Ditemukan 896162 data
32 — 20
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa LUKMAN LARANTJA Alias LUKMAN Alias PAPANYA ATAPO tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 238/Pid.Sus/2023/PN Pal tanggal 27 November 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 238/Pid.Sus/ 2023/PN Pal tanggal 27 November 2023 untuk selebihnya ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam187/PID.SUS/2023/PT PAL
PT BANK RAKYAT INDONESIA PerseroTbk Kantor Cabang Pati Unit Tambakromo
Tergugat:
1.WARTINI
2.SUYIKNO
12 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 106542611/5947/09/2023 tanggal 25 September 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 106542611/5947/09/2023 tanggal 25 September 2023;
- Menghukum Tergugat
20 — 14
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1216/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. Tanggal 6 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1696/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 38/Pdt.P/2023/MS.KC dari para Pemohon;
- Memerintahkan PAnitera Mahkamah Syariyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syar'iyah Kutacane tahun 2023;
38/Pdt.P/2023/MS.KC
49 — 6
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0101/Pdt.G/2023/ PA.BL tanggal 6 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PTA.Sby
85 — 58
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 179/Pid.B/2023/PN Kpn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2000,-. (dua ribu rupiah);1249/PID/2023/PT SBY
39 — 23
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3730/Pdt.G/2023/PA.Sby. tanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
480/Pdt.G/2023/PTA.Sby
7 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1680/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1680/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1680/Pdt.G/2023/PA.Btg
dr.Achmad Yani
Tergugat:
1.PT Bank Perkreditan Rakyat BINA INSAN MADANI
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) SURAKARTA
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Wonogiri
103 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Skh dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah)
53/Pdt.G/2023/PN Skh
Terbanding/Penggugat : Ririn Rohmawati binti Sadji
114 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Tar tanggal 13 Februari 2023;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
4/Pdt.G/2023/PTA.Ku
93 — 8
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5103/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
79 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1076/Pdt.G/ 2023/PA.Bn tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah);
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 757/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
757/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar RP. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
73/Pdt.G/2023/MS.Ksg
43 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.ML
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 05 April 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.Kis
24 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PA.Bpp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Balikpapan Tahun anggaran 2023;
1050/Pdt.G/2023/PA.Bpp
18 — 7
Membatalkanperkara Nomor 3527/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3527/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis