Ditemukan 22538 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-07-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PATI Nomor -56/Pid.B/2015/PN Pti
Tanggal 9 Juli 2015 — -TAMSIR bin WARSO
4915
  • WAGIMAN (Alm) sebagai penerimahonor dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) setiap bulannya pada tahun 2012 ; Bahwa pada tahun 2012 semua perangkat Desa di Desa MuktiharjoKecamatan Margorejo Kabupaten Pati menerima honor dana bantuanTambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) setiapbulannya yaitu untuk Kades sebesar Rp. 550.000, (lima ratus limapuluh ribu rupiah) sedangkan untuk 17 (tujuh belas) perangkat desalainnya masingmasing sebesar Rp. 500.000, (lima ratus
    WAGIMAN (Alm) sebagai penerimahonor dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) setiap bulannya pada tahun 2012 namun pada tahun 2012saksi mendengar bahwa semua perangkat Desa di Desa MuktiharjoKecamatan Margorejo Kabupaten Pati diberikan honor dana bantuanTambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) setiapbulannya yaitu untuk Kades sebesar Rp. 550.000, (lima ratus limapuluh ribu rupiah) sedangkan untuk 17 (tujun belas) perangkat desalainnya masingmasing Rp. 500.000
    WAGIMAN selaku Staf Kaur Administrasi Umum meninggal dunia ;Bahwa dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) tahun 2012 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pati tersebut telah cair yaitu sebagai berikut :I.
    dunia ;Bahwa benar dana bantuan Tambahan Penghasilan Aparatur PemerintahDesa (TPAPD) tahun 2012 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pati tersebut telah cair yaitu sebagai berikut :Halaman 21 dari 36 Putusan Nomor : 56/Pid.B/2015/PN Pti.I.
    EDY SAFIRIN Staf.Kasi.Kesra. 500.000, Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai dibuat Daftar PenerimaPenghasilan Aparatur (TPAPD)kemudian ditandatangani oleh saksi M. TAUFIK KUSUMA ADI W. bin H.M.SLAMET WARSITO, S.T., M.T., MRE. selaku Kepala Desa Muktiharjo Kec.Margorejo Kab.
Register : 13-11-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 122/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat:
Drs. ILHAM NUR
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
253113
  • Serta ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf dUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa apa yang disinyalir oleh Penggugat dalam dalil gugatannya yangmengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, adalahsalah kaprah karena tindakan Walikota Palopo kini Tergugat menerbitkan surat Keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat atasnama Penggugat Drs.
    SipilNegara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10September 2018;Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi;Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, Hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK
    Objek sengketa bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, knususnyaPasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf d;d.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
    Pembina Utama, golongan ruang V/e;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang telahdiubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional
Register : 25-10-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
RIADI JUNIANNUR
Tergugat:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
199137
  • Karena dalam dalil penggugatyang menggunakan ketentuan pada pasal 87 ayat (4) Undangundang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum, hanyamenyampaikan ayat (4) huruf d saja.
    SipilNegara sebagai hukum atau peraturan perundangundangan administrasi khusus dibidang kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, knususnya BAB XIII, Pasal 129, jugatelah mengatur mengenai eksistensi upaya administrasi sebagai salah satu lembagapenyelesaian sengketa Pegawai ASN;Menimbang, bahwa setelah mencermati pasalpasal mengenai upayaadministrasi dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Putusan Perkara No
    Sipil Negara(BPASN) yang berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan upaya bandingadministrasi dalam sengketa kepegawaian atau sengketa Pegawai ASN belum diatursecara tegas dan jelas walaupun secara delegatif telah diamanahkan pembentukannyaoleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)?
    secara tegas mengaturKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kKewenangan dan dapatmelaksanakan fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN) selama dan sepanjang BPASN belum terbentuk ;Menimbang, bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankantugasnya hanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas bandingadministratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Pasal 1:Ayat 14.
