Ditemukan 40316 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 989/Pdt.G/2020/PN Dps
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
Unun Hadinansi Neno
Tergugat:
1.Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar, c.q. Ketua Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar
2.Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), c.q. Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)
7775
  • Penggugat:
    Unun Hadinansi Neno
    Tergugat:
    1.Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar, c.q. Ketua Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar
    2.Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), c.q. Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)
    Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) MaranathaDenpasar, C.Q. Ketua Majelis Gereja ProtestanIndonesia Bagian Barat (GPIB) MaranathaDenpasar, bertempat tinggal di JI. Surapati No.11Denpasar, Kel. Dangin Puri, Denpasar Timur, KotaDenpasar, Bali, sebagai TERGUGAT I;2. Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), C.Q.Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan IndonesiaBagian Barat (GPIB), bertempat tinggal di JI.
    kepadaUNUN HADINANSI NENO, sehingga dengan demikian menurut Penggugat,tindakan/perbuatan Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB)Maranatha Denpasar dianggap sebagai tindakan/perbuatan melawanHukum.
    Bahwa berdasarkan Ketetapan Persidangan Sinode XX Gereja Protestandi Indonesia Bagian Barat Nomor XIII/PS.XXX.GPIB/2015 Pasal 15 JunctoPeraturan Pokok III Pasal 2 ayat (3.a) beserta penjelasannya menyebutkanMajelis Sinode bertindak untuk dan atas nama mewakili GPIB, sehinggadengan demikian, Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)c.q Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)memiliki kapasitas didudukkan sebagai Tergugat II dalam Gugatan a quo.B.
    Bahwa Penggugat adalah karyawan dari Gereja ProtestanIndonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar GPIBMaranatha Denpasar terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015,sebagaimana Surat Keputusan Majelis Senode Gereja ProtestanIndonesia di bagian Barat No. 5317/15/MS.XIX/Kpts tanggal 6 Oktober2015 dengan jabatan terakhir adalah KASIR.b.
    Bahwa masalah selisih kas tersebut telah disampaikan dalamSidang Majelis Jemaat (SMJ) pada tanggal 15 Agustus 2019, bahwatelah terjadi penyalahgunaan uang gereja olen Penggugat.
Register : 15-06-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 02-03-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 331/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 31 Agustus 2015 — GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) >< MARTONO GUNAWAN
5527
  • GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) >< MARTONO GUNAWAN
    PUTUSANNomor 331/PDT/2015/PT.DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 10Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaL.
Register : 03-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/TUN/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA;
7231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA;
    Bethel Indonesia diwakili oleh Ketua Umum dan SekretarisUmum Badan Pekerja Harian (BPH) GBI berdasarkan Tata Gereja GBI BabVI tentang Badan Pekerja Harian (BPH) Pasal 54 ayat 1, ayat 10 dan ayat15 juncto Pasal 56 ayat (3);Bahwa berdasarkan Tata Gereja GBI Bab tentang Jemaat Pasal 3 tentangPemimpin Jemaat Lokal yang dipimpin Gembala Jemaat yang memilikipengurus otonom yang berwenang menentukan kebijakan pada jemaat lokal.Bab IX tentang Badan Pekerja Daerah Pasal 72 tentang PembentukanBadan Pekerja
    David Halim sebagai Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia(GBI) Batu Karang Entrop kota Jayapura berdasarkan surat dari BadanPekerja Daerah (BPD) Provinsi Papua Gereja Bethel Indonesia berupaSurat Keputusan Nomor: 005/BPD GBI/P/0X2009 tertanggal 18 Oktober2009 berisi tentang Penetapan dan Peneguhan Gembala Jemaat GerejaBethel Indonesia Jemaat Batu Karang Entrop yang ditetapkan di Jayapuratertanggal 18 Oktober 2009 yang memutuskan mengangkat danmeneguhkan Pdt.
    Halim David sebagai Gembala Jemaat Gereja BethelIndonesia Jemaat Batu Karang Entrop beralamat di Jalan MuspagcoKelapa Dua Entrop Kota Jayapura dan berdasarkan Surat PelantikanPejabat tertanggal 18 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Badan PekerjaDaerah Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua yang secara resmi telahmelantik dan meneguhkan Pdt.
