Ditemukan 63003 data
77 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
., denganalasan telah dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja.
No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.3. menolak dan/atau tidak dapat diterima gugatan TERLAWAN karena tidak3memenuhi ketentuan pasal 82 UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERLAWAN yangdilakukan oleh PELAWAN adalah sah.Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN.Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberpendapat lain, maka subsidair
No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satuperusahaan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.42/PHI.PLW/2006/PN.JKT.PST, tanggal 19 Agustus 2008 yang amarnyasebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Terlawan tersebut tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;2.
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 67
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat adalah karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Dengan demikian, gugatan Para Penggugat inipun haruslahditolak seluruhnya.Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3. Bahwa oleh karena itu.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 373 K/TUN/2006.Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dailildalil :OBYEK GUGATAN1.Obyek gugatan Pengugat dalam perkara ini adalah Putusan P 4 P No.1161/301/575/IX/PHK/62004 tertangal 25 Juni 2004 (Bukti P1), perihalPemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara : Hotel Paragon selakuPengusaha, JI.
Adanya Putusan yang dikeluarkan oleh Tergugat ternyata jelasjelas telahmerugikan kepentingan Penggugat, sehingga Penggugat berkepentinganuntuk mengajukan gugatan a quo ;Duduk PerkaraPermohonan izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja diajukanoleh Pengusaha kepada P 4 D/ P 4 P akibat perbuatan / tindakan Pekerja telahmelakukan kesalahan berat, dengan cara kronologis sebagai berikut :Umum1.Memenuhi anjuran Pegawai Perantara Kanwil Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi DKI Jakarta No. 2476/
1831 tertanggal 23 Agustus 2002,Kuasa Hukum Pengusaha dengan DPDFSPPARSPSI selaku KuasaHukum Ahdiana, dkk (9 orang) dari hubungan kerja waktu tertentu menjadihubungan kerja waktu tidak tertentu yang kemudian juga telah dituangkandalam Persetujuan Bersama tanggal 18 November 2002, yang dibuat danditanda tangani dihadapan Bp.
Disamping itu, Pekerja juga terbukti bersalah karena (i) telah menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas Hotel bukan untuk kepentingan dankemajuan Hotel dan bahkan (ii) telah membocorkan rahasia Perusahaan.Kesalahan mana menurut Peraturan Perusahaan termasuk kualifikasiKelompok C yang dapat berakibat pemutusan hubungan kerja ;Keberatan atas Putusan P4P (Tergugat)Putusan tersebut jelasjelas telah mengakibatkan faktafakta dan ketentuanhukum yang berlaku, yaitu :(i) Tergugat telah salah dalam pertimbangan
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerja antara PT.
Bahwa amar Putusan P4Daerah DKI Jakarta Nomor : 325/P.7862003/01/IX/PHK/V2004 tanggal 18 Mei 2004 yang diperkuat Tergugatadalah :MEMUTUSKANMenyatakan Hubungan Kerja antara Perusahaan PT. MEGAWAJA Jln. PluitTimur Blok L Barat No.4 Jakarta Utara, Kuasa Hukumnya Sdr. AM. Joesoef.dari Law Office Moh. Daud Herman & Assosiates dengan Pekerja RUDDIJin. Kalianyar VI No. 14 Rt.001 /Rw.05 Jakarta Barat putus terhitung akhirbulan Mei 2004 ;Il.
RUDDI :Bahwa kekeliruan itu sepatutnya tidak perlu terjadi apabila Tergugatmembaca/menilai secara cermat, jelas dan lengkap alasan Penggugatmengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHk) ;Bahwa Penggugat menolak Putusan Tergugat mengenai pembayaran uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian pengobatandan perumahan sebesar dua kali PMTK dan upah selama proses dari bulanMei 2003 s/d akhir bulan Mei 2004 kepada Pekerja Sdr.
RUDDI ;Duduk Perkara Pemutusan Hubungan Kerja.1.Bahwa Pekerja Sdr. RUDDI lahir di Medan tanggal 10 Juli 1939, jeniskelamin Lakilaki, agama Budha, bertempat tinggal di Kalianyar VI/14Rt.01/005, Kecamatan Tambora Jakarta barat ;Bahwa Pekerja bekerja di Perusahaan PT.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baruyang berisi : Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PT. MEGAWAJA denganPekerja Sdr. RUDDI terhitung sejak akhir bulan Mei 2004, tanpa uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian danpengobatan dan upah selama proses dari bulan Mei 2003 s/d akhir bulanMei 2004 ; Menyatakan Pekerja Sdr.
90 — 35
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No
Padahalantara Para Penggugat dengan Tergugat Il tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dalam bentuk apapun dan Tergugat Il tidak pernahmenerima lamaran dari Para Penggugat sebagai karyawan/pekerja dan jugatidak pernah menempatkan Para Penggugat sebagai pekerja pada KupangBeach Hotel (Tergugat ).
Bahwa dalildalil yang dibangun oleh Para Penggugat dalam gugatannyapada halaman 2 angka 1 s/d 3 adalah tidak benar, sebab hubungan hukum(hubungan kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Il tidak pernahada. Bahwa Tergugat Il tidak pernah merekrut pekerja/karyawan atas namaPara Penggugat dan tidak pernah menempatkan Para Penggugat sebagaikaryawan pada Tergugat I.
Bahwa oleh karena Tergugat Il tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat haruslah ditolakseluruhnya.6.
Bahwa oleh karena Tergugat Il tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya.3.
dan bukan dengan Tergugatl ;Bahwa oleh karena ternyata hubungan kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/Aterpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat Il (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap