Ditemukan 99327 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perceraiana
Register : 29-10-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 506/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 11 Desember 2014 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
265
  • Memerintahkan kepada panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan (D/H Kantor Catatan Sipil Kota Medan) untuk di daftarkan dan dicatatkan perceraiannya pada daftar buku yang disediakan untuk itu ;5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk menerbitkan dan mengeluarkan akta perceraiannya ;6.
    Bahwa kemudian juga dimohonkan kepada majelis hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini 8 berkenaan untuk memerintahkan kepada juru sitapengadilan negeri medan untuk mengirimkan salinan putusan perkara inikepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota medan untukdidaftarkan dan dicatatkan perceraian nya pada daftar buku yang disediakanuntuk itu dan sekaligus juga menerbitkan akta perceraiannya.14.Bahwa berdasarkan dalildalil dan alasan diatas, selanjutnya dimohonkan1.kepada bapak ketua
    Memerintahkan kepada panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medanuntuk mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan (D/H Kantor Catatan Sipil KotaMedan) untuk didaftarkan dan dicatatkan perceraiannya pada daftar bukuyang disediakan untuk itu.4.
    Memerintahkan kepada panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan untukmengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan (D/H Kantor Catatan SipilKota Medan) untuk di daftarkan dan dicatatkan perceraiannya pada daftarbuku yang disediakan untuk itu ;5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaMedan untuk menerbitkan dan mengeluarkan akta perceraiannya ;6.
Register : 30-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 173/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Dinas Delod Rurung, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, yang telah dicatatkan dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-30062020-0003 tertanggal 09 Juli 2020 adalah Sah dan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap
Register : 24-10-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 359/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama DW PT SADIA pada tanggal 15 Desember 2015 dan telah dicatatkan pada kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 16 Mei 2016 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No: 5102-KW-17052016-0010, Kutipan dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, adalah sah dan putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN SALATIGA Nomor 29/Pdt.G/2024/PN Slt
Tanggal 28 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
293
  • Kantor Catatan Sipil Kodya Dati II Salatiga sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2.255.PA tertanggal 6 Desember 1994, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan salinan resmi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga, serta memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Salatiga, agar perceraian ini dicatat dalam daftar buku register yang disediakan untuk itu, kemudian diterbitkan akta perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 02-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 328/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • dilaksanakan secara Agama Hindu dimana yang berkedudukan sebagai Purusa adalah Tergugat ( Dewa Gede Yoga Iswara ) pada tanggal 07 September 2021 di Desa Tibubiu Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-17052023-0012 tertanggal 19 Mei 2023, adalah sah dan putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Register : 15-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
229
  • dengan Tergugat, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 315/X/HD/Tahun 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar pada tanggal 29 Oktober 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 13-09-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 308/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu pada tanggal 09 oktober 1983, adalah sah ;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 1982/1988 tertanggal 30 september 1988, yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu pada tanggal 09 oktober 1983, adalah putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 18-04-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 126/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2812
  • Adi Prastiya, pada tanggal 31 Desember 2000 bertempat di rumah Penggugat di Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dan telah di catatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 961/WNI2001 tertanggal 18-09-2001, putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh
    ) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 02-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 366/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 7 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • tanggal 23 Maret 1996 bertempat di Desa Sanda, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-16062023-0012 tanggal 16 Juni 2023, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan anak yang bernama I Kadek Sudana Laki-laki, lahir di Sanda pada tanggal 16 Mei 2006, Pengasuhannya berada pada pihak Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 08-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • September 2023, Putus karena Perceraian ;
  • Menetapkan hukum pengasuhan atas anak yang bernama Ni Putu Devhina Mulya Permata Putri, lahir di Tabanan tanggal 30 Juni 2018 sesuai Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 5102-LT-06072022-0025 tertanggal 8 Juli 2022, saat ini berusia 5 (lima) tahun, dilakukan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 16-09-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 768/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta untuk dibuatkan Akta Perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan perceraiannya ini kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditempat domisili masing-masing paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Register : 08-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 245/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 12 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
373
  • Agama Hindu yang bernama Jero Mangku Komang Sarjaya bertempat di rumah Tergugat di Pupuan, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada tanggal 10 September 2018, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-03102018-0024 tertanggal 04 Oktober 2018, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 31-05-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 175/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 30 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Wayan Sunata , pada tanggal 22 Oktober 2015 bertempat dirumah Tergugat di banjar soka, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dan telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta perkawinan Nomer 5102-KW-12012016-0005 tertanggal 11 Januari 2016 putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (limat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 08-03-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 11 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5179
  • Dinas Senganan Kawan Kelod Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-19112014-0002 Tertanggal 17 November 2014, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai
Register : 09-02-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • >Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut tata cara Adat Agama Katholik pada tanggal, 04 Juli 2014 yang dilangsungkan di Kabupaten Badung, dan telah dicatatkan pula pada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 04 Juli 2014 dengan No. 5103-KW-04072014-1642, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.010.000,00 (dua juta sepuluh ribu rupiah);
Register : 26-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 394/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
372
  • yang di laksanakan menurut Hukum Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal pada tanggal 28 Juli 2004 di kediaman Pihak Penggugat (Purusa) yakni di Banjar Dinas Mengesta, Kel/Desa Mengeste, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan telah tercatat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 766/WNI/2007 tertanggal 27 Februari 2007, sah putus karena Perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 26-01-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Selemadeg Timur Tabanan pada tanggal 18 November 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 5102-KW-24022021-0006 tanggal 25 Pebruari 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menetapkan hak asuh anak yang bernama I Putu Satria Pasekwijaya yang lahir di Tabanan, Tanggal 4 Juni 2021, dilakukan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 28-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 133/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • dan Tergugat secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 3 Oktober 2017 di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Komang Sujana dan terhadap perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-11042019-0005 tanggal 15 April 2019 adalah sah dan putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 24-10-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 495/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
472
  • seluruhnya;

    2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau Pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dimana terjadi perceraian agar Putusan tersebut dicatat dalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula Akta Perceraiannya

    Memerintahkan para pihak dalam perkara ini agar melaporkan putusan perceraian kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraiannya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 920.000,- (Empat ratus ribu rupiah);

Register : 29-06-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 1 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermateraikepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dimana perkawinannya dicatatkan Dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram dimana perceraiannya
    dilangsungkan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
    1. DALAM REKONVENSI:
    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
    1. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    • Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);