA alias OP MIDUK BORU SINAGA 7. ALBINER GULTOM 8. PAIAN GULTOM 9. ERDI BORU SIMANULLANG alias Nai HUSOR BORU MANULLANG 10. HIRAS GULTOM 11. IRMEN GULTOM 12. TIROLIN alias Op. SAUT BORU SORMIN 13. ROMULUS GULTOM 14. MARINTAN BORU SORMIN alias Op. JON MARINGAN BORU SORMIN 15. MINDO GULTOM 16. KAMSO GULTOM 17. MARDI GULTOM 18. ARSENIUS GULTOM 19. ALPER GULTOM 20. GERHARD GULTOM 21. PININKA BORU PANGGABEAN alias Op. LAMBOK 22. PARSINTONGAN SILALAHI 23. MAMPETUA SILALAHI 24. JIKSON SILALAHI 25. HENNERIA BORU NAINGGOLAN alias Op. BANUARA BORU NAINGGOLAN 26. BELHARUN GULTOM 27. Gr. BINSAR TAMBUNAN 28. SUPANDI PARAPAT alias AMA PRIMA 29. PAINGAN PAKPAHAN 30. NAURTA BORU PAKPAHAN alias Op. LAMTIAR
14914
  • DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI-Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM PROVISI-Menolak gugatan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;menyatakan penggugat I RUMATA GULTOM adalah anak kandung dari almarhum Raja Nateus Gultom, sedangkan Penggugat II adalah anak kandung almarhum Guru Markus Gultom-Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI-Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya
Register : 15-10-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1594/Pdt.G/2014/PA.Smd.
Tanggal 10 Februari 2015 — Penggugat VS Tergugat
5319
  • Dalam Konpensi:Dalam Provisi:
    1. Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi;
    Dalam Pokok Perkara:
    1. Menolak gugatan Penggugat Konpensi;
    Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsi
    1. Menolak eksepsi Tergugat;
    Dalam Pokok Rekonpensi:
    1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
    Dalam Konpensi dan Rekonpensi;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah
    untukmebiayai kedua anak Tergugat tersebut selama 2 (dua) bulan yangmana Tergugat Rekonpensi lalai melakukan kewajibannya sebagai ayahkandung.Berdasarkan alasanalasan Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohonBapak ketua Pengadilan Agama Samarinda/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dengan memberikan putusannya sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat, karena provisi berisikan pokok perkaraharuslah ditolak, putusan MARI Nomor 279/Sip/1976, tanggal 5 Juli1977.DALAM KONPENSI :Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) anak Tergugat denganPenggugat yang bernama:1.
    jangka waktu 2 sampai 3 bulan kedepannya, namun mengapa Penggugat Rekonpensi selalu merasakurang dengan apa yang telah lebih Tergugat Rekonpensi berikanterhadap anakanak mereka ;Maka, berdasarkan uraian Tergugat Rekonpensi dalam Jawaban danEksepsi diatas, mohon kiranya Ketua Majelis dan Hakim Anggota yangmemeriksa dan mengadili dalam perkara ini, berkenan kiranya memberikanputusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI :Menolak
    gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijke veerklaara);Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono)Bahwa Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2Desember 2014 sebagaimana tercantum dalam berita acara;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat
    gugatan provisi Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Rekonpensi:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015
Register : 08-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 5/G/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 12 Februari 2020 — H. MUHAMMAD DANI, S.Pd; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
8654
  • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor: 054/KPTS/BAPEK/2019 tanggal2 Juli 2019 tentang penguatan hukuman disiplin yang dijatunkan kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan MenteriAgama Nomor: B.II/3/PDH/01864 tanggal 29 Januari 2019 berupaHim. 31 dari 43 him. Put.
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 215.000, (dua ratus lima belas ribu rupiah).Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, tanggal 10Februari 2020 oleh kami: Dr. Slamet Suparjoto, S.H.M.Hum., Hakim TinggiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Ketua Majelis, Dr. DaniElpah, S.H, M.H. dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H.
Register : 15-04-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 18-11-2016
Putusan PN RABA BIMA Nomor 24/PDT.G/2015/PN.RBI
Tanggal 7 Desember 2015 — ABDURRAHMAN USMAN ABDUL HAMID USMAN ALWI USMAN MELAWAN HASAN ISMAIL MAMAN ISMAIL (ATWAR) DEWI RETNO VITOSARI
7529
  • Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
    dan bapak sayatergugat III para penggugat tidak keberatan atau menggugat tanah sawah sengketatersebut, ini namanya memanfaatkan kesempatan yang sifatnya ingin merampas danmenguasai hak anak yatim yaitu saya tergugat III.Bahwa berdasarkan halhal yang menjadi dasar dan alasan jawaban saya tergugat III tersebutdiatas, maka saya tergugat III memohon kiranya Ketua Majelis Hakim dan anggota MajelisHakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Mengabulkan jawaban saya tergugat III seluruhnya;2 Menolak
    gugatan para pengugat seluruhnya;3 Menghukum para pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Dan/ATAU : Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil menurut Hukum.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat HI tersebut diatas, selanjutnya paraPenggugat telah mengajukan Replik tertanggal 9 Juli 2015, sedangkan atas Replik paraPenggugat tersebut, Tergugat II mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya para Penggugat
    dibuktikan, maka hemat Majelis Hakimtidak perlu lagi membuktikan dalildalil gugatan para Penggugat selebihnya;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak dan Majelis Hakimtidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukan Tergugat,;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka para Penggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan peraturanperaturan yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1 Menolak
    Gugatan para Penggugat seluruhnya;2 Menghukum para Penggugat untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp.2.506.000,00 (dua juta lima ratusenam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Rababima, pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015, oleh kami, DEDYHERIYANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, DONI RIVA DWI PUTRA, S.H., dan YANTOARIYANTO, S.H, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua
Register : 30-10-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN WATAMPONE Nomor 35/PDT.G/2016/PN.WTP.
Tanggal 9 Maret 2017 — SEMMA BINTI H. JUNU LAWAN ZAINUDDIN BINTAHE
9518
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bukanlah perbuatan Melawan Hukum;3. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.744.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
Putus : 05-04-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan PN STABAT Nomor 24/PDT.G/2015/PN STB
Tanggal 5 April 2016 — Nasib Pinem Lawan 1.Suherman 2.Rusiah 3.Wasimen 4.Sartinah 5.M. Irwansyah 6.Rita Susiana
3436
  • DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat III, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
    Bahwa segala penerbitan surat surat secara juridis atas tanah yang telahdi lakukan oleh Tergugat dan Il kepada penggugat adalah perbuatanyang telah melawan hukum dan telah melanggar ketentuan tentangperaturan perundang undangan pertanahan dan terutama pendaftaranatas tanahBahawa berdasarkan uraian tersebut di atas maka mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.Menimbang
    ditolak dan MajelisHakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Ill, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak
    gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.046.000, (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh AnitaSilitonga, S.H..
Register : 16-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Pwk
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
67
  • Menolak gugatan Penggugat;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Register : 22-05-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 21-01-2015
Putusan PN SELONG Nomor 41/PDT.G/2013/PN.SEL
Tanggal 27 Nopember 2013 — - HAJI SENAN Alias HAJI FIRMAN MELAWAN - HAJI LALU DENUN, DKK
6849
  • M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 886.000,- (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini ;3.