Ditemukan 15627 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN SERANG Nomor 686/Pid.Sus/2018/PN Srg
Tanggal 8 Nopember 2018 — KASMAN Bin ABDUL HAMID
13134
  • Menyatakan terdakwa KASMAN Bin ABDUL HAMID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja mengguna kan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3.
    :Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangantersebut sudah benar;Bahwa benar telah terjadi tindak pidana melakukan produksi pangan untudiedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan;Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2018sekitar jam 14.30 Wib dirumah saksi SUBLI Als DOBLENG di Kp. Bendung Rt.013 Rw. 004 Desa Bendung Kec. Tanara Kab.
    SUBLI Als DOBLENG:Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangantersebut sudah benar;Bahwa benar telah terjadi tindak pidana melakukan produksi pangan untudiedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan pada hari Sabtu tanggal 28 Juli2018 sekitar jam 14.30 Wib dirumah saksi di Kp. Bendung Rt. 013 Rw. 004Desa Bendung Kec. Tanara Kab.
    pasal 186 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1.
    Sebagai orang yang menyuruh melakukan produksi pangan untuk diedarkan.3. Yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan pangan.1.
    ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan tunggalmelanggar pasal 136 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2012 tentang Pangan terpenuhi maka Terdakwa terbukti melakukan tindakpidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan*;Menimbang, bahwaTerdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan di persidangan tidak adaseorang
Register : 13-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 25 April 2017 — BASARI Bin MEMED
10015
  • Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana : Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan3.
    Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan;Telah mempelajari tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal : 18 Maret 2017 yangpada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan Putusan sebagaiberikut :Hal 1 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.1) Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan
    untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75(1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.2) Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa : BASARI Bin MEMED dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, denganperintah Terdakwa tetap didalam tahanan.3) Menyatakan barang bukti berupa : Me basah positip mengandung formalin
    Ngalian Kota Semarang atau setidak tidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Neged Semarang melakukan produksi panganuntuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan , yang dilakukan dengan cara: Bahwa pads hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 petugas dad BPOM yaitu saksi RetnoWarsiningsih, SKM dan saksi Taufan Adi Wibowo , SH, telah melakukan penindakandisebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mie basah yang beraiamat di Jl.Plumbon Ill RT 07
    Unsur melakukan produksi npangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarangsebagai bahan tambahan pangan ;Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangHal 9 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulanMenetapkan masa penangkapan dan
Register : 14-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 111/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 12 Oktober 2017 — Pidana - RINTO PITENO Bin HAMDAN
10840
  • Menyatakan Terdakwa Rinto Piteno Bin Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rinto Piteno Bin Hamdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    adalah segala sumberhayati dari Produk Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan,Pertenakan baik yang di olah yang digunakan untuk konsumsi manusiatermasuk bahan tambahan pangan dalam proses pengolahan pangan;Bahwa Sosis buatan Malaysia dalam perkara ini termasuk dalam kategoripangan;Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis,kimia,dan benda lain;Bahwa yang dimaksud dengan
    label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar,iulisan, kombinasi gambar danTulisan atau bentuk lainnya yang disertakan pada pangan yangditempatkan pada pangan atau bagian dari kemasan;Bahwa keamanan pangan adalah Kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimiadan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakankesehatan manusia;Bahwa mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteriakeamanan pangan
    Pasal 71 ayat (2) UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya,apakah layak dikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).b. Pangan. dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian ataupemeriksaan untuk menunjukan produk tersebut telah dinyatakanlayak dikonsumsi.c.
    Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia;Bahwa untuk mempertahankan kualitas higienis pangan yang diangkutjuga harus memperhatikan sarana angkutan yang digunakan untukmengangkut pangan, yaitu sarana pengangkutan pangan khusus berupakotak pendingin;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi pukul 14.30 WIB hariSenin tanggal 17 Juli 2017 di, Kecamatan Jagoi Babang, KabupatenBengkayang karena membawa bahan pangan berupa
Register : 16-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 129/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 17 Juli 2014 — MAEMUNAH BINTI KARNO
3914
  • Menyatakan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pangan (IRTP) yang beralamat di Jl.
