Ditemukan 896938 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 16-10-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 855/Pdt.P/2023/PA.Tgt
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
60
    1. Menyatakan perkara Nomor 855/Pdt.P/2023/PA.Tgt, terdaftar tanggal 16 Oktober 2023, gugur;
    2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
    855/Pdt.P/2023/PA.Tgt
Register : 08-08-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 94/Pdt.P/2023/PA.Bkt
Tanggal 1 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
135
  • MENGADILI

    1. Menyatakan perkara Nomor 94/Pdt.P/2023/PA.Bkt., tanggal 8 Agustus 2023, gugur;
    2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    94/Pdt.P/2023/PA.Bkt
Register : 22-02-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PA CIBADAK Nomor 571/Pdt.G/2023/PA.Cbd
Tanggal 3 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
231
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Perkara Nomor : 571/Pdt.G/2023/PA.Cbd, gugur;
    2. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun Anggaran 2023
    571/Pdt.G/2023/PA.Cbd
Register : 26-01-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA CIBADAK Nomor 171/Pdt.P/2023/PA.Cbd
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Cbd dari Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara para Pemohon kepada DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun 2023;
    171/Pdt.P/2023/PA.Cbd
Register : 14-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PA Ngamprah Nomor 800/Pdt.G/2023/PA.Nph
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
142
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 800/Pdt.G/2023/PA.Nph dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngamprah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
    800/Pdt.G/2023/PA.Nph
Register : 16-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 515/Pdt.P/2023/PA.Tgt
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
40
    1. Menyatakan perkara Nomor 515/Pdt.P/2023/PA.Tgt, terdaftar tanggal 16 Oktober 2023, gugur;
    2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
    515/Pdt.P/2023/PA.Tgt
Register : 05-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 197/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Tanggal 17 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Pemohon;
    2. Menyatakan Perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
    3. Membebankan biaya perkara sebesar 540.000.00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Pemohon;
    197/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Register : 04-01-2023 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA SUMENEP Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Smp
Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
281
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Smp dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumenep Tahun Anggaran 2023;
    43/Pdt.G/2023/PA.Smp
Register : 19-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Juni 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluhribu rupiah).
    1189/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 09-03-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PA BIMA Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
192
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6000,- ( enam ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;
    505/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 23-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1676/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 5 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
105
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1676/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus duapuluhribu rupiah).
    1676/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 27-09-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penggugat:
1.SISWANTO
2.R R Ellyana Malik
Tergugat:
Muldadung Bin Ronowarso
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
390
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
    225/Pdt.G/2023/PN Pli
Register : 25-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Menyatakan perkara Register Nomor 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh Penggugat.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 15-06-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 26-06-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 944/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 944/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Juni 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
    944/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 13-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 341/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 23 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 341/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
    341/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 16-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2021/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Oktober2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    2021/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 03-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 17 Mei 2023 — Pembanding melawan Terbanding
432
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 11-04-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PA KEDIRI Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Tanggal 2 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
162
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 11 April 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
    183/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Register : 25-09-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1861/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
85
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1861/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
    1861/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 30-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 Desember 2023 — DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SEBAGAI PEMBANDING/TERGUGAT. LAWAN PT. GUSTINDO PUTRA PRIMA SEBAGAI TERBANDING/PENGGUGAT.
640
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
    293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT