Ditemukan 22545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 49/G/2017/PTUN.Mks
Tanggal 27 Nopember 2017 — Penggugat:
A. HARUNA
Tergugat:
BUPATI BONE
150170
  • M.H.5Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara.Jabatan : Kasubag Layanan Bantuan Hukum SekertariatDaerah Kabupaten Bone;2. Nama : H. Firman Batari, S.H. M.H.5Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum;3.
    Aparatur Sipil Negara; Atau dengan kata lain, memberlakukan UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terhitung mulaitanggal 30 April 2006 (berlaku surut), bertentangan dengan UndangUndangNomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu sendiri;.
    Memberlakukan aturan atau undangundang dengan berlaku surut, yaituUndangUndang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaradiperlakukan tertanggal 30 April 2006; Sedangkan UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku sejakdiundangkan, yaitu tanggal 15 Januari tahun 2015;Oleh karena itu, Bupati Bone (Tergugat) dalam menerbitkan Keputusan(obyek perkara), telah melanggar azas kepastian hukum;2.
    Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu mengaktualisasikanpenegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadapkaedahkaedah hukum yang diatur dalam Undangundang Nomor : 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lihat: Surat Badan Kepegawaian Negara,Nomor : K.2630/V.729/99, tertanggal 22 Juli 2016, Perihal Permintaan untukMematuhi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipila.
    Sipil Negara,berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Januari 2015;Halaman 22 dari 30 Halaman Putusan Nomor: 49/G/2017/PTUN.MksSebagaimana diatur dalam pasal 141 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; Atau dengan kata lain, memberlakukan UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terhitung mulaitanggal 30 April 2006 (berlaku surut), bertentangan dengan UndangUndangNomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu sendiri ;Menimbang
Register : 23-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 245/Pid.B/2021/PN Gns
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RIA SULISTIOWATI, S.H.
Terdakwa:
PANDU WIRATAMA Bin UJANG MAILANI
7428
  • ialahaparatur hukum dan bisa membebaskan anak dan suami dari Saksi SARINAHHalaman 2 dari 18 halaman, Putusan Nomor 245/Pid.B/2021/PN GnsARDIYANTI Binti MINTOREJO Dari Jerat hukum pidana perkara Narkoba.Kemudian pada pertengahan bulan Agustus Terdakwa PANDU WIRATAMA BinUJANG MAILANI dan APRIADI Bin AHMAD (alm) (DPO) melancarakan aksiTerdakwa PANDU WIRATAMA Bin UJANG MAILANI dan APRIADI Bin AHMAD(alm) (DPO) dengan cara menghubungi Saksi SARINAH ARDIYANTI BintiMINTOREJO yang menyamar menjadi seorang aparatur
    penahanan dan meringankan hukuman terhadapperkara anaknya saksi yang saat itu menjadi tahanan di Lapas GunungSugih Kabupaten Lampung Tengah;Halaman 5 dari 18 halaman, Putusan Nomor 245/Pid.B/2021/PN Gns Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulanAgustus tahun 2019 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam LAPASBuyut Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah; Bahwa cara Terdakwa melakukan katakata bohong tersebut yaituseolah olah Terdakwa dan Saudara Apriadi (DPO) ialah aparatur
    Kemudian pada pertengahan bulanAgustus Terdakwa dan Saudara Apriadi (DPO) menghubungi saksidengan mengaku sebagai seorang aparatur hukum yang mana Terdakwamenjadi seorang hakim dan Saudara Apriadi (DPO) yang menyamarmenjadi seorang Jaksa Penuntut Hukum menghubungi saksi dan memintauang sebesar Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) yang manakemudian uang tersebut di transfer oleh saksi, kemudian saksi mengirimiTerdakwa bukti Transfer melalui Whatsapp yang mana berisikan bahwauang telah di transfer
    oleh Terdakwa dengan katakata bohong yangingin membantu masa penahanan dan meringankan hukuman terhadapperkara anaknya saksi yang saat itu menjadi tahanan di Lapas GunungSugih Kabupaten Lampung Tengah; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulanAgustus tahun 2019 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam LAPASBuyut Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah; Bahwa cara Terdakwa melakukan katakata bohong tersebut yaituseolah olah Terdakwa dan Saudara Apriadi (DPO) ialah aparatur
    hukum dan bisa membebaskan anak dan suami dari saksiSarinah Ardiyanti dari Jerat hukum pidana perkara Narkoba; Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Agustus Terdakwa danSaudara Apriadi (DPO) menghubungi saksi Sarinah Ardiyanti denganmengaku sebagai seorang aparatur hukum yang mana Terdakwa menjadiseorang hakim dan Saudara Apriadi (DPO) yang menyamar menjadi seorangJaksa Penuntut Hukum menghubungi saksi Sarinah Ardiyanti dan memintauang sebesar Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) yang mana kemudianuang
Register : 29-06-2018 — Putus : 06-07-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Blk
Tanggal 6 Juli 2018 — Penuntut Umum:
RYAN ARDIANSYAH,SH
Terdakwa:
ASWAL ALAM S.Pd BIN MUH ALAM
8821
  • Alam terbukti bersalahmelakukan tindak piodana Pemilu Pejabat Aparatur Sipil Negara dilarangHalaman 1 dari 15 Putusan Nomor: 111/Pid.Sus/2018/PN.BIkmembuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikanpasangan calon sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalamPasal 188 Jo.
    terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Bahwa terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara(ASN) yang diangkat sejak tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan BupatiSelayar Nomor : 821.1/193/PNSDSY/IVBKD/2010 tanggal 30 April 2010.Bahwa kemudian pada waktu tersebut di atas, terdakwa selaku PegawaiNegeri Sipil / Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kegiatan kampanyedialogis yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur nomor urut 3 (tiga)yaitu Prof.
    Unsur Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desaatau sebutan Lain/Lurah;2. Unsur Dengan Sengaja Membuat Keputusandan/atau Tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon;Ad 1.
    Undang, tidak secara tegas mengatur;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara dalam ketentuan Pasal 1 menyatakan:Angka 1 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesibagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintan dengan perjanjiankerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Angka 2 Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang diangkat
    Alam;Menimbang, bahwa dalam kedudukan Terdakwa sebagai Pegawai NegeriSpil dalam jababtan Fungsional sebagai guru, maka terdakwa termasuk kedalamPengertian Pejabat Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Setiap Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan Lain/Lurah, terlahterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad 2.
Register : 12-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 10-06-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 23/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
Amin Tri Raharjo, S.H.
Tergugat:
Bupati Tegal
19995
  • Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil; dan; c.
    SMGPemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur SipilNegara dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada Penggugatatas perbuatan dahulu yang belum muncul Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    , bahwa setelah Pengadilan mempelajari danmempertimbangkan dengan seksama obyek sengketa in casu, Pengadilanberpendapat bahwa peraturan dasar yang mendasari terbitnya obyek sengketaantara lain UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarayang pada Bab XIll : Penyelesaian Sengketa diatur halhal sebagai berikut :Pasal 129 :Ayat (1) : Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.
    SMGmengajukan gugatan Penggugat telah mengajukan upaya administratif ataukahbelum akan dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Keberatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yangberwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannyadisampaikan kepada pejabat yang berwenangmenghukum.
    tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditempuh Penggugattidak didahului dengan pengajuan upaya keberatan administratif kepadaatasan pejabat yang berwenang menghukum in casu Gubernur Jawa Tengah,maka tidak sesuai dengan Perintah Pasal 129 ayat (4) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengingat upaya keberatan danbanding administratif sebagaimana dimaksud Pasal 129 ayat (2) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bersifat komulatifkarena menggunakan
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
NURWATI, A.Md. KL
9825
  • S.Sos. sebagai Staf Dinas Kesehatan KabupatenMelawi;Bahwa sepengetahuan Saksi ,ada masalah tindak pidana Korupsitentang proyek sosialisasi Aparatur / Aparatur Sipil Negara (UU ASN)dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi UndangundangAparatur Sipil Negara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosialadalah Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014;Bahwa Saksi tidak tahu SIMSON, SKM, M.Kes sebagai apa dalamKegiatan Sosialisasi Undangundang Aparatur
    Undangundang Aparatur Sipil Negara dan BadanPenyelenggaraan Jaminan Sosial Pada Dinas Kesehatan KabupatenMelawi Tahun Anggaran 2014 tersebut;Bahwa dalamKegiatan Sosialisasi Undangundang Aparatur SipilNegara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pada DinasHalaman 54 dari 223 Putusan Perkara Nomor 04/Pid.SusTPK/2019/PN.
    Ptk10.Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan diPuskesmasNanga Pinoh Kab.
    / Aparatur sipil Negara pada dinaskesehatan Kab.
    Bahwa pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014adalah sebesar Rp. 684.135.000,00 (enam ratus delapan puluhempat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); Bahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program PeningkatanKapasitas Sumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara padatahun 2014 tersebut hanya terserap sebesar Rp.493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilanpuluh lima ribu rupiah); Bahwa sepengetahuan saksi Pencairan
Register : 14-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 17/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
FIATOR MARSITO PANE, SH
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
5119
  • Olehkarena itu, maka menurut Pasal 87 ayat (4) huruf b dan huruf dUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaramaka Tergugat tidak memiliki wewenang memberhentikan PegawaiNegeri Sipil dengan hukuman penjara dibawah 2 tahun.
    Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan namun belum diberhentikan dari PNS,maka Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negaramenetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ, Nomor15 Tahun 2018, Nomor : 153/KEP/2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannyaharus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yangHalaman 19 Putusan Perkara Nomor 17/G/2019/PTUNMDNmelakukan khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untukmemberikan efek jera ;b.
    Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuaidengan ketentuan yang berlaku ;Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18 September 2018yang isinya : Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
    SipilNegara (ASN), maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanupaya administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/Administratif knususnyauntuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalamketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradalam Bab XIIl Penyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagaiberikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 06-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 2/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat:
BUDI, ST
Tergugat:
BUPATI MURUNG RAYA
167115
  • Angka 12 bahwa Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor188.45/308/2018, tanggal 10 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh tergugatsematamata didasarkan atas adanya Surat Keputusan Bersama MenteriDalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasibirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ,adalah sangat tidak beralasan hukum.Jawaban tergugat : Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 87 ayat (14) huruf b UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal
    Bahwa sesuai dengan Pasal 53 huruf e UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Bupati/Walikota adalahsebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPk).
    ;kedua, karena badan pertimbangan ASN belum dibentuk atau belum adaeksistensinya, maka apakah Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK)dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat melaksanakankewenangan dan fungsi badan pertimbangan ASN kaitannya dengansengketa in litis?
    PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS (vide Pasal 1angka (3) Jo Pasal 3 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yangdiberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf bPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil tersebut di atas dan selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Pasal 1:Ayat 14.
Register : 07-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 178/B/2020/PT.TUN.MKS
Tanggal 14 Oktober 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
150213
  • MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196205051988031002, Pangkat / Gol TkI, IV/b, Jabatan DekanFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia ;2 wanna nnnnn nnn nnn enna n= Dr. SURAHMAN. SH. MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196103131989031003,Pangkat / Gol TkI, IV/b, Jabatan KetuaBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UniversitasTadulako,Kewarganegaraan Indonesia ;3 22 22 nnn nena enn n nn Dr. ASRI LASATU, SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.197112012005011003,Pangkat / Gol Tk, III/d, Jabatan SekretarisBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UniversitasTadulako,Kewarganegaraan Indonesia;4 Dr. RAHMAT BAKRIASRI. SH. MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.197712312006041004, Pangkat / Gol TkI, III/c, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;5 ABDUL RAHMAN HAFID. SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.195808211986031001,Pangkat / Gol Tkl, IlI/c, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;6, SAHARUDDIN DJOHAS. SH. MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196805172001121002, Pangkat / Gol TkI,III/d, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;Halaman 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 178/B/2020/PTTUN MksDr. SAHRUL, SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196912132000121001,Pangkat / Gol TkI,III/d, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;8, HARUN NYAK ITAM ABU. SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196907272001121003,Pangkat/Gol TkIi,III/o, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan IndonesiaKesemuanya memilih domisili hukum pada Gedung Rektorat UniversitasTadulako,Jalan Sukarno Hatta KM 9 Kampus~ Bumi TadulakoTondok,Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah dan DomisiliElektronik rahmatbakri77@gmail.Com;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / PEMBANDING;MELAWANDR.NISBAH. S,Sos,M.Si.
Register : 27-09-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 98/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
MATIUS TAMBING, SP
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
13482
  • Sipil Negara Yang MelakukanTindak Pidana Korupsi:: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, tanggal 18September 2018, tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi;: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor: B/50/M.SM.00.00/ 2019, tanggal28 Februari 2019, Perihal
    Mks.Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum ada, sertaUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mensyaratkan adanyaupaya administratif untuk Sengketa Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN)berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,namun Penggugat telah menempuh upaya administratif pada tanggal 5 Agustus2019
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,diperoleh kaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yangharus ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang manaterdiri atas keberatan dan banding administratif:Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya keberatan diajukan
    SipilNegara, ditentukan kKewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS)diatur dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa dengan mencermati konsideran MenimbangPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
    Mks.hormat Penggugat sebagai PNS oleh Tergugat selaku PPK Daerah Kota Palopo(vide Bukti P1 = Bukti T.1), yang mana hal tersebut dalam rangka untukmewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netraldan bebas dari intervensi politik, bersin dari praktik KkKorupsi, kolusi dannepotisme sebagaimana tercantum dalam konsideran huruf a Menimbang danpenjelasan umum UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, serta telah tercantum sebelumnya dalamkonsideran
Register : 27-09-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 97/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
KARIM, SP
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
7552
  • Mks.Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil ini telah berlaku surut,yang seyogyanya azas peraturan perundangundangantidak boleh berlaku surut (retroaktif);4.
    Hanya saja ketentuan tersebutberlaku bagi Pengaduan dari Warga Masyarakat (videPERMA Nomor 6 Tahun 2018), sementara ketentuan Pasal129 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secarategas menyebutkan: Sengketa Pegawai ASN diselesaikanmelalui upaya administratif.
    Korupsi;Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018,tanggal 18 September 2018, tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019, Perihal: PetunjukPelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,diperoleh kaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yangharus ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang manaterdiri atas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya keberatan diajukan
    SipilNegara, ditentukan kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS)diatur dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa dengan mencermati konsideran MenimbangPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Register : 10-01-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal 30 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Ilham Sopian Hadi
2.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
3.Himawan Sutanto, S.H
4.Putu Cakra Ari Perwira, S.H
5.Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
6.JONI EKO WALUYO,S.H,.
7.Baiq Dewi Amanda, S.H
8.Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa:
Musmuliadin
780
  • Rutin/ berkala Non Gedung kantor (servis plat, baut, ongkos);
    885. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2017 dengan nominal Rp. 5.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Gedung kantor (timbunan, pipa, ongkos);
    886. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2017 dengan nominal Rp. 2.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiat an
    Rp. 3.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Kendaraan Dinas/ Operasional Kantor (buben, dinamo, matahari);
    891. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2017 dengan nominal Rp. 1.094.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Kendaraan Dinas/ Operasional Kantor (metal jalan, ring, stand, kampas);
    892. 1 (satu)
    ) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2017 dengan nominal Rp. 2.500.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Disiplin Aparatur Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari hari tertentu (lampu lalin);
    897. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2017 dengan nominal Rp. 3.250.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Disiplin Aparatur Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari hari tertentu (sepatu bots);
    898. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2017
    );
    907. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Non Gedung kantor (servis trafic light);
    908. 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan tahun 2018 dengan nominal Rp. 950.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Gedung kantor (kayu,usuk);
    Perhubungan tahun 2018 dengan nominal Rp. 500.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor Kebutuhan Dinas Pehubungan Kab.
Register : 19-08-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 86/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
PHEBI ERVINA TARI
Tergugat:
BUPATI KUPANG
11498
  • Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor: 6 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494;b. Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang diundangkan di Jakarta padatanggal 7 April 201 2; 22020 20222 022202"9.
    Halaman Putusan No. 86/G/2019/PTUNKPGPusat dan Daerah untuk melaksanakan amanat UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara knususnya Pasal87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d ;c.
    Kupang dapat melaksanakan rekomendasi BKNuntuk menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiPNS kepada para PNS tersebult.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat EdaranNomor 180/6871/SJ tanggal 10 September 2018 tentang PenegakanHukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana KorupSl; 222222 n on nnn nee n nn nn eon nee.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tanggal 18 SeptemberHalaman 26 dari 51 Halaman Putusan No. 86/G/2019/PTUNKPG2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, meminta PPK danPyb agar memperhatikan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri
    Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi RI No. B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhnan PDTH oleh PPK TerhadapPNS yang telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilanyang berkekuatan Hukum T etap.9 Bahwa Penerbitan Objek Sengketa telah sesuai dengan ProsedurSUDSIANSI, ~ 2 nnn n nn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnmennnnna.
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 221/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
Mesilina Telaumbanua
Tergugat:
Bupati Nias Utara
392303
  • Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDN9) Bahwa sesuai dengan perintah Pasal 129 UU No 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Upaya Keberatan terhadap PutusanPemberhentian tersebut sudah dilakukan dengan mengirimkanUpaya Keberatan terhadap atasan Bupati yaitu pada tanggal 16Mei 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara, kemudian padatanggal 29 Juli 2019 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan &RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepada Presiden;10) Bahwa sampai dengan sekarang surat balasan dari
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNAparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusan sepanjangperbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungankerja dan tersedia lowongan;27.Bahwa Tergugat telah keliru. menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholahjika seseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNpelaksana UndangUndang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara terdapat ketidakcermatan.
    Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ danSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor: B/50/M.S.00.00/2019, yang kaidah hukumnya sesuai dengan penerapanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, Penggugat harus dijatuhi sanksi administrasi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dantersedia lowongan, sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan;(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. melakukan penyelewengan terhadap
Register : 15-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
H. MALIK MULIAWAN, SH
Tergugat:
BUPATI BARITO UTARA
21298
  • No. 21/G/2019/PTUN.PLK12.13.Aparatur Sipil Negara tanpa memperhatikan ketentuan selanjutnyapada Pasal 87 Ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor 5 tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan PNS diberhentikandengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat (2)tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. adalah kelirudalam menerapkan UndangUndang, karena
    berdasarkan PutusanPengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 56/Pid.B/2018/PN.Miw.tanggal 26 Agustus 2008 Penggugat hanya dijatuhi hukuman pidanapenjara selama 1 (satu) tahun yang berarti kurang dari 2 (dua) tahunsebagaimana ketentuan dalam pasal 87 Ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Bahwa dengan demikian berdasarkan UndangUndang Nomor 5 tahun2014 Pasal 87 ayat (4) huruf d tentang Aparatur Sipil Negara, telahdiatur secara tegas tentang batasan maksimal Pidana
    Sipil Negara dan Reformasi Birokrasimenerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 18September 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur SipilNegara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi ;Hal. 26 dari 77 hal.
    H.Malik Muliawan, S.H., tanggal 20 Desember 2018 dihubungkandengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan suatukekeliruan dalam penerapan UndangUndang;.
    Sipil Negara atas nama Penggugat, sehingga berdasarkan haltersebut Pengadilan berpendapat Penggugat mempunyai kepentingan langsunguntuk menggugat surat keputusan a quo, karena faktanya penerbitan suratkeputusan objek sengketa tersebut telan mengakibatkan kerugian bagiPenggugat sebagai subjek yang namanya dituju langsung oleh surat keputusanobjek sengketa, yaitu tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara danhilangnya hakhak yang melekat sejak diberhentikan dengan tidak hormatsebagai Aparatur
Register : 06-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 11/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
Bernad Siahaan, ST
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
4018
  • Bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap PNS yang telah terbukti dantelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang BerkekuatanHukum Tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan namunbelum diberhentikan dari PNS, maka Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BadanKepegawaian Negara menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukankhususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk memberikan efek jera.b. Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai denganketentuan yang berlaku.9.
    Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak PidanaKorupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya : Dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersin dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaiandan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketentuanketentuansebagai berikut :a.
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November 2018. UntukGubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikan tembusan kepadaMenteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara(ASN), maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukan upayaadministratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atauAparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/Administratif knususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XIIIPenyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 17-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 25/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 17 Desember 2018 — - Kamaruddin M. Lasuru, S.Sos VS Bupati Buol
10959
  • (1): Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya administratif.
    Bahwa UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaratidak mengatur tentang pendelegasian untuk menetapkan pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian PNS tetapi hanya mengatur tentangpendelegasian untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentianpejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi;Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapatmendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan
    Jergugat dalammenerbitkan obyek sengketa yang pada konsideran menimbangnyamenggunakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan Pasal 250 huruf bPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PegawaiNegeri Sipil yang menurut Penggugat bahwa tindakan Tergugat tidak tepat;29.
    Oleh sebab itu, Tergugat menggunakan Undang UndangNo. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara sebagai dasar hukum dalammenerbitkan obyek sengketa;e Bahwa, secara substantive materi muatan Undang Undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaiamana diubah dengan UndangUndang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, dan UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara, telah mengatur secarapositif pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti
    (foto kopi sesuai foto kopi)Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJ.Tanggal 10 September 2018 Tentang Penegakkan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak PidanaKorupsi.
Register : 07-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 23/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
Nuraida, SE
Tergugat:
BUPATI BUOL
13959
  • Dengan demikian, dapat dimaknai penerbitan objek sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada Penggugat bukanlah karena alasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan: Ayat (1): Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya administratif; Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari keberatan dan banding administratif
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;3.3 Bahwa, atas hal tersebut Tergugat memberhentikan tidak denganhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada:Nama : Nuraida, S.E.;NIP : 197611212002122009;Tempat tanggal lahir : Bokat, 21 November 1979;Pangkat/Gol.
    bPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;Bahwa dengan demikian, pemberhentian tidak dengan hormatterhadap Penggugat merupakan wilayah yuridiksi kewenanganTergugat sesuai dengan Pasal 53 huruf e UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 292 ayat (1) hurufb Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;6.
    Bahwa, berkenaan dengan penerbitan objek sengketa hubungannyadengan kewenangan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Nasional, danKomisi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 49UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Tergugat atasketaatan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan, BKN danKASN merekomendasikan, dan menegaskan kepada Tergugat agar segeramemberhentikan tidak dengan hormat terhadap Penggugat, melauisuratnya
    Bukti T6 : Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B757/KASN/4/2018, Perihal: Penelusuran Data InformasiPelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN(Kasus Pidana Kejahatan Jabatan), yang ditujukan kepada: 1.Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; 2. PejabatHalaman 23 dari 45 halaman Putusan Nomor 23/G/2018/PTUN.PL7. Bukti T78. Bukti T89. Bukti T910. Bukti T1011. Bukti T1112. Bukti T1213.
Register : 13-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
298250
  • Unsur Akademisi, Pakar dan Profesional;Halmana telah mengacu pada ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undangundang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal114ayat (5) PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;.
    Bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Objek sengketa TIDAKmemperhatikan Rekomendasi surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) yaitudiantaranya : Hal. 24 dari 118 hal.
    PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDG1.2 Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B2224/KASNI/10/2018 tanggal 9 Oktober 2018 hal tanggapanterhadap Penetapan Pejabat terpilin Hasil Seleksi Terbuka;2.
    PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDGketentuan Pasal 115 ayat (5) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 6.
    Kemudian dijawab oleh Komisionerdari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara lisan yangmenegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan/memilih 1 (satu)Hal. 42 dari 118 hal.
Register : 01-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — WENZIRMAN, MPD VS GUBERNUR JAMBI;
13869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kualifikasi tindak pidana dalamputusan tersebut di atas merupakan kewenangan hakim pidana,sehingga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenangmenilainya;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14, Pasal 53 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junctis Pasal 4 ayat (1)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 1 angka 17, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017
    tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil, Termohon Kasasi/Tergugat sebagai Pejabat PembinaKepegawaian berwenang menerbitkan keputusan tata usaha negaraobjek sengketa;Bahwa dasar penerbitan keputusan tata usaha negara objek sengketabukan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 250 huruf dPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, akan tetapi Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara juncto
    KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadapPegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adahubungannya dengan jabatan, agar dijatuhi sanksi berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, danjuga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur
    Sipil Negara yang terbuktimelakukan tindak pidana korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian danPejabat yang Berwenang diminta untuk melakukan monitoring danevaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijalani olehAparatur Sipil Negara, mengambil langkah tegas untuk memberhentikandengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara hukummelakukan tindak pidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaantersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Menteri
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat, agar dapat memberikan efek jerakepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, karenanya permohonan kasasi tersebut harusditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal
Register : 26-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 194/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
Arfan Jamal Asikin Zalukhu
Tergugat:
Bupati Nias Utara
12358
  • Penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan PejabatYang Berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksisebagaimana dimaksud pada huruf a ;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, angka 2 huruf b menyebutkan, Kepada para PejabatPembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah danPejabat yang Berwenang
    Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi dan juga secara implisit (tersirat) dari maksud dan tujuanpenerbitan objek sengketa dimaksud.
    Pidana Kejahatan Jabatan atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, serta SuratEdaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur SipilNegara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
    ;Menimbang, bahwa untuk melakukan pengujian terhadap kewenanganTergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa, Majelis Hakim melakukanpendekatan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan perkaraa quo yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaradan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf e UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan :Presiden selaku
    ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.