Ditemukan 896293 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 29-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PA TUAL Nomor 83/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
221
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 83/Pdt.P/2023/PA.Tul dari para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun2023;
    83/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 07-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PA Sungai Raya Nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Sry
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
238
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Sry, dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
    644/Pdt.G/2023/PA.Sry
Register : 18-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
363
    1. Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Pkl tanggal 18 Januari 2023, oleh Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mencatat percabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    32/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Register : 28-12-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3724
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 Desember 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 18-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 100/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Tanggal 10 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
930
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 450/Pdt.G/2023/PA.Wtp tanggal 31 Juli 2023 Masehi bertepatan tanggal 13 Muharram 1445 Hijriah;
    III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    100/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Register : 14-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 815/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
157
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 815/Pdt.P/2023/PA.Tsm , tanggal 14 Desember 2023 dari Pemohon ;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    815/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 22-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Mbl
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1311
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Mbl dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Bulian tahun 2023;
    220/Pdt.G/2023/PA.Mbl
Register : 24-11-2023 — Putus : 01-12-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 798/Pdt.G/2023/PA.Mpr
Tanggal 1 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
650
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 798/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 24 November 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    798/Pdt.G/2023/PA.Mpr
Register : 06-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 143/B/2023/PT.TUN.SBY.
Tanggal 20 September 2023 — SOEWARDI vs CAMAT GUBENG KOTA SURABAYA
10636
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 13/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 1 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
    143/B/2023/PT.TUN.SBY.
Register : 02-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan MS MEUREUDU Nomor 162/Pdt.G/2023/MS.Mrd
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
8932
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
    162/Pdt.G/2023/MS.Mrd
Register : 14-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 121/B/2023/PT.TUN.SBY.
Tanggal 24 Agustus 2023 — PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
8859
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 4/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding ;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    121/B/2023/PT.TUN.SBY.
Register : 28-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 12-01-2024
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 179/B/2023/PT.TUN.SBY.
Tanggal 11 Januari 2024 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II vs JIMMY LITYO
16375
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 73/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    179/B/2023/PT.TUN.SBY.
Putus : 01-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2448 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 1 Agustus 2023 — ZULKIFLI bin ABDUL GANI
460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 26 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Jth tanggal 14 Desember 2022 tersebut;
    2448 K/Pid.Sus/2023
Register : 15-02-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 20/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HARYONO alias PAK BAMBANG bin (alm) SIMON HARTONO
440
  • 2023 senilai Rp.1.344.000 kepada TB MARA JAYA JL PAKIS DELANGGU;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 018/IV/R/2023 tertanggal 11 April 2023 senilai Rp.580.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS dan 067/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.2.048.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO
    068/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.3.325.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 064/V/R/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.1.495.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN dan nomor 060/V/R/2023 tertanggal 22 Mei 2023 senilai Rp.925.000 kepada TB MULIA USAHA, DRONO
    ANOM MBRAJAN, KLATEN dan nomor 030/IV/R/2023 tertanggal 31 April 2023 senilai Rp.624.000 kepada BP. ANOM MBRAJAN, KLATEN;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 1 Gambar nota yaitu nota nomor: 037/V/R/23 tertanggal 15 Mei 2023 senilai Rp.460.800 kepada BP.
    9 Juni 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 03 Mei 2023 dan tanggal 21 Juni 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 11 Mei 2023 dan tanggal 4 Mei 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan
    cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 24 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
  • Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr BAMBANG HARYONO tanggal 30 Juni 2023 ;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;<

Register : 06-06-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);

    769/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 01-03-2023 — Putus : 10-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 10 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
211
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
    444/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 10-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA Kwandang Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
114
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;

    200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
Register : 17-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 22-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
333
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    820/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 28-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PA BANTUL Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
261
    1. Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
    2. Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    370/Pdt.G/2023/PA.Btl