Ditemukan 896300 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 23-11-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 328/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 29 Januari 2024 — Pembanding/ semula Tergugat : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, lawan Terbanding/ semula Penggugat : PT. KASIH MAKMUR ABADI.
5926
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 257/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    328/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Register : 04-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA Sungai Raya Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Sry
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Sry, dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh limaribu rupiah);
    275/Pdt.G/2023/PA.Sry
Register : 09-05-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 827/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
302
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 827/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
    827/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-11-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 574/Pdt.G/2023/PA.Pyk
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
700
  • MENGADILI

    1. Menyatakan perkara Register Nomor 574/Pdt.G/2023/PA.Pyktanggal 28 November 2023,gugur;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    574/Pdt.G/2023/PA.Pyk
Register : 13-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PTA SURABAYA Nomor 81/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding melawan Terbanding
2516
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal 27 Desember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 07-06-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1092/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Juni 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
    1092/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 62-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 15 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terbanding/Terdakwa : Dedi Wiliyanto
14651
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, dengan menambahkan pidana tambahan sehingga menjadi;
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, untuk selebihnya.
4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan
5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
62-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023