    Kapuas Rt. 032/Rw.005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah;Saksi Ahli menerangkan bahwa tidak kenal dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;Saksi Ahli menerangkan bahwa menurut UndangUndang RI No. 18 Tahun 2012Tentang Pangan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan dan
    Unsur Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan Yang DenganSengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan;Ad. 1.
    /Pid.Sus/2014/PN.SKW Nomor 13 dari 17 Halamanbagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahanlain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atauminuman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahayacemaran biologis, kimia dan benda lain;Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan
    , pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
Putus : 19-09-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 99/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 19 September 2013 — THE MIN SHU
7320
  • Menyatakan Terdakwa THE MIN SU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Mengedarkan di wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan peraturan pelaksanaannya; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2.
    Menyatakan Terdakwa THE MIN SHU bersalah melakukan tindak pidana sengajamengedarkan pangan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang tidakmemenuhi ketentuan undangundang dan peraturan pelaksanaannya,sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf K UU No.7 Tahun 1996 tentangPangan Jo Pasal 36 ayat (2) UndangUndang RI No.7 Tahun 1996 tentang Pangan.2.
    Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 227), maka pasal 58 huruf K Jo Pasal 36 ayat (2) UUNo.7 Tahun 1996 tentang Pangan, tidak berlaku lagi;Bahwa karena UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1996 nomor 99, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesianomor 3656), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UndangUndang No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 227), maka seluruh perbuatan yang didakwakan
    berada ditokonya pada saat petugas datang memeriksa;Bahwa saksi mengetahui ciriciri dari pangan tanpa ijin edar yaitu dari Kkemasannyayang tidak ada mencantumkan nomor registrasi dari Badan POM RI;Bahwa pangan tanpa ijin edar tidak boleh dijual karena masyarakat perlu dilindungidari kKemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh adanya pangan tanpa ijin edar atautidak terdaftar, dimana pangan ini tidak diketahui kebenaran komposisi, keamanandan mutunya;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan
    tanpa ijin edar tidak boleh dijual karenamasyarakat perlu dilindungi dari kemungkinan bahayayang ditimbulkan oleh adanya pangan tanpa ijin edaratau tidak terdaftar, dimana pangan ini tidak diketahuikebenaran komposisi, keamanan dan mutunya;Bahwa, gula pasir yang dijual oleh Terdakwa tersebuttidak dilengkapi dengan suratsurat atau dokumen dantidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang;e Bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal darisumber hayati dan air baik yang diolah maupun tidak
    ke dalamWilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia telahterpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) adalah pangan yang tidak diuji dan atau tidakdiperiksa serta dinyatakan tidak lulus dari segi keamanan, mutu
Putus : 24-09-2012 — Upload : 12-06-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 261/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 24 September 2012 — WARNINGSIH binti TINGGAL
248
  • Primair : ~ Bahwa terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL pada hari Sabtutanggal 25 Pebruari 2012 sekitar jam 12.30 Wib atau setidaktidaknya padabulan Pebruari 2012, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tambora DukuhPegatungan Rt.01/Rw.07 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan PemalangKabupaten Pemalang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengajamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan atau peredaran pangan
    kadar 13,35 % ; 2 BB0566/2012/KKF berupa cairan bening tersebut di atas adalahmengandung Ethanol dengan kadar 1,38 % dan Methanol dengankadar 45,25 % ; 3 BB0567/2012/KKF berupa cairan biru tersebut di atas adalahmengandung Methanol dengan kadar 72,36 % ; 4 BB0568/2012/KKF berupa kristal putih dan BB0569/2012/KKFberupa pasta kopi moca tersebut di atas adalah negatifmengandung alkohol ; Perbuatan terdakwa di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
    ; Subsidair : Bahwa terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL pada hari Sabtutanggal 25 Pebruari 2012 sekitar jam 12.30 Wib atau setidaktidaknya padabulan Pebruari 2012, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tambora DukuhPegatungan Rt.01/Rw.07 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan PemalangKabupaten Pemalang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang,menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam
    Perk : PDM23/Pmala/Euh.1/04/2012 terdakwa telah dituntut sebagai berikut : Hal 7 dari 12 hal Put.No.261/Pid/2012/PT.Smg.1 Menyatakan Terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, mengedarkan pangan dalam keadaanyang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana diatur dalampasal 55 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,dalam surat dakwaan Primair ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
    Menyatakan Terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menyelenggarakan proses produksi dan peredaran pangan yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3.