Register : 12-01-2017 — Putus : 20-01-2017 — Upload : 08-04-2017
Putusan PN MAMUJU Nomor - 06/Pid.Sus/2017/PN.Mam
Tanggal 20 Januari 2017 — - Muhammad Ibrahim, S.T.,M.M
8319
  • Mamuju;Agama : Islam;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Bidang PelayananUmum, Monitoring, dan Pengaduan pada badanpenanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kab.
    tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 06/Pen.Pid/2017/PN.Mam, tanggal12Januari 2017, tentang penetapan hari sidang pertama;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan buktibukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:n Bahwa la terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM S.T.M.M selaku Aparatur
    ,S.lp MA;Bahwaterdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan selaku KepalaBidang Pelayanan umum, monitoring, dan pengaduan pada badan penanaman modalpelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kab.Mamuju;Bahwa saksi selaku ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 bertempat dilapangan Sepak BolaDesa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.Terdakwa mengikuti kKampanye salah satu pasanagna calon Gubernur;;Bahwa mulanya saksi Muhammad
    Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian, Anggota TNI;3.
    Sipil Negara dalam pasal 1 bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yangdiangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatanpemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/TUN/2020
Tanggal 20 Mei 2020 — ROBBY M. NUR, S.PI VS WALIKOTA PEKANBARU;
21465 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 172 K/TUN/2020tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan juga berdasarkanSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi,PPK dan PyB diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadapsemun proses hukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara,mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormatAparatur
    Sipil Negara yang terbukti secara hukum melakukan tindakpidana Korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danMenteri Dalam Negeri:Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakin merajalela,sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkablangkah yangsimultan dan komprehensif.
    Tindakan tegas harus dilakukan, antara laindengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH), agar dapat memberikan efek jera kepada Aparatur SipilNegara yang lainnya;Bahwa sekalipun terdapat ketentuan yang memberikan altematif untukmengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara yang sudah menjalani hukumpenjara karena melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapi tidaklahsalah secara prosedural, atau tidak dapat diartikan adanya penghukumandua kali atas satu perbuatan yang sama
    , dalam hal setelah diaktifkankembali menjadi Aparatur Sipil Negara, kemudian diberhentikan kembalidari Aparatur Sipil Negara, karena berada dalam dua ranah hukum yangberbeda, yaitu pertanggungajawaban pidana dalam ranah hukum pidanadan pertanggungjawaban adminitasi dalam ranah hukum administrasi.Tindakan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan adalahsehubungan dengan jabatannya, sehingga sesuai dengan kewenangandiskresi yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan dapat pula dijatuhihukuman
    Apalagi sesuai dengan kebijakan Bersama MenteriDalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 23-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 66/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
Drs. H. ANDI MUSAKKIR, MM
Tergugat:
BUPATI LUWU
202123
  • ATURAN YANG DI LANGGAR TERGUGAT;1.Bahwa pada saat PENGGUGAT dilakukan penahanan,PENGGUGAT tidak di berhentikan sementara sebagai PNS(Pegawai Negeri Sipil) / ASN (Aparatur Sipil Negara), sehinggatahapan penerbitan objek sengketa a quo bertentangan denganketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Perkara Nomor: 66/G/2019/PTUN.Mks.Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukankepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja; 2).
    BuktiT.6 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiHalaman 21 dari 39 halaman Perkara Nomor: 66/G/2019/PTUN.Mks.Melakukan Tindak Pidana Korupsi., tanggal 18 September2018 ;6.
    BuktiT.8 : Fotokopi dari fotokopi, Surat dari Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor: K. 2630/V.129/99, Perihal:Permintaan untuk Mematuhi UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tanggal 22 Juli2016 ;9.
    nya pada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugatmasih berstatus PNS, sehingga terikat oleh UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
Register : 23-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 65/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
H. ANDI SANA, S.Sos., M.Si
Tergugat:
BUPATI LUWU
267123
  • ., (vide : Pasal 129 ayat (2) dan (3) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara Jo. Pasal 75 Ayat (2) Huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan Jo.
    ATURAN YANG DI LANGGAR TERGUGAT;1.Bahwa pada saat PENGGUGAT dilakukan penahanan,PENGGUGAT tidak di berhentikan sementara sebagai PNS(Pegawai Negeri Sipil) / ASN (Aparatur Sipil Negara), sehinggatahapan penerbitan objek sengketa a quo bertentangan denganketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukankepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja; 2).
    BuktiT.6 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi., tanggal 18 September2018 ;6.
    BuktiT.8 : Fotokopi dari fotokopi, Surat dari Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor: K. 2630/V.129/99, Perihal:Permintaan untuk Mematuhi UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tanggal 22 Juli2016 ;9.
Register : 29-07-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 70/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat:
ALBINUS OKTOVIANUS KASE, S.Sos, M.AB
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
89116
  • Penggugat sebagai mantan Aparatur Sipil Negaradi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan selama bertahuntahun seharusnya paham danmengerti akan kedudukan Tergugat sebagai Pejabat PembinaKepegawaian di Kabupaten Timor Tengah Selatan. ;c.
    Sipil Negara ;2) setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara tetapi sebelum berlakunyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ; dan.Halaman 27 dari 66 halaman Putusan No. 70/G/2019/PTUNKPG3) setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Berdasarkan fakta hukum bahwa secara materiil Penggugat telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
    Sipil Negara ; Menimbang, bahwa asas lex specialis derogat legi genelie makaperaturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang umum.Sehingga UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara mengesampingkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaiandiatur dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut :Halaman 51 dari 66 halaman Putusan
    ;Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalamsubstansi objek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugatmenerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara ; Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, MajelisHakim terlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukantindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
    Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah Pegawai NegeriSipil maka terhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasukketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara.
Register : 25-09-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 90/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
IBRAHIM AKBAR, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
132116
  • Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo, merujuk pada Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pasal 25 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan:PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. .......dSt;b.
    Proses Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara sehinggadikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor:888/06/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentiantidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an. Ibrahim Akbar, S.E.
    Bahwa secara faktuil proses dikeluarkannya Surat Keputusan BupatiKabupaten Luwu Utara Nomor: 888/06/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29 April2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Aparatur SipilNegara an.
    Umum & Perlengkapan, Kabag.Organisasi & Pendayagunaan Aparatur, Kabag. Hkm & Perundangundangan, Perihal Penegakan Hukum terhadap ASN yangmelakukan tindak pidana Korupsi;Fotokopi sesuai dengan asli, Telaahan Staf dari Kepala BKPSDMKab.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaHalaman 26 dari 35 halaman Putusan Perkara Nomor: 90/G/2019/PTUN.Mks.Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian
Register : 10-01-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal 30 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Ilham Sopian Hadi
2.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
3.Himawan Sutanto, S.H
4.Putu Cakra Ari Perwira, S.H
5.Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
6.JONI EKO WALUYO,S.H,.
7.Baiq Dewi Amanda, S.H
8.Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa:
Uswah
1080
  • ;
  • 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.24/204/BKD&PSDM tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Administrator atas nama Suharjono, S.Sos, S.Sos.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.290.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor (pembelian Cat Besi, Tiner dan Kuas) Tertera cap/stempel UD.ABY.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.325.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.045.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.(pembelian Pipa Maspion dan Krang Air) Tertera cap/stempel UD.ABY.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.500.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, (pembelian Gagang Pintu dan Gagang Lemari) Tertera cap/stempel UD.ABY.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
    Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Gedung kantor (servis laptop, batrey laptop);
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2017 dengan nominal Rp. 7.000.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Rahabilitasi Sedang /Berat Gedung Kantor;
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2017 dengan nominal Rp. 2.500.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Disiplin Aparatur Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari hari tertentu
Register : 01-07-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 7/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM.
Tergugat:
BUPATI JAYAPURA
19089
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal28 Februari 2019 Hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH olehPPK terhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;d.
    PENGGUGAT membuat Telahan Staf yang ditujukan kepada KepalaBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jayapura(sebagai atasan langsung PENGGUGAT) Tanggal 30 September 2018Perihal Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 13September 2018;b.
    Pasal 250 huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Ketentuan Pasal250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil yang mengatur hal yang sama yaitu bahwa Pegawai NegeriSipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :a.
    Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danHalaman49dari64halamanPutusan Nomor : 07/G/2019/PTUN JPR.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil dapat diterapkan untuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadapAparatur Sipil Negara dalam hal ini Penggugat yang terbukti melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan
    Dengan demikian, UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat diterapkanuntuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara dalamhal ini Penggugat yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atautindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan sebelumberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradan Peraturan Pemerintah Nomor
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SIMSON, SKM., M.Kes
11333
  • Aparatur Sipil Negara dan BadanPenyelenggaraan Jaminan Sosial Pada Dinas Kesehatan Kabupaten MelawiTahun Anggaran 2014 tersebut;Bahwa pada tanggal 17 juni 2014 di Puskesmas Kota Baru, telah dilaksanakanKegiatan sosialisasi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur /Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Kegiatan Sosialisasi dan PembekalanJaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara JaminanSosial (BPJS) di tingkat Puskesmas / Polindes / Pustu pada Dinas kesehatanKabupaten Melawi
    /Aparatur sipil Negara pada dinas kesehatan Kab.
    / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 adalahsebesar Rp. 684.135.000,00 (enam ratus delapan puluh empat jutaseratus tiga puluh lima ribu rupiah).Bahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 tersebuthanya terserap sebesar Rp. 493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluhtiga juta Sembilan puluh lima ribu rupiah) .Bahwa sepengetahuan saksi Pencairan dana terhadap kegiatansosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negera ( ASN
    pada DinasKesehatan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2014 adalah denganmemberikan sosialisasi tentang UndangUndang Aparatur Sipil Negarakepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kecamatankecamatan Kabupaten Melawi dan yang menyampaikan sosialisasinyasaat itu adalah pihak dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KabupatenMelawi.Bahwa saksi tidak mengetahui pasti besaran nilai dari anggaran untukProgram Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur / Aparatur SipilNegara pada Dinas Kesehatan Kabupaten
    Tanah Pinoh tersebutdilaksanakan pada Sekitar Bulan Juni 2014.Bahwa pada saat diajukannya kelengkapan Surat PermintaanPembayaran (SPP) kegiatan Sosialisasi UndangUndang Aparatur SipilNegara (ASN) untuk Saksi lakukan pemeriksaan dan pengecekan, SaksiMengetahul bahwa kegiatan Sosialisasi UndangUndang Aparatur SipilNegara (ASN) belum dilaksanakan.Bahwa yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatanSosialisasi UndangUndang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Saksiadalah Sdri.
Register : 29-05-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 15-09-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 13/G/2017/PTUN.DPS.
Tanggal 14 September 2017 — PENGGUGAT: -I GEDE KARDIN YUDIASA. TERGUGAT: -BUPATI BULELENG.
10936
  • Bahwa keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Bupati BulelengNomor: 887/707/HK/2016 tanggal 26 September 2016 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Aparatur SipilNegara telah menimbulkan akibat hukum bagi penggugat sehinggakeputusan tersebut diselesaikan melalui gugatan PTUN ketentuan inidiatur dalam pasal 1 angka 9, Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : KeputusanTata
    Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 887/557/HK/2016, Tanggal27 Juni 2016 tentang pengangkatan kembali Penggugat sebagaiPegawai Aparatur Sipil Negara, dan b.
    Sipil Negaraterhitung mulai tanggal 06 Juli 2015 berdasarkan KeputusanBupati Buleleng Nomor : 887/607/HK/2015, tanggal 22 JuliPengangkatan Kembali sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negaraterhitung mulai tanggal 04 April 2016 bedasarkan KeputusanBupati Buleleng Nomor : 887/557/HK/2016 tanggal 27 JuniSebagai Staf pada Kasi Sosial Budaya Kecamatan GerokgakKab.
    Buleleng terhitung mulai tanggal 04 April 2016berdasarkan keputusan bBupati Buleleng Nomor887/557/HK/2016 tanggal 27 Juni 2016 ; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur SipilNegara terhitung mulai tanggal 26 September 2016berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor887/707/HK/2016 yang berita acara serah terima SK nyatertanggal 23 Mei 2017 Nomor : 800/2554/PKP SDM/2017 ; Selanjutnya dengan pertimbangan Penggugat sendiri yang telahmemiliki lama kerja diatas 25 tahun dan agar dipekerjakan
    Bahwa berdasarkan fakta hukum seperti yang diuraikan diatas makakeputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugatberupa surat keputusan Bupati Buleleng Nomor : 887/707/HK/2016,tanggal 26 September 2016 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, jelas dilakukan atas dasarbertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku yaitu :a)Pasal 2 huruf j dan , Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi penyelenggaraankebijakan dan
Register : 28-06-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 198/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. TOGAR SIRAIT
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
9848
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No.54 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang terbuktimelakukan Tindak Pidana Korupsi atas nama Drs Togar Sirait Nip19621203 198909 1 003 tanggal 11 Februari 2019 ;3.
    Bahwa selanjutnya perlu diketahui bahwa secara yuridis pemberhentianTergugat sebagai Aparatur Sipil Negara telah sesuai dengan ketentuan yangHalaman 18 Putusan No. 198/G/2019/PTUNMDNberlaku, dimana penyebab yang essesil pemberhentian tidak denganhormat atas diri Penggugat selaku Aparatur Sipil Negara adalah karenaTergugat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana PutusanPengadilan Negeri Medan No. 1508/Pid.K/2003/PN.Mdn tertanggal 20Oktober 2004 dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat
    Sebab mengenai pemberhentian tidak dengan hormatterhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan Tindak Pidan Korupsi initelah diatur secara khusus berdasarkan Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 sertaPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil, sehingga karenanya sangat tidak beralasan
    hukum dalilPenggugat menyatakan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan BupatiDeli Serdang No. 54 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Aparatur SipilNegara Yang Terbukti Melakukan tindak Pidana Korupsi tersebut telahmelanggar ketentuan hukum yang berlaku.
    Sebab mengenai pemberhentian tidakdengan hormatterhadap Aparatur Sipil Negarayang melakukanTindakPidanaKorupsi ini telah diatur secarakhusus berdasarkanKeputusanBersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13September 2018 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil.
Register : 20-03-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PTUN KUPANG Nomor 8/G/2015/PTUN-KPG
Tanggal 9 September 2015 — ELISABETH KAKA, S.Pd HURU DANDU KATODA Drs. ANTON METE RAYA Drs. YOHANIS BULU THOMAS ALFRED EDISON TUE KAROLUS KODI BANI WENSISLAUS SEDAN, S.Pd., M.Si (Para Penggugat) BUPATI SUMBA BARAT DAYA (Tergugat)
7938
  • Aparatur Sipil Negara. ; Bahwa sebaiknya Para Penggugat membaca lagi dan memahamipasal 129 ayat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarabahwa sengketa Aparatur Negara diselesaikan sebagaimanaketentuan yang diatur UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara bukan langsung mengajukan gugatan ke PTUN Kupangkarena gugatan Aquo merupakan sebuah catatan merah dari AparaturSipil Negara yang mencoreng nilai mulia lahirnya Undang UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil karena undangundangHalaman
    21 dari 63 Halaman Putusan No. 08/G/2015/PTUNKPGsudah mengatur secara jelas proses penyelesaian sengketakeputusan Aparatur Sipil Negara ; GUGATAN KABUR / OBCSUR LIBELLBahwa objek sengketa perkara aquo adalah Keputusan Bupati yangmerupakan Pejabat Pembina Kepegawaian dan sementaraPenggugat adalah Pegawai ASN sebagaimana diatur didalam UU no.5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara maka harus diselesaikansebagaimana mekanisme Upaya Administratif terdiri dari keberatandan banding administratif ;
    Sipil Negara,bahwa seluruh pernyataan didalam point 810 gugatan Para Penggugatpatut dipertanyakan kebenarannya, seharusnya jika memang ParaPenggugat adalah aparatur sipil Negara yang professional maka harusHalaman 26 dari 63 Halaman Putusan No. 08/G/2015/PTUNKPG15.16.17.tahu aturan terkait keberatan atas keputusan Aparatur sipil Negarasebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 5 tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara ; +Bahwa seandainya benar Para Penggugat bertemu dengan Sekda selakuketua tim
    mekanisme atau aturan tersendiri jika mengalami sengketaPegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam pasal 129Undangundang Nomor5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yangpada pokoknya menjelaskan bahwa sengketa Pegawai Aparatur Sipildiselesaikan melalui upaya administratif.
    Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 129 diatas dijelaskan bahwaSengketa Aparatur Sipil Negara diselesaikan melalui upaya administratif yaitukeberatan yang diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yangberwenang menghukum dan banding administratif diajukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
9422
  • S.Sos. sebagai Staf Dinas Kesehatan KabupatenMelawi;Bahwa sepengetahuan Saksi ,ada masalah tindak pidana Korupsitentang proyek sosialisasi Aparatur / Aparatur Sipil Negara (UU ASN)dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi UndangundangAparatur Sipil Negara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosialadalah Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014;Bahwa Saksi tidak tahu SIMSON, SKM, M.Kes sebagai apa dalamKegiatan Sosialisasi Undangundang Aparatur
    / Aparatur sipil Negara pada dinaskesehatan Kab.
    anggaran 2014 adalah denganmemberikan sosialisasi tentang UndangUndang Aparatur SipilNegara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada diKecamatankecamatan Kabupaten Melawi dan yang menyampaikansosialisasinya saat itu adalah pihak dari Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Melawi; Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti besaran nilai dari anggaranuntuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur /Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi tahunanggaran 2014 tersebut, dan
    Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dantermasuk juga kegiatan Sosialisasi JKN BPJS;Halaman 123 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN.
    PtkBahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 tersebuthanya terserap sebesar Rp. 493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluhtiga juta Sembilan puluh lima ribu rupiah);Bahwa sepengetahuan Terdakwa Pencairan dana terhadap kegiatansosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negera ( ASN ) pada DinasKesehatan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2014, pada saatTerdakwa menjabat sebagai PPTK Pengeluaran ada 11 (sebelas) kalipencairan
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 49/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
MARTINUS DURVAN, SP. MMA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
219179
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi , maka harus atau wajibdiberhentikan tidak dengan hormat. Bahwa dalam ketentuantersebut tidak ada kata wajib atau harus yang bermaknaimperatif dalam artian perintah yang wajib dilaksanakan.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan ataumengembalikan harkat, martabat dan Kedudukan PENGGUGATpada keadaan semula sebagai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggaral Timur ; 5.
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;Halaman 26 dari 71 Putusan Nomor 49/G/2018/PTUNKPGcn2. Pasal 250 Huruf b PP 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;3.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif;Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan;Bahwa Apabila dua ranah itu dilakukan, maka untuk kesalahankesalahanadministrasi ditangani oleh
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa Kepegawaian adalahsengketa Tata Usaha Negara yang uapaya administratif sudah diatursecara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor: 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmenggunakan upaya administratif sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 129 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara secara maksimal
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2019/PTUN.MKS
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ANDI AMIRUDDIN JUSUF, S.H
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
9546
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi No. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019 HalPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.d.
    Sipil Negara belum ada, sertaUndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mensyaratkan adanya upayaadministratif untuk Sengketa Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, namunPenggugat telah menempuh upaya administratif pada tanggal 5 Agustus 2019,sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperolehkaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yang harusditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang mana terdiriatas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan diajukan
    ;Halaman 38 dari 47 Halaman Putusan Nomor: 94/G/2019/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,ditentukan bahwa kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan
    Pasal 9huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan normahukum tersebut tetap hidup dengan diatur di dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara Jo.
Putus : 16-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2817 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Februari 2017 — Drs. AGUS SUBIYANTO, MA
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (fotokopi legalisir); 131 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Foto DokumentasiPekerjaan Oleh BPBD Kota Madiun; 141 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan BulananPekerjaan
    (fotokopi legalisir); 361 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Harian(Agustus) Oleh BPBD Kota Madiun. (fotokopi legalisir); 37 1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Hal. 21 dari 155 hal. Put.
    No. 2817 K/PID.SUS/2016 (fotokopi legalisir); 441 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan QualityPeriode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBD Kota Madiun(fotokopi legalisir); 451 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206
    (fotokopi legalisir);1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan QualityPeriode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBD Kota Madiun(fotokopi legalisir);1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungHal. 41 dari 155 hal. Put.
    (fotokopilegalisir); 671 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket PembangunanEmbung Pilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 TentangData Laporan Quality Periode 01 Desember s/d 07Desember 2014 Oleh BPBD Kota Madiun. (fotokopilegalisir); 68 1 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana DanPrasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Hal. 65 dari 155 hal. Put.
Register : 29-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 69/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
SITI ILA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI BARAT
13046
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang No 36/PID.SUSTPK/2017/PN.KPG dengan pertimbangan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danmemperhatikan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan KepalaBadan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018,dan nomor:153/KEP/2019 tentang Penegakan Hukum Terhadap PegawaiNegeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan
    Aparatur Sipil Negara baru diundangkan pada tanggal 7 April2017 sesuai ketentuan Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menyatakan: PeraturanPemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Oleh karenanya, adanya penyeragaman penerapansanksi administrasi bagi Aparatur = Sipil Negara, tanpamempertimbangkan faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya tindakpidana, tingkat kesalahan, serta tingkat kebutuhan kelembagaanterhadap keahlian dan kemampuan kinerja dari Aparatur Sipil Negaratersebut, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan bagi Aparatur SipilNegara itu sendiri, maupun akan dapat mempengaruhi pelaksanaanfungsi dan tugas.pemerintah itu secara kelembagaan. d.
    Sehingga UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diaturdalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif
    : Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalam substansiobjek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugat menerapkanpasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Majelis Hakimterlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?