Ditemukan 126076 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 25-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 64/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
SUPARTI
530
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SUPARTINI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 Maret 1973, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/345/401.302.8/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan kepada Pemohon
Register : 25-01-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 2 Februari 2024 — Pemohon:
SRI ASTUTI
2119
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SUPARMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 5 Agustus 2003 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/69/401.301.1/2023 tertanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SUPARMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 5 Agustus 2003 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Supriyadi
143
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama HARTIN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo,
    Bahwa Pemohon adalah anak dari HARTIN (almarhumah) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW. 005HARTIN meninggal pada 15 Mei 2008 dan dimakamkan di pemakamanumum Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;3.
    Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanManguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat inibelum memiliki Akta Kematian;3.
    Hayam Wuruk no.02RT.020/RW.005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK :3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun;0 Bahwa Pemohon adalah anak dari HARTIN (almarhumah) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW.005 HARTIN meninggal pada 15 Mei 2008 dan dimakamkan dipemakaman umum Kelurahan Manguharjo Kecamatan ManguharjoKota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian
    Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumahkarena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernamaHARTIN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Register : 13-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 34/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SUGENG RUSLAN
1917
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Mei 1987 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/142/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Mei 1987 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 05-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 199/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
SUDARMINI
321
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SUDARKO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 14 Juni 1977 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/579/401.303.8/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakak Pemohon yang bernama SUDARKO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 14 Juni 1977 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 24-01-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Mks
Tanggal 17 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6327
  • PK.828.0003.808 bertanggal 13 November 2010 sesuai Akta Perkawinan Nomor 7371-PK-2010.001008, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu :
    1. ROYCE EDRICK TAN, lahir di Makassar pada tanggal 3 Juni 2011 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 7371-AL-2011.016262 tanggal 14 Juni 2011;
    2. DERRICK RICARDO TAN, lahir di Makassar pada tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta
Register : 23-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 542/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 15 September 2021 — Pemohon:
FARIDA HANUM TANJUNG
235
  • milik anak Pemohon yang telah dinyatakan hilang yang bernama Rita Mirza, Perempuan Beragama Islam, Lahir di Medan pada tanggal 29 Mei 1979, Warga Negara Indonesia, beralamat terakhir di Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berupa:
    1. Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan
    IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
  • Menetapkan
    Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang telah dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan kelas I-A Khusus Nomor 158/Pdt.P/2021/PN.Mdn tanggal 28 April 2021, untuk menjual:
    1. Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan
    IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
  • Membebankan
Register : 17-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 170/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon:
J.B. SARDJANA
191
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/270/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam
Register : 04-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 10 Januari 2024 — Pemohon:
KUSAINI
144
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/326/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 26-09-2022 — Putus : 07-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 106/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 7 Oktober 2022 — Pemohon:
HARTINI
184
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SURATMI telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 18 September 2009 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/431/401.302.4/2022 tertanggal 19 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya
Register : 08-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 29 Maret 2023 — Pemohon:
MASIJATUN
131
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa UTINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1984 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/140/401.302.6/2023 tertanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Register : 25-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 63/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
SUPARTI
190
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SUNARTI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 5 Agustus 1964, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/345/401.302.8/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan kepada Pemohon
Register : 26-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 175/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
SUPATUN
91
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
Register : 17-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 1 Februari 2024 — Pemohon:
PRADIPTO SETYO WIJOSENO
269
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SALIKOEN SASTROMIHARDJO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Oktober 1963 di rumahnya di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472.12/016/401.301.8/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
Register : 13-07-2023 — Putus : 04-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 113/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2023 — Pemohon:
R.ARYO SUPENDI
139
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Register : 30-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Bjn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
ERLYN MARDIANA
106
  • Sidiq, dan dalam Buku Registrasi KUA Kapas yang diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor B-262/Kua.13.16.02/Pw.01/07/2021 tertulis nama Drs. Sidiq Purnomo, adalah satu orang yang sama;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 05-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mjy
Tanggal 20 September 2023 — Pemohon:
SAMINGAN
3231
  • Menetapkan bahwa MAT KARDI bin KERTO SEMITO, lahir di Madiun tahun 1912 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 18 Juni 1965, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 300/79/402.407.11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MAT KARDI bin KERTO SEMITO, lahir di Madiun, 1912 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 18 Juni 1965, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 300
Putus : 20-08-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Kis
Tanggal 20 Agustus 2015 — JEFFRY FRANSIUS SILAEN, SP lawan F. DINA OKTALIA
9017
  • DINA OKTALIA yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 17 Maret 2012, sebagaimana diterangkan didalam Surat Nikah yang diterbitkan oleh GMI Jemaat Maranatha Kisaran-Resort Kisaran I Distrik 6 Wilayah I, dan telah pula terdaftar (dicatatkan) di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan sebagaimana diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1209-KW-02042012-0004 tanggal 03 April 2012 adalah sah menurut hukum ;4.
    tanggal 12 Juni2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaranpada tanggal 15 Juni 2015 dalam Register Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Kis, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah, yang telahmelangsungkan perkawinan menurut tata cara hukum agama KristenProtestan, di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat MaranathaKisaran Resort Kisaran Distrik 6 Wilayah I, pada hari : Sabtu, tanggal :17 Maret 2012, sebagaimana yang diterangkan
    pada Surat Nikah No. 03/SPN/GMIMK/2012, yang diterbitkan oleh GMI Jemaat MaranathaKisaran Resort Kisaran Distrik 6 Wilayah , dan selanjutnya perkawinanPenggugat dan Tergugat dicatatkan pada Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Asahan pada tanggal 02 April 2012,sebagaimana yang diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinanberdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 1209KW020420120004, yangditerbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil KabupatenAsahan pada tanggal 03 April 2012.
    Kis11.Bahwa untuk terpenuhinya syarat formil dalam mengajukan gugatanperceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur padaPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang izin Perkawinandan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana Bupati Asahan selakuPejabat telah memberikan jin Melakukan Perceraian kepada Penggugat,selaku Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diterangkan padaKeputusan Bupati Asahan : Nomor : 168BKD/2015
    Tiaptiap perkawinan dicatat menurut Peraturan Perundangundanganyang berlakuMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanperkawinan secara syah menurut tata cara agama Kristen Protestan pada hariSabtu tanggal 17 Maret 2012 sebagaimana diterangkan didalam Surat NikahNo.03/SPN/GMIMK/2012 yang diterbitkan oleh GMI Jemaat MaranathaKisaranResort Distrik 6 Wilayah dan perkawinan tersebut telah terdaftar(dicatatkan) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahansebagaimana diterangkan
    DINA OKTALIA yang telah menikah menurut tata cara agamaKristen pada tanggal 17 Maret 2012, sebagaimana diterangkandidalam Surat Nikah yang diterbitkan oleh GMI Jemaat MaranathaKisaranResort Kisaran Distrik 6 Wilayah I, dan telah pula terdaftar(dicatatkan) di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Asahansebagaimana diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor :1209KW020420120004 tanggal 03 April 2012 adalah sah menuruthukum ;4. Menyatakan perkawinan antara JEFFRY FRANSIUS SILAEN, SP.,dan F.
Register : 03-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
SULADI
164
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470./285/401.302.4/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan

    Kematian ;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan

Register : 23-02-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 16 Maret 2022 — Pemohon:
TITIK SUNDARI
2313
  • KASMI) telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan
    KASMI), telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia