Ditemukan 63414 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pemutusan hubungan kerja
Putus : 11-01-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578K/TUN/2005
Tanggal 11 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4) ; vs. UD. TRI STAR ;
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-04-2008 — Upload : 31-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230K/TUN/2007
Tanggal 23 April 2008 — PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHA PUSAT (P4P)
2420 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-06-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. SURYADADARI
186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah putusan Panitia Penyelesaian PerselisihnanPerburuhan Pusat (P4P) No. 750/2028/1549/XI/PHK/52004 tertanggal 31Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);4.
    SUKINI, dkk (57 orang) berupa hakhak Pekerja, antara lain : Memberikan uang kebijaksanaan (uang tali asih/uang pisah) kepada paraPekerja yang sudah putus hubungan kerja sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 1 dan 4 ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 342 K/TUN/2006.5.
    Menyatakan batal Putusan Tergugat/P4 Pusat No.750/2028/1549/XI/PHK/52004, tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPengusaha PT. Suryadadari dengan Para Pekerja Sdr. Sukini dkk. (57orang) ; 3. Memerintahkan Tergugat/P4 Pusat untuk menerbitkan putusan baru yangamarnya sebagai berikut : Memberi izin kepada Penggugat/Pengusaha PT.
    Upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi kepada Pekerja meskipun dengan alasanketerlambatan pembayaran upah dikarenakan Penggugat/TermohonKasasi sedang mengalami kesulitan keuangan, sebab sebagaikonsekwensi dari adanya hubungan kerja kedua belah pihak harusmelaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu pihak Pekerja melakukanHal. 8 dari 10 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, maka sangatlah wajar apabilaPara Pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai denganketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UndangUndang No.13 tahun2003.
Putus : 03-10-2006 — Upload : 21-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290K/TUN/2000
Tanggal 3 Oktober 2006 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. NAINTEX
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 290 K/TUN/2000Kasasi sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dalil :Bahwa yang dijadikan objek gugatan dalam sengketa ini adalah SuratKeputusan Tergugat No. 250/183/429/X/PHK/31998 tertanggal 17 Maret1998 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Naintex dengan Sdri.Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr.
    Jalan CimuncangNo. 21 D Bandung untuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdri.Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a.PUKSPSI PT. Naintex d/a. Jalan Cimuncang No. 21 D Bandungterhitung sejak tanggal 30 Juni 1997;ll. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Naintex tersebut di atas padaamar untuk membayar secara tunai kepada masingmasing pekerjasebagai berikut :1. Untuk Sdri.
    Pelaksanaan putusan ini dibawah Pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Bandung diBandung;Bahwa Keputusan P4D Propinsi Jawa Barat di Bandung No.371/U/12/IX/1997 tanggal 17 September 1997 (bukti P2) amarnya berbunyisebagai berikut :Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Naintex, JalanCimuncang No. 21 D Bandung dengan Pekerja Sdri. Dede Tasiah, Sdri.Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a. PUKSPSI PT.
    Nunung Laelasari dengan Penggugat padatanggal 17 Maret 1998 telah tercapai Kesepakatan Bersama untukmengakhiri hNubungan kerja (bukti P7), yang diperkuat dengan SuratKeterangan tertanggal 17 Maret 1998 yang ditandatangani sendiri oleh Sdri.Nunung Laelasari (bukti P8);Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat denganSdri. Nunung Laelasari tersebut, maka Sdri.
    Naintex dengan alamat JalanCimuncang No. 21 D Bandung untuk memutuskan hubungan kerja PekerjaSdri. Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a. PUKSPSI PT. Naintex d/a. Cimuncang No. 21 D Bandung terhitung sejak tanggal30 Juni 1997". Dan Penggugat menolak amar keputusan Tergugat untukselebihnya;Bahwa dari uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Tergugat dalammenerbitkan keputusannya (bukti P1) bertentangan dengan peraturan yangberlaku yaitu : KKB PT.
Putus : 26-09-2008 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585K/PDTSUS/2008
Tanggal 26 September 2008 — SENNANG ; YOHANIS SAURAN, dkk. ; PT. KERTAS NUSANTARA (d/h. PT. Kiani Kertas) ; ABDUL MADJID, dkk.
4033 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-02-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227K/TUN/2007
Tanggal 14 Februari 2008 — HARRY SETIAWAN ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELILISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. BANK UFJ INDONESIA
1311 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-07-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/TUN/2007
Tanggal 8 Juli 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. UNIBUTTONINDO PERDANA
109 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-02-2010 — Upload : 21-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 021K/PDTSUS/2010
Tanggal 12 Februari 2010 — PT. INDO SEMAR SAKTI, ; RIANA ; ENDANG SUGANDA, dkk.
7032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 tahun 2004, menyatakanperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan pada pengadilanhubungan industrial.
    kerja dan perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ;Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan pemutusanhubungan kerja yang timbul pada saat pengakhiran hubungan kerja antarapara Penggugat dengan Tergugat yang saat ini telah dimutasikan ke tempatPT.
    Sus/20101 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah ganti dengan Undangundang No. 40 tahun 2007 sehingga proses mutasi itu sendiri menunjukkanadanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ;Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihakterhadap para Penggugat dengan cara melakukan mutasi ke PT.
    Kerja"menyatakan bahwa : "setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tatatertib perusahaan, atau pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan,dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan akan dilaksanakansesuai dengan prosedur UU No. 12/1964 Jo.
    Pst. tanggal16 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerjakepada para Penggugat ;Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan para Tergugatsejak dibacakan putusan ini ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebagai akibatpemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat secara tunai
Putus : 07-10-2008 — Upload : 23-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37K/TUN/2005
Tanggal 7 Oktober 2008 — ANTON WIJAYA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Obyek Gugatan;Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan adanya Putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Peroburuhan Pusat No. 1144/883/1697/X/PHK/072002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) antara PT. Total Chemindo Loka beralamat di Jalan PemudaKav. Blok II No. 1 Jakarta Timur;DenganAnton Wijaya beralamat di Tamah Surya Rt. 009/09 PengadunganKalideres, Jakarta Barat (bukti P1);Hal. 1 dari 13 hal. Put.
    No. 37 K/TUN/2005Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan PT. TotalChemindo Loka dinyatakan putusan terhitung sejak bulanSeptember 1998, serta mewajibkan Perusahaan PT. TotalChemindo Loka untuk membayar pesangon sebesarRp. 34.650.000, (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh riburupiah), berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Rl.No.
    Bahwa atas permohonan dari Penggugat tersebut PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) telahmenjatuhkan Putusan No. 015/P.6182001/07/IX/PHK/I2002tanggal 21 Januari 2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPT. Total Chemindo Loka dengan saudara Anton Wijaya(Penggugat) yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKAN1. Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. TotalChemindo Loka dengan Pekerja Anton Wijaya putus terhitungsejak akhir bulan Januari 2002;2.
    No. 37 K/TUN/2005 Bahwa mengingat kejadian perkaranya bulan Desember 1997,kemudian pekerja dijatuhi Nukuman skorsing tanggal 31Desember 1997 dan dilanjutkan tanggal 2 Februari 1998, dimanaPengusaha telah lalai karena tidak menempuh prosedur Pasal 3ayat (1) UndangUndang No. 12 Tahun 1961, maka PanitiaPusat menetapkan putusnya hubungan kerja antara Pekerjadengan Pengusaha terhitung sejak akhir bulan September 1998; Bahwa dengan dinyatakannya putus hubungan kerja keduabelah pihak sejak akhir bulan September
    No. 37 K/TUN/200524 Juli 2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. TotalChemindo Loka dengan Anton Wijaya;3. Memerintahkan Tergugat menerbitkan putusan baru yaitu agarmenguatkan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerouruhanDaerah (P4D) No. 015/P.6182001/07/IX/PHK/I2002 tanggal 21 Januari2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Total ChemindoLoka dengan Anton Wijaya;4.
