Ditemukan 896309 data
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.DAYAH HARYATI
2.DADANG HERMAN SOMANTRI
106 — 24
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Blb dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Blb dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencoretPerkara Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Blb tersebut dari daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang
27/Pdt.G.S/2023/PN Blb
76 — 33
Rastina Nip. 19770110200604 2023, selaku Dokter Puskesmas Botumoito Kecamatan BotumoitoKabupaten Boalemo dengan hasil pemeriksaan yaitu Terdapatluka lecet pada bibir bawah dengan panjang kali lebarmasingmasing ukuran satu kali nol koma lima centimetertitik dengan kesimpulan yaitu Luka tersebut terjadiakibat benda tumpul dan tidak menimbulkan hambatan dalammelakukan aktifitas seharihari titik ;Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti dan setelah pulamempelajari dengan seksama surat dakwaan Penuntut
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kota II Pangkalpinang
Tergugat:
1.Marwi Harun
2.Suryati
90 — 29
Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/Kredit UmumPedesaan (Kupedes) dari Penggugat sebesar Rp 100.000.000,(Seratus juta rupiah);" Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat & Il dalam jangka waktu 60 ( Enam Puluh ) bulan, sejakditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 Agustus2018, dengan jadwal pembayaran pinjaman sebagai berikut :o Pokok Pinjaman berikut Bunga harus dibayar kembali oleh Tergugat & Il pada tanggal jatuh tempo O07 Agustus 2023, sebesarRp
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 838/Pdt.P/2023/PA.GM;
- Menyatakan perkara 838/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
838/Pdt.P/2023/PA.GM
24 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 27 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1545/Pdt.G/2023/PA.Sby
10 — 3
- Menyatakan perkara Nomor 0243/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 24 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu );
0243/Pdt.G/2023/PA.Pml
11 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 3562/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 08 Desember 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu );
3562/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.GM dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
10/Pdt.P/2023/PA.GM
10 — 5
- Menyatakan perkara Nomor 2111/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 20 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu );
2111/Pdt.G/2023/PA.Pml
43 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1770/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 6 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqaidah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
288/Pdt.G/2023/PTA.Sby
12 — 9
- Mengabulkan permohonn pencabutan perkara Nomor 63/Pdt.P/2023/PA. Cms, tanggal 26 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan tersebut pada buku Register yang disediakanuntuk itu;
- Membebakan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.P/2023/PA.Cms
20 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
46/Pdt.P/2023/PA.Tlg
1.I Made Dwipayana
2.Ni Luh Putu Listiani
19 — 12
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 898/Pdt.P/2023/PN Dps dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara permohonan Nomor 898/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 248.000,- ( dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
898/Pdt.P/2023/PN Dps
Terbanding/Tergugat I : MUCHTAR ZAILY Bin ABDUL HAMID
Terbanding/Tergugat II : MSY. RODIMAH INDRA Binti H. DEN
Terbanding/Tergugat III : INDRA JAYA
Terbanding/Tergugat IV : ARMANDO Bin USMAN SARIJO
63 — 45
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 7/Pdt.Plw/2023/PN Lht, tanggal 2 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
144/PDT/2023/PT PLG
23 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 3946/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 14 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3946/Pdt.G/2023/PA.Sby
17 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 93/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 26 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
93/Pdt.G/2023/PA.Btk
10 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0159/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 13 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
0159/Pdt.G/2023/PA.Pml
13 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah);
1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Hantoro
114 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp229.000,00 (Dua ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Plg
27 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 03 April 2023 dari Penggugat;
53/Pdt.G/2023/PA.Kwd