Ditemukan 896162 data
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1440/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1666/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluhribu rupiah).
1666/Pdt.G/2023/PA.Kis
1.MASHUDI
2.M.HIDAYATI
3.ABD.KIROM
4.ALWI BASYAR
5.LULUK MASNURROHMAWATI
6.SITI SAMSIYAH
7.MOH.SAFIUDIN
Tergugat:
1.SITI ANIFAH
2.RANGGA LEONANTA AGUSTIE ANDY PUTRA
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Desa Tempeh Tengah
2.Pemerintahan Kecamatan Tempeh
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang
131 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Lmj tanggal 07 Juli 2023 ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790.800,00 (Tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
32/Pdt.G/2023/PN Lmj
78 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan para Pemohon, telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023;
73/Pdt.P/2023/PA.Lrt
6 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2225/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2225/Pdt.G/2023/PA.Kis
84 — 29
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 97/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 12 Desember 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
77 — 0
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 74/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 September 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
180/B/2023/PT.TUN.SBY
21 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
12 — 8
Mengadili
- Menyatakangugatan Penggugat yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
17 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,- ( seratus sembilanpuluh tiga ribu rupiah );
416/Pdt.G/2023/PA.Mt
ASRAN KENDENG SIMANJUNTAK
Tergugat:
ARDIN SIMANJUNTAK DKK
43 — 21
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp yang diajukan oleh Kuasa Penggugat;
2. Menyatakan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mencatat pencabutan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp tersebut pada daftar/register perkara yang bersangkutan;
4.
49/Pdt.G/2023/PN Psp
HARTININGSIH
24 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk mencabut perkara permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang, tertanggal 02 Februari 2023, dengan register perkara No.46/Pdt.P/2023/PN.Smg;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan dimaksud dengan mencoret perkara No.46/Pdt.P/2023/PN.Smg. dari buku register perkara permohonan yang sedang berjalan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang
46/Pdt.P/2023/PN Smg
1.Jan Trnka
2.Tita Rosita
33 — 21
M E N E T A P K A N :
1. Menyatakan bahwa pemeriksaan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps tidak dapat dilanjutkan ;
2. Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps dinyatakan GUGUR ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara perdata Nomor 294/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
4.
294/Pdt.P/2023/PN Dps
Hj Rohanih
Tergugat:
1.Agung Prasetyo Utomo
2.Tengku Rabbani Chalil
3.Joni Hartono
4.Suningsih SH M Kn
Turut Tergugat:
Kantor ATR/BPN Kota Bekasi
28 — 0
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Gugatan Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks;
2.Menyatakan gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, dalam Register Perkara Perdata Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks, dinyatakan dicabut;
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks, atas pencabutan tersebut;
151/Pdt.G/2023/PN Bks
96 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 13 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2023;3.
Muh Ilyas
Tergugat:
Hajrah Daeng Nginga
34 — 0
Borisallo, tanggal 15-11-1985, Gambar Situasi tanggal 19-9-1985 luas 18.010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah benar sertipikat atas tanah yang dijual dan diserahkan kepada Penggugat pada tahub 2009/2010 adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan, Perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan pengganti Sertipikat Hak Milik No.95/Desa Borisallo yaitu Sertipikat Hak milik Nomor: 02844 Desa Belapunranga, tanggal 21/08/2023
, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 merupakan Perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan, bahwa sertipikat pengganti yaitu Sertipikat Hak Milik No: 02844 Desa Belapunranga atas nama Hajrah Daeng Nginga, diterbitkan tanggal 21/08/2023 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 No.01935/2023 luas 18010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) adalah hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik
No: 02844 Desa Belapunranga, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 No.0193 5/2023 luas 18.010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat menandatangani Akta Jual Beli atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik No: 02844 Desa Belapunranga, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 No.01935/2023 luas 18.010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) yang telah dijual Tergugat kepada Penggugat pada tahun 2009/2010;
- Menolak gugatan Penggugat selain
PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUDIYANTI Binti IMAM
46 — 0
Antam Tbk dengan harga Rp.19.940.00,- tanggal 05 Oktober 2023;
- 1 (satu) buah amplop warna kuning bertuliskan PT.
Budiyanti tanggal 12 Oktober 2023 jam 10.32 Wib;
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri. Budiyanti tanggal 17 Oktober 2023 jam 09.25 Wib.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri. Budiyanti tanggal 17 Oktober 2023 jam 15.03 Wib.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri.
Budiyanti tanggal 27 Oktober 2023 jam 10.08 Wib;
Dikembalikan kepada Salwa Alawi Pauziah Binti (Alm) Asep Hermawan.
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BRI An.
Yatimah No Rek : 604901020309537 tanggal : 12 Oktober 2023, 17 Oktober 2023, 27 Oktober 2023, 05 November 2023, 06 November 2023;
Dikembalikan kepada saksi Dwi Untari Binti Suwarto
- 4 (empat) lembar 70 dolar US;
- 3 (tiga) lembar 250 dolar UERO;
- 5 (lima) lembar 37 Dolar Singapura;.
25 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
53/Pdt.G/2023/PA.Rmb
11 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1976/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1976/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1834/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1834/Pdt.G/2023/PA.Kis