Ditemukan 896156 data
10 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tn., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
156/Pdt.P/2023/PA.Tnk
18 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Maret 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
97/Pdt.P/2023/PA.Tnk
16 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dari pemohon ;
- Menetapkan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dinyatakan dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
416/Pdt.P/2023/PA.Mks
19 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
649/Pdt.G/2023/PA.Mpr
16 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,- ( seratus sembilanpuluh tiga ribu rupiah );
416/Pdt.G/2023/PA.Mt
17 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn
141 — 0
MENGADILIMenyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding secara formil dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Sly, tanggal 24 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1445 Hijriah;Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
99/Pdt.G/2023/PTA.Mks
20 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
11 — 8
Mengadili
- Menyatakangugatan Penggugat yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
80 — 0
Mengadili:Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 16/Pdt.Bth/2023/PN.Pol tanggal 30 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26/PDT/2023/PT MAM
8 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 409/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
409/Pdt.P/2023/PA.Sgta
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 890/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
213/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
555/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.650000,- (enam ratus limapuluhribu rupiah);
245/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 797/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 8 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
797/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
1357/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 2
Menyatakan perkara nomor: 224/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
224/Pdt.P/2023/PA.Smdg
11 — 9
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 6 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1440/Pdt.G/2023/PA.Kis