Ditemukan 321746 data
Lukas Harry Kristiadi Purwanto
Tergugat:
PT. Graha Bali Propertindo Hotel Harper Kuta Bali by Aston
63 — 30
MENGADILI
DALAM PROVISI;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menolak gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban gugatan TERGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5Agustus 2016 untuk masa waktu kontrak dari tanggal 15 Agustus 2016sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;3.
Perselisihan Hubungan industrial, maka biaya perkara haruslahdibebankan kepada Negara;Hal 31 dari 35 Hal Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPHI/2017/PNDPs.Memperhatikan, perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda tangani para pihak aquo tertanggal 1Juli 2015 dan tertanggal 5 Agustus 2016, UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor : 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI;e Menolak
gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Pokok Perkara;1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenen, tanggal 20 Nopember 2017 , oleh kami, G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
76 — 22
Dalam konvensiTentang Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan perbuatan apa yangdianggap merugikan yang dilakukan oleh Tergugat dan juga tidak disebutkandalam title gugatan apakah gugatan tersebut menyangkut perbuatan melawanhukum atau mengenai wanprestasi, oleh karena Penggugat tidak dapatmemastikan kategori/title gugatannya, maka tidak berlebihan bila Tergugatmohon kepada majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;b.
gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa dalam kaidah hukum perdata tidak mengenal adanya jual bellisementara atau sejenisnya, karena yang dimaksud jual beli yang sesungguhnyamenurut hukum adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu(penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak yanga lain(pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan sebagaimana pasal 1457KUH Perdata, oleh karenanya sehubungan dengan objek sengketa yang digugatoleh Penggugat maka berdasarkan buktibukti
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalamRekonpensi ;Bahwa halhal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasarpula dalam gugatan Rekonpensi ;Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi pada angka (satu) danangka 2 (dua) telah mengakui bila Tergugat Rekonpensi meminjam uang keadasuami Penggugat Rekonpensi dengan total sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta
;Akhirnya berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan diatas maka PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;2.
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumahRp.589.000, (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilannegeri Sampang pada hari SENIN tanggal 25 OKTOBER 2010, oleh kami I DEWAMADE BUDIWATSARA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RTYONO, SH danAGUS ARYANTO, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,
44 — 14
DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.;6.331.000
untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amarPUtUSAN iN1; 222 nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nen nnn nnn nen nent een nen n een nee eeMengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata serta ketentuan hukumlain yang berkaitan dengan perkara ini : 222MENGADILIDALAM PROVIS 220222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn cnn nnn nnn nen nee enn nnn neeMenolak gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA nnn2220222snnnsncccccennenennnnnnnnnnnnnnnanannnnnnancenenennnnnnanannnnnnse Menolak
gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saatini sebesar Rp.;6.331.000 , ( Enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari S e nin,tanggal 15 April 2013 oleh kami ASMAR, SH.
285 — 247
DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) ;Kerugian MorilBahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi dengan dalil yang tidak benartelah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasanhukum untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada PengadilanNegeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :DALAM KONVENSI1 Menerima jawaban Tergugat ;2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3 Dan/mohon putusan yang seadiladilnya ;4 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh objekinventaris kantor berupa (satu) unit mobil, (satu) unit motor dan atau denganmenggantikan dengan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)3 Membebankan biaya pada Tergugat Rekonvensi ;4 Bila mana majelis hakim berpendapat
berupayamenyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat adalahpernyataan yang tidak benar, karena pada hakekatnya Tergugat mau membayarsemua gaji atau pesangon yang memang menjadi hak dari Penggugat, namunapabila Penggugat siap untuk mengembalikan objek inventaris kantor yang sampaisaat ini dikuasai oleh Penggugat, yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4, I unitkendaraan roda 2 dan buah Laptop;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon agar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan 4 (empat) bukti surat yang bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan sebaliknyauntuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan 4 (empat) bukti surat yangbertanda T1 sampai dengan T4 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : Didi Hariadidan Saiful Fahri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat adalahKaryawan Tergugat sejak tahun 2003 dan telah diistirahatkan
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, dan IRAWAN, SH danI WAYAN WENEN, SH,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan
52 — 12
Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
68 — 18
DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
31 — 4
M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi harusmengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyarBerdasarkan apa yang telah diuraikan di atas mohon kepada Pengadilan yangmemeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan :DALAMKONVENSL 2222 one nnn nnn nnn nn nnn cnn cn nnn cnn cnc cenceDalam Eksepst.1 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara2 Menyatakan gugatan Penggugat adalah salah alamat ; Dalam Pokok Perkara. 22292 2222022 22222222 ==1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3 Menyatakan bahwa Pembangunan gardu listrik S 11 E adalah sah secaraHal 13 dari 26 hal.Put.No.278/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.5 Menolak permohonan dwangsom Penggugat ; DALAM REKONVENSL 20200 n nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cn cnn cence1 Mengabulak gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi 52 Menghukum
Rekonpensi tidak dapat dibuktikan maka gugatanRekonpensi tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ditolak maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar nihil ; Memperhatikan ketentuan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ; 22222222 n2 naan noneDALAM KONPENSI :A DALAMTRISIDPSD sfsccsee cress rseeeese er recsnenesene ri wseeeete neeemeeneri net emmeme nientee Menolak seluruh Eksepsi Tergugattersebut ;B DALAM POKOKPERKARA n nnee Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;DyA TATE PRTG fe erectaDALAMREKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untukseluruhnya ;KONPENSI/DALAMMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.491.000, (Empatratus sembilan puluh satu ribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada hari :Selasa, Tanggal 10 Januari 2012 oleh kami SUJATMIKO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.
246 — 81
MENGADILI:DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara inidengan tegas menolak gugatan ini.12.Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dalildalil GugatanPenggugat dalam Konpensi dalam Pokok Perkara butir 6, 7 dan 8,karena Tergugat dalam Konpensi dan Penggugat dalam Konpensi terikatHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bjmdalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disepakatinya, dimana dalamPasal 9 PKL tersebut berbunyi :Pihak berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atauperjanjian
Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :1.Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensitidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biayaperkara ini;.
Rekonvensidan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalahmaka harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dariRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan peraturan lainyang bersangkutan;MENGADLLI:DALAM KONVENSI Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, padahari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 oleh kami, MOH.
59 — 14
MENGADILIDALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.-(tiga juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012Nomor: 33/Pdt.G/2011/PN.Tte ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantum dalamsalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012,No.33/Pdt.G/ 2011 / PN.Tte. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.(tigajuta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);Membaca Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh'
70 — 17
-Menolak Eksepsi Tergugatt-Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya-Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya-Menghukum Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesarRp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menetapkan secara hukum, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ataumenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;4. Menghukum Penggugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Menolak ...... eee /Pts. No. 46/Pdt.G/205/PN.Trg, Halaman 11 dari 47 Halaman1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Rekonpensi1.
;MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Pts.
69 — 22
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000. (Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanmajelis hakim Pengadilan Agama Pinrang pada hari Rabu tanggal 18 April2018 M. bertepatan tanggal 2 Syakban 1439 H., oleh majelis hakim PengadilanAgama Pinrang, Drs. H. Nurdin Situju, SH., MH., ketua majelis, Drs. H.Kamaluddin, SH., dan Dra. Hj.
86 — 49
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
98 — 41
DALAM KONVENSI ; ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ; ----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ; ---------------------------------DALAM REKONVENSI ; ---
-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ; ------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; ----------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakGapat Giteriina 5 == === ms nan i cinerea cnisemiommnn3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Dalam Pokok Perkata ; 22222 22> non oon one one nnn nnn ee1. Bahwa, dalam pokok perkara ini Tergugat menolak dengan tegas dalildalilGugatan Penggugat kecuali yang diakui dalam Jawaban Tergugat ; 2.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyatidak dapat diterima ; 222 een ne nen nne2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Dalam RekonpensSi ; =" 7= 022 on eno1. Bahwa, apa yang terurai dalam pokok perkara tersebut diatas mohonkesemuanya terulang kembali dalam dalil rekonpensi ini ; 2.
73 — 9
MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan menolak Gugatan Provisi dari Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi dari TergugatItersebut;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
135 — 85
Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat I ;Dalam pokok perkara- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.616.000,- (.tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Disamping penguasaan ataspiutang tersebut saat ini berada pada Turut Tergugat II dengan demikian seharusnyaBank Danamon tidak diposisikan sebagai Tergugat II dalam perkara aquo karena tidakmemiliki korelasi dengan permasalahan antara Penggugat dan Tergugat I ;Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menerima eksepsi Tergugat IIIserta menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan Tergugat HI adalah pihak yang beritikad baik yang harus dilindungihakhaknya secara hukum ;3 Menyatakan :e = Perjanjian Kredit Nomor 37 tanggal 22 April 1997 yang dibuat dihadapan RatnaSintawati Tantudjojo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;e Pengakuan Utang Nomor 38 tanggal 22 April 1997 yang dibuat dihadapanRatna Sintawati Tantudjojo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;e Pernyataan Kesanggupan Nomor 39 tanggal 22 April 1997 yang dibuatdihadapan
gugatan Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;C DALAM POKOK PERKARA1 Bahwa Turut Tergugat I mohon agar apa yang telah tertuang pada jawaban dalamprovisi dan eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali padajawaban dalam pokok perkara ;2 Bahwa Turut Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugatkecuali terhadap halhal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini ;3 Bahwa gugatan
gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard) ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;e Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I,mengajukan jawaban pada tanggal 10 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM PROVISIBahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas dalil
Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat HI dan Turut Tergugat I ;Dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp. 3.616.000, (.tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 oleh kamiDAHMIWIRDA, D SH.MH sebagai Hakim Ketua, DR.
168 — 59
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai pada saat ini sejumlah 3.170.000. (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat berada dipihak yang kalah, sehingga Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besar taksirannya sampai hari ini akanditetapkan dalam Amar Putusan;Memperhatikan, Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata,Pasal 24 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai padasaat ini sejumlah 3.170.000.
69 — 9
MENGADILI:DALAM PROVISI:-Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat II.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI:- Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 1.979.000,- ( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;
Wardanialis dan Surat Pernyataan TanahYang Dipunyai Pemohon tanggal.Bahwa kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 31 Mei 2007 No.251/JS/2007 yang dibuat oleh Robert Faisal, SH PPAT Kota Jambi, tanahtersebut beralih kepada ZEN M.Bahwa dalam posita gugatan penggugat, penggugat tidak menguraikanbahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan uraian dari Tergugat IV diatas maka kami mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan :12.Menolak gugatan Penggugat
ongkos perkarayang tibul dalam perkara ini, yang besarnya ditentukan dalam amarputusan;Memperharikan pasalpasal dari UU yang bersangkutan terutamapasalpasal dari UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, Peratutanlelang No. 189 tahun 1908, Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 dan HukumAcara Perdata (Rbg);MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsitergugat II.Halaman 59 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor :26/Padt.G/2015/PN Jmb60DALAM POKOK PERKARA: Menolak
gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI: Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesarRp 1.979.000,( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan pada hari Rabu, tanggal 23Desember 2015, oleh kami TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MANSUR, Bcip.
11 — 1
menolak gugatan penggugat
Menolak gugatan Penggugat;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarayang sampai saat ini dihitung sebesar Rp 561000 , ( lima ratus enampuluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 M. bertepatan dengan tanggal 5Muharam 1436 H., oleh kami Drs. H. Mhd.
15 — 7
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat .2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 641.000.00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PengadilanAgama Watampone pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1436 Hijriyah, oleh kami Fasiha Koda,S.H. sebagai ketua majelis hakim,Drs. H. Anmad Jakar, M.H. dan Dra.
11 — 4
Menolak gugatan Penggugat
Penggugat tidak pernahlagi hadir dan menghadap persidangan, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidakterbukti dan harus ditolak.Menimbang, bahwa dalam bidang perkawinan biaya perkara yang timbul harusdibebankan kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku serta ketentuanhukum syari yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menolak
gugatan Penggugat.2 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kindiperhitungkan sejumlah Rp 541.000, ( Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan AgamaWatampone ada hari Selasa, tanggal 9 April 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28Jumadil Awal 1434 Hijriyah, oleh kami Fasiha Koda, S.H. sebagai ketua majelis, Drs.H.