Ditemukan 60880 data
301 — 94
Mudara, M.S.I, sebagai Hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.Kra tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 2 huruf d jo.
Pasal 11 angka 3, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, menegaskan bahwa untuk perkara yang diajukan sebagai gugatan sederhana harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pendahuluan guna menentukan apakah gugatan dimaksud terkualifikasi sebagai gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dalam surat gugatannya bahwa Penggugat mencantumkan alamat di Jl.
Oleh karenanya perkara a quo dinyatakan tidak terkualifikasi sebagai perkara gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo telah dinyatakan tidak terkualifikasi sebagai perkara gugatan sederhana, maka Hakim pemeriksa perkara memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk mencoret perkara a quo dari Register Gugatan Sederhana dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;Menimbang, bahwa dikarenakan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Karanganyar
dan telah dilakukan pemeriksaan, maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya tersebut dalam amar penetapan di bawah ini;Mengingat, semua peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;M E N E T A P K A NMenyatakan gugatan Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.Kra tidak termasuk gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari Register Gugatan Sederhana;Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 121.000,- (seratus dua
Oleh karenanya perkara a quodinyatakan tidak terkualifikasi sebagai perkara gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo telah dinyatakan tidakterkualifikasi sebagai perkara gugatan sederhana, maka Hakim pemeriksaperkara memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyaruntuk mencoret perkara a quo dari Register Gugatan Sederhana danmengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;Menimbang, bahwa dikarenakan perkara ini telah terdaftar di PengadilanAgama Karanganyar dan
Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari Register Gugatan Sederhana;3. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 121.000, (seratus dua puluhsatu ribu rupiah) kepada Penggugat;Demikianlah penetapan ini dijatuhnkan pada hari Rabu tanggal 30 Juli2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Dzulhijjah 1441 HH, oleh kami Dr.Drs.
162 — 56
191 — 72
PUTUSANNomor 41/ Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut atasgugatan sederhana dalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang CIKAMPEK,Dalam hal ini diwakili oleh kKuasanya Dona Septi Fitriyana danSandy Heryadi, lakilaki Alamat JI.
(PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana,pada hari sidang pertama wajib mengupayakanperdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara di depan persidangan dansetelah ditawarkan kepada kedua belah pihak, ternyata Penggugat maupun pihakPara Tergugat yang hadir di persidangan menyatakan untuk melanjutkanpersidangan sesuai dengan tertib hukum acara perdata;Menimbang, bahwa walaupun persidangan akan dilanjutkan, Hakim tetapmenyampaikan kepada para pihak untuk mengupayakan
Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak selain danselebihnya ;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian danditolak untuk sebagian lagi, maka Para Tergugat berada di pihak yang kalah dansepatutnya pula dibebani untuk membayar ongkosongkos yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 856.000,(delapan ratus limapuluh enam ribu rupiah);Mengingat, Pasal 1820 KUHPerdata, Pasalpasal dalam Perma No. 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
53 — 30
Mengabulkan Pencabutan gugatan Sederhana Nomor.2/PDT.G.S/2017/PN.Rap, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 2/PDT.G.S/2017/PN.Rap, pada register yang tersedia untuk itu ; 3.
PENETAPANNomor 2/Pdt.G.S/2017/PNRAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan memutus perkarapada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan sebagai berikut dalamperkara Gugatan Sederhana antara:PAJARIYAH SIREGAR, S.Ag, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diPerumahan Tengku Indah Permai Jalan PerjuanganBlok No.26, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan KotaPinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnyadisebut
Penggugat ;Setelah membaca Berita Acara Sidang perkara aquo beserta suratsurat lainyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah menentukan hari persidanganpada hari Rabu, tanggal 26 April 2017;Menimbang, bahwa sebelum hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Perkara GugatanSederhana tertanggal 25 April 2017, yang pada pokoknya Penggugat secaraHalaman dari 3 Penetapan Nomor 2/Pdt.G.S/2017/PN.Raptegas menyatakan mencabut Perkara Gugatan Sederhana
Nomor2/Pdt.G.S/2017/PN.Rap dengan alasan Kuasa Penggugat akan memperbaikigugatan;Menimbang, bahwa pencabutan perkara Gugatan Sederhana yangdilakukan oleh Penggugat pada hakekatnya merupakan hak dari Penggugat,lagi pula pencabutan Perkara tersebut dilakukan oleh Penggugat sebelumdimulai proses jawab menjawab di persidangan, sehingga pencabutan perkaraGugatan Sederhana yang dilakukan oleh Penggugat demikian itu adalahberalasan hukum untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karenanya beralasan
43 — 15
45 — 14
132 — 29
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register Perkara Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;3. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima pulu satu ribu rupiah).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkaraperkara PerdataGugatan Sederhana Nomor : 03/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk, telah menjatuhkanPenetapan, sebagi berikut dalam perkara antara :PT.PANORAMA MEGA REALTINDO, berkedudukan di Jalan Krekot Bunder IVNo.86, Jakarta Pusat, Nomor Telepon: (021) 3519463, dalam hal ini diwakili olehYUSTIONO, lahir di Solo, 18041969, jenis kelamin lakilaki, tempat tinggal JalanKecapi No. 77 Jagakarsa Jakarta, pekerjaan Collection
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/13092016/PMR/SKKYTanggal 13 September 2016, dengan ini memilih domisili hukum di KantorPerwakilan PT Panorama Mega Realtindo beralamat di Perumahan Bukit PanoramaIndah Blok A 05 Kav 07, Purwakarta, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MELAWAN:CHANDRA SIREGAR, tempat tinggal Bukit Panorama Indah Blok G03 Kav 30Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca berkas surat gugatan sederhana
CiseureuhKecamatan Purwakarta, diketahui bahwa Tergugat saat ini sudah pindah alamat dantidak diketahui lagi alamatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Isi Risalah Panggilan Sidang bahwapihakTergugat dalam gugatan ini ternyata tidak diketahui alamatnya, oleh karenanyaapabila dilanjutkan acara persidangan pihak Tergugat harus dipanggil dengan SuratPanggilan Umum yang memakan waktu lama yaitu selama 30 (tigapuluh) hari,sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan lagi termasuk ke dalamgugatan sederhana
;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat secara lisan padapersidangan hari Kamis tanggal 22 September 2016 menyatakan mencabut suratgugatannya;Menimbang, bahwa menurut PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata caraPenyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwaterhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggainya, tidak dapat diajukangugatan sederhana;Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap pencabutan gugatanmerupakan hak yang melekat pada diri Penggugat dan terkait hal
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untukmencoret perkara Nomor : 03/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register perkaraperdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan ;3.
144 — 66
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Menteri;Gubernur;Hakim;oa FP PkPejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; danHalaman 5 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Kot7.
Nomor 4/Padt.G.S/2021/PN KotMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam surat jawabannya tidakmembantah tentang adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf c Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana Jo.
Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN KotPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Pasal 14 ayat 1 hurufcPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Redaksi Rp 10.000,00 +Jumlah Rp260.000,00(dua ratus enam puluh ribu rupiah)Halaman 23 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN Kot
147 — 52
121 — 32
Menyatakan perkara nomor 4/Pdt.GS/2019/PA.Pt. tidak termasuk perkara gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 4 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.96.000,-(sembilan puluh enam ribu rupiah).
129 — 24
182 — 97
PUTUSANNomor 27/Pdt.G.S/2018/PN.PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara :PT.
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 27/Pdt.G.S/2018/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;. Para Pihak mengakui sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepadaPenggugat adalah sebesar Rp.60.442.407(enam puluh juta empat ratusempat puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah) ;.
PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dalamAkta Perdamaian.Para pihak sepakat biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat.Selanjutnya Pengadilan Negeri Pati menjatunkan putusan sebagaiberikut:Menimbang, surat kesepakatan bersama kedua belah pihak yang telahditanda tangani pada tanggal 6 Desember 2018;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan
Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, serta ketentuanketentuan Hukum lainnya yang berkaitan:MENGADILI1.
189 — 58
219 — 126
PUTUSANNomor: 1/PDT.G.S/2016/PN PwrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purworejo, yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:Penggugat1. Nama DWIE CHANDRA WIEDYATMOUKO, S.H;2. Tempat/Tanggal lahir Purworejo/19 April 1979;3. Jenis kelamin Lakilaki;4. Tempat tinggal Jl. Stasiun No. 26 Kutoarjo, Purworejo;5. Pekerjaan POLRI;MELAWANTergugat 1.
akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok gugatanPenggugat dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka terhadap biaya perkaraini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat ketentuan Pasal 118 ayat 1 HIR, Pasal 120 HIR dan Pasal121 HIR, Pasal 8 Rv, Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
81 — 14
PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2017/PN Wat.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Wates,berkedudukan dan berkantor di Jalan Kolonel Sugiyono No.2 Wates, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SRIWAHYUNINGSIH (Kepala Bagian Hukum PT.
perubahan redaksional.Menimbang, bahwa halhal yang belum dipertimbangkan dalamputusan ini terkait dengan kejadiankejadian selama persidangan berlangsungditunjuk sepenuhnya pada Berita Acara perkara ini sebagai satu kesatuandengan putusan ini dan demi ringkasnya putusan ini dianggap sebagai telahdipertimbangkan;Mengingat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
167 — 64
137 — 28
PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
MARIA ULPA
120 — 51
Jadi akta sejenis pastiHalaman 10 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN Srlbukan exploit juru sita. Dengan demikian somasi bisa dilayangkan melalui suratbiasa, bahkan bisa melalui telegram;(vide A. Pitlo, Het verbintenissenrecht nar het Nederlands Burgekijk Wetboek,halaman 51 sebagaimana J.
Yang mana hal tersebut harus didahului denganproses anmaning oleh Ketua Pengadilan sebagaimana Pasal 31 ayat (2a)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraHalaman 13 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN SrlPenyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Makaberalasan menurut hukum jika Tergugat dibebanakan kewajiban membayarbiaya perkara yang sampai dengan putusan ini diucapkan adalah sebesarRp532.000,00 (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);Mengingat ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana serta ketentuanketentuan hukum lainnya.Halaman
15 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN SrlMENGADILI:1.
Panggilan 0... eeeeeeeeeeeeeeees : Rp350.000,00;Jumlah : Rp552.000,00;( lima ratus lima puluh dua ribu rupiah )Halaman 16 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN Srl
89 — 23
Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca akta perdamaian dari para pihak diatas ;Memperhatikan pasal 130 HIR, Perma No. 2 Tahun 2015 TentangPenyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuanketentuan hukum lain yangbersangkutan ;MENGADILI1. Menghukum para pihak untuk mentaati Akta Perdamaian tersebut diatas ;2.
98 — 30
Menyatakan perkara perdata Gugatan Sederhana yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Pti dicabut;2. Memerintahkan kepada Panitera agar ditulis dalam Register perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Pti dinyatakan dicabut;3. Menetapkan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah ;
Menyatakan perkara perdata Gugatan Sederhana yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pati Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Pti dicabut;2. Memerintahkan kepada Panitera agar ditulis dalam Register perkara perdataGugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Pti dinyatakan dicabut;3. Menetapkan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 356.000, (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah ;Demikian ditetapbkan pada hari: Selasa tanggal 07 Mei 2019 oleh NIKENROCHAYATI, SH.