    Halim David sebagai Gembala Jemaat padaGereja Bethel Indonesia Jemaat Batu Karang Entrop serta terdapat SuratKeterangan Nomor 007/BPDGBI/P/X2014 tertanggal 16 Oktober 2014 yangditerbitkan oleh Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia ProvinsiPapua yang menyebutkan bahwa Pdt.
    DavidHalim mewakili lembaga gereja GBI Jemaat Gereja Batu Karang Entropuntuk melakukan jual beli tanah aset gereja;Halaman 3 dari 24 halaman Putusan Nomor 252 K/TUN/20172. Bahwa Penggugat melalui Pdt.
Register : 26-06-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN Melonguane Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Mgn
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
1.Nimbrot Tendage
2.Mariam Saraung
Tergugat:
Gembala sidang Gereja Eklesia Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia
Turut Tergugat:
1.Ketua wilayah Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia Cq Ketua Daerah Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia Cq Ketua Umum Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia
2.Kepala Desa Ighik
620
  • Penggugat:
    1.Nimbrot Tendage
    2.Mariam Saraung
    Tergugat:
    Gembala sidang Gereja Eklesia Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia
    Turut Tergugat:
    1.Ketua wilayah Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia Cq Ketua Daerah Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia Cq Ketua Umum Gereja Kalvari Pentakosta Misi di Indonesia
    2.Kepala Desa Ighik
Putus : 11-10-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3220 K/Pdt/2022
Tanggal 11 Oktober 2022 — MAJELIS SINODE GEREJA MISI INJILI INDONESIA vs YUNUELI GULO, dkk
13370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAJELIS SINODE GEREJA MISI INJILI INDONESIA vs YUNUELI GULO, dkk
Putus : 19-08-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 943 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Agustus 2020 — PIMPINAN GEREJA HKBP HARAPAN JAYA VS SANDUR BETTY MAULI BAKARA
1321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN GEREJA HKBP HARAPAN JAYA tersebut;
    PIMPINAN GEREJA HKBP HARAPAN JAYA VS SANDUR BETTY MAULI BAKARA
Putus : 11-02-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 11 Februari 2014 — RASIDIN RAJAGUKGUK VS PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI)
16121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASIDIN RAJAGUKGUK VS PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI)
    ., Advokat, beralamat di Jalan KapasRaya Nomor 8, Simalingkar Medan, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 11 Juni 2013;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawanPIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTANINDONESIA (GKPI), berkedudukan di Jalan Kapten M.H.
    Sitorus Nomor 25, RT/RW. 003/002, KelurahanTeladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimanaalamat Penggugat tersebut di atas;3 Bahwa awal perselisihan Penggugat dengan Tergugat adalah bermuladari terbitnya Surat Keputusan Gereja Kristen Protestan Indonesia(GKPI) Nomor 924/P.4/TX/2012 tertanggal 21 September 2012 tentangPemberhentian Pegawai Kantor Pusat GKPI yang pada pokoknyaberisikan: bahwa terhitung sejak tanggal 21 September 2012 Penggugattelah diberhentikan oleh Tergugat sebagai
    ada pada Tergugatsewaktu/ sebelum mengambil keputusan incasu terhadap diriPenggugat dan keluarga Penggugat, apalagi manajemen GKPI adalahamanah Ummat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat3terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gereja
    RasidinRajagukguk layak diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial denganmempertimbangkan halhal berikut:Bahwa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) adalah organisasi berbadanhukum yang merupakan organisasi keagamaan, bukan organisasi badan hukumperusahaan atau industri pada umumnya;Bahwa dalam menjalankan tujuan dan fungsi sebagai Gereja, benar gereja GKPImempekerjakan banyak orang dalam tugas dan fungsi yang berbedabeda yangkeseluruhannya adalah berlandaskan keagamaan, bukan hubungan industrial
    ,S.H., M.H., adalah merupakan Anggota Jemaat GKPI (Gereja Kristen ProtestanIndonesia) Koserna Resort Padang Bulan IT Medan, sedangkan yang menjadipihak Tergugat dalam perkara ini adalah Pimpinan Pusat Gereja KristenProtestan Indonesia (GKPI);Bahwa dengan demikian, Hakim Anggota (Ad Hoc) Benri Sitinjak, S.Si, S.H.
Register : 17-12-2015 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 35/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 16 Juni 2016 — GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA
10433
  • GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI)VSKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA
    PUTUSAN NOMOR : 35/G/2015/PTUN.JPRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimanaterurai di bawah ini, dalam perkara antara :GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI), Badan Hukum Gereja dengan SuratKeputusan Dirjen Bimas Kristen/Protestan,Departemen Agama RI No. 41 Tahun 1972 dan SKDirjen Bimas (Kristen
    Bahwa Gereja Bethel Indonesia diwakili oleh Ketua Umum dan SekretarisUmum Badan Pekerja Harian (BPH) GBI berdasarkan Tata Gereja GBI BabVI tentang Badan Pekerja Harian (BPH) Pasal 54 ayat 1, ayat 10 dan ayat15 jo Pasal 56 ayat (3);Bahwa berdasarkan Tata Gereja GBI Bab tentang Jemaat Pasal 3 tentangPemimpin Jemaat Lokal yang dipimpin Gembala Jemaat yang menmilikipengurus otonom yang berwenang menentukan kebijakan pada jemaat lokal.Bab IX tentang Badan Pekerja Daerah pasal 72 tentang Pembentukan BadanPekerja
    Daerah maka dibentuklah Badan Pekerja Daerah GBI Provinsi Papuadan berdasarkan Pasal 77 diberikan tugas BPD GBI untuk mewakili BPHdidaerah;Bahwa Pdt David Halim sebagai Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia(GBI) Batu Karang Entrop kota Jayapura berdasarkan surat dari BadanPekerja Daerah (BPD) Provinsi Papua Gereja Bethel Indonesia berupaSurat Keputusan Nomor: 005/BPD GBI/P/0X2009 tertanggal 18 Oktober2009 berisi tentang Penetapan dan Peneguhan Gembala Jemaat GerejaBethel Indonesia Jemaat Batu Karang
    Entrop yang ditetapkan di Jayapuratertanggal 18102009 yang memutuskan mengangkat dan meneguhkan PdtHalim David sebagai Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia Jemaat BatuKarang Entrop beralamat di J Muspagco Kelapa Dua Entrop Kota Jayapuradan berdasarkan Surat Pelantikan Pejabat tertanggal 18 Oktober 2009 yangdikeluarkan oleh Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia ProvinsiPapua yang secara resmi telah melantik dan meneguhkan Pdt Halim Davidsebagai Gembala Jemaat pada Gereja Bethel Indonesia
    DavidHalim dapat bertindak atas nama Gereja Bethel Indonesia Jemaat BatuKarang untuk menandatangani surat surat dan dokumen dokumen yangberhubungan dengan jual beli aset kepemilikan barang bergerak atau tidakbergerak yang menjadi milik jemaat tersebut maupun yang dalam proseskepemilikan. Dengan adanya surat surat tersebut diatas PENGGUGATmemberikan kuasa kepada Pdt David Halim mewakili lembaga gereja GBIJemaat Gereja Batu Karang Entrop untuk melakukan jual beli tanah asetgereja;2.
Register : 24-03-2014 — Putus : 19-12-2014 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 26/PDT.G/2014/PN.THN
Tanggal 19 Desember 2014 — PERDATA BENNI PATRAS LAWAN GEREJA PENTEKOSTA DI INDONESIA HEBRON LESABE
707
  • PERDATABENNI PATRASLAWANGEREJA PENTEKOSTA DI INDONESIA HEBRON LESABE
    KARUNDENG dengan Pondasi Gereja berukuran 20 x 10meter.Bahwa untuk membiayai pembuatan Pondasi Gereja dengan 8 (delapan) tiang beton Tergugattelah meminjam dana kepada Bapak BENNY TAMPI dan semua bahanbahan bangunanbeserta biaya dicatat oleh Isteri Bapak BENNY TAMPI.. Bahwa pada tanggal 27 November 1990 Pendeta H. D.
    1990;Bahwa, waktu itu sudah ada fondasi Gereja dan sudah ada 8 tiang Gereja;Bahwa, setelah menjabat, saksi membentuk panitia pembangunan dan Benni Patras menjadiBendahara Pastori dan Bendahara Gereja;Bahwa, waktu itu tidak dibuatkan Surat Keputusan tapi Panitia langsung beraksi, merekaberangkat ke Jakarta yaitu Bendahara Benni Patras, Samuel Andris dan saksi;Bahwa, setelah di Jakarta yang kami lakukan adalah menemui para donatur dan para donaturlangsung menyumbang tapi jumlahnya saksi tidak tahu
    ;Bahwa, dana terkumpul Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) saat itu yang merupakansumbangan;Bahwa, setelah uang diterima selanjutnya meneruskan pendirian pembangunan Gereja;Bahwa, betul gagasan membangun Pastori merupakan gagasannya saksi;Bahwa, Gereja tersebut didirikan diatas tanah milik Gereja Pantekosta;Bahwa, sejarah, asal usul tanah saksi tidak telusuri karena saksi fokus pada fisiknya;Bahwa, setelah pembangunan Gereja hampir selesai lalu dilanjutkan dengan pembangunanPastori;Bahwa, kalau tanah
    tanah milik keluarga Kahembau saksi tidak tahu, saksi hanya tahu tanah milikdari Stin Angke;Bahwa, sengketa yang dipermasalahkan oleh Penggugat dan Tergugat yaitu masalah statuskepemilikan tanah;Bahwa, tanah belokasi di Pastori;Bahwa, tanah di lokasi Gereja itu milik Gereja Hebron Manalu;Bahwa, asal usul tanah saksi tidak tahu cuma saksi tahu tanah tersebut milik Gereja dan Pastorikarena di tanah tersebut telah dibangun Gereja dan Pastori; 16 Bahwa, sebagai Kepala Kampung, skasi pernah diperintahkan
    yang keberatan termasukPenggugat juga tidak keberatan kalau di atas tanah itu akan dibangun Gereja dan Pastori; Bahwa, sebagian tanah yang sekarang dibangun menjadi bangunan Gereja Pantekosta diIndonesia Jemaat Hebron Lesabe atau bangunan Gereja tersebut terletak di bagian barat objeksengketa dan berasal dari tanah milik Marthinus Adare secara gratis; 18 Bahwa, pada waktu membuat Pastori Penggugat masih Bendahara Gereja dan tidak adakeberatan dari Benny Patras untuk dibangun Pastori dan juga waktu
Register : 18-10-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 16/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 Nopember 2016 — MAJELIS SINODE GEREJA INJILI KARO INDONESIA (GIKI) ; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
9040
  • MAJELIS SINODE GEREJA INJILI KARO INDONESIA (GIKI) ; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor: 16/P/FP/2016/PTUNJKT10.internal di dalam organisasi Gereja Injili Karo Indonesia (GIKl) sendiriyang sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara intern olehPemohon, terutama terkait perubahan Nama yang semula GerejaInjili Karo Indonesia menjadi Gereja Injili Kasih Indonesia, dimanaMajelis Sinode Gereja Injili Karo Indonesia yang berkedudukan diBandung keberatan dan pihaknya tidak melihat alasan mendasaruntuk mengubah nama Gereja Injili Karo Indonesia menjadi namalain, oleh karena
    Namun MajelisSinode Gereja Injili Karo Indonesia yang berkedudukan di Bandungkeberatan dan pihaknya tidak melihat alasan mendasar untuk mengubahnama Gereja Injili Karo Indonesia menjadi nama lain ;12.
    Bukti P2 : Surat Majelis Sinode Gereja Injili Karo Indonesia (GIK)Nomor : 17/VIVSINODE GIKV/2016, tertanggal 11 Juli 2016Perihal : Permohonan Banding Administratif. (fotokopisesuai dengan aslinya) ;3. Bukti P3 : Surat Majelis Sinode Gereja Injili Karo Indonesia (GIKI)Nomor : 20/VIIVSINODE GIKI/2016, tertanggal 10 Agustus2016 Perihal : Permohonan Banding Administratif.(fotokopi dari fotokopi) ;Halaman 15 dari 27 halaman.
    Membatalkan persyaratan administrasi pendaftaran gereja yang terdaftardalam Surat Dirjen Bimas Kristen Nomor : B301/DJ.IV/BA.04/05/2016, tanggal19 Mei 2016 ;3. Memerintahkan Dirjen Bimas Kristen untuk membuat SK tentang Tata Caradan Prosedur Pendaftaran Gereja/Sinode termasuk perpanjangan pendaftarandan perubahan nama gereja serta mengumumkannya kepada masyarakat ;4.
