Ditemukan 60824 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
8664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hardcopy) Persyaratan IMB Pembangunan pasar Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik
    untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    Infomasi yang dimohonkan oleh PemohonKasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi adalah merupakaninformasi publik yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikansehingga setiap orang boleh memohonkan informasi tersebut berulangulangsampai informasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG
    dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
20017
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
19489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/20131 Bahwa menurut Judex Facti salah satu yang menjadi persoalan/masalah pokokdalam perkara a quo adalah apakah Pemohon/Termohon Keberatan memilikikepentingan untuk memperoleh informasi yang menjadi objek permohonaninformasi publik a quo?.
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
180100
  • Misi adalah1) Tercapainya Pelayanan Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif2) Tercapainya proses hukum yang adil dan transfaran3) Tercapainya Penyelengaraan dan pengunaan keuangan Negarayang bersih, Transfaran4) Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan danmusuh bersama rakyat5) Berperan serta dalam pembrantasan tindak pidana korupsid.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Bahwa amanatPeraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2yang menyatakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakandan Diumumkan Secara Berkala.Pasal 2(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkalaInformasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:Hal. 7 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.h.. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi,tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkatpejabat;.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;Hal. 8 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.11.12.13.14.15.16.c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
    Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidupOrang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskankehidupan bangsa; dan/atauf.
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
317160
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Publik, yang berbuny!
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLKeterbukaan Informasi Publik Menyebutkan : Ayat (1) : Pengajuan GugatanDilakukan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila Yang DigugatAdalah Badan Publik Negara; Ayat (2) : Pengajuan Gugatan DilakukanMelalui Pengadilan Negeri Apabila Yang Digugat Adalah Badan Publik SelainBadan Publik Negara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1).
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
    Informasi Yang Berkaitan Dengan HakHak Pribadi;D.Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan;Dan/AtauE.Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauDidokumentasikan.Pasal 17 : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Bagi SetiapPemohon Informasi Publik Untuk Mendapatkan InformasiPublik, Kecuali:A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat Proses Penegakan Hukum, YaituInformasi Yang Dapat:1.
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
11853
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    , Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6634
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
    peraturan perundangundangan, hanyamenggunakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 187 ayat(1) disebutkan Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang adapada peta pendaftaran, daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umumdan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visualatau secara tertulis tetapi Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan mengabaikan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang PelayananInformasi Publik
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
186293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 48 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
    permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
17246
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
10615
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23567
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
261145
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
    negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud Badan Publik adalah Badan PublikNegera dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
14865
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
284181
  • Sayuti bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;

    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 454.000,- (Empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan oleh Badan Publik tidakhanya berupa informasi yang disebutkan secara tegas dalam ketentuanPasal 6 ayat (3) jo.
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
680
Register : 27-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/KI/2018/PTUN.TPI
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon:
KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Termohon:
Mahayuddin
15154
  • digugat adalah Badan Publik Negara.Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) adalahBadan Publik Negara, maka berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 3 huruf b Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka PengadilanTata Usaha Negara Tanjung Pinang secara absolut berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.D.
    ,yaitu berdasarkan fakta bahwa PERMOHONANPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK yang diajukanTermohon Keberatan pada tanggal 4 April 2018 melebihijangkawaktu (kadaluarsa ermohonan enyelesaian sengketainformasi publik.
    informasi publik.
    Permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik yang diajukan Termohon Keberatan pada tanggal 4 April2018 melebihi jangka waktu (kadaluarsa) permohonan penyelesaiansengketa informasi publik.
    ;Ayat (12) : Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ataubadan hukum Indonesia yang mengajukan permintaanInformasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndangini;Pasal 4:Ayat (1) :Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaidengan ketentuan UndangUndang ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, b danc PeraturanKomisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianInformasi Publik menetapkan :Ayat (1) : Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan
Register : 14-10-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 157/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GRESIK
Termohon:
AVICENNA FOR GOOD GOVERMENT DAN PUBLIC POLICY
143118
  • KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARABahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) UndangUndang nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :"Pengajuangugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik negara.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.Bahwa Pemohon Keberatan merupakan badan publik negara yaitu Suatubadan yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yaituyang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informasi yangSumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, hal yangPutusan Perkara No. 157/G/KI/2021/PTUN.SBY.
    Kompetensi Absolut Pengadilan;Menimbang, bahwa kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk memeriksa Sengketa Informasi Publik diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan di bawah ini:a. Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU No.14 Tahun 2008)yang menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah badan Publik Negara,b.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 10 PERMA No. 2 Tahun 2011,menegaskan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohoninformasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan Pengajuangugatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanyadapat ditempuh apabila salah satu atau para
    informasi nomor 1 tahun 2013 tentangprosedur penyelesaian sengketa informasi publik yang berbunyi penyelesaiansengketa informasi publik melalui komisi informasi dapat ditempuh apabila : a.Permohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan olehatasan PPID, atau b.
Register : 04-06-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 4/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
LURAH MANUKAN WETAN
Termohon:
Sdri. SUPRANTI
12142
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon;----------------------------------
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 74/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2017 , tanggal 17 Mei 2018;---------------------------
    3. Memerintahkan Pemohon Keberatan yaitu Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya menolak untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;---------
    4. Membebankan
    Sub BidangPengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi;14. MOCH. SYAIFUDIN ZUFRI, AMd. Staf. Sub BidangPengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2018 Nomor :800/14/436.9.5/2018; Selanjutnya disebut sebagai ........... PEMOHON KEBERATAN;Melawan :SUPRANTI, beralamat di Jalan Kasman No. 3 , RT. 007 RW. 010, KelurahanManukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :1. SUTARDJO, SH. MH.;2.
    Pasal 48 ayat (1) Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentangPelaksanaan Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.1I. No. 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    Pendapat Majelis terhadap informasi yang diminta;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2018 tentang KeterbukaanInformasi Publik pada BAB V tentang MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI pasal 22 ayat (1) dan ayat (7 ) huruf b yaitu :Pasal 22 ayat (1) menyatakan Setiap Pemohon Informasi Publik dapatmengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.Dan
    pasal 22 ayat (7) menyatakan Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejakditerimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :b.
    Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasiyang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawahPutusan Nomor : 04/G/KI/2018/PTUN.
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
14287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Kontrak;Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka. Haltersebut diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Keberatan/Termohon Informasi selaku Badan Publik, memiliki kKewajibansebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi InformasiPublik, yaitu:1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan;2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar,dan tidak menyesatkan;3) Untuk melaksanakan kewajiban
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Badan Publik barus membangun dan mengembangkan sisteminformasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secarabaik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiapkebijakan yang diambil, untuk memenuhi hak setiap Orang atasInformasi Publik;5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lainmemuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/ataupertahanan dan keamanan negara
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Bahwa ketidakjelasan diktum/amar putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Jawa Barat di atas, bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yangmenyatakan, undangundang ini bertujuan untuk;a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
Register : 08-06-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 K/TUN/KI/2018
Tanggal 9 Juli 2018 — YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESI TENGAH VS KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH;
166284 Berkekuatan Hukum Tetap