Ditemukan 48417 data
9 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
10 — 2
tidak saling cinta, Tergugatjika melakukan hubungan suami istri tidak mengenal waktu dan sejak bulanMaret 2017 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yanghingga sekarang telah berjalan 2 tahun, Tergugat pulang kerumah orangtuaTergugat sendiri;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
Peraturan Pemerintah Nomor: 9tahun 1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130 HIR jo Pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
8 — 0
Namun demikian oleh karenaperkara a quo termasuk bidang perkawinan dalam perkara perceraian, makauntuk memastikan apakah Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa hukum dalam perceraian,maka Majelis Hakim berdasarkan hukum acara khusus yang berlaku terhadapperkara a quo tetap membebankan kepada Pemohon untuk membuktikankebenaran dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa meskipun tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo
7 — 2
Pemandu Karokoe) dan sejak bulan September 2018 antaraPenggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergimeninggalkan kediaman bersama dan sejak itu keduanya tidak pernah kumpulkembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkaXXXXXndalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
10 — 1
PeraturanPemerintah Nomor: 9 tahun 1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ; 22222022222 Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
6 — 1
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130HIR jo Pasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun2016 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
10 — 2
standing) dan berhak mengajukan perkara ini ; Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah cerai gugat dengan alasan bahwasejak tahun 2006 rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi karenaTergugat merantau ke Sulawesi kemudian pulang dan meranatau lagi ke Batang dan sejakdi Batang Tergugat tinggal bersama dengan wanita lain yang bernama WIL Pngsih;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, maka untuk menghindari kebohongan dalam pengakuan serta rekayasa
13 — 5
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
6 — 0
bercerai sehingga Penggugatmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan perkara ini ; Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah cerai gugat dengan alasan bahwasejak bulan sejak bulan Januari 2013 rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakharmonis lagi karena Tergugat melalaikan kewajibannya sebagai Suami, tidak memberinafkah lahir dan batin;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, maka untuk menghindari kebohongan dalam pengakuan serta rekayasa
9 — 1
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
7 — 0
2017/PA.Pt.ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, gugatan XXXX dapatdiputus tanpa hadirnya XXXX (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena XXXX tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula XXXX tidak hadir dalam persidangan, makauntuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 2
terjadi perselisihan dan pertengkaran masalah Tergugat suka berjudi danminumminuman keras, dan sejak bulan Maret tahun 2013 antara Penggugatdan Tergugat telah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telah berjalan 2(dua) tahun, Tergugat pulang kerumah Pak Denya;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
12 — 4
dansejak bulan Agustus tahun 2011 antara Penggugat dengan Tergugat pisahtempat tinggal, Tergugat pergi tanpa pamit meninggalkan Penggugat tidakmemberi nafkah wajib kepada Penggugat dan tidak diketahui keberadaannyayang hingga sekarang telah berjalan 4 tahun ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
17 — 18
adalah Cerai Gugatdengan alasan sejak Desember 2012 antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersamadan sejak itu Keduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum sertamencegah terjadinya rekayasa
8 — 1
No. 1794/Padt.G/2020/PA.JeprMenimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa dalam perceraian, Hakim membebaniPenggugat tetap harus membuktikan dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugat dapatdipertimbangkan
7 — 0
No. 262/Pdt.G/2017/PA.Pt.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa dalam perceraian, majelis hakimmenilai penggugat tetap harus membuktikan dalildalil
7 — 0
2017/PA.Pt.ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, gugatan XXXX dapatdiputus tanpa hadirnya XXXX (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena XXXX tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula XXXX tidak hadir dalam persidangan, makauntuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa