Ditemukan 60825 data
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
145 — 84
M E N G A D I L I :
I.DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
- Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
XVIITahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang tertulis dalam BAB III Hak Dan Kewajiban Pemohon DanPengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 yaitu:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.(2) Setiap Orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
Menghadiri pertemuan publik yang terobuka untuk umumuntuk memperoleh Informasi Publik;C. Mendapatkan = salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 yaitu :(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selaininformasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan.(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkansistem informasi dan dokumentasi
antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
Novrizon Burman
230 — 107
Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik.2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.3.
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan.2.
Mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/atauberbeda lebih dari satu kali kepada badan publik dalam jangka waktuyang berdekatan;b. Mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kalikepada badan publik yang berbeda, tetapi tidak ada perubahanterhadap substansi yang sudah pernah diminta; dan/atauc.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Termohon:
Hj. NORHANI
163 — 102
Pasal 2 ayat (1)Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publikyang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) SetiapInformasi Publik harus dapat diperoleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikanbersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan,dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila
suatu informasi diberikankepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengansaksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindung!
menyebutkan : ayat (1) : Pengajuan gugatandilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara; ayat (2) : Pengajuan gugatan dilakukanmelalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publikselain Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Selanjutnya penjelasan dari ketentuan Pasal 47 ayat (1) menyebutkan :Halaman 27 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDGugatan terhadap Badan Publik Negara yang terkait dengan kebijakanpejabat tata usaha
BadanPublik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa dengan mencermati Putusan Komisi InformasiProvinsi Kalimantan Timur Nomor: 025/REGPSI/KIKALTIM/VIII/2019tanggal 13 Februari 2020 beserta berkas perkaranya, ditemukan faktaHalaman 28 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDhukum bahwa Pemohon informasi adalah Hj.
dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Informasi Publikbersifat terouka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publikkecuali terhadap informasi publik yang apabila dibuka akan menimbulkankeadaaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 maka informasi publik yang seperti inidikecualikan dan Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangUNGANGAN nne nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
138 — 71
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
193 — 148
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon 1.Bahwa Pemohon (semula Termohon dalam sengketaInformasi Publik) adalah pihak yang diajukan sebagai pihakdalam sengketa informasi publik oleh Termohon (semulaPemohon dalam sengketa Informasi Publik) dan kemudiandalam Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor: No.01/PTSA/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 dihukum untukmemberikan Salinan Visum Et Repertum atas nama KhurunHalaman 6 dari 42 hal Perkara Nomor : 8/G/KI/2020/PTUNSMGKhalina Silvia, Nomor : klien
dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 2) Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kerterbukaan Informasi Publik bahwa "badanPublik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan3) pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kerterbukaan Informasi Publik bahwa informasiyang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaituriwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
Bahkan sejak diputuskan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalah Informasi yang terbukauntuk Termohon Keberatan, Termohon Keberatan belum mengetahui isi Informasi publik tersebut.
Publik tidak bersifat permanen;.
117 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untukmemberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakatdan penyelenggara dalam pelayanan publik;4. Pasal 5 ayat 7 a Pelayanan administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dandiatur dalam peraturan perundangundangan dalam rangkamewujudkan perlindungan = pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harita benda;Halaman 6 dari 22 halaman.
segeradibatalkan maka hal ini akan menjadi ancaman bagi keterbukaaninformasi publik di Indonesia karena semua Badan Publik akanmenjadikannya Yurisprudensi untuk tidak memberikaninformasiapapun dengan alasan belum dikuasai ;3.
Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyiinformasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada penggugatinformasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu kondisi aset makahal tersebut termasuk jenis informasi yang dikecualikan untuk diberikan,diperkuat dengan keterangan saksisaksi yang dihadirkan dalam persidanganbahwa ke 7 (tujuh) Alas Hak diminta diluar dari yang dibeli Penggugatsebanyak 14 hektar
Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
1.Kambali
2.Muhkamad, S.Pi.
188 — 55
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
171 — 123
Negara atau Badan Publik selain Badan PublikNegara;Pasal 1 angka 11 Perma 02/2011: Hari adalah hari kerja.C.
, yaitu tindakan Badan Publik atau Badan Publik Negara atas alasankeberatan sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa setelah mencermati selurun berkas pemeriksaansengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, diketahuibahwa Pemohon Keberatan in casu dan Termohon Keberatan in casu merupakanpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi Jawa Barat, sebagaimanatercatat dalam Salinan
, menentukan:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturanperundangundangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi
Publik disertai alasan permintaan tersebut,(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndangint;Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menentukan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi
Informasi Publik diPengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan;MENGADILI:1.
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
132 — 47
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
118 — 53
Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
66 — 34
PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
peraturan perundangundangan, hanyamenggunakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 187 ayat(1) disebutkan Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang adapada peta pendaftaran, daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umumdan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visualatau secara tertulis tetapi Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan mengabaikan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang PelayananInformasi Publik
186 — 293 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 48 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
172 — 46
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
106 — 15
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
235 — 67
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
261 — 145
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud Badan Publik adalah Badan PublikNegera dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.b.
Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
148 — 65
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
284 — 181
Sayuti bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 454.000,- (Empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan oleh Badan Publik tidakhanya berupa informasi yang disebutkan secara tegas dalam ketentuanPasal 6 ayat (3) jo.
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
68 — 0
KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Termohon:
Mahayuddin
151 — 54
digugat adalah Badan Publik Negara.Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) adalahBadan Publik Negara, maka berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 3 huruf b Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka PengadilanTata Usaha Negara Tanjung Pinang secara absolut berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.D.
,yaitu berdasarkan fakta bahwa PERMOHONANPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK yang diajukanTermohon Keberatan pada tanggal 4 April 2018 melebihijangkawaktu (kadaluarsa ermohonan enyelesaian sengketainformasi publik.
informasi publik.
Permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik yang diajukan Termohon Keberatan pada tanggal 4 April2018 melebihi jangka waktu (kadaluarsa) permohonan penyelesaiansengketa informasi publik.
;Ayat (12) : Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ataubadan hukum Indonesia yang mengajukan permintaanInformasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndangini;Pasal 4:Ayat (1) :Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaidengan ketentuan UndangUndang ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, b danc PeraturanKomisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianInformasi Publik menetapkan :Ayat (1) : Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan