Ditemukan 896335 data
1.Ayu Soraya Putri, S.H.,
2.Rianto Ade Putra,S.H,.M.H.
Terdakwa:
Muflih bin Romli Cek Agus
21 — 14
Menetapkan barang bukti berupa:
pengembalian DP, tanggal 18 Juni 2023;
514/Pid.B/2023/PN Llg
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
577/Pdt.G/2023/PA.Bbs
15 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 540/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 540/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
540/Pdt.G/2023/PA.Bbs
14 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor: 16/Pdt.P/2023/PA.Sel dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya Perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun anggaran 2023.
16/Pdt.P/2023/PA.Sel
10 — 10
- Membatalkan perkara nomor 388/Pdt.P/2023/PA.Tgrstanggal 15 Nei 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
388/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
19 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 894/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 894/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
894/Pdt.G/2023/PA.Bbs
11 — 10
- Menyatakan perkara Nomor 2334/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 14 Agustus 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
2334/Pdt.G/2023/PA.Pml
14 — 10
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 3450/Pdt.G/2023/PA. Pwd ;
- Menyatakan perkara Nomor 3450/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3450/Pdt.G/2023/PA.Pwd
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 427/Pdt.G/2023/ PA.TA dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung Tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
427/Pdt.G/2023/PA.TA
34 — 2
- MengabulkanPermohonan Pemohonuntuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 68/Pdt.G/2023/PA.Slk dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Solok tahun 2023;
68/Pdt.G/2023/PA.Slk
Johan
13 — 0
- Mengabulkan Pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Bks, yang dimohonkan Pemohon tersebut diatas;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat dalam register perkara perdata Permohonan Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Bks, atas pencabutan tersebut;
534/Pdt.P/2023/PN Bks
TATIK KURNIATI
28 — 0
- MengabulkanPermohonanPemohonuntukmencabutperkaraperdata yang terdaftar di kepaniteraanPengadilanNegeriTulungagungdenganNomor422 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg;
- MenyatakanperkaraPermohonan yang didaftarkan di KepanitraanPengadilanNegeriTulungagungdenganNomor422 / Pdt.P / 2023 / PN Tlgdicabut;
- MemerintahkankepadaPaniteraPengadilanNegeriTulungagungsupayamencoretperkaratersebutdari register perkara yang sedangberjalan;
- MenghukumPemohonuntukmembayarbiayaperkarainisejumlahRp
422/Pdt.P/2023/PN Tlg
12 — 5
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 870/Pdt.G/2023/PA. Pwd ;
- Menyatakan perkara Nomor 870/Pdt.P/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
870/Pdt.P/2023/PA.Pwd
38 — 1
- Menyatakan perkara yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Bima, dalam Register Nomor 304/Pdt.G/2023/PA.Bm, gugur;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023 karena Penggugat miskin ;
304/Pdt.G/2023/PA.Bm
18 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 125/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.145.000,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
125/Pdt.G/2023/PA.Bbs
10 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 2675/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 13 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu );
2675/Pdt.G/2023/PA.Pml
10 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1120/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 04 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
1120/Pdt.G/2023/PA.Pml
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 638/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 638/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
638/Pdt.G/2023/PA.Bbs
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
692/Pdt.G/2023/PA.Bbs
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
958/Pdt.G/2023/PA.Bbs