Ditemukan 896363 data
12 — 9
- Mengabulkan permohonn pencabutan perkara Nomor 63/Pdt.P/2023/PA. Cms, tanggal 26 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan tersebut pada buku Register yang disediakanuntuk itu;
- Membebakan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.P/2023/PA.Cms
23 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 3946/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 14 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3946/Pdt.G/2023/PA.Sby
10 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0159/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 13 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
0159/Pdt.G/2023/PA.Pml
13 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah);
1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk
27 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 03 April 2023 dari Penggugat;
53/Pdt.G/2023/PA.Kwd