Putus : 12-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 131/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Tanggal 12 Januari 2016 — Pidana - ABUBAKAR BIN ABDOLLAH
245
  • Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2.
    ;Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatu yangdapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutuyang standar;Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas daribahaya cemaran boilogis, kikia dan benda lain;Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:a Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran PanganMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salahsatu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lainbaik menggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwaTerdakwa
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi PanganMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 131UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksuddengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankankondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaranbiologis, kimia, dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standarkebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan,dimana sanitasi tersebut dilakukan
    dalam kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan Terdakwadalam rangka untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan, Pangan berupa berasmerk BERAS NASIONAL yang berasal dari Malaysia tidak dilengkapidengan:e Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,e Surat penunjukan dari pabrik asal,e Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,Hasil analisis laboratorium yang berhubungan
    dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1MENGADILI:Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan' bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesarRp
Register : 11-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 34/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 27 Maret 2014 — FERRIUS Als AFUK
4912
  • Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    AFUK, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana yangterurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERRIUS Als. AFUK,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan..
    makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain. Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b. Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.
    Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :16a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
Register : 05-12-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 139/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 11 Januari 2016 — Pidana - TOBING Als BING Anak AGEN
11732
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Tobing als Bing anak Agen (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tobing als Bing anak Agen (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
    yaitusetiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangandimasukan kedalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan.Bahwa ahli menerangkan keamanan pangan adalah Kondisi dan upayayang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu,merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.Bahwa ahli menerangkan bahwa mutu pangan adalah nilai yangditentukan
    atas dasar kriteria kKeamanan pangan,kandungan gizi danstandar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman.Bahwa ahli menerangkan bahwa setiap orang perorangan yangmengedarkan minuman kaleng Imported Lager Merk DESTER danminuman merk BENSON dari luar negeri perlu memenuhi syaratsyaratsanitasi terhadap pangan minuman kaleng adapun persyaratan yangharus dipenuhi dalam prosedur sanitasi pangan yaitu :Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.B/2017/PN BekC.Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan
    SOP ( standarOperaasional Prosedur ) tentang keamanan pangan, dan ProdukTersebut harus uji kemanan Pangan melalui laboratorium pengujian.Bahwa ahli menerangkan bahwa untuk Produksi pangan berupaminuman kaleng Imported Lager Merk DESTER dan minuman merkBENSON dari luar negeri yang dimasukan kedalam Negara Indonesiawajib untuk dilakukan sanitasi.Bahwa ahli menerangkan bahwa cara pelaksanaan sanitasi untuk setiapproduksi pangan untuk dilakukan dengan beberapa tingkatan daritingkatan pertama harus sesuai
    tersebut dari masalah tempat, peralatan, bahanpembuatan dan kebersihan apakah sudah memenuhi standar barudikeluarkan label standar nasional indionesia ( SNI ) disertai labelregistrasi dari BPOM jika barang tersebut sudah di lengkapi dari BPOMbaru barang barang pangan tersebut boleh diedarkan di NegaraIndonesia.Bahwa ahli menerangkan bahwa perbuatan tersebut telah melanggarketentuan undang undang pangan No 18 tahun 2012 tentang panganyang mana apabila suatu produksi bahan pangan dalam hal iniminuman
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi PanganBahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yangdapat di konsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi danmutu yang sesuai dengan standar termasuk sayurmayur.Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.B/2017/PN BekBahwa yang dimaksud sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakandan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebasdari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.Bahwa yang dimaksud persyaratan
Putus : 27-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5253 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 27 September 2022 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo; MEIDY WELLY SAROINSONG/Terdakwa
10045 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-06-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 112/Pid.B/2012/PN.Dmk
Tanggal 17 Juli 2012 — KAMSIH ALAS PB BINTI KAMIDI
7811
  • M E N G A D I L I1) Menyatakan terdakwa KAMSIH ALAS PB BINTI KAMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENA MEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3) Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) botol kosong bekas berisi minuman keras jenis arak putih ukuran
    Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkansebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1.
    Unsur Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkansebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau huruf e ; Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhiada pada perbuatan terdakwa, maka unsur tersebut terbukti dan terhadap unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.Bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, yang dimaksudPangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik
    yangdiolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minumanbagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.
    Bahwa Pasal 21 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, berbunyi sebagai berikut : Setiap orang dilarang mengedarkan :a.pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapatmerugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ;b.pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batasmaksimal yang ditetapkan ;c.pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalamkegiatan atau proses produksi pangan ;d.pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, ataumengandung
    yangdilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a telahterpenuhi ; won nn nana nanan Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kedua JaksaPenuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENAMEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 huruf d UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan ;
Putus : 22-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 4/Pid.Sus/2017/PN Bek
Tanggal 22 Februari 2017 — Pidana - Subandio Anak Ayep
7423
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Subandio anak Ayep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subandio anak Ayep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
    Menyatakan terdakwa SUBANDIO anak AYEPterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, Penyimpanan, PengangkutanDan atauperedaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan,sebagaimanatersebut dalam dakwaan ketiga kami;2.
    MAULUDIN,S.PKP bin MUNZIRI (alm), disumpah sesuai agamanya dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Ahli merupakan Kasi Pendataan, Distribui Ketersediaan danMnitorig Ketahanan Pangan Dari Dinas Pertanian.Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yangdapat di konsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi danmutu yang sesuai dengan standar.Bahwa gula dan minuman beralkhol termasuk dalam kategori panganBahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya
    pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang di sertakan pada pangan di masukkan kedalam,ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang
    Produk tersebut harus lulus uji Keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian2. Memiliki SOP (Standar Operasional Produser) tentang keamananpangan3. Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.Dan untuk produksi luar negeri yang harus di penuhi yaitu:1. Untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminanmutu serta keamanan pangan dari Negara asal yang sudah lulus uji.2.
    Bahwa setiap pangan yang akan di jual atau di edarkan di NegaraIndonesia baik produk dalam negeri maupun impor luar negeri wajibmemenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Putus : 02-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 6/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 2 Maret 2016 — Pidana - FAUZIAH Alias IPAU Bin NAZIRIN (Alm)
34819
  • JUWITA Bin NAGOK (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FAUZIAH Alias IPAU Bin NAZIRIN (Alm) dan Terdakwa II. JUWITA Bin NAGOK (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3.
    MUNZIRI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa menjadi ahli karena pekerjaan sebagai Kasi Ketersediaan danKerawanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang;Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yang dapatdikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan gizi dan mutu yangsesuai dengan standar;Bahwa pangan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi beberapa haldiantaranya:Memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan/ atau peredaran Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satuunsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatanatau. proses memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain baikmenggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan, sedangkan yangdimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu
    Bengkayangadalah Beras dan Gula pasir yang merupakan bahan pangan maka dengan demikianunsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3.
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 6 UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud denganSanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisiPangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia,dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dankesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasitersebut dilakukan
    JUWITA Bin NAGOK (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMenyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FAUZIAH Alias IPAU Bin NAZIRIN(Alm) dan Terdakwa I.
Putus : 22-03-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Maret 2017 — Parsono Bin Giran
17482 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Elfita Yeni, Apt binti Ilyas Thaib dariBalai Besar POM Bandar Lampung, setiap orang yang memproduksi Pangan didalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam danatau pada kemasan pengan.
    Pencantuman label di dalam dan atau padakemasan pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesiaserta memuat paling sedikit kKeterangan mengenai: nama produk, daftar bahanyang digunakan, berat bersih atau isi bersin, nama dan alamat pihak yangmemproduksi, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi,tanggal bulan dan tahun kadaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan danasal usul bahan pangan tertentu;Pabrik hanya diperbolehkan memproduksi/memperdagangkan/mengedarkan
    pangan yang sudah memperoleh izin edar/terdaftar dari Badan POM RIatau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;Untuk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga mencantumkanNomor Pendaftaran PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
    Untuk pangan yang diproduksi oleh industri besar atau importirHal. 2 dari 7 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa Parsono Bin Giran terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidakmemiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalamnegeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceransebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;2.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 100/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - TIGOR Anak YUPENTUS
9034
  • Menyatakan Terdakwa TIGOR Anak YUPENTUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIGOR Anak YUPENTUS olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa TIGOR Anak YUPENTUS telah terbuktisecara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukantindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidakmemenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 1385 Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentangPangan sebagaimana Dakwaan Kesatu Kami;2.
    MAULUDIN, S.PKP BinMUNZIRI (Alm) PNS (Kasi Pendataan, Distribusi, Ketersediaan, danMonitoring Ketahanan Pangan Kab.
    boilogis, kikia dan bendalain; Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajibmemenuhi persyaratan sebagai berikut:a.
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusiasedangkan Terdakwa untuk mengangkut pangan berupa Gula merkAAA @ 50 kg sebanyak 12 (dua belas) karung dan 1 (satu) karunggula berisi 50 (lima puluh) kampil @ 1 kg tidak dilengkapi denganDokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi PanganMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan10 UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwayang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lainsedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dankesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan,dimana sanitasi tersebut dilakukan
Putus : 18-12-2015 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 18 Desember 2015 — TRI SARWO EDY bin HADI SUMARLI
5916
  • Menyatakan Terdakwa TRI SARWO EDY bin HADI SUMARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceran ; 2.
    Menyatakan terdakwa TRI SARWO EDY bin HADI SUMARLT terbukti bersalahmelakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tidak memiliki izin edarterhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceranmelanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012tentang pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaanKesatu ;2.
    HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011tentang Pendaftaran Pangan Olahan ;bahwa benar, menurut pendapat ahli nomor pendaftaran pangan (MD) miliksuatu perusahaan tertentu tidak boleh dipakai oleh perusahaan lain diaturdalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.No.HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan ;bahwa benar, menurut ahli surat persetujuan pendaftaran berlaku selama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran kembali ;bahwa benar, menurut pendapat
    ahli pelaku usaha wajib memenuhi ketentuanyagn berlaku didalamnya antara lain bahwa 1 (satu) nomor pendaftarandigunakan untuk (satu) produk pangan, diproduksi diwilayah sesuai denganberkas pendaftaran yagn diajukan tidak diproduksi ketika nomor persetujuanpendaftaran telah habis masa berlakunya, pangan yang diproduksi harusmemenuhi kriteria keamananmutu dan gizi serta persyaratan label yangdisetujui pada saat pendaftaran ;bahwa benar, menurut pendapat ahli produk air minum dalam kemasan merkJAYAKARTA
    yang mencantumkan nomor pendaftaran dalam lebel yagndiproduksi oleh PT Jambe Arum Kendal milik saksi STEVY AGUSTINUSharus dicocokkan dengan surat persetujuan pendaftaran pangan yangdikeluarkan oleh BPOM dan apabila saksi STEVY AGUSTINUS tidak bisamenunjukkan maka produk tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;bahwa benar, menurut pendapat ahli mencantumkan label yang mengklaimberfungsi membantu penyembuhan atau klaim kesehatan berlebihan dalamproduk pangan tidak boleh atau dilarang karena bertentangan
    , bahan baku pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman, adapun pengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6undangundang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali dan atau mengubah bentuk pangan,20Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya Majelishakim akan mempertimbangkan Unsur Dengan
Register : 18-07-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 159/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 15 September 2014 — MUHAMAD IWAN Als IWAN Bin SUKAIMI
315
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4.
