Ditemukan 895877 data
22 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Pal, dicabut;
- Biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Palu Tahun 2023;
49/Pdt.P/2023/PA.Pal
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 573/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 28 April 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
573/Pdt.G/2023/PA.Rap
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1545/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1734/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1734/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1844/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1844/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 823/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
823/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 9
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 0692/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara:
3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;0692/Pdt.G/2023/PA.Bks
21 — 8
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 636/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 24 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);636/Pdt.G/2023/PA.Ktp
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh limaribu rupiah).
77/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 11
Menyatakan perkara Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mmk, tanggal 06 Februari 2023, gugur;
2. Membebankan para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
15/Pdt.P/2023/PA.Mmk
71 — 21
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 8/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
116/B/2023/PT.TUN.SBY.
12 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 928/Pdt.G/2023/ PA JT. dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara selanjutnya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Timur tahun 2023 ;
928/Pdt.G/2023/PA.JT
9 — 0
MENGADILI:
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 0563/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 0563/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
0563/Pdt.P/2023/PA.Bks
10 — 0
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 319/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 22 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
319/Pdt.P/2023/PA.Mdn
20 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1661/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 15 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
1661/Pdt.G/2023/PA.Krw
6 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3731/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
3731/Pdt.G/2023/PA.Krw
BRI TEGAL KOTA I
Tergugat:
1.ENDANG TISNAWATI
2.MOH IKSAN
29 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini oleh Penggugat ;
2, Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana tertanggal 28 Maret 2023 Nomor 16/Pdt.GS/2023/PN.Tgl telah dicabut ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 330.000,- [ tigaratus tiga puluh ribu rupiah ] ;
16/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 585/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
585/Pdt.G/2023/PA.Gsg
Franky
32 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Pemohon Nomor 173/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr., yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 27 Maret 2023;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
92 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 45.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
593/Pdt.G/2023/PA.Kdr