Ditemukan 896293 data
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 83/Pdt.P/2023/PA.Tul dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun2023;
83/Pdt.P/2023/PA.Tul
23 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Sry, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
644/Pdt.G/2023/PA.Sry
36 — 3
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Pkl tanggal 18 Januari 2023, oleh Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mencatat percabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
32/Pdt.G/2023/PA.Pkl
37 — 24
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk
93 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 450/Pdt.G/2023/PA.Wtp tanggal 31 Juli 2023 Masehi bertepatan tanggal 13 Muharram 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);100/Pdt.G/2023/PTA.Mks
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 815/Pdt.P/2023/PA.Tsm , tanggal 14 Desember 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
815/Pdt.P/2023/PA.Tsm
13 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Mbl dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Bulian tahun 2023;
220/Pdt.G/2023/PA.Mbl
65 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 798/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 24 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
798/Pdt.G/2023/PA.Mpr
106 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 13/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 1 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
143/B/2023/PT.TUN.SBY.
89 — 32
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
162/Pdt.G/2023/MS.Mrd
88 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 4/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding ;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
121/B/2023/PT.TUN.SBY.
163 — 75
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 73/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
179/B/2023/PT.TUN.SBY.
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 26 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Jth tanggal 14 Desember 2022 tersebut;
2448 K/Pid.Sus/2023
Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HARYONO alias PAK BAMBANG bin (alm) SIMON HARTONO
44 — 0
2023 senilai Rp.1.344.000 kepada TB MARA JAYA JL PAKIS DELANGGU;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 018/IV/R/2023 tertanggal 11 April 2023 senilai Rp.580.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS dan 067/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.2.048.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO
068/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.3.325.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 064/V/R/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.1.495.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN dan nomor 060/V/R/2023 tertanggal 22 Mei 2023 senilai Rp.925.000 kepada TB MULIA USAHA, DRONO
ANOM MBRAJAN, KLATEN dan nomor 030/IV/R/2023 tertanggal 31 April 2023 senilai Rp.624.000 kepada BP. ANOM MBRAJAN, KLATEN;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 1 Gambar nota yaitu nota nomor: 037/V/R/23 tertanggal 15 Mei 2023 senilai Rp.460.800 kepada BP.
9 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 03 Mei 2023 dan tanggal 21 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 11 Mei 2023 dan tanggal 4 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan
cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 24 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr BAMBANG HARYONO tanggal 30 Juni 2023 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;<
13 — 10
Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);
769/Pdt.G/2023/PA.Rap
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
444/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;
200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
820/Pdt.G/2023/PA.Kla
26 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
- Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
370/Pdt.G/2023/PA.Btl