    yang sudahdiolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainyang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atauminuman.Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimiadan benda lain.Bahwa setiap orang yang =menyelenggarakan kegiatan atau
    prosesproduksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
    Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia.Bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia danatau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayahIndonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaansebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
    yang berasal dariluar ngeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesiasebelumnya harus didaftarkan terlebh dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebutdapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda SNI(Standar Nasional Indoesia), harus ada Sertifikat Pangan, harus ada izin edar, harus pakairegistrasi dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disampin itujuga didaftarkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan
Putus : 04-03-2014 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 2553 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
Tanggal 4 Maret 2014 — NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI
5912
  • Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Tangerang atas diri para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntutsebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa NELFI DESRINA Binti BASRI JASIR (Alm),bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama Dengansengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan
    perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADIKHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumattanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan VillaMelati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatanatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa danmengadili, memproduksi danmemperdagangkan pangan
    MARIA MAY, Plh Kepala BadanPengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakartabahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka danMinuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN :TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).eoneennne= Perbuatan terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI, baikbertindak sendiri maupun bersamasama dengan FENDRA OKTOLIASRIBin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMADSUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah)sebagaimana diatur dan diancam
    pidana dalam pasal 140 jo pasal 86ayat (2) Undangundang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. jo pasal55 ayat (1) ke1 KUHpidana.ATAUKEDUAw Bahwa terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI baikbertindak sendiri maupun bersamasama dengan FENDRA OKTOLIASRI BinBASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADIKHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumattanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Oktober tahun 2013
    MARIA MAY, Plh Kepala BadanPengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakartabahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka danMinuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN :TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).eonnnnnne= Perbuatan terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI, baikbertindak sendiri maupun bersamasama dengan FENDRA OKTOLIASRI10Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMADSUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah)sebagaimana diatur dan diancam
Putus : 13-07-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 66/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 13 Juli 2016 — Pidana - ANDRI Alias AAN Anak PUYEK
3115
  • Menyatakan Terdakwa ANDRI Alias AAN Anak PUYEK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (emat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    manusia ;Bahwa adanya label yang dicantum dalam kemasan pangan, harus memenuhimutu dan gizi pangan ;Bahwa dampaknya apabila barangbarang yang tidak memenuhi persyaratanpangan beredar di Indonesia, maka akan mengganggu stabilitas pangan nasionaldan kesehatan masyarakat ;Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;2 MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm)., dibawah sumpah padapokoknya berpendapat sebagai berikut:Bahwa ahli dihadirkan berkaitan dengan Terdakwa membawa gula pasir, dimanake
    Unsur " Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan,Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan " ;Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung beberapa jenis perbuatan yangbersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, makaterpenuhilah unsur ini ;e Produksi pangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah
    bentuk pangan ;e Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan,memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupun kuantitas digudang bahan makanan kering dan basah ;e Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 7Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan caraatau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atauperdagangan pangan
    ;e Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupuntidak ;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa pada hariJumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMANegeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang,dimana ketika itu Terdakwa sedang mengangkut 120
    Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke2 : MenyeleggarakanKegiatan Pengangkutan Pangan telah terpenuhi;Ad. 3.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 78/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - URAY YUSMAN Bin URAY KIBLI
9133
  • Menyatakan Terdakwa URAY YUSMAN Bin URAY KIBLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa URAY YUSMAN Bin URAY KIBLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.
    /PN.Bekatau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan Dan atau PeredaranPangan yang tidak memenuhi Sanitasi Pangan.
    MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknyaberpendapat sebagai berikut:Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatuyang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, giZidan mutu yang standar;Bahwa gula merk INTI MANIS adalah produk Malaysia diamankan olehPolisi karena termasuk bahan pangan tanpa dilengkapi Dokumen;Bahwa sepengetahuan Ahli, persyaratan yang wajib dipenuhi jika adabahan pangan yang akan masuk ke wilayah indonesia adalah: Harusdilengkapi Surat
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabilasalah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ketempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan saranadistribusi pangan;Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta yang terungkap dipersidangan pada tanggal 22 Januari 2016 sekitar pukul
    sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaanalternatifpertama;2.