Ditemukan 18947 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 200/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 17 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
EROS FABIANTO K.
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eros Fabianto K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menyatakan
Register : 14-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MALANG Nomor 966/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon:
Willy Suhartanto
Termohon:
1.Tien Megahwati
2.Tony Boenardi Koesnadinata
4910
  • DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk sebagian;
    • Menetapkan permohonan PEMOHON kurang pihak serta agar PEMOHON mengundang PENGAMPU TERMOHON I apabila dilaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT PURNAMA INDAH PUNTEN HOTEL maupun agenda-agenda lainnya;
    • Menolak eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk selain dan selebihnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima;
    • Menghukum
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 158/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SURIPNO
82
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SURIPNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 165/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
NARSIM
306
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Narsim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan
Register : 16-09-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 273/Pdt.P/2022/PN Sda
Tanggal 15 Februari 2023 — Pemohon:
PT. MASPION
Termohon:
1.LIN KU CHUNG
2.YUDI KRISTANRO
3.ALIM MARKUS
4.ALIM MULIA SASTRA
5.LEU CHUANG SHYONG
6.CHENG NAN SHENG
7.THE TAIWAN FLUORESCENT LAMP, Co. Ltd
8134
  • TFC MASPION INDONESIA untuk mengundang segenap Pemegang Saham PT. TFC MASPION INDONESIA untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. TFC MASPION INDONESIA sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan agenda rapat :
    • Penunjukan Direksi dan Dewan Komisaris PT.
Register : 03-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 216/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
RETNO SUSDIYANI
252
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa RETNO SUSDIYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 159/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HERY PRABOWO
111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
Register : 17-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 198/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 17 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
FAKHRI PRASETYA
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fakhri Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menyatakan
Register : 20-08-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 178/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PRADHIKA PUTRA ARISTA
366
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa PRADHIKA PUTRA ARISTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 158/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SURIPNO
166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SURIPNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
    berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan Mie Ayam "ANA RASA",Jalan Senopati Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto TimurKabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayahn hukum PengadilanNegeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama SURIPNO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    PwtBahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani serta telah mengerti dengan penjelasanpenyidik dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu
    Menyatakan terdakwa SURIPNO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan:Halaman 5 dari 5 BA Sidang Nomor158 /Pid.C/2021/PN. Pwt2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 163/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
RAEDO BUDISYAH PUTRA
1612
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa RAEDO BUDISYAH PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Kedai Kopi "BADREI", Jalan SultanAgung Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumasatau setidaktidaknya di wilayan hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama RAEDOBUDISYAH PUTRA kedapatan tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    Menyatakan terdakwa RAEDO BUDISYAH PUTRAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2.
Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 160/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MUHAMMAD FAIZ ISNAN ASARI
154
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAIZ ISNAN ASARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari

    berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 21.02 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Kafe "KOPI BARATA", Jalan JatisariKelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas atausetidaktidaknya di wilayan hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas namaMUHAMMAD FAIZ ISNAN ASARI kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    PwtBahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan TerdakwaBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 21.02 WIBdi Kafe "KOPI BARATA", Jalan Jatisari Kelurahan SumampirKecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan
    PwtBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 21.02 WIBdi Kafe "KOPI BARATA", Jalan Jatisari Kelurahan SumampirKecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang
    ASARI, Lakilaki, tempat/tanggal lahirBanyumas, 04022002 umur 19 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : KelurahanPurwanegara RTOO3 RWO05 Kecamatan Purwokerto Utara KabupatenBanyumasMenerangkan:Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani serta telah mengerti dengan penjelasanpenyidik dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAIZ ISNAN ASARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 165/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
NARSIM
186
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Narsim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan
    Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 165/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 165/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 165/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di KabupatenBanyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 165/Pid.C/2021/PN PwtMENGADILI: Menyatakan terdakwa Narsim terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkanMelakukan kegiatan yang dapat mengundang
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
NIZAR ARFAHNA
62
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa NIZAR ARFAHNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.

Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
NIZAR ARFAHNA
173
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa NIZAR ARFAHNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.

    Yamin Nomor 19 Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum PengadilanNegeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama NIZAR ARFAHNA kedapatan tidak menghindari ataumelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2)huruf b jo
    Menyatakan terdakwa NIZAR ARFAHNA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2.
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 161/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
TOPAN LI BENY
162
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa TOPAN LI BENY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.

    berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekitar pukul 20.15 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Kafe "MONGGO KOPI", Jalan WakhidHasyim Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama TOPAN LI BENY kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    Menyatakan terdakwa TOPAN LI BENY terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 163/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
RAEDO BUDISYAH PUTRA
44
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa RAEDO BUDISYAH PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 161/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
TOPAN LI BENY
72
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa TOPAN LI BENY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.

Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 160/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MUHAMMAD FAIZ ISNAN ASARI
83
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAIZ ISNAN ASARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari

Register : 22-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 40/Pdt.G.S/2022/PN Kln
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat:
PT. BPR BKK TULUNG (PERSERODA)
Tergugat:
1.SUMANTO
2.Parinem
4923
  • terhadap Gugatan Penggugat tersebut , Hakim telah membaca dan mempelajari posita no 4 bahwa Tergugat I dan Tergugat II ada menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 543 dengan nama Pemegang Hak adalah Nyonya Sumarni, yang dalam hal ini bisa mengundang pihak / keluarga lain untuk menuntut haknya sehingga menurut hakim pembuktian menjadi tidak sederhana.