Ditemukan 199819 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA VS HARMOKO, DKK
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;
    PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA VS HARMOKO, DKK
    PUTUSANNomor 35 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA, yang diwakili olehYoung Seok Kim, selaku Direktur, berkedudukan di Desa Baujeng,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sebagai Pemohon Kasasidahulu Tergugat;10.melawanHARMOKO, bertempat tinggal di Jambe RT/RW 004/009,Desa Baujeng,
    sesuai dengan lampiran jawaban Tergugat berupaPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor03/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby., tanggal 3 Juni 2015, Tergugat in casu PT TotalDesign Interior Indonesia telah dinyatakan pailit dan tidak ada bukti PutusanPailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (vide Putusan Judex Factihalaman 22);Bahwa pernyataan kasasi dari Pemohon Kasasi tanggal 15 Oktober2015 maupun memori kasasi tanggal 28 Oktober 2015 diajukan oleh YoungKeok Kim selaku Direktur PT Total
    Design Interior Indonesia, sedangkan PTTotal Design Interior Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga seharusnya sesuai denganketentuan yang berhak mewakili untuk mengajukan kasasi adalah Kurator yangditetapkan, sehingga permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT TOTAL DESIGN INTERIORINDONESIA tersebut harus dinyatakan tidak
Register : 03-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 14-02-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 740/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 8 Desember 2022 — Pembanding/Penggugat : PT Freyssinet Total Technology Diwakili Oleh : PT Freyssinet Total Technology
Terbanding/Tergugat : PT Adhimix PCI Indonesia
14846
  • Pembanding/Penggugat : PT Freyssinet Total Technology Diwakili Oleh : PT Freyssinet Total Technology
    Terbanding/Tergugat : PT Adhimix PCI Indonesia
Register : 22-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1402 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — TOTAL CHEMINDO LOKA;
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL CHEMINDO LOKA;
    ./2012tanggal 1 Juni 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOTAL CHEMINDO LOKA, diwakili oleh William Djuhadi,Jabatan Direktur, tempat kedudukandi Jalan Pulo Ayang IlBlok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur13930;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Putusan Nomor 1402/B/PK/PJK/2017Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00110/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009, atas nama PT Total Chemindo Loka,NPWP 01.369.318.9007.000, Alamat JI.
    huruf e dilakukandalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggalsaat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36854/PP/M.VII/16/2012tanggal 22 Februari 2012, atas nama PT Total
    Hal ini dapat diilustrasikansebagai berikut:Bila pemberian cumacuma dimasukkan sebagai potongan harga:Jumlah harga jual (3 unit) Rp150.000,00;Potongan harga (1 unit barang promosi) Rp 50.000,00;Dasar Pengenaan Pajak Rp100.000,00;PPN 10% Rp 10.000,00;Total PPN terutang Rp 10.000,00;Bila pemberian cumacuma tidak dimasukkan sebagai potonganharga, dan terutang PPN:Jumlah harga jual (2 unit) Rp100.000,00;Dasar Pengenaan Pajak Rp100.000,00;PPN 10% Rp 10.000,00;Pemberian cumacumat unit Rp 50.000,00;Halaman
    Putusan Nomor 1402/B/PK/PJK/20178.7.8.8.PPN 10% Rp 5.000,00;Total PPN terutang Rp 15.000,00;Bahwa dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa denganmengemas pemberian cumacuma tersebut sebagai potonganharga, maka terhadap penyerahan dengan jumlah unit yang samamenjadikan jumlah PPN yang terutang akan menjadi lebih kecil,dibandingkan dengan apabila pemberian cumacuma tidakdimasukkan sebagai potongan harga dan terutang PPN;Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak hanyamelihat aspek legal
Putus : 30-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — TOTAL CHEMINDO LOKA
13235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL CHEMINDO LOKA
    TOTAL CHEMINDO LOKA, beralamat di Jalan Pulo Ayang II Blok SNo. 27, KIP, Jakarta Timur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37779/PP/M.VIIV16/2012, tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya
    pemberian cumaCuma;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37779/PP/M.VIIV16/2012, tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP362/WPUJ.20/2011tanggal 29 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor00325/207/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010, atas nama : PT Total
    Bahwa sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Agustus 2008 sebesarRp7.166.064.716,00 merupakan bagian dari jumlah koreksiPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d.Desember 2008 sebesar Rp99.191.949.522,00 dengan perhitungansebagai berikut :Dasar Masa Pajak Menurul SPT Koreksi Pemeriksa Menurut2008 Ekualisasi Cumacuma Total Koreksi Pemeriksa+ PromosiMaret 77.850. 187.454 15.057.467.934 15.057.467.934 92.907.655.388April 77.029.357.722
    Total Chemindo Loka(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepadaPT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan, kuitansi, fakturpenjualan dan faktur pajak, yang diketahui bahwa produkprodukyang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) berupa cream detergent dan powder detergent denganmerek dagang Bukrim sebagian besar di jual ke PT.
