Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 97/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 22 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jojo
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
18934
Register : 12-10-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 161/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP
20599
  • Sengketa Informasi Publik.
    publik melalui Mediasi dan/atauAjudikasi nonlitigasi.
    untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Namun, kewajiban Termohon Keberatan tersebut untuk mengumumkaninformasi publik secara berkala tidak dipenuhi oleh Termohon Keberatan.Tidak dipenuhinya hakhak masyarakat atas informasi publik sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, merupakan suatu bentuk pelanggaran ataskewajiban Termohon Keberatan;Bahwa perbuatan Termohon Keberatan yang tidak memenuhi hakhakmasyarakat atas informasi publik
    Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik didalam sengketa informasi; d.
    Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik.
Register : 23-12-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 69/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu
Termohon:
Yayasan Bening Nusantara
12511
Register : 12-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 15/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
247136
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satuInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalahapabila Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;2. Bahwa yang diperintahkan oleh Majelis Komisioner kepadaTermohon sekarang Pemohon Keberatan adalah menyerahkanfotokopi salinan DOKUMEN SERTIFIKAT;3.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara;Pasal 5 ayat (1):Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempatkedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka PengadilanTata Usaha Negara Banda Aceh berwenang untuk mengadili keberatan yangdiajukan oleh
    atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik; atau;2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;4.
    Sinar KaloyPerkasa Indo (vide bukti PK1, PK2, TK4 dan TK9);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndangNomor 14 tahun 2008 diatur:(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a
Register : 01-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.PBR
Tanggal 1 September 2020 — Pemohon:
1.PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) dalam hal ini diwakili PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
2.PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
467188
  • 4 ayat (3) Peraturan Komisi InformasiNomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik yaitu :Yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukandengan sungguh sungguh dan itikad baik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) adalah : a.
    Putusan No. 25/G/KI/2020/PTUN.PBRyang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuanpermohonan.. 2 22 oon nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan dan perundangundangan antara lain :a) Pada Diktum Ketiga Keputusan ketua Komisi informasi pusatnomor O1/KEP/KIP/V/2018 tentang prosedur penghentianproses penyelesaian sengketa informasi publik yang tidakdilakukan dengan sungguh sungguh dan itikad baik yaitu :1.
    Permohonan informasi publik yang samadiajukan secara sekaligus ke lebih dari 3. (tiga)badan publik; ataub) Permohonan informasi public yang diajukan Pemohonmenyebabkan pengalihan sumber daya manusia secaramasif dan/atau anggaran yang besar untuk menyiapkaninformasi yang dimohonkan.2. Permohonan berulangulang namun tidak memiliki tujuanyang jelas atau tidak merniliki relevansi dengan tujuanpermohonan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keduahuruf a, yaitu :a.
    Mengajukan perrnohonan informasi publik yang samadan/atau berbedalebih dari satu kali kepadabadan publik yang sama dalam jangka waktu yangberdekatan ; 2220200 nce nn noeeHal. 7 dari 52 Hal. Putusan No. 25/G/KI/2020/PTUN.PBRb.
    Mengajukan permohonan informasi public lebihdari satu kali kepada Badan Publik yang berbedatetapi tidak ada perubahan terhadap substansi yangsudah pemah diminta; dan/atau bahwa pemohonmengajukan informasi publik hanya satu kali sesuaidengan melalui Surat Nomor : O1/PI/KEJARIROHIL/PKN/XI/2019 kepada 1 satu Badan PublikKejaksaan Negeri Rokan Hilir ;Bahwa yang di mohonkan oleh pemohon adalahLaporan Pertanggung Jawaban Penggunaan KeuanganNegara yang sudah diperiksa BPK RI dan Inspektoratyang dokumen
Register : 05-10-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 152/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 4 Januari 2023 — Pemohon:
LURAH SUKOMANUNGGAL
Termohon:
MUHAJIR
15356
Register : 12-09-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 120/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 7 Desember 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Kepala Desa Kodon-Kodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo
13324
Register : 30-05-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PLN AREA LUBUK PAKAM DI WAKILI OLEH NIMROD GORDON SITORUS
Termohon:
DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI
153110
  • PUTU SANNomor : 2/G/K1/2018/PTUN.MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan dengan acarasederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:PT.
    Negara ; Menimbang, bahwa selanjutnya istilah badan publik negara dan badanpublik selain badan publik negara diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan angka 9Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 tentangTata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yangmenyebutkan:(8) Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara, yang sebagian atau selurun dananyabersumber
    dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(9)Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD,organisasi non pemerintah dan partai politik yang sebagian atau seluruhdananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbanganmasyarakat, dan/atau luar negeri.Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan pemohonkeberatan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor
    14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    PLN(Persero) Area Lubuk Pakam yang notabene merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN); Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan in /itis adalahBadan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk bagian badan publik selainHalaman 8 Putusan Perkara Nomor 2/G/KI/2018/PTUNMDNbadan publik negara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka selayaknya Majelis Hakimmenyatakan Pengadilan Tata
Register : 31-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 46/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
162184
  • sifatnyadapat diberikan kepada publik dan ada informasi yang tidak dapatHalaman 11 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRdiberikan kepada publik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BadanPertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturandan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha ;b) Bahwa informasi yang dapat diberikan kepada publik sudahdisampaikan dalam sidang mediasi oleh KIP dan juga sudahsampaikan dalam jawaban
    , bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdisebutkan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenerangkan pengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagaiberikut
    Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik joHalaman 28 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRPasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.
Register : 17-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Termohon:
DARMA YULIA
8256
  • menetapkanpetunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
    : Pasal 6 3 === = 32 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nn nnn nnn n nnn n nnn nn nnnnnnnne noe (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ;(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ;(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimanadimaksud pada ayat (1)adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. ;Pasal 17, menyatakan bahwa : setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepda pemohon informasi publikdapat menghambat proses penegakan hukum...dst; b.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara... dst; d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikj.dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhirmaupun wasiat Seseorang,; Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkap rahasia pribadi se dst; Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yangmenurut sifatkan dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkap
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
12073
  • Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Sdr.
    : Pasal 38 ayat (1) : " Komisi Informasi Pusaf dan Komisi InformasiProvinsi dan/atau Komisi InformasiKabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik." faktanya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menerimapermohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi :untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.10a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, danb.
    yang menyebutkan bahwa SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi
    setiap orang berhak memperoleh dan mengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakHalaman 20 dari 27 Halaman Putusan Perkara No :
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
232238
  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;Halaman 10 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKb. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
    kepada pejabat yangberwenang pada badan publik atau swasta;9.
    tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    , sementara berdasarkanUndangundang 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan pada pasal 9 ayat 1 dan ayat 2dan pasal 17 huruf G :(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkanInformasi Publik secara berkala;(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) :a.
Register : 07-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/TUN/KI/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — CHARLIE BRATA BUDIMAN VS KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG;
14745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Permohonan Pemohon adalah Informasi Publik,Sehingga Secara Hukum Patut Untuk Diberikan Kepada PemohonSelaku Pihak Berkepentingan.3. Memerintahkan Termohon Keberatan (Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL) Serang) untuk segera memberikanseluruh informasi berserta dokumendokumen pendukung yangdimohonkan oleh Pemohon selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakputusan ini diucapkan, diantaranya :Informasi tentang surat permohonan tertulis PT.
    Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, gugatan diajukan telah lewatwaktu 14 (empat belas) hari:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 18-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
Safaruddin
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Aceh
17097
Register : 24-05-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.MTR
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon:
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Termohon:
HANZAMWADI
161188
  • Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi berupa:

    - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk setiap SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;

    4. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk selebihnya;

    5.

Register : 24-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 30/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
188153
Register : 01-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PLG
Tanggal 19 Maret 2024 — Pemohon:
Sandi Andika
Termohon:
Sekertaris Daerah Kab.Musi banyuasin
7166
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Periuk
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
10951
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.

    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub.
    Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusanini disebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan PeraturanMahkamah Agung R.I.
    Kemudian dalam normaPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 02 Tahun 2011 juga telah menggariskanketentuan bahwa setiap keberatan baik yang diajukan oleh PemohonInformasi Publik maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kedudukan hukumPemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik in casu adalah KantorKecamatan Periuk Kota Tangerang yang berkedudukan sebagai badanhukum publik (badan publik negara) yang merupakan
    Pihakadalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik SelainBadan Publik Negara.
    UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jis. Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan;MENGADILI:I. Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik;ll. DALAM POKOK SENGKETA :Il.1. Menolak Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGI.2.
Register : 15-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
13637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sengketa informasi publik merupakan halhal yang baru,karena keterbukaan informasi merupakan sarana dalammengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraannegara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.
    Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, tidak mengatur lembaga PeninjauanKembali, sehingga upaya upaya hukum luar biasa PeninjauanKembali dalam sengketa informasi publik menjadi tidakdimungkinkan.Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 17-02-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
1.Drs. YANNOFTA
2.RIDWAN SYAH
3.ZET SYAHADIL
4.Drs. Daniel St Makmur
Termohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar
15042