Ditemukan 22538 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PTUN KENDARI Nomor 35/G/2015/PTUN.KDI
Tanggal 8 Maret 2016 — ROSMADEWI (P) vs KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA (T)
10831
  • Bukti T7Konawe Kepulauan, tanggal 25 Agustus 2015, yangditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara; Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Gubernur SulawesiTenggara Nomor : 813/2961, Lampiran : , Perihal :Penyelesaian Seleksi CPNS Tahun 2014 Kabupaten KonaweKepulauan, tanggal 1 Juli 2015, yang ditujukan kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi R.I. 9 nnn en nnn nnn nn en nn nnn en nner nn nnnFotokopi sesuai dengan fotokopinya Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan
    Bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia merencanakan mengadakan pelaksanaanulang seleksi Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagaimana termuat dalamSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor : B/1464/M.PANRB/04/2015 tanggal 24 April2014 (Vide bukti T6 poin 1) ; 2.
    Bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia menerbitkan daftar hasil Tes KemampuanDasar (TKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KabupatenKonawe Kepulauan versi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagaimana termuat dalamSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor : B/4510/M.PANRB/11/2014, tanggal 18November 2014 (vide bukti T6 poin 2) ; Halaman 37 dari 56
    Sehubungan dengan hal tersebut, dimohonkepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia kiranya berkenan untuk mengumumkankelulusan CPNS Tahun 2014 berdasarkan hasil TKD dan dimohonkomitmen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia untuk memberikan kebijakan afirmasipada penerimaan CPNS Tahun 2016 sesuai Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor : B/1927/M.PANRB/06/2015 tanggal
    T4 dan bukti T7) ; ++ ===Bahwa, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2702/M.PANHalaman 42 dari 56 Hal.
Register : 04-10-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 102/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 13 Februari 2020 — Penggugat:
A. WAWO, S.Sos
Tergugat:
BUPATI BARRU
196127
  • Wawo Dahlan S.Sos, tanggal 30 April 2019 telah menimbulkan kerugian langsung Penggugat;Bahwa dengan keputusan BUPATI BARRU tentang pemberhentiantersebut sebagai pegawai Negeri Sipil sekarang Aparatur Sipil Negara(ASN) terhadap Penggugat yang telah bekerja sebagai Pegawai NegeriSipil sejak tahun 1988 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepaladaerah Tingkat Sulawesi Selatan No.
    Tahun2013Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf a Denganberlakunya UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentangManajemen PNSTindak pidana PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a denganberlakunya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSdan sampai saat ini belum dijatuhi sanksi pemberhentian
    Peraturan perundangundangan dan AUPB.2) Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara: Pejabat PembinaKepegawaian adalah pejabat yang mempunyal kewenanganHalaman 26 dari 38 halaman Putusan Nomor: 102/G/2019/PTUN.
    SipilNegara, namun demikian mencermati ketentuan baik dalam ketentuan Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 23 ayat (4) huruf a UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok KepegawaianHalaman 30 dari 38 halaman Putusan Nomor: 102/G/2019/PTUN.
    Mks.penjara yang dijatunkan, sehingga dalam penerapannya tidak perludihubungkan dengan berapa lama Penggugat dijatuhi pidana berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tepat TindakanTergugat dalam menerbitkan objek sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan bukan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara, dengan
Register : 08-10-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 104/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
SANGKALA IRWAN
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
8146
  • Lagipula penerbitan Surat Keputusan Bupati Bantaeng sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Pasal 87 ayat (4) huruf d, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,Pasal 250 huruf d, Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 TentangHalaman 5 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN.Mks.IV.
    Sipil Negara, Pasal 250 huruf d, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UUNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, PPHalaman 12 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN.
    Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil; b. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara; c. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah;Halaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN. Mks.d.