    Total Chemindo Loka), dan dengandistributor/pembeli yang sama, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah menyerahkan memo dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Indomarco Adi Perkasa(pembeli/distributor) Nomor 007/VTCL/V07 tanggal 15 Januari 2007 terkaitmekanisme program promosi BOPD 1K Banded BPP/BPF 400 untukproduk Bukrim yang berisi uraian sebagai berikut: Setiap pembelian 1 bag BOPD1K mendapat 1 bonus 1 pack BPP/BPF400; Bonus difakturkan dengan harga
Putus : 30-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 60/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 30 September 2015 — TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA
5816
  • TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA
    TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA, beralamat di Desa BaujengKecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, yang selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT,;; Hal. 2 dari 32 hal. Put.
Putus : 25-09-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 25 September 2023 — PT TOTAL OPTIMA PRAKARSA VS 1. JONI,, DKK
6832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOTAL OPTIMA PRAKARSA, tersebut;
    PT TOTAL OPTIMA PRAKARSA VS 1. JONI,, DKK
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2104 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    ./2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
    Memutuskan bahwa Total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLNuntuk Masa Pajak November 2009 adalah sebesar Rp 51.811.994,00dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Pajak NomorPut89207/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP58/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak November 2009 Nomor00023/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total EHalaman
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak November 2009 terkait transaksi dengan Total TradingInternational SA sebesar Rp451.529.772,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 24-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2590/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,VSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    PUTUSANNomor 2590/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1288/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E&P INDONESIE
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp477.906.633.685dan dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 5 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut90319/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai
    berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP27/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 #Nomor:0001 1/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center IlLantai 12, JI.
Putus : 26-10-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — JUDITH JUBILINA NAVARRO DIPODIPUTRA VS TOTAL E & P INDONESIE
130212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUDITH JUBILINA NAVARRO DIPODIPUTRA VS TOTAL E & P INDONESIE
    Nomor 547 K/Pdt.SusPHI/201513.14.15.16.17.18.19.Terlampir salinan surat tertanggal 28 Juni 2012, sebagai bukti P11;Dengan surat tertanggal 2 Juli 2012, Nomor 022/S&B/VII/2012, Perihal:Tanggapan Atas Surat Total E&P Indonesie, Nomor HRA/HR/REL/04702012, Perihal: Pemberitahuan Keputusan Akan Melakukan PemutusanHubungan Kerja, Undangan Bipartite dan Pengenaan Skhorsing, Tergugatmenanyakan alasan Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja danmenolak untuk mengembalikan alat alat penunjang kerja;Terlampir
    mengundurkandiri dengan kesepakatan;Bahwa akibat adanya pemberitahuan Reorganisasi melalui surat tanggal 16Maret 2012 Nomor DG/006/2012, adalah wajar apabila PenggugatRekonvensi kemudian melaporkan ke Komisi Etik pada tanggal 4 April 2012karena menilai Reorganisasi tidak sesuai aturan, pemindahan karyawanjuga tidak sesuai aturan PKB yang berlaku, yang semestinya harusmemperhatikan kemampuan dan keinginan karyawan;Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2012 Tergugat Rekonvensimemberitahukan melalui Surat Total
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1939 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1939/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager ButTotal E&P Indonesie;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar NIHIL dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89192/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak
    banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP55/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00010/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober2013, atas nama BUT Total E&P Indonesie, NPWP 01.001.260.7081.000,alamat World Trade Center Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 08-09-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 11-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681 B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — TOTAL CHEMINDO LOKA;
4547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL CHEMINDO LOKA;
    TOTAL CHEMINDO LOKA, tempat kedudukan di Jalan Pulo Ayang IIBlok S No,27, KIP Jakarta Timur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya
    penjelasan dimuka sidang;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP364/WPJ.20/2011 tanggal 29April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00327/207/08/007/10tanggal 28 Juni 2010 atas nama: PT Total
    dapat diketahui secara jelas dan nyataNomor: tanggalnyata terungkap pada persidangan, yaitu :8.1.Banhwa sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.9.847.129.771,00Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d.Desember 2008 sebesar Rp. 99.191.949.522,00, dengan perhitungansebagai berikut:merupakan bagian dari jumlah koreksi Dasar Masa Pajak Menurul SPT Koreksi Pemeriksa Menurut Pemeriksa2008Ekualisasi + Cumacuma Total
    Total Chemindo Loka(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepadaPT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan, kuitansi, fakturpenjualan dan faktur pajak, yang diketahui bahwa produkprodukyang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) berupa cream detergent dan powder detergent denganmerek dagang Bukrim sebagian besar di jual ke PT.