Putus : 19-01-2007 — Upload : 23-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398K/TUN/2001
Tanggal 19 Januari 2007 — FAJAR AFRIZAL ; YANA ; dkk vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harberindo Indah bahwa kami Penggugatsejak tanggal 18 April 1992 s/d 20 Desember 1997 sudah bekerjadiperusahaannya dengan demikian kami Fajar Afrizal dkk sangatberhak mendapat perlindungan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)berdasarkan Undangundang No. 22 Tahun 1957 tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang No. 12 Tahun1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta ;.
    Bahwa keputusan P4P (Termohon Kasasi/Tergugat) yang menyatakantidak adanya hubungan kerja antara Fajar Afrizal dkk (PemohonKasasi/Penggugat) dengan PT.
    Harberindo Indahadalah hubungan buruh dengan majikan, karena tidak adanya unsurekesetaraan yang merupakan sarat kemitraan, dengan tegas dan jelasbahwa hubungan kerja Fajar AFrizal dkk. dengan PT.
    Bahwa hubungan kerja Fajar Afrizal dkk. (Pemohon Kasasi/Penggugat)adalah benar hubungan kerja dengan sistim upah borongan sesuaidengan sistim pengupahan yang berlaku di Garment salah satu carayang merupakan untuk memperlancar pekerjaan dan menghindariserta perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha ;18.Bahwa masa kerja Fajar Afrizal dkk. (Pemohon kasasi/Penggugat)pada PT.
    Anwar, SH. satucontoh dengan pihak kami memberi jawaban saja cukup pertelepon ;21.Bahwa putusan dan tindakan P4P (Termohon Kaisasi/Tergugat) yangmenyatakan hubungan kerja Fajar Afrizal (PemohonKasasi/Penggugat) dengan PT.
Putus : 04-04-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231K/TUN/2007
Tanggal 4 April 2008 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PE ; RBURUHAN PUSAT (P4P) ; Diah Kurniawati, SE ; Dkk
4433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ParaPenggugatMahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi Il sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi sebagai Tergugat danTergugat II Intervensi dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dailildalil :Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat KeputusanTergugat No. 1561/1658/1573/IX/PHK/102005 tanggal 10 Oktober 2005tentang Pemutusan Hubungan
    Kerja antara PT.
    Dari semua keterangan yang ada ParaPenggugat sama sekali tidak terobukti melakukan kesalahan sebagaimanadituduhkan perusahaan, oleh karenanya tidak ada alasan bagi perusahaanuntuk memutuskan hubungan kerja terhadap Para Penggugat ;Bahwa tentang kerugian yang diderita oleh Pengusaha PT.
    SE. 18/MEN/SJHK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005yang isinya membolehkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dengandasar alasan mendesak ;Bahwa apabila kemudian Tergugat dalam pertimbanganputusannya menyatakan kesalahan pekerja tersebut dapat dipandangsebagai alasan mendesak bagi perusahaan untuk tidak melanjutkanhubungan kerja dengan pekerja, jelas pertimbangan tersebut adalahpertimbangan yang dibuat secara sewenangwenang dan mengakibatkanbatalnya putusan Tergugat ;Bahwa demikian pula pertimbangan Tergugat
    yang menyatakanpahwa oleh karena itu pekerja dalam perkara ini telah melakukankesalahan, dimana kesalahan pekerja tersebut merupakan suatukesalahan yang dikategorikan kesalahan berat sebagaimana yang diaturdalam Pasal 158 ayat (1) huruf UndangUndang No. 13 Tahun 2003 yangdapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon,pertimbangan tersebut jelas salah dan harus dibatalkan ;Bahwa pertimbangan Tergugat tersebut jelas salah dan melanggarperaturan perundangundangan yang berlaku.
Putus : 19-03-2007 — Upload : 06-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239K/PHI/2007
Tanggal 19 Maret 2007 — I DEWA MADE ADNYA ; vs. BENYAMIN POY
4415 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-08-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373K/TUN/2006
Tanggal 7 Agustus 2007 — PT. KERTA ANGSANA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 373 K/TUN/2006.Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dailildalil :OBYEK GUGATAN1.Obyek gugatan Pengugat dalam perkara ini adalah Putusan P 4 P No.1161/301/575/IX/PHK/62004 tertangal 25 Juni 2004 (Bukti P1), perihalPemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara : Hotel Paragon selakuPengusaha, JI.
    Adanya Putusan yang dikeluarkan oleh Tergugat ternyata jelasjelas telahmerugikan kepentingan Penggugat, sehingga Penggugat berkepentinganuntuk mengajukan gugatan a quo ;Duduk PerkaraPermohonan izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja diajukanoleh Pengusaha kepada P 4 D/ P 4 P akibat perbuatan / tindakan Pekerja telahmelakukan kesalahan berat, dengan cara kronologis sebagai berikut :Umum1.Memenuhi anjuran Pegawai Perantara Kanwil Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi DKI Jakarta No. 2476/
    1831 tertanggal 23 Agustus 2002,Kuasa Hukum Pengusaha dengan DPDFSPPARSPSI selaku KuasaHukum Ahdiana, dkk (9 orang) dari hubungan kerja waktu tertentu menjadihubungan kerja waktu tidak tertentu yang kemudian juga telah dituangkandalam Persetujuan Bersama tanggal 18 November 2002, yang dibuat danditanda tangani dihadapan Bp.
    Disamping itu, Pekerja juga terbukti bersalah karena (i) telah menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas Hotel bukan untuk kepentingan dankemajuan Hotel dan bahkan (ii) telah membocorkan rahasia Perusahaan.Kesalahan mana menurut Peraturan Perusahaan termasuk kualifikasiKelompok C yang dapat berakibat pemutusan hubungan kerja ;Keberatan atas Putusan P4P (Tergugat)Putusan tersebut jelasjelas telah mengakibatkan faktafakta dan ketentuanhukum yang berlaku, yaitu :(i) Tergugat telah salah dalam pertimbangan
Putus : 02-07-2008 — Upload : 08-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 279K/PDT.SUS/2008
Tanggal 2 Juli 2008 — LODI HUKI ; vs. PIMPINAN UD KEAGUNGAN KUPANG (HERMAN LADO HR.),
1618 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-01-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159K/PDT.SUS/2007
Tanggal 24 Januari 2008 — PIMPINAN KOPERASI SERBA USAHA ( KSU ) TALENTA ; vs. Ir. MARTINUS MANU BULU
3024 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-06-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — PT. MEGAWAJA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerja antara PT.
    Bahwa amar Putusan P4Daerah DKI Jakarta Nomor : 325/P.7862003/01/IX/PHK/V2004 tanggal 18 Mei 2004 yang diperkuat Tergugatadalah :MEMUTUSKANMenyatakan Hubungan Kerja antara Perusahaan PT. MEGAWAJA Jln. PluitTimur Blok L Barat No.4 Jakarta Utara, Kuasa Hukumnya Sdr. AM. Joesoef.dari Law Office Moh. Daud Herman & Assosiates dengan Pekerja RUDDIJin. Kalianyar VI No. 14 Rt.001 /Rw.05 Jakarta Barat putus terhitung akhirbulan Mei 2004 ;Il.
    RUDDI :Bahwa kekeliruan itu sepatutnya tidak perlu terjadi apabila Tergugatmembaca/menilai secara cermat, jelas dan lengkap alasan Penggugatmengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHk) ;Bahwa Penggugat menolak Putusan Tergugat mengenai pembayaran uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian pengobatandan perumahan sebesar dua kali PMTK dan upah selama proses dari bulanMei 2003 s/d akhir bulan Mei 2004 kepada Pekerja Sdr.
    RUDDI ;Duduk Perkara Pemutusan Hubungan Kerja.1.Bahwa Pekerja Sdr. RUDDI lahir di Medan tanggal 10 Juli 1939, jeniskelamin Lakilaki, agama Budha, bertempat tinggal di Kalianyar VI/14Rt.01/005, Kecamatan Tambora Jakarta barat ;Bahwa Pekerja bekerja di Perusahaan PT.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baruyang berisi : Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PT. MEGAWAJA denganPekerja Sdr. RUDDI terhitung sejak akhir bulan Mei 2004, tanpa uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian danpengobatan dan upah selama proses dari bulan Mei 2003 s/d akhir bulanMei 2004 ; Menyatakan Pekerja Sdr.
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — MELKI NENOLIU, dk Lawan Pimpinan KUPANG BEACH HOTEL, dk
10244
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No
    Padahalantara Para Penggugat dengan Tergugat Il tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dalam bentuk apapun dan Tergugat Il tidak pernahmenerima lamaran dari Para Penggugat sebagai karyawan/pekerja dan jugatidak pernah menempatkan Para Penggugat sebagai pekerja pada KupangBeach Hotel (Tergugat ).
    Bahwa dalildalil yang dibangun oleh Para Penggugat dalam gugatannyapada halaman 2 angka 1 s/d 3 adalah tidak benar, sebab hubungan hukum(hubungan kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Il tidak pernahada. Bahwa Tergugat Il tidak pernah merekrut pekerja/karyawan atas namaPara Penggugat dan tidak pernah menempatkan Para Penggugat sebagaikaryawan pada Tergugat I.
    Bahwa oleh karena Tergugat Il tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat haruslah ditolakseluruhnya.6.
    Bahwa oleh karena Tergugat Il tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya.3.
    dan bukan dengan Tergugatl ;Bahwa oleh karena ternyata hubungan kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/Aterpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat Il (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
Putus : 12-01-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 833K/PdtSus/2008
Tanggal 12 Januari 2009 — KETUA YAYASAN UNIVERSITAS KHATOLIK PARAHYANGAN ; BADAN HUKUM YAYASAN UNIVERSITAS KHATOLIK PARAHYANGAN, dkk. ; ANDANG HANDAKA SETYADI ; BANK PERMATA CABANG YAYASAN UNIVERSITAS KHATOLIK PARAHYANGAN, dkk.
3235 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-06-2008 — Upload : 19-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202K/PDTSUS/2008
Tanggal 3 Juni 2008 — CV. SURABAYA STEEL CONTRUCTION CABANG PALU ; M. AMIN
2831 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-01-2007 — Upload : 03-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384K/TUN/2002
Tanggal 19 Januari 2007 — COENTO WIBOWO ADI SAPUTRO; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kerja antara PT.
    No. 384 K/TUN/2002 pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan apabila pekerja melakukankesalahan berat ;Bahwa keputusan Tergugat untuk memberikan ijin pemutusan hubungankerja antara Penggugat dengan PT.
    ringan ;Pemutusan hubungan kerja merupakan awal dari penderitaan Penggugat besertakeluarga, merupakan malapetaka, lebihlebih disaat krisis ekonomi dimana mencaripekerjaan atau mencari lapangan hidup adalah sangat sukar.
    Membatalkan putusan Tergugat No. 1573/1746/833/XI/PHK/92000 tanggal 30September 2000 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. BankDanamon Indonesia dengan Sdr. Coento Wibowo Adi Saputro ;3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru agarmemerintahkan kepada PT. Bank Danamon Indonesia untuk tidak memberikanijin tentang pemutusan hubungan kerja ;4.
    Bahwa pasal 18 ayat (1) Permenakar Nomor : PER03/MEN/1996menyatakan secara tegas bahwa ijin Pemutusan Hubungan Kerja hanyadapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat ;1.3.