    AUPB yang dilanggar;Profesional, dan Azas Proporsionalitas;(enam) bulan, sehingga hal ini melanggar Pasal 87 ayat (4) huruf dUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Sipil Negara jo.Pasal 247, Pasal 248, dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P10 = Bukti T4, diketahui faktahukum mengenai putusan perkara pidana atas nama Penggugat berkekuatanhukum tetap terhitung mulai tanggal 16 Februari 2016, sedangkan peraturandasar dalam menerbitkan objek sengketa a quo yaitu UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, diundangkanHalaman
Register : 13-12-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 48/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
MAKLON MANIBURY
Tergugat:
WALIKOTA SORONG
17476
  • Sipil Negara disampingPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai NegeriSipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undangundang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa UndangUndang inimulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014,sehingga jika dihubungkan antara berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara
    PNS maupun tentang jabatan dalam hubungan dengan PNS sebagaimanadalam Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipiltersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 7,angka 9 angka 10, angka 11,dan angka 12 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 19 ayat (1) ditegaskan:Pasal 1:Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:Angka 1.
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagiPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan penanjian kerja yangbekerja pada instasi Pemerintah;Angka 2.
    kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan yang dilakukan oleh seorang PNS yang dimaksud adalah segala tindakankejahatan yang dilakukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal pelaksanaanfungsi, tugas, tanggung Jawab, wewenang, Peran dan hak seorang Pegawai ASNdalam kedudukannya sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuanorganisasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor.10
    Dengan demikian,UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat diterapkanuntuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara, terlebihdalam perkara a quo bahwa Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatanjabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan setelahberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, danterkait dengan dalil Penggugat bahwa sejak Putusan Pengadilan yang dimaksud telahmempunyai
Register : 19-08-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 85/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ALFER KRISTOFEL MENGGA, S.Sos
Tergugat:
BUPATI KUPANG
155101
  • Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yangdiundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 dalamLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor: 6 danTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ; b.
    Sipil Negara dan Pasal 250huruf b Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 TentangManajemen PNS sebagai dasar hukum penerbitan objek sengketa.Padahal pada saat terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkanPutusan Pengadilan Nomor: 12/PID.SUS/2013/PN.KPG, tanggal 4September 2013, UndangUndang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah tentang Manajemen PNS belum diberlakukan, sebabUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negarabaru diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014 dan PeraturanPemerintah
    Kupang dapat melaksanakanrekomendasi BKN untuk menetapkan Pemberhentian TidakDengan Hormat sebagai PNS kepada para PNS tersebut ; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat EdaranNomor 180/6871/SJ tanggal 10 September 2018 tentangPenegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yangmelakukan Tindak Pidana KorupSI ; Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor15 Tahun
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tanggal 18 September2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, meminta PPKdan Pyb agar memperhatikan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakanbahwa PNS diberhentikan tidak dengan
    Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi RI No. B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PDTH oleh PPKTerhadap PNS yang telah Dijatuni Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.9.
Register : 14-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 18/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
Drs. HALOMOAN SIMANJUNTAK
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
3720
  • Asas kepastian hukum karena diterbitkannya objek sengketa denganmenabrak kaidah hukum dan tidak mengikuti aturan serta ketentuanUndangUndang Administrasi Pemerintahan, UndangUndangtentang Aparatur Sipil Negara sehingga mengakibatkan tidak adanyakepastian hukum terhadap keabsahan dan keberlakuan dari obyeksengketa .b.
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukankhususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk memberikan efekjera.b. Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesualdengan ketentuan yang berlaku.9.
    Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya : Dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaiandan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketentuanketentuansebagai berikut :a.
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November 2018.Untuk Gubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikan tembusankepada Menteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara (ASN), maka peraturan yangrelevan sebagai dasar untuk melakukan upaya administratif adalah peraturan yangmengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/Administratif khususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuan Undangundang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XIII PenyelesaianSengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 23-11-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 23/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
HI. ARMEN PATRIA, SKP
Tergugat:
GUBERNUR LAMPUNG
20581
  • ,M.M., merupakan suratkeputusan yang cacat hukum dan/atau tidak berdasar hukum, sehinggaharuslah dibatalkan demi hukum ;Bahwa terkait pokok perkara, telah bertentangan dengan ketentuan dalampasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPutusan No.23/G/2018/PTUNBL.
    Sengketa tidakmemenuhi unsur Pasal 87 Ayat (4) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    Oleh karenanya perbuatanPenggugat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 87 Ayat (4) hurufb UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilPutusan No.23/G/2018/PTUNBL.
    Hal. 44Menimbang, bahwa konsideran Mengingat angka 2 (dua) pada obyeksengketa a quo yang menjadi salah satu dasar hukum penerbitan obyek sengketaadalah UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Aparatur SipilNegara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; Menimbang, bahwa
    Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakansebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Keputusan BupatiLampung Selatan Nomor 821.23/154/IV.06/2014 dan sesuai dengan Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara makaPenggugat dikategorikan sebagai ASN; Menimbang, bahwa Pasal 129 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menentukan : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ; (2) Upaya Administratif
Register : 28-10-2019 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 117/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 19 Februari 2020 — Penggugat:
PAULUS KOBBA, SH., MM
Tergugat:
BUPATI TORAJA UTARA
15269
  • Dengan demikianPenggugat jelas salah memahami Pasal 87 ayat (4) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250huruf d PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil, dimana Pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf d PPNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilterdiri dari huruf:a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;b
    Sipil NegaraNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 129 ayat 2seorang Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidakdengan hormat, maka upayanya adalah upaya Administrasi yangterdiri kKeberatan dan banding Administrasi yang diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepadapejabat yang berwenang menghukum (Pasal 129 ayat 3) dalam hal iniBadan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (Pasal 129 ayat
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sehingga hal ini melanggar:1) Pasal 87 ayat (4) huruf d UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,wewenang untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaPejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifankembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dengan
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 25-10-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
RIADI JUNIANNUR
Tergugat:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
199137
  • Karena dalam dalil penggugatyang menggunakan ketentuan pada pasal 87 ayat (4) Undangundang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum, hanyamenyampaikan ayat (4) huruf d saja.
    SipilNegara sebagai hukum atau peraturan perundangundangan administrasi khusus dibidang kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, knususnya BAB XIII, Pasal 129, jugatelah mengatur mengenai eksistensi upaya administrasi sebagai salah satu lembagapenyelesaian sengketa Pegawai ASN;Menimbang, bahwa setelah mencermati pasalpasal mengenai upayaadministrasi dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Putusan Perkara No
    Sipil Negara(BPASN) yang berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan upaya bandingadministrasi dalam sengketa kepegawaian atau sengketa Pegawai ASN belum diatursecara tegas dan jelas walaupun secara delegatif telah diamanahkan pembentukannyaoleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)?
    secara tegas mengaturKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kKewenangan dan dapatmelaksanakan fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN) selama dan sepanjang BPASN belum terbentuk ;Menimbang, bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankantugasnya hanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas bandingadministratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Pasal 1:Ayat 14.
Register : 25-10-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 115/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
LUTFI JAYA, SKM.,MM
Tergugat:
BUPATI LUWU TIMUR
12178
  • ;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Anmad Yani, RT.002, RW.000, Desa PuncakIndah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,Provinsi Sulawesi Selatan;Pekerjaan : Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN);berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2019, dalam hal inimemberi kuasa kepada:1. MUH. RUSDI, S.H.;2. MUHARPA ANSJAR, S.H.;Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Hukum Muh.
    Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukankewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
    Mks.Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut di atas, Tergugatberwenang untuk menerbitkan objek sengketa a quo sesuai ketentuan Pasal 1 angka14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara jo. Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 292 huruf b Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;2.
    Penerbitan Objek Sengketa yang Tidak Dilakukan pada Akhir BulanPutusan Pidananya Berkekuatan Hukum Tetap;Menimbang, bahwa prosedur/tata cara penerapan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
    Pasal 9 huruf aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 TentangPemberhentian Pegawai Negeri Sipil tetap hidup karena diatur kembalidalam peraturan perundangundang yang menggantikannya, yaitu dalamPasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 13-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556 K/TUN/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — POLLATU JOSEPHINA, SE vs WALIKOTA AMBON;
20466 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,tanggal 13 Agustus 2012, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,Pemohon Kasasi/Penggugat dinyatakan bersalah melakukantindakpidana secara bersamasama dan merupakan perbuatan berlanjutmelakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karena itu dipidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (vide Bukti P10 a dan P10 b); Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14, Pasal 53 Undang Nomor 5 tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara junctis Pasal 1 angka 17, Pasal 3 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun
    Tindakan tegas harus dilakukan, antara laindengan menerbitkan SK PTDH, agar dapat memberikan efek jera kepadaAparatur Sipil Negara yang lainnya;Bahwa sesuai dengan politik hukum pemerintah untuk memberantastindak pidana korupsi sebagaimana ditegaskan pada Keputusan BersamaMenteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan untukmenjaga harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara, serta untukmemenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat
    , Aparatur Sipil Negara yangsudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut sertamelakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan atau yang adahubungannya dengan jabatan harus dijatuhi hukuman disiplinsebagaimana tercantum pada Keputusan Tata Usaha Negara objeksengketa, sehingga pencantuman Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017Halaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 556 K/TUN/2020tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Keputusan Tata UsahaNegara objek sengketa dipandang sudah tepat dan benar, sehingga tidakmelanggar larangan Asas Nonretroaktif; Bahwa walaupun Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketaditerbitkan setelah menjalani hukum penjara, kemudian PemohonKasasi/Penggugat telah diaktifkan Kembali sebagai Aparatur Sipil Negara,akan tetapi tidak dinilai telah menyalahi prosedural, atau tidak dapatdiartikan adanya penghukuman dua kali atas
    satu perobuatan yang sama,karena berada dalam dua ranah hukum yang berbeda, yaitupertanggungjawaban pidana dalam ranah hukum pidana danpertanggungjawaban administrasi dalam ranah hukum administrasi.Tindakan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan adalahsehubungan dengan jabatannya, sehingga sesuai dengan kewenangandiskresi yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan dapat pula dijatuhihukuman administrasi.
Register : 12-01-2017 — Putus : 20-01-2017 — Upload : 08-04-2017
Putusan PN MAMUJU Nomor - 06/Pid.Sus/2017/PN.Mam
Tanggal 20 Januari 2017 — - Muhammad Ibrahim, S.T.,M.M
8319
  • Mamuju;Agama : Islam;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Bidang PelayananUmum, Monitoring, dan Pengaduan pada badanpenanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kab.
    tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 06/Pen.Pid/2017/PN.Mam, tanggal12Januari 2017, tentang penetapan hari sidang pertama;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan buktibukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:n Bahwa la terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM S.T.M.M selaku Aparatur
    ,S.lp MA;Bahwaterdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan selaku KepalaBidang Pelayanan umum, monitoring, dan pengaduan pada badan penanaman modalpelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kab.Mamuju;Bahwa saksi selaku ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 bertempat dilapangan Sepak BolaDesa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.Terdakwa mengikuti kKampanye salah satu pasanagna calon Gubernur;;Bahwa mulanya saksi Muhammad
    Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian, Anggota TNI;3.
    Sipil Negara dalam pasal 1 bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yangdiangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatanpemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
Register : 27-03-2019 — Putus : 05-04-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN MAJENE Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Mjn
Tanggal 5 April 2019 — Penuntut Umum:
1.NURSURYA, S.H., M.H.
2.A. ASBEN AWALUDDIN, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
4.RIZAL F, SH, MH.
5.NURHIDAYATI, S.H.
6.AKBAR BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Drs. DARMANSYAH Bin FAISAL
17095
  • Sipil Negara (ASN) yang dimaksud sesuai yangdiatur dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilHalaman 11 dari 47 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN.MjnNegara dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dimana seorang Aparatur SipilNegara (ASN) harus menjaga kepentingannya dari kegiatan politik praktis; Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Terdakwa di Sendanatidak dilanjutkan karena daluwarsa dan pada kejadian di Sendana, Rusdiselaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir bersama
    Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum terdapat 2 (dua) unsur yakni Unsur Subyekdan Unsur Perbuatan: Unsur subyek yaitu pelaksana dan atau Tim Kampanye; Unsur perbuatan yang dilarang adalah mengikut sertakan Aparatur SipilNegara dalam kegiatan Kampanye;Bahwa Setiap Aparatur Negeri Sipil dilarang ikut serta sebagai pelaksana danTim Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 Jo Pasal280 ayat (3) huruf f UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ada 2(dua)
    unsur yakni unsur Subyek dan unsur Perbuatan; Unsur subyek yaitu Aparatur Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, KepalaDesa Perangkat Desa dan atau anggota Badan PermusyawaratanDesa; Unsur Perbuatan yang dilarang adalah ikut serta dalam kegiatankampanye Pemilu;Bahwa kata kata diwakil seperti yang disebutkan oleh Sadr.
    Dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipilNegara;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    sipil negarauntuk hadir dalam kegiatan yang didalamnya terdapat kegiatan kampanyedan aparatur sipil negara tersebut bersedia untuk hadir dan melakukankegiatan kampanye maka perbuatan Pelaksana atau Tim Kampanyetersebut di kualifikasikan sebagai mengikut sertakan aparatur sipil negaradan ikut serta dalam kegiatan Kampanye, terhadap pendapat ahli tersebutMajelis Hakim kiranya perlu untuk mengemukakan fakta hukum yangdiperoleh dipersidangan yaitu Terdakwa tidak pernah meminta kepadaSaksi Rusdi yang
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 179/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
SOPIAN NAULI, S.Sos, M.AP
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
7547
  • Penggugat juga telah mengajukankeberatan terhadap Gubernur, dan telah ada balasanHal 24 Putusan PerkaraNo.179/G/2019/PTUNMDNsebagaimana surat Nomor: 800/11513/BKD/II/2019, BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan Presiden yang padahakikatnya telah sesuai dengan Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang pada hakikatnyatelah sesuai dengan Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, namun BAPEK dan PresidenSampai saat ini tidak memberi respon
    Sebab mengenai pemberhentian tidak denganhormat terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidanKorupsi ini telah diatursecarakhususberdasarkanKeputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil.
    Sipil Negara ;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negaratelah mengatur secara khusustentang upaya penyelesaian sengketa melalui upaya administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ; Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuanPasal 3 ayat (1) Perma Nomor 6 tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya administratif, maka Majelis Hakim akan
    menguji upayaadministratif yang telah ditempuh oleh Penggugat denganmenggunakan peraturan khusus yang mengatur tentang upayaadministrative tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa adapun proses penyelesaian sengketamelalui upaya administrative menurut ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.(2) Upaya
    Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo.Pasal 7 Undangundang nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahjo.
Register : 07-06-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 479/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
353
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3870/I/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur Daerah Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 27 Oktober 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta kepada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat untuk didaftarkan dalam buku yang tersedia untuk itu, dan selanjutnya perceraian ini wajib dilaporkan oleh Penggugat dan/atau Tergugat kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari
    tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3870/I/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur
      juga kepada Penggugat haruslah diberi kesempatan seluas-luasnya apabila akan menemui anak-anaknya;
    3. Menetapkan bahwa biaya bulanan untuk anak Alexius Jovan Kartolo dan Alexandra Josephine Kartolo dibebankan kepada Penggugat Rekonpensi dan juga kepada Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama;
    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur
Register : 12-03-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 10 Juli 2018 — Penggugat:
HARI YENI. R
Tergugat:
WALIKOTA PAYAKUMBUH
103125
  • Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Halaman 40 dari 73 halaman Putusan Nomor: 6/G/2018/PTUN.PDGMenimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka:Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa kepegawaianbanding administrasi adalah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
    Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 juncto Pasal 8 juncto Pasal 11 danPasal 12 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara, maka keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagiandari aparatur sipil negara yang berkedudukan sebagai aparatur negaradan memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik dan berperansebagaiperencana, pelaksana, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umumpemerintahan dan pembangunan nasional;Bahwa untuk
    mendukung dan mewujudkan tugas Pegawai Negeri Sipilselaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut di atas, makadibutuhkan PNS atau Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar,danmemiliki etika profesi.Bahwa untuk menghasilkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yangprofesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka dibutuhkansebuah manajemen ASN yang meliputi manajemen pegawai negeri sipil(PNS) dan managemen
    ketentuan peraturan perundangundangan;Halaman 50 dari 73 halaman Putusan Nomor: 6/G/2018/PTUN.PDGMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, maka yang dimaksud dengan instansi pemerintahadalah instansi pemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2016 tersebut di atas, maka yang dimaksuddengan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negarayang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1angka
Register : 20-11-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 26/G/2017/PTUN.BJM
Tanggal 14 Februari 2018 — Penggugat:
Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes.
Tergugat:
Bupati Hulu Sungai Selatan
12259
  • Pasal 89 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaratersebut di atas.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;b.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil2.
    Sipil Negara; Halaman 95 dari140 Halaman Putusan Nomor: 26/G/2017/PTUN.BJMMenimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 129 UU No 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan yang dimaksudsengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sengketa yang diajukanoleh Pegawai Aparatur Sipil Negara terhadap keputusan yang dilakukanoleh Pejabat pembina kepegawaian terhadap seorang pegawai.Berdasarkanpengertian tersebut menurut Majelis Hakim, sengketa a quotermasuk sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara
    Peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai upayaadministratif untuk penyelesaian sengketa Aparatur Sipil Negara danBadan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara belum terbentuk sehinggaHalaman 98 dari140 Halaman Putusan Nomor: 26/G/2017/PTUN.BJMsecara mutatismutandis kewenagan memutus keberatan dan bandingadministratif serta mekanisme/prosedurnya dalam penyelesaiansengketa pegawai Aparatur Sipil Negara menurut pasal 129 UndangUndang Aparatur Sipil Negara belum dapat diterapkan;Menimbang,
Register : 09-06-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 26/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
Dr.ORGENES IJIE, S.E., MM.
Tergugat:
WALIKOTA SORONG
222345
  • Putusan No.26/G/2021/PTUN.JPRfaktanya sampai dengan saat ini ABDUH AHMAD, S.Sos, tidak pernahdiberhentikan oleh Pemerintah Kota Sorong sebagai Aparatur SipilNegara (ASN), namun ABDUH AHMAD, S.Sos tetap menjabat sebagaiAnggota DPRD Kota Sorong periode 20192024, sehinggta telah jelasbahwa ABDUH AHMAD, S.Sos, telah menduduki 2 (dua) jabatansekaligus, yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagaiAnggota DPRD Kota Sorong periode 20192024; Bahwa akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (obyek sengketa
    (halaman utama) lanjutan penjelasan dihalaman 10 bahwa dari 416 caleg tersebut menurut ketua KPU kotasorong yang dapat merincikan bahwa ada 11 orang aparatur sipilNegara, dimana 4 orang aparatur sipil Negara diantaranya caleganggota DPRD kota sorong aktif (incomben); Bahwa menurut penjelasan KPU kota sorong pada tanggal 25september 2018 masih ada 11 orang aparatur sipil Negara yangmasih aktif tetapi dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRDkota sorong periode 20192024 sedangkan pada tanggal 21September
    Bahwa bagi seorang aparatur sipil Negara yang mencalonkandiri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk wajibmemenuhi 5 syarat mutlak yaitu :a.
    Bahwa oleh karena ABDUH AHMAD, S.Sos, tidak pernahdiberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ABDUHHal. 36 dari 61 Hal.
    Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun2014 Tentang Larangan Dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;4.
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2019/PTUN.MKS
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ANDI AMIRUDDIN JUSUF, S.H
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
9546
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi No. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019 HalPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.d.
    Sipil Negara belum ada, sertaUndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mensyaratkan adanya upayaadministratif untuk Sengketa Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, namunPenggugat telah menempuh upaya administratif pada tanggal 5 Agustus 2019,sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperolehkaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yang harusditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang mana terdiriatas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan diajukan
    ;Halaman 38 dari 47 Halaman Putusan Nomor: 94/G/2019/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,ditentukan bahwa kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan
    Pasal 9huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan normahukum tersebut tetap hidup dengan diatur di dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara Jo.
Register : 19-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2020
Tanggal 20 Mei 2020 — Ir. NOORHAYATI SALE VS BUPATI BANJAR;
22152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian AparaturSipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PejabatPembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB)diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semuaproses hukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara,mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormatHalaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 199 K/TUN/2020Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara hukum melakukan tindakpidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danMenteri Dalam Negeri:Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakinmerajalela, sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkahlangkah yang simultan dan komprehensif.
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), agar dapat memberikanefek jera kepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Bahwa sekalipun terdapat ketentuan yang memberikan alternatif untukmengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara yang sudah menjalanihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapitidaklan salah secara prosedural, atau tidak dapat diartikan adanyapenghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama
    , dalam halsetelah diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, kemudiandiberhentikan kembali dari Aparatur Sipil Negara, karena berada dalamdua ranah hukum yang berbeda, yaitu pertanggungajawaban pidanadalam ranah hukum pidana dan pertanggungjawaban adminitasi dalamranah hukum administrasi.
    Tindakan yang dilakukan Aparatur SipilNegara yang bersangkutan adalan sehubungan dengan jabatannya,sehingga sesuai dengan kewenangan diskresi yang dimiliki olen pejabatyang bersangkutan dapat pula dijatuhi hukKuman administrasi.