Ditemukan 22199 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 182/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penggugat:
Rahendro Herubowo
Tergugat:
PT MNC Televisi Indonesia
2519
  • Penggugat:
    Rahendro Herubowo
    Tergugat:
    PT MNC Televisi Indonesia
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
465255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI) tersebut;
    ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
    PUTUSANNomor 38 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi DigitalTerestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), pada tingkat pertamadan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI), tempatkedudukan di
    Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, tentangPenyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap TidakBerbayar (Free To Air), dengan dalildalil sebagai berikut:KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON;Majelis Hakim Agung yang kami muliakan;Perkenankan terlebih dahulu Pemohon menjelaskan kedudukan hukum(Legal Standing) dari Pemohon atas Uji Materiil yang Pemohon ajukan;Sebagaimana yang telah disyaratkan melalui Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung, bahwa Pemohon Uji Materiil
    Pemerintah Mendukung Dunia Penyiaran Melalui UndangUndangPenyiaran;Bahwa sebagaimana yang diamanatkan di dalam UndangUndangPenyiaran, ditetapbkan kebijakan dalam dunia penyiaran khususnyapenyiaran televisi, yang salah satunya adalah berkaitan denganupaya untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan duniapenyiaran di Indonesia.
    Pemerintah tetapmenjamin hakhak Lembaga Penyiaran Swasta dan/ataumemberikan perlindungan terhadap eksistensi Lembaga PenyiaranSwasta untuk tetap dapat melakukan kegiatan penyiaran,sebagaimana semangat atau jiwa yang terkandung dalam UndangUndang Penyiaran;Semangat dan jiwa tersebut tetap dipertahankan dalam penerapanteknologi informasi dalam dunia penyiaran, yang salah satupenerapan teknologi informasi itu adalah Penyiaran Televisi DigitalTerestrial ("Teknologi Digital), yaitu penyiaran dilakukan
    Hal ini dapat terlihat jelaspada Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 22 dimana dinyatakan:"Lembaga Penyelenggaraan Televisi Digital Teresterial PenerimaanTetap Tidak Berbayar (free to air) terdiri atas:a. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran yangselanjutnya disebut LPPPS, yaitu....b. Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yangselanjutnya disebut LPPPM, yaitu...
Putus : 29-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2595 K/Pdt/2022
Tanggal 29 September 2022 — PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA VS PT FUTBAL MOMENTUM ASIA DK
6920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA VS PT FUTBAL MOMENTUM ASIA DK
Register : 19-11-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN PADANG Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Tanggal 10 Februari 2022 — Penggugat:
INDRA
Tergugat:
PT.PADANG MEDIA TELEVISI Padang Tv
12544
  • Penggugat:
    INDRA
    Tergugat:
    PT.PADANG MEDIA TELEVISI Padang Tv
Register : 08-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-03-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm
Tanggal 23 Februari 2021 — DUTA TELEVISI INDONESIA
8929
  • DUTA TELEVISI INDONESIA
Register : 07-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 10/P/FP/2018/PTUN-JKT
Tanggal 15 Maret 2018 — MNC TELEVISI INDONESIA : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
10672
  • MNC TELEVISI INDONESIA : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
    MNC TELEVISI INDONESIA, beralamat di MNC Studios, Jl. Raya Perjuangan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat11530. Dalam hal ini diwakili oleh : SangNyoman Suwisma, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan DirekturUtama PT.
    MNC Televisi Indonesia, bertempat tinggal di JalanKalisari Raya Il No.5/6, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur,berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1993Nomor 40, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kaliperubahan seluruhnya sesuai dengan UndangUndang Nomor 40Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta tanggal28 Mei 2008 Nomor 269, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.
    MNC Televisi Indonesia,Tempat Kedudukan Perseroan, Merubah Anggaran DasarPerseroan, sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Nomor 19 tanggal 23 Desember2016 yang dibuat Notaris Dewi Sugina Mulyani, S.H., yangberkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan SuratKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAHA.01.030136190 Tanggal 15 Mei 2017 yang padapokoknya berisi penerimaan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia
    MNC Televisi Indonesia, tanggal12 Maret 2018, Perihal : Pencabutan Permohonan Nomor : 10/P/FP/2018/PTUNJKT. dan Surat Direktur Utama PT. MNC Televisi IndonesiaNomor : 027/CTPVDIRUT/IV2018, tanggal 13 Maret 2018,Perihal Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Nomor10/P/FP/2018/PTUNJKT.; Telah membaca Penetapan Plh.
    ., yang diterima oleh Majelis Hakim pada Persidangantanggal 13 Maret 2018 dalam Perkara Nomor: 10/P/FP/2017/PTUNJKT, denganalasan karena keinginan dari Pemohon Prinsipal dan Surat Direktur Utama PT.MNC Televisi Indonesia Nomor : 027/CTPIDIRUT/IV2018, tanggal 13 Maret2018, Perihal Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Nomor10/P/FP/2018/PTUNJKT.
Register : 21-10-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
MUHAMMAD THAYIB
Tergugat:
PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI
821296
  • Penggugat:
    MUHAMMAD THAYIB
    Tergugat:
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT.
138126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT.
    PT SUN Televisi Network;b. PT Cahaya Televisi Indonesia;c. PT Metropolitan Televisindo;d. PT Bali Naradha Televisi;e. PT Jawa Pos Media Televisi;f. PT Omni Inti Vision;g. PT Televisi Semarang Indonesia;h. PT Televisi Anak Spacetoon;i.
    Srijunjungan Media Televisi (Srijunjungan Tv Bengkalis)PT. Manajemen Qolbu Televisi (Mqtv Bandung)PT. Carlita Televisi Indonesia (Carlita Tv Pandeglang)PT. Tiga Televisi Indonesia (Tv Tiga)PT. Malteve (Malang Tv)PT. Siger Media Lampung (Siger Tv)PT. Komando Media Televisi (Ktv)PT. Media Khatulistiwa Televisi (Khatulistiwatv)PT. Pasundan Utama Televisi (Stv Bandung)PT. Mediantara Televisi Bali (Dewata Tv Bali)PT. Bukittinggi Televisi Sukses (Bukittinggi Tv)PT.
    Banten Media Global Televisi (Banten Tv)PT. Televisi Delapan Balikpapan (Tv 8)PT. Surabaya Televisi Indonesia (Surabaya Tv)PT. Sulawesi Televisi Cemerlang (Tv5 Bantaeng)PT. Wahana Televisi Banten (Radar Tv)PT. Padang Media Televisi (Padang Tv)PT. Radar Media Mandiri (Radar Tv Palu)PT. Kediri Global Mediatama (Kilisuci Tv/Kstv)PT. Bama Berita Sarana Televisi (Bbs Tv)PT. Gamalama Televisi Indonesia (Gamalama Tv)PT. Menado Televisi Indonesia (Cahaya Tv Manado)PT.
    SUN Televisi Network;b. PT. Cahaya Televisi Indonesia;c. PT. Metropolitan Televisindo;Halaman 91 dari 670 halaman. Putusan Nomor 120 K/TUN/2016=)6)PT. Bali Naradha Televisi;PT. Jawa Pos Media Televisi;PT. Omni Inti Vision;PT. Televisi Semarang Indonesia;sa *7 oO 2PT. Televisi Anak Spacetoon; dani. PT.
    Jawa Pos Media Televisi(JTV), PT. Wahana Televisi Banten, PT. Carlita Televisi Indonesia,dan PT.
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
136101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
    Jawa Pos Media Televisi (JTV) dan PT.MetropolitanTelevisindo (B Channel) (Bukti T1).3. Bahwa permohonan Pemohon tidak mewakili sikap dari pe nyelenggaratelevisi jaringan yang bukan anggota ATVJIsebagaimana dimaksud pada butir huruf b, terlihat dari fakta bahwapenyelenggara televisi berjaringan seperti: PT.
    Rajawali Citra TelevisiIndonesia (RCTI), PT Televisi Transformasi Indonesia, PT GlobalInformasi Bermutu, PT Media Televisi Indonesia, PT Duta VisualNusantara Tivi Tujuh, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT LativiHalaman 25 dari 45 halaman.
    Bahkan para penyelenggara televisi berjaringandimasksud, telah membangun infrastruktur dalamrangka pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran televisi digital, yangmembutuhkan nilai investasi tidak sedikit.4 Bahwa asosiasi penyelenggara penyiaran televisi di Indonesia bukanhanyaATVJI, terdapat asosiasi lainnya seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSJ).ATVJI hanya mewakili persentase kecil dari seluruh penyelenggara penyiaran diIndonesia.5 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon sama
    dan informasi;b Penyelenggaraan penyiaran televisi digital membawa manfaat terhadapperkembangan dan pertumbuhan industri di bidang penyiaran.
    Penyiaran televisi secara analog atau digital;4.
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
202408
  • 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (Metro TV), dkk
    PT SUN Televisi Network ;b. PT Cahaya Televisi Indonesia ;c. PT Metropolitan Televisindo ;d. PT Bali Naradha Televisi ;e. PT Jawa Pos Media Televisi ;f. PT Omni Inti Vision ;g. PT Televisi Semarang Indonesia ;h. PT Televisi Anak Spacetoon ;Halaman 31 dari 969 halaman Putusan Nomor: 119/G/2014/PTUN.JKT.10.i.
    (Surabaya Tv)Sulawesi Televisi Cemerlang (Tv5 Bantaeng)Wahana Televisi Banten (Radar Tv)Padang Media Televisi (Padang Tv)Radar Media Mandiri (Radar Tv Palu)Kediri Global Mediatama (Kilisuci Tv / Kstv)Bama Berita Sarana Televisi (Bbs Tv)Gamalama Televisi Indonesia (Gamalama Tv)Menado Televisi Indonesia (Cahaya Tv Manado)Cimanuk Cemerlang Televisi Indonesia (Cctv)Cendawan Televisi Indonesia (Cendawan Tv)Wahana Televisi Tasikmalaya (Radar Tasikmalaya Tv)Celebes Televisi Indonesia (Celebes Tv)Citra
    Surabaya Media Televisi (Sbo Tv)61 PT. Media Utama Televisi Pontianak (Pon Tv)62 PT. Televisi Madiun Media Visual Utama (Sakti Madiun Tv)63 PT.
    Televisi Anak Spacetoon Jakarta (Net. TV), PT.Jawa Pos Media Televisi (JTV), PT. Wahana Televisi Banten, PT. CarlitaTelevisi Indonesia, dan PT. Banten Media Global Televisi (Bukti T30.1s.d. T30.5.)
    CAHAYA TELEVISI INDONESIA;3. PT. METROPOLITAN TELEVISINDO;4 PT. BALI NARADHA TELEVISI;5 PT. JAWA POS MEDIA TELEVISI;6 PT.OMNI INTI VISION;7 PT. TELEVISI SEMARANG INDONESIA;8 PT. TELEVISI ANAK SPACETOON;9 PT.
Register : 25-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Desember 2020 — NET MEDIATAMA TELEVISI
13942
  • NET MEDIATAMA TELEVISI
Putus : 05-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — PT MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
19173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    Putusan Nomor 299 K/TUN/201612.13.14.15.Hal ini pun diakui secara tegas oleh Tergugat sendiri di dalamangka 3 pada Objek Gugatan, dimana Tergugat menyatakanbahwasanya PT Semesta Matahari Televisi (Sindo TVYogyakarta) masih dalam proses mendapatkan IPP Prinsip,sebagaimana Penggugat kutip di bawah ini:PT Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta) telahmenjalani proses Forum Rapat Bersama dan tinggal mendapat IPPPrinsip untuk permohonan Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi secara digital
    Penggugat bertujuan untuk mendapatkan IPP menjadi LPS jasapenyiaran televisi secara analog; sementara;b.
    Hal inimemberikan tanda tanya besar bagi Pemohon Kasasi, sebagaibagian dari warga negara yang membutuhkan kepastian hukum;Majelis Hakim Agung yang kami hormati, hal yang mengkaitkanantara Pemohon Kasasi dan PT Semesta Matahari Televisi (SindoTV Yogyakarta) hanyalah adanya pemegang saham yangkebetulan sama, yakni PT Sun Televisi Network dimana PT SunTelevisi Network memiliki saham 5% (lima persen) saham baik diPemohon Kasasi ataupun di PT Semesta Matahari Televisi (SindoTV Yogyakarta);Sungguh konyol
    Pemohon Kasasi bertujuan untuk mendapatkan IPP menjadiLPS jasa penyiaran televisi secara analog; sementarab. PT Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta) bertujuanuntuk mendapatkan IPP menjadi LPS jasa penyiaran televisisecara digital;17.
    Semesta Matahari Televisi dan menjadikannya alasan untuktidak memberikan Rekomendasi Kelayakan dengan alasanDiversity of Ownership.
Putus : 04-10-2019 — Upload : 10-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 4 Oktober 2019 — PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
170172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) tersebut;
    PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
    PUTUSANNomor 905 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV), berkedudukan di Jalan H.RSoebrantas Km 10.5 Kelurahan Sidomulyo Barat, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Sumedi Susantoselaku Direktur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Januari2019;Pemohon Kasasi;Lawan1.
    perselisinan yang digugat;Tentang kepastian dasar hukum alasan gugatan Tergugat Konvensi;Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikanputusan sebagai berikut:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalatsiaran televisi
    yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei 2018adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf e PeraturanPerusahaan PT Riau Media Televisi periode Tahun 20182020;Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah sesuai ketentuanPasal 25 ayat (3) Peraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periodeTahun 20182020
    Dalam Rekonvensi:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalat siaran televisi yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei2018 adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf ePeraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periode Tahun
    tentangKetenagakerjaan;Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan yang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT RIAU MEDIA TELEVISI
Register : 24-02-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 18-11-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 100/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR
Tanggal 17 April 2013 — MEDIA TELEVISI INDONESIA; Lawan; PT. GLOBAL INTERNUSA KOMUNIKASINDO dan RAJA ASDI
12128
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA; Lawan; PT. GLOBAL INTERNUSA KOMUNIKASINDO dan RAJA ASDI
    Bukti P2 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama Lembaga Institute Managing The Nation, TanriAbeng No.: 126/MTVLGL/VIIV2011 Tanggal 18 Agustus2011, Perihal Pemberitahuan ; Bukti P3 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama PT. Global Internusa Komunikasindo, Raja AsdiNo.:127/MTVLGL/VIIV2011 Tanggal 18 Agustus 2011,Perihal: Somasi. Bukti P 4 : Surat dari PT.Global Internusa Komunikasindo kepadaPT. Media Televisi Indonesia Up.
    Bukti P5 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama PT. Global Internusa Komunikasindo, Raja AsdiNo.:132/MTVLGL/IX/2011 Tanggal 12 September 2011, Perihal : Teguran.Bukti P6 : Surat dari PT.Global Internusa Komunikasindo kepadaBonaparte Situmorang Corporate Legal Media GroupPT. Media Televisi Indonesia (Metro TV)No.:119/GP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 ; Bukti P 7 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama PT.
    Bukti P11 : Perhitungan Kerugian Karena Hilangnya Manfaat yangdibuat PT.Media Televisi Indonesia. Bukti P12 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060086Tanggal 27 Juni 2011. Bukti P13 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060099 Tanggal 30 Juni 2011. Bukti P14 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P110600100Tanggal 30 Juni 2011.
    Bukti P15 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060040 Tanggal 1 Juni 2011.Bukti P16 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060041 Tanggal 1 Juni 2011.Bukti P17 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060042Tanggal 1 Juni 2011. Bukti P18 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.
    Bukti P19 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060079 Tanggal 22 Juni 2011 . Bukti P20 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadahalaman 33 dari 60 Putusan Metro TV Nomor : 100/Pdt.G/2012/PN.JKT.Bar.PT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060080 Tanggal 1 Juni 2011.Bukti P21 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060081Tanggal 1 Juni 2011.
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/PDT.SUS/2009
LAMPUNG MEGA TELEVISI); SONDANG NAINGGOLAN
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMPUNG MEGA TELEVISI); SONDANG NAINGGOLAN
    Sus / 2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraISMAIL RAZAK MANAN BAM, selaku Direktur PT.Lampung Mega Televisi, berkedudukan di JalanP.B. Marga Sukadanaham, Tanjungkarang Barat,Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasakepada YULIMAYANTI, SH., NURMAENI DAULAY, SH.
    Lampung Mega Televisi untuk hadir di HotelHartono pada tanggal 14 Agustus 2007 untuk menghadiriacara Sosialisasi dan rencana penerapan sertapelaksanaan Sistem Kontrak bagi seluruh karyawan LTV ;11.) Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2007 diadakan pertemuan12.)di HotelHartono yang dihadiri oleh Dewan Direksi danseluruhkaryawan PT. Lampung Mega Televisi untukmensosialisasikan Surat Keputusan Kontrak Karyawan(bukti P8) PT.
    Lampung Mega Televisi hanya mampu menawarkansistem kontrak tanpa diberikannya pesangon sesuaidengan masa kerja sebelumnya ; Akan dibuatkannya Draft tentang Sistem Kontrak, yangakan dibagikan hari Rabu tanggal 15 Agustus 2007bertempat di PI.
    Lampung Mega Televisi =; Bagi yang tidak menerima sistem kontrak' tersebutdianggap sudah selesai/berakhir masa kerjanya danmenerima pesangon sesuai dengan hakhak dan UndangUndang Ketenagakerjaan yang berlaku ;Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2007 pihak Lampung TVmengeluarkan pemberitahuan yang isinya mengingkarihasil pertemuan di Hotel Hartono pada tanggal 14Agustus 2007 bahwa perusahaan akan mengontrak karyawandan tidak ada pesangon bagi karyawan yang dikontrakulang (bukti P9) ;Hal. 8 dari 21 hal.
    untuk hadir pada hari Kamistanggal 30 Agustus 2007 untuk membahas tentang Tuntutan karyawan yang melakukan aksi mogok danmenuntut status karyawan tetap ; Pembahasan tentang surat SKKB/ Kontrak ; Pembahasan tentang surat pernyataan' sikap, yangakan dibahas kembali pada hari Kamis tanggal 30Agustus 2007 ; Menjamin tetap dibayarkannya hak = normatifyang melakukan aksi mogok kerja selama aksi mogokberlangsung ; Memperbaiki Surat Keputusan Nomor : 010/LTV/M/K08/2007, tentang Eksistensi PI.Lampung Mega Televisi
Register : 26-01-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 32/B/2016/PT.TUN.SBY
Tanggal 25 Februari 2016 — MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
6524
  • MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    MATAHARI YOGYA TELEVISI, berkedudukan di Jalan Babarsari TB IINo. 21, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, Daerah Istimewa Yogyakart ; Dalam hal ini diwakili oleh WIJAYA KUSUMA, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Direktur Utama, bertempat tinggal di JalanTebet Timur Dalam XI / 22, RT 005/RW. 011 Kelurahan TebetTimur Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan RACHMATDJUNAEDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur,bertempat tinggal di Jalan Rancabentang II No. 44 RT. 007/RW.008
    Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Bandung, JawaBarat, dan berhak mewakili Direksi untuk dan atas nama PT.MATAHARI YOGYA TELEVISI berdasarkan Pasal 12 AktaPerseroan Terbatas PT.
    MATAHARI YOGYA TELEVISI No. 1tanggal 6 Desember 2007; 2200 nn nn nn nn nnnBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 003/WKSRD/BODMYTV/LGL/XII/2015, tanggal 19 Nopember 2015 memberiKuasa kepada :1. ANDI FANANO S,SH. ; 2. CHRISTMA CELI MANAFE,SH. ; =3. AGAN RANGGA MAHENDRA,SH. ; 22222Hal. 1 dari 9 hal. Putusan Nomor : 32/B/2016/PT.TUN SBY.4. ANDAR REINHARD HASIHOLAN,SH. ; 5. BRYAN BERNADI ,SH. ; 6. DWI LAKSONO SETYOWIBOWO,SH. ; 7. HANDY SAMOT,SH. ; 00 2020220 220 220258.
    Menolak Permohonan Penggugat untuk menunda tindak lanjutpelaksanaan administrative Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44/KPID/DIY/II/2015, tanggal 23Februari 2015, Perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada PT.Matahari Yogya Televisi (MYTV) ; DALAM POKOK SENGKETA:e Menolak gugatan Penggugat ; e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 200.000, ( dua ratus ribu rupiah ) ; Hal. 3 dari 9 hal.
    MatahariYogya Televisi (MYTV) selama pemeriksaan sengketa Tata UsahaNegara sedang berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatanhukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) ; DALAM POKOK PERKARA :2.Menerima permohonan banding dan memori banding dari Pembandingsemula PenQgugat 5
Putus : 23-12-2021 — Upload : 01-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 PK/Pdt/2021
Tanggal 23 Desember 2021 — PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA vs EFFENDI SYAHPUTRA (Direktur PT Berkah Karya Bersama)
14060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA vs EFFENDI SYAHPUTRA (Direktur PT Berkah Karya Bersama)
Putus : 24-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/Pdt/2018
Tanggal 24 April 2018 — RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (PT. RCTI), dkk
13376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (PT. RCTI), dkk
    SUTANTO HARTONO dahulu selaku Direktur Utama PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia, diwakili oleh SyafrilNasution, berkedudukan di Jalan Raya Perjuangan KebonJeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.Amir Syamsudin, S.H., M.H., dan kawankawan, advokat padaLaw Office Amir Syamsudin & Partners, beralamat di MenaraSudirman 9" Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2017;Halaman 1 dari 14 hal. Put. Nomor 66 PK/Pdt/20183.
    ARIEF SUDITOMO dahulu selaku Pimpinan Redaksi PT.Rajawali Citra Televisi, diwakili oleh Pimpinan Redaksi AtikaSuri, berkedudukan di Jalan Raya Perjuangan Kebon Jeruk,Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. AmirSyamsudin, S.H., M.H., dan kawankawan, advokat pada LawOffice Amir Syamsudin & Partners, beralamat di MenaraSudirman 9" Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2017;4. PT.
    Menghukum Tergugat sampai dengan X untuk melakukan permintaanmaaf kepada Penggugat di berbagai media dengan biaya ditanggung olehPara TergugatPernyataan menyesal dan maaf tersebut harus dimuat di surat kabarsuratkabar maupun majalah mingguan dan media elektronik yang mempunyaiperedaran nasional daftarnya antara lain;> Media Elektronik:Surya Citra Televisi (SCTV), Rajawali Citra Televisi (RCTI), Metro TV,An TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Televisi Pendidikan Indonesia(TPI), Televisi Republik Indonesia
    RajawaliCitra Televisi Indonesia;c. Termasuk semua saham di berbagai perusahaan PT. Rajawali CitraTelevisi Indonesia;Termohon PK IV dan V (yang semula adalah Tergugat IVV/TerbandingIVV/Termohon Kasasi IVV);a. Tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan Palmerah SelatanNomor 1628, Jakarta 10270 PT. Kompas Cyber Media;b. Mobilmobil perusahaan ataupun mobil operasional dari PT. KompasCyber Media;c. Termasuk semua saham di berbagai perusahaan PT.
Register : 19-02-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 6 September 2016 — MALUKU PURNAMA TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk
60135
  • MALUKU PURNAMA TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    MALUKU PURNAMA TELEVISI, suatu Badan Hukum Indonesia yangdiwakili oleh Igrisa Majid, Warga Negara Indonesia, PerkerjaanDirektur PT. Maluku Purnama Televisi, beralamat di KayuMerah, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Ternate & JalanRambutan, Moya Kota Ternate, Maluku Utara, bertindak untukdan atas nama PT. Maluku Purnama Televisi, berdasarkan AktaPendirian Perseroan Terbatas PT.
    Renny Silfianingrum, Kepala Seksi Lembaga PenyiaranSwasta Televisi, Direktorat Penyiaran, Direktorat JenderalPenyelenggaraan Pos dan Informatika ; 13.
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
5929
  • MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Mitra Televisi Yogyakarta, karenaPT. Mitra Televisi Yogyakarta untuk wilayah layanan DaerahIstimewa Yogyakarta (DIY). Dimana terhadap keinginannyadimaksud, PT.
    Mitra Televisi Yogyakarta, dengan nilai 96,66;PT. Mega Adi Citra dengan, dengan nilai 91,06;PT. Kaerindo Televisi Yogya, dengan nilai 81,81;PT. Gelora Media Televisi, dengan nilai 80,61;PT. Untukmu Indonesia Yogyakarta, dengan nilai 79,73;~@ 29 5 pPT. Yogyakarta Citratama Televisi, dengan nilai 75,03;PT. Media Glasindo Televisi, dengan nilai 72,64;PT. Citra Perkasa Media Tivi, dengan nilai 72,17; dan= oai. PT.
    Mitra Televisi Yogyakarta, pada kanal 57 UHF(peringkat 1);2) PT. Mega Adi Citra dengan, pada kanal 61 UHF (peringkat2);c. Menolak permohonan penyelenggaran penyiaran PT. KaerindoTelevisi Yogya, PT. Gelora Media Televisi, PT. UntukmuIndonesia Yogyakarta, PT. Yogyakarta Citratama Televisi, PT.Media Glasindo Televisi, PT. Citra Perkasa Media Tivi, danPT.
    Mitra Televisi Yogyakarta, dimana berdasarkanevaluasi, PT.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.