Ditemukan 896938 data
6 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 855/Pdt.P/2023/PA.Tgt, terdaftar tanggal 16 Oktober 2023, gugur;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
855/Pdt.P/2023/PA.Tgt
13 — 5
MENGADILI
- Menyatakan perkara Nomor 94/Pdt.P/2023/PA.Bkt., tanggal 8 Agustus 2023, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
94/Pdt.P/2023/PA.Bkt
23 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Perkara Nomor : 571/Pdt.G/2023/PA.Cbd, gugur;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun Anggaran 2023
571/Pdt.G/2023/PA.Cbd
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Cbd dari Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara para Pemohon kepada DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun 2023;
171/Pdt.P/2023/PA.Cbd
14 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 800/Pdt.G/2023/PA.Nph dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngamprah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
800/Pdt.G/2023/PA.Nph
4 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 515/Pdt.P/2023/PA.Tgt, terdaftar tanggal 16 Oktober 2023, gugur;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
515/Pdt.P/2023/PA.Tgt
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Pemohon;
- Menyatakan Perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar 540.000.00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Pemohon;
197/Pdt.G/2023/MS.Ksg
28 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Smp dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumenep Tahun Anggaran 2023;
43/Pdt.G/2023/PA.Smp
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1189/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6000,- ( enam ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;
505/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1676/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus duapuluhribu rupiah).
1676/Pdt.G/2023/PA.Kis
1.SISWANTO
2.R R Ellyana Malik
Tergugat:
Muldadung Bin Ronowarso
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
39 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
225/Pdt.G/2023/PN Pli
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
3410/Pdt.G/2023/PA.Krw
8 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 944/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
944/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 341/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
341/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
2021/Pdt.G/2023/PA.Kis
43 — 2
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 11 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
183/Pdt.G/2023/PA.Kdr
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1861/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1861/Pdt.G/2023/PA.Kis
64 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT