Ditemukan 60824 data
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
79 — 50
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
285 — 183
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020;
- Memerintahkan Badan Publik Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
VALENTARA SARANA RAYA;PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, Berupa;1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan;2.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang StandarLayanan Informasi Publik;9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;10.
, mengirimkan surat KepadaPPID Kabupaten Pemalang, Nomor: 01/Wasmas/GNPKRIPemalang/VIII/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, Perihal: PermintaanInformasi Publik, dengan Informasi publik yang diminta, sebagai berikut;.
mengatur halhal sebagai berikut;Pasal 1 angka12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;Pasal 4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaidengan alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 angka 9 Akta Notaris
Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
178 — 75
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;Halaman 10 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKb. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
kepada pejabat yangberwenang pada badan publik atau swasta;9.
tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
, sementara berdasarkanUndangundang 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan pada pasal 9 ayat 1 dan ayat 2dan pasal 17 huruf G :(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkanInformasi Publik secara berkala;(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) :a.
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
229 — 190
Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
- Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
102 — 44
Informasi yang diminta tidak dalam penguasaan pejabat publik PayatiengKecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
Secara hukum terbukti bahwa tidak adasatupun saksi Pemohon sengketa informasi publik yang memenuhi syaratsebagai saksi dalam perkara sengketa informasi publik Nomor 058/VII/KIAPS/2017 antara Pemohon sengketa informasi publik dan PARA PEMOHONdalam perkara ini.Halaman 6 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNA4.
dikecualikansesuaidengan ketentuan peraturan perundang undangan.2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
terkait untuk mengambil keputusan dalamupaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publikaataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaianSengketa Infomasi Publik;d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengarketerangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaianSengketa Informasi Publik; dane. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehinggamasyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.Bahwa UU KIP tidak menyebutkan dalam
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,disebutkan: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara8.
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua
Termohon:
Nelson Yohosua Ondi, S.Ip
158 — 21
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
219 — 109
Keberatan/Pemohon Informasi tidak mempunyai kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;
- Menyatakan bahwa Data siswa kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020 yang didaftarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat SMA Negeri MAUPUN Dokumen Ringkasan Daftar yang memuat informasi berupa Data Siswa sesuai dengan kondisi terakhir berupa Jumlah, Nama dan NIS (Nomor Induk Siswa) kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020, yang diketahui dan ditandatangani resmi oleh Pejabat Badan Publik
SMA Negeri se Kabupaten Bogor;MELEKATNYA INFORMASI PUBLIK PADA OBJEK PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK DAN OBJEK INFORMASI PUBLIK YANG MENJADI AMAR PUTUSANKOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1060/PTSNMK.MAIKIJBRIIII/2020 tanggal 10 Maret 2020.Dalam Eksepsi :Bahwa objek permohonan informasi publik dan informasi publik yang menjadi amarputusan Komisi Informasi Jawa Barat 1060/PTSNMK.MASKIJBR/III/2020 tanggal10 Maret 2020 melekat sebagai informasi publik dengan berpedoman kepada :1.
Ayat (2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau ayat (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. ayat (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yangakurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Publik negara.Halaman 25 dari 60 PutusanPerkara Nomor:A6/G/KI/2020/PTUN.BDGE.2.(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Bahwa Termohon Keberatan (Mansurya Manik) adalah warga negara yangtermasuk Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana yangdimaksud pasal 47 ayat (2) Undang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik.
,berbunyi sebagai berikut :(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,berbunyi sebagai berikut :Informasi Publik yang apabila
Kepala Desa Ngemplak
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
187 — 42
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
64 — 38
Kepala Desa Gondel
Termohon:
Dwi Hartanto, S.Fil.I
110 — 53
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
142 — 68
Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
Informasi Publik, sehingga takberalasan berdasarkan hukum, apabila Termohon Keberatan tak memenuhipermintaan informasi publik tersebut sesuai dengan asas bahwa setiap informasipublik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dantepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (vide.
Keberatan juga belum memenuhikewajibannya untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan danHalaman 7 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.16.17.diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, denganmenggunakan sarana penyediaan informasi publik yang mudah dan murah diaksesoleh masyarakat seperti dengan menyediakan informasi publik dalam website resmiTermohon.......Termohon Keberatan, sehingga
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon Keberatan yang tak menyediakanseluruh informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimanadimaksud dan diatur dalam Pasal 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan informasi publikdalam website resmi Termohon Keberatan agar masyarakat bisa memperolehinformasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,yang mana hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;IX.
RAHMAN berdasarkan Pasal 1 ayat (12) dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Termohon:
MATHUR HUSYAIRI
137 — 74
Kompetensi Absolut Bahwa Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan bukan bukan merupakan kewenangan absolutPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, karena TermohonKeberatan bukan merupakan Badan Publik Negara, melainkanTermohon Keberatan adalah selain Badan Publik Negara.Dalam UndangUndang No 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (untuk selanjutnya disebut UUNo 14 Tahun 2008), dalam Pasal 47 menentukan bahwa : Halaman1i1dari39, Put.
Sedangkan Termohon / pihak yang digugat dalamPermohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Kebaratantersebut bukan merupakan Badan Publik Negara.
yang menyebutkan bahwa : SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanHalaman30dari39, Put.
Perkara No. : 3/G/KI/2019/PTUN.SBYperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu PemohonInformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan PublikN@ Qala. ;2 2 nnn nanan nnn nnn n nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nceMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas
Bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik padatanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 dan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Putusan Nomor100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 mengenaiSengketa Informasi Publik.
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
138 — 83
Informasi Publik telah tidak sesuai denganketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;IV.DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN :1.
P6 yaitu: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; (membuktikan bahwa tidak semuainformasi terbuka untuk publik);g.
yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara;Pasal 5 ayat (1):Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempatkedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka PengadilanTata Usaha Negara Banda Aceh berwenang untuk mengadili keberatan yangdiajukan oleh
Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Termohon:
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
214 — 147
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Termohon:
HARTATI
308 — 342
Publik adalah sengketa yang tenadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon
Informasidengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakbagi setiap orang baik dengan alasan untuk kepentingan pribadi maupun untukkepentingan publik (umum);Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiapBadan Publik Negara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secaratertulis atau tidak tertulis.
Peranjian Badan Publik dengan pihak ketiga ;Informasit dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum ;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan,dan/atauh.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Termohon:
BUPATI LAHAT
141 — 0
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
89 — 33
PUTUSANNomor: 43/G/K1/2019/PTUN.SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana,yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, JalanAbdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang, telah menjatuhkan Putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Sengketa antara:SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, beralamat di JalanDr.Soetomo Nomor 1 Slawi;Dalam hal ini berdasarkan
Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalamtenggang waktu yang ditentukan; . OBJEK PERMOHONAN INFORMASI 2222222oo2 == Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor : OO8SI/II/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
120 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
163 — 27
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
46 — 38
Banten pada tahun 2022;
d. Dokumen anggaran sejenis Dokumen Pelaksanaan (DPA) atau yang sejenis lainnya dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2022 setelah dilakukan audit oleh pihak yang berwenang;
f. Profil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten 1 Periode sebelum yang saat ini menjabat dan yang saat ini menjabat;
[6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan Dokumen Informasi Publik