Ditemukan 159943 data
20 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN PEMANTAU SAWIT / PERKUMPULAN SAWIT WATCH VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
510 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN HIMPUNAN WANITA DISABILITAS INDONESIA (HWDI), DKK VS PRESIDEN RI;
Putusan Nomor 51 P/HUM/2020terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 juga memenuhilaman media sosial seperti Face book, Whats Apps, Twitter, Zoom,Sebanyak 237 organisasi Penyandang Disabilitas dan 9 organisasikemasyarakatan yang berasal dari 34 wilayah dari seluruh Propinsi diIndonesia justru telah membuat sebuah Petisi agar Presiden RI selakupenerbit Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, sebelummemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tersebut,untuk terlebin dahulu melakukan
Nomor 19 Tahun2011 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KomisiHalaman 38 dari 109 halaman.
Putusan Nomor 51 P/HUM/2020berwenang mengusulkan kepada presiden namanama Untukpertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND ditunjukoleh Presiden.
Selain itu, KND secarakelembagaan dapat tetap menjaga independensinya karenabertanggung Jawab langsung kepada Presiden dan tidak bisa diintervensi oleh lembaga lainnya karena berada langsung dibawah Presiden.9.
Penyandang Disabilitas adalah pembentukan Komisi NasionalDisabilitas melalui Peraturan Presiden, dimana hal tersebutditindaklanjuti dalam Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2017tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden.Bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentangProgram Penyusunan Peraturan Presiden, Rancangan PeraturanPresiden tentang Organisasi dan Tata Kerja serta KeanggotaanKomisi Nasional Disabilitas telan ditetapbkan sebagai ProgramPenyusunan Peraturan Presiden tahun 2017.
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Presiden Republik Indonesia
135 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
OKTAVINUS METUNGKU VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
223 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN HIMPUNAN NELAYAN PURSE SEINE NUSANTARA ("HNPN"), DK VS PRESIDEN RI;
179 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN RI., 2. MENTERI AGAMA RI;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanMedan Merdeka Utara Jakarta;Selanjutnya memberi kuasa kepada:1. Yasonna H. Laoly, jabatan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia; dan2. Lukman Hakim Saifudin, jabatan Menteri Agama RepublikIndonesia;berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2019;ll.
jika ada undangundang induknya.Kewenangan Presiden untuk menetapkan peraturan Pemerintahmerupakan salah satu wujud dari fungsi Presiden sebagai kepalapemerintahan, yakni kepala kekuasaan eksekutif negara, sehinggadalam rangka menjalankan undangundang, Presiden mempunyaikekuasaan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (pouvoirreglementair).
Attamimi, 1990,Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia DalamPenyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu studi analisismengenai Keputusan Presiden yang berfungsi Pengaturan dalamkurun waktu Pelita IPelita IV, untuk memperoleh gelar Doktor dalamIlmu Hukum pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia,Jakarta yang menyampaikan:Untuk dapat menuangkan norma hukum tersebut dalamberbagai jenis peraturan perundangundangan, pentingmemperhatikan materi muatannya.
Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabutPasal 57 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan ayat (2), Pasal 58, Pasal 59, Pasal60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2012 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 13 Tahun2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 186, 2012 dan Penjelasan dalam TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345) termasuk segalabentuk peraturan turunannya;8.
Hal tersebut dapatdilihat di bawah ini;Termohon II memiliki Kewenangan untuk menetapkan Peraturan MenteriAgama Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 45ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Ibadah Haji yang menyatakan bahwa ketentuan lebihlanjut mengenai penyelenggaraan ibadah umrah diatur denganperaturan Menteri dan Pasal 57 ayat (2) huruf f dan Pasal 71 PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Selain itu, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 83
223 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
NURDIN vs PRESIDEN RI;
Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; dang.
Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat:UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden:~ 09 20 5Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota;Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil (HUM), berupaPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal diAceh;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, makaobjek permohonan
193 — 287 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
448 — 314 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN NEGARA KESATUAN RI (ASOSIASI UPK NKRI) VS PRESIDEN RI;
399 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
93 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
224 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YAA-QOWIYYU (DAPM YAA-QOWIYYU) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
163 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARI SUBAGIO WIBOWO VS PRESIDEN RI;
Putusan Nomor 66 P/HUM/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Pajak Rokok dan Retribusi Daerah yang dilakukan Presiden melaluiPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Pasal100 Ayat (1) menyebutkan:Besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 99Ayat (6) ditetapbkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50%(lima puluh persen) realisasi
Bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 100 Ayat(1), pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakanhukum Kawasan Tanpa Rokok di Daerah menjadi tidak optimal:3.
Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.(selanjutnya disebut dengan UU Pembentukan PerUU)3.
Urusan defisitBPJS sampai ke Presiden, kebangetan);Bahwa upayaupaya pemerintah untuk menutupi defisit yang dialamioleh BPJS kesehatan tidak berhasil sehingga BPJS terus mengalamidefisit.
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsehingga tidak sah atau tidak berlaku secara umum;Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabutPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan Pasal 100 Ayat (1);Menyatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 100 Ayat (1) adalah batal demihukum;Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya.Apabila Majelis
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
65 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
2617 — 4858 — Berkekuatan Hukum Tetap
TONY RICHARD SAMOSIR (KETUA UMUM KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI)) VS PRESIDEN RI;
Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan (Bukti P1);Halaman 34 dari 69 halaman.
Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang.
Sejalan dengan ketentuan tersebut,Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP NomorX/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem JaminanHalaman 52 dari 69 halaman.
Atas dasar ketentuankonstitusional tersebut, Presiden diberikan kewenangan untuk memutuskan(beslissende bevoegheid) dan mengatur (regelende bevoegheid). PeraturanHalaman 54 dari 69 halaman.
BPJS bertanggungjawab kepada Presiden. OrganBPJS terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Anggota Direksi BPJSdiangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden menetapkan DirekturUtama.UU No. 24 Tahun 2011 membentuk dua BPJS, yaitu:1. BPJS Kesehatan, yang berfungsi menyelenggarakan programjaminan kesehatan; dan2.
110 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN RI., II. LEMBAGA SENSOR FILM., DAN H. RULLY SOFYAN, S.H., DKK;
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan olehTergugat berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/PTahun 2020 tanggal 13 April 2020, tentang Pemberhentian DenganHormat dan Pengangkatan Anggota Lembaga Sensor Film;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TergugatPresiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2020 tanggal 13 April2020, tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan PengangkatanAnggota Lembaga Sensor Film;4.
bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 10 Juni 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:Mengadili: Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor67/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 dan putusan PengadilanTata Usaha Negara Nomor 125/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 14 Januari2021;Mengadili Sendiri: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden
6517 — 91912 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum AHMAD HIMAWAN VS PRESIDEN RI;
- Tentang : PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Calon Presiden dan Wakil Presiden.4.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih.BAB XIIIPELANTIKANPasal 161Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan WakilPresiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetapsebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadiPresiden.Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelumpelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadiPresiden.Pasal 162Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurutagamanya, atau
lebih lanjut mengenai tata cara dan waktupelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutanatau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan diaturdalam peraturan KPU.BAB XVI... 80 BAB XVIPEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENBagian KesatuPemantau Pemilu Presiden dan Wakil PresidenPasal 173(1) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapatdipantau oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi
Presiden dan Wakil Presiden yangmemenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagaipemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sertamendapatkan sertifikat akreditasi.Dalam hal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presidentidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu Presiden dan WakilPresiden yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauanPemilu Presiden dan Wakil Presiden.(6) Khusus... 82 (6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negarasahabat di
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;b. pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atauc.
248 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., 2. DR. PIUS LUSTRILANANG, S.IP., M.SI., CSFA., DKK;