Ditemukan 22514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 07-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 99/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
DENSI HARTINI, S.Pd.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Selatan
5650
  • .; Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal JalanSD Negeri 17 RT.14 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota MannaKabupaten Bengkulu Selatan, Pekerjaan Mantan Aparatur SipilDalam hal ini diwakili olen kuasanya : 1. ILHAM PATAHILLAH, S.H.,M.H.;==2. SYAIFUL ANWAR, S.H.7=2202nn nnn n een eeeneneeee3. IRWAN, S.H.j22nnn een een n nee een ce eee4. RUZAIL, SH essere eececenee re reeceenseeeeneeeeeeeneesesemeeeneoeemeese5. ZAINUL IDWAN, S.H.56. RANGGI SETIYADI, S.H. dan;7.
    BAHWA PENGGUGAT ADALAH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)1.3.Bahwa Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimanaDibuktikan dari Karir Perjalanan Penggugat Mulai dari Calon Pegawai(Capeg) sampai Golongan/Pangkat terakhir, Yakni:1.1 Bahwa Penggugat bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) terhitung mulai tanggal 1 Desember 2003 berdasarkanSurat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 529 tahun 2003,dengan Pangkat/Golongan Penata Muda Ill/a.;1.2 Bahwa Penggugat diangkat menjadi Pegawai
    Bahwa Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugasdi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten BengkuluSelatan dan Pernah menduduki beberapa jabatan Fungsional danStruktural diantaranya: 222222222 22222 ee2.1 Guru Kesenian pada SMU Negeri 03 Kota Manna BengkuluSEIALAN j~~ nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nmnnnne2.2 Guru Kesenian Pada SMU Negeri 01 Kota Manna BengkuluSEIALAN ~~= ~~ nnn nmin nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn mene nane2.3 Staf Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan
    KabupatenBengkulu Selatan; 202 nno none nce conc nc enone2.4 Kasi Perhotelan dan Rumah Makan Dinas Kebudayaan, Pariwisatadan Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan;2.5 Kasi Pengembangan Seni Budaya Dinas Perhubungan,Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata KabupatenBengkulu Selatan; n eno nn ne nnc conc ncncene2.6 Staf pada Dinas Pendidkan, Pemuda dan Olah Raga KabupatenBengkulu Selatan; 2220220 eee nn nen ene n cence nnneeBahwa Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara denganPangkat/Golongan
    Bahwa selama Penggugat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)dengan jabatan dan pangkat sebagaimana pada point diatas samasekali tidak pernah melakukan kesalahankesalahan, sebaliknyaPenggugat selalu menunjukkan loyalitasloyalitas dan tangung jawabsebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik;Putusan Perkara Nomor : 99/G/2018/PTUNBKL, Hal. 8 dari halaman 496.
Register : 12-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat:
OSTIM
Tergugat:
BUPATI SIJUNJUNG
15569
  • Monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secaraterpadu;Kemudian Pada diktum Ketiga dalam SKB ini menyatakan:Penyelesaian ruang lingkup Keputusan Bersama inisebagaimana dimaksud pada diktum kedua paling lamabulan Desember 2018;Dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak PidanaKorupsi, tanggal 18 September 2018;5.
    ;Bahwa pemberhentian penggugat tidak hanya didasarkan denganPP Nomor 11 tahun 2017 akan tetapi yang dijadikan dasarPemberhentian tidak dengan hormat atas nama Penggugat adabeberapa ketentuan peraturan perundangundangan yaitu UU No.5tahun 2014 tengan Aparatur Sipin Negara, UU No.23 tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, UU No.30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan dan Keputusan Bersama (SKB) MeteriDalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegeawaian
    dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarajuncto Pasal 1 Angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka yang dimaksud denganinstansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur bahwa: Presidenselaku
    JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur: Jabatan Administrasisebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Huruf e terdiri atas:a. Jabatan administrator;b. Jabatan Pengawas; danc.
    menjadi Jabatan Pelaksana berdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tersebut di atas, secarayuridis merupakan konsep jabatan yang sama yang masuk dalam kelompokJabatan Administrasi (JA) sebagaimana di maksud dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanHalaman 82 dari 101, Putusan No. 8/G/2019/PTUN.PDG.Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,karena masih
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 30-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 36/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
ROKUS JUMPA, S.Pd
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
207127
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dari KetentuanPasal 87 ayat ( 4 ) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholah jikaseseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidana korupsi, maka harus atau wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
    korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat ( 4 ) hurufb, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan atau mengembalikanharkat, martabat dan Kedudukan Penggugat pada keadaan semulasebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan KabupatenManggarai Timur ; E.
    Sipil Negara adalah sejakditetapkannya perturan ini yaitu tanggal 15Januari 2014 sebagaimanapasal 141 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil3. bahwa alasan Tergugat menerapkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalahPutusan Nomor : 07/Pid.B/2006/PN.RUT tanggal 6 Mei 2006 (vide Bukti T7) adalah tidak tepat karena menerapkan ketentuan Pasal 87 ayat (4)Halaman65dari 69 halaman Putusan Nomor 36/G/2018/PTUN.KPGhuruf b UndangUndang
    Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara pada peristiwa di tahun 2006 hal ini dikategorikan sebagai bentuktelah dituntut dengan peraturan perundangan yang berlaku surut sehinggabertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia 1945,Pasal 58 ayat (6) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan asas retroaktif ;Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat menerbitkan
Register : 31-05-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 184/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat:
LANDER PARHUSIP
Tergugat:
bupati tapanuli tengah
6837
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, dan Nomor. 153 /KEP/ 2018, tanggal 13 September 2018 ;Bahwa selanjutnya mekanisme Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(PNS) atau ASN secara limitatif tertuang dalam dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana bunyiPasal 87 Ayat 4 (b) jo.
    Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 yaitusebagai berikut :a.
    Bukti T4 ; UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara, ;5. Bukti T5 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025 ;6.
    upaya administratif yang telah ditempuh oleh Penggugat denganmenggunakan peraturan khusuS yang mengatur tentang upaya administratiftersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Putusan Perkara Nomor: 184/G/2019/PTUNMDN Halaman49Menimbang, bahwa adapun proses penyelesaian sengketa melalui upayaadministratifmenurut ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara adalah :(1)(2)(3)(4)(5)Sengketa Pegawai ASN
    Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo.Pasal 7 Undangundang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahjo.
Register : 23-09-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 09-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 85/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
Drs. M. BAKHTIAR
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
8150
  • Bakhtiar,NIP: 19630115 198903 1 014, tanggal 29 April 2019, selainbertentangan dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintahan Nomor11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, danUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil, sebagaimana yang akan kami uraikan sebagai berikut:s Bahwa pemberhentian tidak dengan hormat atas
    Bakhtiar tersebut didasarkan denganperaturan perundangundangan sebagaimana termuat jelas dalam suratkeputusan bupati tersebut pada bagian Menimbang dan bagian Mengingat yaitu sebagai berikut:Halaman 20 dari 41 Halaman Putusan No. 85/G/2019/PTUN.MkPasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara;Peraturan
    Bakhtiar tidakdapat berlaku surut;Bahwa tanggapan Tergugat tentang dalil tersebut bahwa Tergugatmengeluarkan surat keputusan tersebut atas dasar adanya SuratKeputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri yakni Keputusan BersamaMenteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/ KEP/2018 TentangPenegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
    Bukti T2 : Fotokopi sesuai dengan print out dari internet,Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor153/KEP/2018 Tentang Penegakan Hukum TerhadapHalaman 24 dari 41 Halaman Putusan No. 85/G/2019/PTUN.MkPegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi HukumanBerdasarkan Putusan Pengadilan yang BerkekuatanHukum Tetap karena Melakukan Tindak PidanaKejahatan Jabatan
    Sipil Negara jo, Pasal 250 huruf bPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan tersebuttetap dapat diterapkan kepada Penggugat, karena berdasarkanfakta hukumnya pada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugatmasih berstatus sebagai PNS sehingga terikat oleh UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 131/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
A.M. MUJAHID. BF, ST
Tergugat:
BUPATI MAJENE
208160
  • Bahwa pemberhentian Penggugat dengan tidak hormat sebagai PNS(objek sengketa) didasari Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil adalah cacat prosedur, dengan alasan hukum:4.1.
    Kemudian lahir UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, 7 (tujuh)tahun sesudahnya Penggugat menjalani hukuman;Dari hal tersebut, maka kepastian dari maksud Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta kepastian terhadap larangan memberlakukan surut suatu peraturan perundangundangan telah telah sirna;7.2.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Pebruari2019 perihal Petunjuk pelaksanaaan Penjatuhan PTDH Oleh PPKterhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap;e. Bahwa ketentuanketentuan di atas yang menjadi dasar hukum daripenerbitan keputusan yang menjadi obyek sengketa, yang dengan halini telah membantah dalildalil penggugat;4.
