Ditemukan 896156 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 20-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tn., selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
    156/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 21-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 4 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
185
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Maret 2023, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    97/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 12-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA MAKASSAR Nomor 416/Pdt.P/2023/PA.Mks
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
167
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dari pemohon ;
    2. Menetapkan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dinyatakan dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
    416/Pdt.P/2023/PA.Mks
Register : 20-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Mpr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
197
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 20 September 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
    649/Pdt.G/2023/PA.Mpr
Register : 11-10-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PA METRO Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1615
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,- ( seratus sembilanpuluh tiga ribu rupiah );
    416/Pdt.G/2023/PA.Mt
Register : 20-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1714
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023 ;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn
Register : 13-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 02-10-2023
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 99/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Tanggal 2 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1410
  • MENGADILIMenyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding secara formil dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Sly, tanggal 24 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1445 Hijriah;Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    99/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Register : 07-02-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 04-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PA SANGATTA Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • Mengadili

    1. Menyatakangugatan Penggugat yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta, gugur;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
    429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Register : 04-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 26/PDT/2023/PT MAM
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penggugat/Pembanding I MUHAMMAD, S.Pd., Tergugat/Terbanding I NURJA RAYO, Turut Tergugat/Terbanding II HASANUDDIN PILI
800
  • Mengadili:Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 16/Pdt.Bth/2023/PN.Pol tanggal 30 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    26/PDT/2023/PT MAM
Register : 20-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 13-05-2024
Putusan PA SANGATTA Nomor 409/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Tanggal 2 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
811
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 409/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 20 September 2023;
    2. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    409/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Register : 16-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 890/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 890/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
    890/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 24-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 7 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    213/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 13-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 555/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
233
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    555/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 30-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
211
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.650000,- (enam ratus limapuluhribu rupiah);
    245/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 08-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 797/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 797/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 8 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    797/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 11-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1357/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
105
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
    1357/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 24-02-2023
Putusan PA SUMEDANG Nomor 224/Pdt.P/2023/PA.Smdg
Tanggal 24 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
162
  • Menyatakan perkara nomor: 224/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;

    1. Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
    224/Pdt.P/2023/PA.Smdg
Register : 06-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PA KETAPANG Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 6 Juli 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

    491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
Register : 24-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1440/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
    1440/Pdt.G/2023/PA.Kis