Ditemukan 896363 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 26-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PA CIAMIS Nomor 63/Pdt.P/2023/PA.Cms
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
129
    1. Mengabulkan permohonn pencabutan perkara Nomor 63/Pdt.P/2023/PA. Cms, tanggal 26 Januari 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan tersebut pada buku Register yang disediakanuntuk itu;
    3. Membebakan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    63/Pdt.P/2023/PA.Cms
Register : 22-08-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3946/Pdt.G/2023/PA.Sby
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2315
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 3946/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 14 September 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    3946/Pdt.G/2023/PA.Sby
Register : 13-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 0159/Pdt.G/2023/PA.Pml
Tanggal 31 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Menyatakan perkara Nomor 0159/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 13 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • 0159/Pdt.G/2023/PA.Pml
Register : 11-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah);
    1075/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 03-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PA Kwandang Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Kwd
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
274
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 03 April 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.130.000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
53/Pdt.G/2023/PA.Kwd