    Bahwa objek sengketa terbit tanggal 19 September 2019, sedangkanPutusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 05/Pid.Sus/2012/PN.Mu, tertanggal 24 Juli 2012 dan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 1 Agustus 2012, sementara dasar hukum terbitnya objek sengketa ialah Pasal87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, wewenanguntuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pada Pejabat Halaman 28 dari 35 halaman Putusan Nomor: 131/G/2019/PTUN.MksPembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebihlanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara
Register : 05-12-2019 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 62/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 27 April 2020 — Penggugat:
dr Zamri Amin, SP, OG
Tergugat:
Walikota Baubau
21683
  • Batulo, Kecamatan Wolio,Kota BauBau, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara ; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. Dr. Abd. Rahman, SH,MH. ;2. M.Amin Manguluang, SH. ;3. Sabri Guntur, SH.,MH. ;4. Dodi, SH. ;5. Toha, SH. ;6. Kaisar Ismail Kalenggo, SH. ;7. Azwar Anas Muhammad, SH. ;8. Fitria Setiawati Suharno, SH. ;9. Muhammad Irwan, SH. ;10. Laode Ngkamoni, SH. ;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di jalan Malaka Komp.
    Pada saat divonis Pengadilan Negeri BauBau Tahun 2008,Pangkat Penggugat Golongan III/D, kemudian Tahun 2009 setelahmenjalani masa hukuman, Penggugat langsung bekerja di Rumah Sakitsebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai dokter ahli hinggaSaat INI. = 222 ono non nnn nn nnn nnn n nnn nnn nnn.
    Sebagai pembina kepegawaian didaerah Wali Kota melakukantindakan pengawasan, serta tindakan administrasi hukum atas setiappelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Untuk itukeputusan Tergugat yang dijadikan objek senggeta pada prinsipnyasudah memenuhi perspektif prosedur/tata cara maupun substansisebagaimana maksud UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdminstrasi Pemerintahan.
    Suatu hal yangperlu difahami bahwa menyangkut Aparatur Sipil Negara yangperkaranya telah dijatuhi putusan pengadilan dan berkekuatanhukum tetap tidak perlu lagi untuk diproses sebagaimana dalilyang diuraiankan oleh Penggugat.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilMenimbang, bahwa dilihat dari sejarah terbitnya PP No 24 Tahun 2011tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah untuk melaksanakanketentuan Pasal 35 Undangundang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atasUndangundang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian yang manabunyi pasalnya sebagai berikut :1.
Register : 12-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 5/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat:
DELGANEF
Tergugat:
BUPATI SIJUNJUNG
15277
  • Dalam Pasal252 PP No. 11 Tahun 2017 menyatakan: pemberhentian PNSyang terlibat korupsi haruslah ditetapkan terhitung mulai akhirbulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap ;Bahwa Objek Gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarasebagaimana dikutip : PNS diberhentikan tidak denganhormat karena ; a. melakukan penyelewengan terhadapPancasila dan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun
    Pasal 51ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 menyebutkan pada pokoknyabahwa pejabat administrator bertanggung jawab memimpinpelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik' sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan ;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwasanya jabatan Penggugat sebagaiFungsional Umum pada Badan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Sijunjung adalah masuk dalam kategori / klasifikasiPejabat Administrator dalam UndangUndang Aparatur SipilNegara dan PP No.
    Bahwa Selanjutnya keluar Surat Edaran Menteri DalamNegeri Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur SipilNegara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yangsalah satu poin isinya yaitu Memberhentikan dengantidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukantindak pidana Korupsi dan telah mendapatkan PutusanPengadilan Negeri yang berkekuatan hukumtetap/incracht sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku yang PenjatuhanSanksi kepada Pejabat
    JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur: Jabatan Administrasisebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Huruf e terdiri atas:a. Jabatan administrator;b. Jabatan Pengawas; danc.
    Fungsional Umum yangkemudian diubah nomenklaturnya menjadi Jabatan Pelaksana berdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tersebut di atas, secarayuridis merupakan konsep jabatan yang sama yang masuk dalam kelompokJabatan Administrasi (JA) sebagaimana di maksud dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,karena masih
Register : 07-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
Ir. BONAPARTEI, M.Sc.
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
202430
  • dan /atau pidana umum Bahwa obyek sengketa dalam gugatan berlaku terhitung mulaitanggal 28 Februari 2015 sedangkan Gubernur Kalimantan Tengahmenerbitkan Keputusan tersebut berdasarkan UndangundangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Bahwa berdasarkan pasal 141 Undangundang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara berlakunya UndangUndangtersebut sejak 15 Januari 2014, dengan demikian Gubernur KalimantanHal. 47 dari 105 hal.
    BuktiT9: Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18September 2018 (fotokopi sesuai dengan fotokop)) ;: Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor K.2630/V.1398/99 perihal Surat Penyampaian Data PNS yangdihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan TindakPidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatanyang ada hubungannya dengan
    P1=T1), maka diperoleh fakta hukum yang menunjukkan bahwa objeksengketa diterbitkan berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawal Negeri Sipil;wnn Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaraberbuny) :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ;Hal. 74 dari 105 hal.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal1 ayat (13) dan ayat (14), dan Pasal 53 menyatakan bahwa:Hal. 87 dari 105 hal. Putusan Pkr.
    Bahwa pada tanggal 18 September 2018 adanya Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi (vide bukti Surat T4);12.
Register : 06-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 1/ B / 2021 /PTTUN.SBY
Tanggal 18 Januari 2021 — LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi vs BUPATI TIMOR TENGAH UTARA
9337
  • ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalampasal 48 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; banwa asas lex specialis derogat legi generalie maka peraturan yang lebih knhusus mengesampingkan peraturan yangumum.
    SehinggaUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkan UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negata n 229 nnn nnn nnn nnn non non non nnn nnn nnn noe nnn nnn tee nen en cnn seenBahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalam pasal 129Undang Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakansebagai berikut : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terdiri dari kKeberatan dan banding administratif ; bahwa oleh karena Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara belum terbentuk maka setelah upaya keberatan maka penyelesaian sengketadapat langsung diajukan ke pengadilan tata Usaha Negara sebagai bentuk usaha terakhir (ultimum remidium); bahwa terhadap objek sengketa yang tidak diatur secaralimitatif dalam perudangundangan yang menyebutkan kewenangan Pengadilan mengadili maka sengketa publik sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 18 UndangUndang
    Sipil Negara menyatakansebagaiberikut dinukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang Telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;Menimbang, bahwa yang disyaratkan kepada Tergugat untukmemberhentikan PNS tidak dengan hormatkarena tindak pidana kejahatan jabatansebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang UndangNomor5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah
    Sipil Negara, oleh karenanya sesuaidengan asas kepastian hukum dan asas keseimbangan (asas proporsionalitas) ; bahwa sebelum objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat, status Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil, namun tindakanTergugat tersebut dipandang oleh Majelis Hakimbukan sebagai memberikan harapan kepada Penggugat bahwa tidak akan di terapkanUndangUndang Aparatur Sipil Negara. ; Bahwa oleh karena Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil makaterhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasuk
Register : 01-04-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 28/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 17 Juli 2019 — Penggugat:
AGUS HIDAYAT Amd
Tergugat:
WALI KOTA KEPALA DAERAH KOTA MADYA CIREBON
12649
  • Sedangkan sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yangdikenakan terhadap pelanggaran adminstrasi atau ketentuanundangundang yang bersifat administratif.Contoh sanksi administratif adalah Pemberhentian Dengan TidakHormat kepada Aparatur Sipil Negara, sebagaimana obyeksengketa aquO;16.Bahwa dalam perkara aquo, Tergugat tidak menjatuhkan hukumandisiplin 2 (dua) kali atau nebis in idem, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;17.Bahwa atas objek sengketa a quo, Tergugat melaksanakanKeputusan
    PegawaiNegeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan TindakPidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan jJjabatan, tertanggal 13 SeptemberDOG Seeeeeee eee reser te mee emer renneeenneeeneeeemeemee 18.Bahwa secara tersurat, Tergugat diperintahkan oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kepala BadanKepegawaian Negara, Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia,Menteri Pendayagunaan Aparatur
    33 dari 66 halaman Putusan Nomor : 28/G/2019/PTUN.BDG20.21.200901 1 002 Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda Tk (IIb)Jabatan Fungsional Umum Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,Energi Dan Sumber Daya Mineral Kota Cirebon yang ditandatanganioleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kotaterdahulu) ;Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera melaksanakankeputusan sebagaimana yang tertuang dalam obyek sengketa aquosesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangundangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
    Sipil Negara dan Pasal250 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil dalam obyek gugatan aquo adalahsudah tepat dan benar ;29.Bahwa terkait dengan penafsiran dan penerapan Pasal 87 ayat (4)huruf d Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Pasal 250 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diputus olehMahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor87/PUUXVI/2018 pada
    Sipil Negara yang MelakukanTindak Pidana Korupsi, (foto copy sesuai dengan aslinya) ;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor. 182/6597/SJ, Nomor. 15 Tahun 2018, Nomor153/KEP/2018, tentang Penegakan Hukum terhadapPegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukumanberdasarkan Putusan Pangadilan yang berkekuatanHalaman 44 dari 66 halaman Putusan Nomor : 28/G/2019/PTUN.BDG7.8.9.10.Bukti T 7Bukti T 8Bukti
Register : 23-11-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 22/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
WAYAN ARYAWATI, S.kom.M,Kes
Tergugat:
GUBERNUR LAMPUNG
187144
  • Penggugat mendalilkan yang menjadi objek sengketatidak jelas dan tidak sesuai dengan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal 249 PP Nomor11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pasal 248 ayat (2): PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahunberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikansebagal PNS apabila tersedia lowonganjabatan., Pasal 249:(1) PNS yang tidak
    ,M.Kes,seharusya di berhentikan secara hormat ;Bahwa terkait obyek perkara, telah bertentangan dengan ketentuan dalam pasal87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yangmenyebutkan : PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukanpenyelewengan terhadap Pancasila UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau
    Bahwa Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan : PNS diberhentikan tidakdengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telan memiliki kKekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan dan/ atau pidana umum ;Hal. 24 Putusan No.22/G/
    Daerah untuk melaksanakan amanat Undang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 87 Ayat (2) danHal. 26 Putusan No.22/G/2018/PTUNBLAyat (4) huruf b dan d.
    Bahwa penerbitan Objek Sengketa telah sesuai dengan asas kepastianhukum karena telah mengikuti ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Banwa berdasarkanPasal 52 Ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang2.
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 28/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
Karsum Umar
Tergugat:
BUPATI BUOL
271160
  • Dengan demikian, dapatdimaknai penerbitan objek sengketa yang berisi pemberhentian tidak denganhormat kepada Penggugat bukanlah karena alasan pelanggaran disiplinPegawai Negeri Sipil;Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam Pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan: Ayat (1): Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikanmelalui upaya administratif.
    Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari keberatan dan banding administratif, Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif danBadan Pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah;Bahwa hingga perkara a quo didaftarkan, peraturan pemerintah yangdimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) UndangUndang Aparatur Sipil Negarayang mengatur tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASNHalaman 6 dari 47
    Bahwa akan tetapi, Penggugat telah diberhentikan sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Bupati BuolNomor: 888/243.27/V/BKPSDM/2018 Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Karsum Umartanggal 17 Mei 2018, setelah lebih dari 2 (dua) tahun aktif kembali sebagaiseorang Aparatur Sipil Negara.
    Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil;2.5 Bahwa, atas hal tersebut Tergugat memberhentikan tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada:Nama : Karsum UmarNIP > 197510282006042027;Tempat tanggal lahir : Kali, 28 Oktober 1975;Pangkat/Gol.
    (Fotokopi Sesuai dengan Salinan resmi);: Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiDan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ. Nomor 15 Tahun 2018. Nomor 153/KEP/2018Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri SipilYang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya DenganJabatan.
Register : 14-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 17/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
FIATOR MARSITO PANE, SH
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
5531
  • Olehkarena itu, maka menurut Pasal 87 ayat (4) huruf b dan huruf dUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaramaka Tergugat tidak memiliki wewenang memberhentikan PegawaiNegeri Sipil dengan hukuman penjara dibawah 2 tahun.
    Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan namun belum diberhentikan dari PNS,maka Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negaramenetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ, Nomor15 Tahun 2018, Nomor : 153/KEP/2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannyaharus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yangHalaman 19 Putusan Perkara Nomor 17/G/2019/PTUNMDNmelakukan khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untukmemberikan efek jera ;b.
    Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuaidengan ketentuan yang berlaku ;Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18 September 2018yang isinya : Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
    SipilNegara (ASN), maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanupaya administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/Administratif knususnyauntuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalamketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradalam Bab XIIl Penyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagaiberikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat:
DIRWI RIZAL, SH
Tergugat:
Bupati Pesisir Selatan
208335
  • memberlakukan UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai konsideranuntuk memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil yang mana UndangUndang No. 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tidak mempunyai daya berlaku atauHalaman 11 dari 86 Halaman, Putusan Nomor 37/G/2018/PTUN.PDGtidak bisa menjangkau dan menghukum perbuatan Penggugatyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hukumantersebut telah Penggugat jalani sebelum berlakunya UndangUndang
    No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Dengan demikian, oleh karena suatu UndangUndang atau ketentuanPeraturan Perundangundangan berlaku semenjak di undangkan atauditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan, oleh karena itu Tergugat secara hukum tidak berwenangmemberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil denganpertimbangan UndangUndang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, dikarenakan Penggugat dinyatakan bersalan dan dihukumsebelum UndangUndang No
    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentangpemberhentian Pegawai Negeri Sipil, karena Penggugat tidak pernahdihukum bersalah setelah berlakunya UndangUndang No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;11.
    pelaksana Peraturan Perundangundangan tersebutDengan demikian bila dihubungkan dengan Objek Sengketa, dalampertimbangan yang menggunakan konsideran UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dihubungkan pula dengan Surat BKNadalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Undangundangan, hal initelah penggugat jelaskan secara gamblang bahwasanya UndangundangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara baru berlaku dandiundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan tidak dapat diberlakukansurut
    dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1 angka18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawalNegeri Sipil, maka yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansipemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur bahwa:Presiden selaku pemegang
Register : 02-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 54/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
SITTI RAKHMAH, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU
16540
  • Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20, tanggal 18 September 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi yang ditujukan kepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja;2).
    ParaBupati/Walikota;Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, tanggal 10 September 2018tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yangMelakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan krpada Bupati/Walikotadi seluruh Indonesiadan melaksanakan hukum, peraturan perundangundangan yang berlakuyaitu :UU No.8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian jo UU No.43Tahun 1999 tentang Perubahan atas UdnangUndang No.8 Tahun 1974tentang PokokPokok KepegawaianUU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    ;bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhetian AparaturSipil Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi (vide Bukti T.5).;. bahwa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor: B/50/M.SM.00.00/2019 Prihal: petunjuk Pelaksanan Penjatuhan PTDHOleh PPK Terhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusanyang berkekuatan Hukum Tetap (Vide bukti T6).
    Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf e Jo.
    ;Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum di atas, Tergugat berwenanguntuk menerbitkan objek sengketa a quo, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
Putus : 18-03-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 201/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 18 Maret 2016 — MARYANI, ST ; KEJAKSAAN NEGERI MADIUN
6320
  • (foto copy legalisir). 131 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Foto DokumentasiPekerjaan Oleh BPBD Kota Madiun. 141 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan BulananPekerjaan
    Guna Harsa. 341 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Harian(Juni) Oleh BPBD Kota Madiun.
    (foto copy legalisir). 441 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan QualityPeriode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBD Kota Madiun (foto copy legalisir).. 451 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28
    (fotocopy legalisir). 131 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014Tentang Data Foto Dokumentasi Pekerjaan Oleh BPBD Kota Madiun. 141 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Bulanan Pekerjaan
    (foto copy legalisir). 441 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Quality Periode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBDKota Madiun (foto copy legalisir).. 451 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 33/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17350
  • Atas perhatian SaudaraBupati Mamberamo Raya, kami mengucapkan terima kasih;Komisi Aparatur Sipil NegaraWakil KetuaCap/Ttd,Tasdik KinantoTembusan Yth:Menteri Dalam Negeri;2.
    Sipil Negara, sebagaiHalaman 22 dari 77 halaman Putusan Nomor: 32/G/2020/PTUN.JPR.14.15.bagian dari kewajiban untuk mentaati ketentuan UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Komisi Aparatur Sipil NegaraWakil KetuaCap/Ttd,Tasdik KinantoTembusan Yth:Menteri Dalam Negeri;2.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiPBirokrasi;3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;4. Gubernur Papua; dan5.
    Aparatur Sipil Negara secara efektifdan efisien;f) Mempertahankan atau memisahkan Pegawai AparaturSipil Negara berdasarkan kinerja yang dihasilkan;g) Memberikan kesempatan untuk =mengembangkankompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;h) Melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruhpengaruh politik yang tidak pantas atau tidak tepat;1) Memberikan perlindungan kepada Pegawai AparaturSipil Negara dari hukum yang tidak adil dan tidak terbuka;3.
    P12:Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B724/KASN/3/2020., tanggal 3 Maret 2020 Hal: Rekomendasi atasPelanggaran Sistem Merit di Lingkungan PemerintahanKabupaten mamberamo Raya kepada Bupati Mamberamo raya,(fotokopi Sesuai dengan fotokopinya);Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B1478/KASN/5/2020., tanggal 15 Mei 2020 Hal: lanjutanPenegasan Tindak Lanjut Rekomendasi kepada BupatiMamberamo raya, (fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 5/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
244100
  • Sipil Negara (BPASN/BAPEK) Penggugat mengajukan Banding Administratif tertanggal 27Februari 2020, Selain Itu Pengugat mengajukan banding administratifkepada atasan dari Terugat yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesiapada tanggal 27 Februari 2020 dan sampai dengan gugatan ini diajukkanpada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Penggugat belummendapat jawaban atas upaya banding administratif dari BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) dan AtasanTergugat yaitu Menteri Dalam Negeri
    Bahwa Tergugat memberikan sanksi kepada Penggugat berdasarkanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yangesensinya berhubungan dengan Kejahatan Jabatan atau Kejahatan yangberhubungan dengan Jabatan;8.
    Bahwa Tergugat tidak menjatuhi hukuman PTDH kepada Penggugat sejakperkara pidan Penggugat telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akantetapi oleh Tergugat memberikan kesempatan kembali kepada Penggugatuntuk tetap bekerja sebagai PNS pada lingkup pemerintah KabupatenSeram Bagian Timur serta masi dapat hakhak kepegawaian, sampaidengan setelah terbitnya kKeputusan bersama menteri dalam negeri, menteripendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi dan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor 182 / 6597
    UPAYA ADIMINISTRATIF (BANDING ADMINISTRATIF) YANG TIDAKTEPAT (KELIRU).Bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif (BandingAdministratif) kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEkK) tertanggal 27 Februari 2020 adalah perbuatan yang tidaktepat (keliru) sebab objek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bukanlah berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
    Sipil Negara, hal mana pada pokoknya menyatakan bahwasengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diselesaiakan melalui upayaadministratif yang terdiri dari:1.
Register : 08-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 155/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
ROSEHARD L. TOBING, S.Pi
Tergugat:
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah
5837
  • Bahwa terhadap Objek Sengketa Penggugat telah mengajukan upayaadministarsi dengan mengacu pasal 129 UndangUndang No.5 tahun2014, tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasal termasukpenjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkah berikutnya setelahupaya administarsi dilakukan, tidak ada dijelaskan dalam pasal yangterkandung di dalam undangundang tersebut atau UndangUndang No.5tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara;6.
    Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelan upayaadministrasi dilakukan di dalam UndangUndang No.5 tahun 2014,tentang Aparatur Sipil Negaramaka yang harus dirujuk untuk penentuanlangkah selanjutnya setelan upaya administrasi ialah UndangUndangNo.30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakanpengaturan umum terhadp sengketa administrasi pemerintahan;7.
    Bahwa salah jika Penggugat mendalilkan penerbitan Surat KeputusanNomor : 2387/BKD/2018, tanggal 31 Desember 2018, melanggarketentuan hukum yang ada, karena keputusan a quo justru dalam rangkamenjalankan perintah Undangundang dan Keputusan Bersama Menteri,yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yangharus dijalankan ;6.
    Bahwa sebenarnya mekanisme Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(PNS) atau ASN secara limitatif tertuang dalam UndangUndang Nomor :5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana bunyi Pasal87 Ayat 4 (b) jo. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15Tahun 2018 Dan Nomor : 153/KEP/2018, tanggal 13 September 2018,yaitu sebagai berikut :a.
    Foto copy UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2014,Tentang Aparatur Sipil Negara, selanjutnya diberi tanda (Bukti T4)5. Foto copy UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 30 tahun 2014,Tentang Adiministrasi Pemerintahan, selanjutnya diberi tanda(Bukti T5) ;6.