Ditemukan 326092 data
96 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.
26 — 7
Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
79 — 10
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
ketentuan dalam Pasal 195 ayat (1) RBg, Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah RI Nomor 24Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 Tentang PedomanPenertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / TanamanDiatas Tanah Negara, serta aturanaturan hukum lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak
Gugatan Provisi;Halaman 32 dari 34 halaman Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Tgt.DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.658.000, (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016,oleh AGUS HAMZAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, RAKHMAT RUSMINWIDYARTHA, S.H. dan SULARKO, S.H. masingmasing
95 — 34
DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;II. DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara;
128 — 40
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan III;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;- Menolak gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Terlawan I Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Pelawan Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk
280 — 107
DALAM EKSEPSI : Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan
Untuk itu mencermati dalildalil gugatan Penggugat yang tidak beralasan hukum15tersebut, mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;3: Bahwa selain itu pula, Tergugat selaku Kreditur pemberi fasilitas kredit kepadaPenggugat (Debitur) telah menjalankan prsedur perbankan dalam memberikan fasilitas kreditsecara benar, yang mana untuk itu) Tergugat akan menguraikan halhal sebagaiberikut : Mekanisme Pemberian Kredit pada Bank CIMB Niaga, Tbk :6.
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;1.
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel); DALAM POKOKPERKARA :3: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;4. Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadapPenggugat ;3: Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang, dengan No. 457b/EW/SK/BLW/SBY/2012 tanggal 30 Nopember 2012 dari Tergugat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku ;6.
Menolak GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyaGUGATAN Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;1. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang memiliki itikad tidak baik (BadOpposant);2x Menyatakan tindakan yang dilakukan Turut Tergugat II telah sesuai menurut Hukum;3. Menyatakan Turut Tergugat IT dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan ini ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang tirnbul akibat adanyagugatan ini;5.
gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;e Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatl; DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI ;e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DANREKONPENSI ;e Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.186.000, (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; Demikiandiputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
55 — 10
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Kampung Baru Jalan BandaAceh Medan seluas + 500 M , dan dalam rekonvensi Penggugat tetap bertahan dengansurat pernyataan bersama dibuat di depan Notaris pada tanggal 10 Desember 2010;Bahwa Tergugat dalam tanggapan terhadap tanggapan atas duplik secara tertulisbertanggal 19 Desember 2012, dalam konvensi Penggugat telah mengakui bantahanTergugat terhadap dalil gugatan Penggugat angka 3.1, dengan demikian tidak perludibuktikan lagi, dan Penggugat telah menambah gugatan, maka patut dan wajar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat dalam Konvensi;Bahwa dalam rekonvensi mengenai surat pernyataan tanggal 10 Desember 2010atas kehendak Penggugat bahkan Penggugat memaksa terus menerus untuk membuatpernyataan padahal secara hukum dalam sebuah perkawinan yang masih terikat suamiistri yang sah tidak boleh ada perjanjian;Bahwa dalam pernyataan dimaksud Penggugat menyatakan apabila tidak adaketurunan merelakan Tergugat kawin dengan wanita lain.
RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang Perkawianan, oleh karena itusegala biaya yang timbul dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayarnya yang besar dan jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang No.50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1 Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 566.000, (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyariyah Sigli pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013 bertepatan dengan tanggal 26Jumadil Akhir 1434 H oleh kami Drs.
87 — 11
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
134 — 66
DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;DALAM PROVISIONAL :- Menolak gugatan Provisional dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM PROFISIONAL:nnnnnn nnn1213e Menolak permohonan dari Penggugat;e Menyatakan tidak beralasan hukum Tergugat II dan Tergugat Ilmenagguhakan surat PAW yang diterbitkan oleh Tergugat I surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 perihal PengajuanPemberhentian dan Pengusulan Penetapan PAW terhadap Penggugat sebagaianggota DPRK Pidie sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap ;DALAM POKOKPERKARA:.e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat I bukan perbuatan hukum;e Menyatakan Tergugat I berwenang menurut hukum mengusul PAW terhadapPeng gugat:e Menyatakan sah menurut hukum surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012tertanggal 06 Desember 2012 perihal Pengajuan Pemberhentian dan PengusulanPenetapan PAW terhadap Penggugat sebagai anggota DPRKPidie ;e Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;DALAM EKSEPSI, DALAM PROFISIONAL DAN DALAMPOKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya:;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sigli pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 oleh kami:ETI ASTUTI, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,s AHMAD ZULPIKAR, S.H. danANNISA SITAWATI, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu
133 — 35
MENGADILI : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.074.000,-(satu juta tujuh puluh empat ribu rupiah).-
Dalildalil penggugat tidak memenuhi syarat kompetensi absolute;Dalam pokok perkara1.2.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaad);Halaman 22 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Lsm3. Menyatakan pembatalan lelang yang dilaksanakan tergugat Il telah sahsecara hukum;4. Menyatakan tergugat Il tidak pernah melakukan perbuatan hukum yangmerugikan penggugat;5.
diuraikan dalam gugatan rekonvensi ini;Halaman 28 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmBerdasarkan uraian dan dalil tersebut dalam eksepsi, jawaban dan gugatanrekonvensi ini, Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohonkepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenanmemutuskan sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Turut Tergugat seluruhnya Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah menjadi kewenangan(Kompetensi Absolut) Pengadilan Negeri Lhokseumawe; Menolak
Gugatan Penggugat' seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan seterusnyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard).Dalam Jawaban; Menerima jawaban Turut Tergugat seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan karenanya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi; Menerima Gugatan Rekonvensi seluruhnya; Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam melibatkanPenggugat Rekonvensi dalam Pokok Gugatannya
penggugat dalam pokok perkaranyatidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya, sehingga penggugat beradadipihak yang kalah, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat;Memperhatikan Pasal 283 RBg/Pasal 1865 KUHPerdata dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Il dan Turut Tergugat;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat;Halaman 46 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmDalam Pokok Perkara Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.074.000,(satu juta tujun puluh empat ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017, olehkami, Mukhtar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, S.H., danMukhtari S.H., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor30/Pdt.G
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
12 — 14
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
101 — 18
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bukanlah perbuatan Melawan Hukum;3. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.744.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
42 — 45
DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat III, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
Bahwa segala penerbitan surat surat secara juridis atas tanah yang telahdi lakukan oleh Tergugat dan Il kepada penggugat adalah perbuatanyang telah melawan hukum dan telah melanggar ketentuan tentangperaturan perundang undangan pertanahan dan terutama pendaftaranatas tanahBahawa berdasarkan uraian tersebut di atas maka mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.Menimbang
ditolak dan MajelisHakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Ill, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.046.000, (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh AnitaSilitonga, S.H..
115 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
177 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
72 — 22
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
138 — 33
MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara ini sebesar Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;
Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
223 — 20
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
37 — 6
MENGADILIDALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
45 — 18
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI- Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard )
gugatan dan menghukum para penggugat untuk membayarseluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;DALAM KONPENSI;1 Bahwa tergugat I dan VI menolak dalildalil gugatan para pengugat kecuali dalildalil yang secara tegas diakui akan kebenarannya;2 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang alam gugatannya posita halaman 1 adalah tidak benar sebab sejak hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 tanahbeserta segala yang ada / tumbuh diatasnya berdasarkan akta jual beli no. 356/JB/Kmn/2010
MARLINA NUGRAHENY C (Tergugat VI) sebagaipemenang lelangnya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga obyek lelang (obyek sengketa) adalah milik sah Tergugat VI ;Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat II uraikan di atas, maka mohonkirannya Ketua / Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat IT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA16e Menyatakan menolak
Dengan demikian sangatlah tidakberdasarkan hukum apabila Para Penggugat mendalilkan Tergugat IV telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkaranya berkenanmemutus dengan diktum sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menyatakan Eksepsi Tergugat IV cukup beralasan dan dapat diterima ;e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);e Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2011 sah dan telah sesuaidengan prosedur pelaksanaan lelang;22e Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor : 423 / 2011 tanggal 28 Oktober2011;e Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar
gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :e Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSIe Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( nietontvankelijke verklaard ) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.973.000, (satu jutasembilan