    Total Chemindo Loka), dan dengandistributor/pembeli yang sama, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) telah menyerahkan memo dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT IndomarcoAdi Perkasa (pembeli/distributor) Nomor 007/I/TCL/I/O7 tanggal 15Januari 2007 terkait mekanisme program promosi BOPD 1K BandedBPP/BPF 400 untuk produk Bukrim yang berisi uraian sebagai berikut: Setiap pembelian 1 bag BOPD1K mendapat 1 bonus 1 packBPP/BPF 400; Bonus difakturkan dengan harga
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1929/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto,jabatan: President and General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NalphianSeotang, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak September 2009 adalah sebesar NIHIL dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanjawaban tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89193/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding
    Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP46/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak September 2009 Nomor 0001 1/204/09/081/13 tanggal11 Oktober 2013, atas nama BUT Total E&P Indonesie, NPWP01.001.260.7081.000, alamat World Trade Center Lantai 12, JalanJenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
Putus : 21-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3107 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E & P INDONESIE;
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVS BUT TOTAL E & P INDONESIE;
Putus : 13-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 591/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCentre Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager,Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal
    Pengadilan Pajak NomorPUT090949.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP33/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa PajakOktober 2009 Nomor: 00010/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama: BUT Total
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Oktober2009 adalah sebesar Rp961.602.955.580 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp Nihil, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiHalaman 6 dari 7 halaman.
Putus : 21-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 570/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, JakartaSelatan 12920, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto, jabatanPresident dan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DebbyMaulidya, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Bandung, berdasarkan
    Putusan Nomor 570/B/PK/Pjk/2019nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat:World Trade Center II Lantai 12, Jl.
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Juli 2009adalah sebesar Rp 1.113.784.442.480 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2628/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
    Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1289/P J/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Maret 2009 adalah sebesar Rp 829.533.721.851 dandan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain,Pemohon Banding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 4 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan
    Pengadilan Pajak NomorPut90312/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP36/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00004/203/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat:
Putus : 29-10-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3926/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
28838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II, Lantai 12, Metropolitan Complex, Jalan JenderalSudirman Kavling 2931;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut072194.12/2007/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 31 Januari
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalahsebesar Rp. 7.440.698.642.324 dan segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 20 November 2013;Menimbang
    Putusan Nomor 3926/B/PK/Pjk/2019Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 Nomor: 00039/203/07/091/12 tanggal 17 Februari2012, atas nama: BUT Total E&P Indonesia, NPWP01.001.260.7081.000, beralamat di World Trade Center II Lantai12, Metropolitan Complex, JI. Jenderal Sudirman Kavling 2931,Jakarta 12920, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4378/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT TOTAL E&P INDONESIE
5933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT TOTAL E&P INDONESIE
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1286/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa November 2009 adalah sebesar Rp453.428.197.294 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut90311/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut
    :Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3287/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa November 2009 Nomor00012/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama BUT Total E&PIndonesie, NPWP 01.001.260.7081.000, alamat World Trade Center IlLantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920,dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus
Putus : 04-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4425 B/PK/PJK/2022
Tanggal 4 Oktober 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
Register : 21-06-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk
Tanggal 12 September 2022 — TOTAL OPTIMA PRAKARSA
12624
  • TOTAL OPTIMA PRAKARSA