    Membatalkan persyaratan administrasi pendaftaran gereja yang terdaftardalam surat Dirjen Bimas Kristen Nomor : B301/DJ.IV/BA.04/05/2016, tanggal19 Mei 2016 ;3. Memerintahkan Dirjen Bimas Kristen untuk membuat SK tentang Tata Caradan Prosedur Pendaftaran Gereja/Sinode termasuk perpanjangan pendaftarandan perubahan nama gereja serta mengumumkannya kepada masyarakat ;4.
Register : 28-07-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 322/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal 13 September 2022 —
Tergugat:
1.Ketua Majelis Gereja Kristen Jawa (GKJ) Semarang Barat
2.Ketua Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas) Gereja-Gereja Kristen Jawa Klasis Semarang Barat
3.Pdt. Natanael Kriswanto
4.Pdt. Sugeng Mulyanto
5.Pdt.Sukrisno Purwanto
6.Pdt.
5129

  • Tergugat:
    1.Ketua Majelis Gereja Kristen Jawa (GKJ) Semarang Barat
    2.Ketua Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas) Gereja-Gereja Kristen Jawa Klasis Semarang Barat
    3.Pdt. Natanael Kriswanto
    4.Pdt. Sugeng Mulyanto
    5.Pdt.Sukrisno Purwanto
    6.Pdt.
    Ari Kristianto
    7.Ketua Badan Pengawas Klasis (Bawasklas) Gereja-Gereja Kristen Jawa Klasis Semarang Barat
    8.Ketua Badan Pelaksana Sinode (Bapelsin) Gereja-Gereja Kristen Jawa
    Turut Tergugat:
    1.Johannes Sapto Tjahjono
    2.Pdt. Bambang Irianto
    3.Pdt. Sediyoko
    4.Pdt. Didik Yulianto
    5.Mugiyo Hartono
    6.Ketua Badan Pengawas Sinode (Bawasin) Gereja-Gereja Kristen Jawa
Register : 26-02-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN MANADO Nomor 87/PDT.G/2016/PN Mnd
Tanggal 5 Januari 2017 — -NOVA KOROMPIS, Dkk MELAWAN Majelis Pusat Gereja Pantekosta Di Indonesia Cq. Majelis Daerah Gereja Pantekosta Di Indonesia Sulawesi Utara Cq. Gembala Sidang Gereja Pantekosta Di Indonesia Berea Ranotana Wilayah II Sario Wanea,Dkk
680
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak provisi PenggugatDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebahagian;- Menyatakan tanah a quo adalah milik dari Gereja Pantekosta di Indonesia ;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang masuk dan menguasai tanah a quo yaitu bangunan Gereja/rumah
    pastori/rumah dinas Gereja adalah perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat Rekonpensi bersama barang-barang mereka, berikut siapa saja yang menerima hak dari Tergugat Rekonpensi, untuk keluar/mengosongkan tanah a quo jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara/Kepolisian Republik Indonesia dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong dan dalam keadaan pemerliharaan yang baik ;- Menolak Gugatan Rekinvensi selain dan selebihnya DALAM KONVENSI
    -NOVA KOROMPIS, Dkk MELAWAN Majelis Pusat Gereja Pantekosta Di Indonesia Cq. Majelis Daerah Gereja Pantekosta Di Indonesia Sulawesi Utara Cq. Gembala Sidang Gereja Pantekosta Di Indonesia Berea Ranotana Wilayah II Sario Wanea,Dkk
Putus : 23-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832 K/PDT/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — MARTONO GUNAWAN VS GEREJA PROTESTAN di INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB)
7037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARTONO GUNAWAN VS GEREJA PROTESTAN di INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB)
Putus : 19-02-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Februari 2018 — GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),
4621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),
Putus : 17-12-2020 — Upload : 07-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3662 K/Pdt/2020
Tanggal 17 Desember 2020 — RISWANDI SITEPU VS GEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBU RAYA
930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISWANDI SITEPU VS GEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBU RAYA
Putus : 03-08-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 PK/PDT/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH VS JEANE S. KABO, dkk
8656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH VS JEANE S. KABO, dkk
    PUTUSANNomor 321 PK/PDT/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH,berkedudukan Pusat di Tentena Provinsi Sulawesi Tengah cqPIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH yangberkedudukan dan berkantor di Jalan Mesjid Raya, Nomor 15 KotaPalu, Provinsi Sulawesi Tengah, diwakili oleh Ketua Umum danSekretaris Sinade Gereja Kristen Sulawesi
    GKST, sebab jika demikian, tentulah tidak terjadisecara kebetulan, bahwa kaveling beberapa anggota jemaat akan beradadalam satu kesatuan tanah lokasi gereja yang kemudian diterbitkan sertifikathak pakainya atas nama Gereja GKST tersebut;Bahwa tanah untuk tempat rencana pembangunan gedung Gereja JemaatGKST Imanuel Palu tersebut adalah tanah Negara yang diberikan olehPemerintah kepada Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) dengan statushak pakai berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku
    tujuan utama tersebuttidak dapat diwujudkan berkaitan dengan segala perizinan yang diperlukan,maka Sinode GKST atau pihak gereja sebagai wadah perwakilan jemaatdengan persetujuan Jemaat, serta atas ijin dari instansi terkait (Bukti T.I.5),tentulah berwenang memutuskan peralihan fungsi, sepanjang masih dalambingkai dan untuk kepentingan gereja;Bahwa untuk pembangunan gedung Gereja Jemaat GKST Imanuel Palu diperlukan persyaratan dan jjinijin, hal mana tidak dapat di peroleh untuk lokasitersebut, sehingga
    , Provinsi Sulawesi Tengah, diwakili oleh Ketua Umum danSekretaris Sinade Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) yaituPdt.Dr.
Register : 10-09-2018 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 498/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB Jemaat Anugerah Bekasi
Tergugat:
Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
8743
  • Penggugat:
    Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB Jemaat Anugerah Bekasi
    Tergugat:
    Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
Putus : 12-08-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 49_PDT.G_2014_PN. Tmk
Tanggal 12 Agustus 2015 — YAYASAN GEREJA TORSINA TIMIKA, FRITS ERARI
7327
  • YAYASAN GEREJA TORSINA TIMIKA, FRITS ERARI
    YAYASAN GEREJA TORSINA TIMIKA, Beralamat di Jalan YosSudarso Nomor 4c Sempan, Desa Inauga, Distrik MimikaBaru, Kabupaten Mitiiing ose eeeIl. FRITS ERARI, Pekerjaan POLRI, Alamat Belakang RumahSakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Desa Wonosari,Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika ; Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II diwakili olehKuasa Hukumnya MARVEY J. DANGEUBUN, SH., Advokat/Pengacara,Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum yang berkantor padaKantor Hukum MARVEY J.
Register : 28-06-2011 — Putus : 03-01-2012 — Upload : 02-02-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 128/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 3 Januari 2012 — David Tjandrawidjaja;1.Gubernur Provinsi DKI Jakarta,2.Gereja Tiberias Indonesia
221176
  • David Tjandrawidjaja;1.Gubernur Provinsi DKI Jakarta,2.Gereja Tiberias Indonesia
    :Apakah harus dibiarkan *keserakahan Gereja TiberiasIndonesia (GT1) di dalam negara yang = menjunjungkebhinekaan dan kebersamaan???.
    Tiberias Indonesia (DahuluParoki Santo Yakobus) untuk Pembangunan Gereja ;Halaman 17 dari 82 Halaman..
    KelapaGading Barat, Kec.Kelapa Gading, Kota AdministrasiJakarta Utara kepada Gereja Tiberias Indonesia(dahulu).
    Putusan Nomor : 128/G/2011/PTUN JKT.No. 685/2007 berbunyi : Pembangunan Gerejadilaksanakan oleh Gereja Tiberias Indonesia dansetelah pembangunannya selesai diserahterimakankepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudianpengelolaannya diserahkan kepada Gereja TiberiasIndonesia.
    O06 akan tetapi telah memposisikan dirinyasebagai wakil dari bangsa/ Rakyat Indonesia ;Bahwa Penggugat mendalilkan kalau) pembangunan Gerejatersebut menimbulkan kecemburuan' sosial dari gereja geraja yang berbeda aliran ;Bahwa dallil dalil Penggugat sedemikian cukupmembuktikan kalau Penggugat secara sadar telah membawapembangunan gereja menjadi masalah SARA (suku,agama,ras, antar golongan) dengan memperhadapkan gereja gereja berbeda aliran dengan Gereja Tiberias Indonesiadalam ranah hukum ;Bahwa
Putus : 09-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 PK/Pdt/2022
Tanggal 9 September 2022 — RISWANDI SITEPU Lawan GEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBU RAYA
5927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISWANDI SITEPULawanGEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBURAYA