Ditemukan 22515 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 7/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM.
Tergugat:
BUPATI JAYAPURA
19491
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal28 Februari 2019 Hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH olehPPK terhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;d.
    PENGGUGAT membuat Telahan Staf yang ditujukan kepada KepalaBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jayapura(sebagai atasan langsung PENGGUGAT) Tanggal 30 September 2018Perihal Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 13September 2018;b.
    Pasal 250 huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Ketentuan Pasal250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil yang mengatur hal yang sama yaitu bahwa Pegawai NegeriSipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :a.
    Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danHalaman49dari64halamanPutusan Nomor : 07/G/2019/PTUN JPR.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil dapat diterapkan untuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadapAparatur Sipil Negara dalam hal ini Penggugat yang terbukti melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan
    Dengan demikian, UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat diterapkanuntuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara dalamhal ini Penggugat yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atautindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan sebelumberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradan Peraturan Pemerintah Nomor
Register : 19-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2020
Tanggal 20 Mei 2020 — Ir. NOORHAYATI SALE VS BUPATI BANJAR;
22254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian AparaturSipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PejabatPembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB)diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semuaproses hukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara,mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormatHalaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 199 K/TUN/2020Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara hukum melakukan tindakpidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danMenteri Dalam Negeri:Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakinmerajalela, sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkahlangkah yang simultan dan komprehensif.
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), agar dapat memberikanefek jera kepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Bahwa sekalipun terdapat ketentuan yang memberikan alternatif untukmengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara yang sudah menjalanihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapitidaklan salah secara prosedural, atau tidak dapat diartikan adanyapenghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama
    , dalam halsetelah diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, kemudiandiberhentikan kembali dari Aparatur Sipil Negara, karena berada dalamdua ranah hukum yang berbeda, yaitu pertanggungajawaban pidanadalam ranah hukum pidana dan pertanggungjawaban adminitasi dalamranah hukum administrasi.
    Tindakan yang dilakukan Aparatur SipilNegara yang bersangkutan adalan sehubungan dengan jabatannya,sehingga sesuai dengan kewenangan diskresi yang dimiliki olen pejabatyang bersangkutan dapat pula dijatuhi hukKuman administrasi.
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2019/PTUN.MKS
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ANDI AMIRUDDIN JUSUF, S.H
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
10052
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi No. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019 HalPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.d.
    Sipil Negara belum ada, sertaUndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mensyaratkan adanya upayaadministratif untuk Sengketa Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, namunPenggugat telah menempuh upaya administratif pada tanggal 5 Agustus 2019,sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperolehkaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yang harusditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang mana terdiriatas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan diajukan
    ;Halaman 38 dari 47 Halaman Putusan Nomor: 94/G/2019/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,ditentukan bahwa kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan
    Pasal 9huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan normahukum tersebut tetap hidup dengan diatur di dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara Jo.
Register : 25-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN TONDANO Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tnn
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.TIRA AGUSTINA , SH, MH
2.JOICE AMELIA USSU,SH
3.FIIKI AMINULLAH,SH
Terdakwa:
Drs. HERSI TUUK
11343
  • HERSI TUUK bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara Dengan Sengaja Membuat Keputusan dan/atauTindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 TentangPemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang Jo.
    Mantap... merupakan ajakan agar masyarakat pemilihdapat menentukan sikap untuk mencoblos calon yang sudah jelasprogramnya dan dalam kalimat ada tanda seru artinya bentuk ajakan yangbersifat seruan ; Bahwa kalimat tersebut mengandung ketidaknetralan dimana yangbersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang harus bertindakHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tnnnetral pada masa kampanye dan juga dalam masa pilkada (PemilihanKepala Daerah) seorang Aparatur Sipil Negara tidak
    Unsur setiap pejabat negara, pejabar aparatur sipil negara dan kepala desaatausebutan lain/lurahMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Negara, PejabatAparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah atau Hukum Tuaadalah selaku subyek hukum yang berhubungan Pejabat Pemerintahan baik ditingkat Pusat maupun daerah ;Menimbang, bahwa Pejabat Aparatur Sipil Negara adalah pejabat yangberprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada
    instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalamperkara ini yaitu terdakwa Drs.
    SipilNegera (ASN) yang berarti terdakwa telah mengabdikan diri kepada bangsa dannegara selama kurang lebih 24 tahun ;Menimbang, bahwa selama sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)terdakwa telah menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaikbaiknya.
Register : 02-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 53/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. HAMID SANUBI
Tergugat:
BUPATI LUWU
20573
  • Aparatur Sipil Negara yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada : 1) para MenteriKabinet Kerja; 2).
    Para Bupati/Walikota;c) Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, tanggal 10 September2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negarayang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepadaBupati/Walikota di seluruh Indonesia.
    Hukum Tetap KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,tanggal 13 September 2018;: Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran Nomor 180/6867/SJTentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil NegaraYang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara
    Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, tanggal 18 September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasihalaman 22 dari 36 Putusan Nomor 53/G/2019/PTUN.MKS7.
    Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf e jo.
Register : 02-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pin
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDI DHARMAN KORO, SH
2.Johana Josephina,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EFNI,S.Spd bin SAIDI
9822
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Efni,S.Spd Bin Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan
    Unsur selaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah;3. Unsur membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1.
    Unsurselaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / LurahMenimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yaituPejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI/ Polri, Pejabat Aparatur SipilNegara, Kepala Desa, atau sebutan lain /Lurah dan sub unsur tersebutHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pinbersifat alternative artinya jika salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur initerbukti secara sah dan meyakinkan
    UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negaramenyebutkan : Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang mendudukiJabatan Fungsional pada instansi pemerintah;Menimbang, selanjutnya apakah Terdakwa termasuk sebagai PejabatAparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 12 UU no 5 tahun2014 yaitu UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negara tersebut ?
    FathulAkbar lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Panswaslu setempat;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinBahwa terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara yang berporofesisebagai guru yang diangkat menjadi PNS sejak tahun 1984 dan kemudianmenjabat sebagai kepala sekolan Sekolah Dasar Negeri 3 Kabupaten Pinrangbedsarkan SK Bupati Kabupaten Pinrang sejak tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat Terdakwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara telah
    mengetahulbahwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak bolehmenunjukkan dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil BupatiPinrang karena Terdakwa diwajibkan untuk bersikap netral;Menimbang, bahwa ketika Terdakwa telah mengetahui bahwa sebagaiPejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak boleh menunjukkan dukungankepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dan harus menjaganetralitas seharusnya seharusnya Terdakwa tidak mengirimkan pesan yangbersifat mengajak orang
Register : 28-12-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
TEODORUS TUNTI, A.Md
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
299431
  • harus dinyatakan dalam putusan pengadilanbersamaan hukuman pidana pokok ; Bahwa penerbitan obyek sengketa juga haruslah dipandang sebagaibertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangankarena Penggugat diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipilberdasarkan ketentuan UndangUndang tentang Aparatur SipilNegara, padahal seharusnya karena UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dipakai dasarHalaman 16 dari 72 Halaman Putusan No. 41/G/2018/PTUNKPG15.16.pemberhentian Penggugat
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksudhuruf a dan huruf b tersebut di atas kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiselambat lambatnya tanggal 30 November 2018.
    Apabila kemudianada pejabat yang mengeluarkan keputusan terhadap orang tersebutberupa pemberhentian maka pejabat tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran HAM ;Bahwa menurut Ahli, Penggugat tidak dapat diberhentikan berdasarkanUndang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mereka telahmenjalani hukuman pemasyarakatan dan di kembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ;Bahwa pemberlakuan surat keputusan bersama dirasa tidak sesuaidengan sistem hukum yang berlaku, bahwa Penggugat
    Kemudian terbit lagi surat yang dikeluarkan oleh MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi.
    Sipil Negara adalah sejakditetapkannya perturan ini yaitu tanggal 15 Januari 2014 sebagaimanapasal 141 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara ; bahwa alasan Tergugat menerapkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalahPutusan Nomor : 388K/Pid.B/2013 tanggal 25 Maret 2013 (vide BuktiP2 = T8) adalah tidak tepat karena menerapkan ketentuan Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara
Register : 13-12-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 48/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
MAKLON MANIBURY
Tergugat:
WALIKOTA SORONG
17680
  • Sipil Negara disampingPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai NegeriSipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undangundang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa UndangUndang inimulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014,sehingga jika dihubungkan antara berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara
    PNS maupun tentang jabatan dalam hubungan dengan PNS sebagaimanadalam Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipiltersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 7,angka 9 angka 10, angka 11,dan angka 12 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 19 ayat (1) ditegaskan:Pasal 1:Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:Angka 1.
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagiPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan penanjian kerja yangbekerja pada instasi Pemerintah;Angka 2.
    kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan yang dilakukan oleh seorang PNS yang dimaksud adalah segala tindakankejahatan yang dilakukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal pelaksanaanfungsi, tugas, tanggung Jawab, wewenang, Peran dan hak seorang Pegawai ASNdalam kedudukannya sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuanorganisasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor.10
    Dengan demikian,UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat diterapkanuntuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara, terlebihdalam perkara a quo bahwa Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatanjabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan setelahberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, danterkait dengan dalil Penggugat bahwa sejak Putusan Pengadilan yang dimaksud telahmempunyai
Register : 29-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 69/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
SITI ILA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI BARAT
13146
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang No 36/PID.SUSTPK/2017/PN.KPG dengan pertimbangan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danmemperhatikan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan KepalaBadan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018,dan nomor:153/KEP/2019 tentang Penegakan Hukum Terhadap PegawaiNegeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan
    Aparatur Sipil Negara baru diundangkan pada tanggal 7 April2017 sesuai ketentuan Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menyatakan: PeraturanPemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Oleh karenanya, adanya penyeragaman penerapansanksi administrasi bagi Aparatur = Sipil Negara, tanpamempertimbangkan faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya tindakpidana, tingkat kesalahan, serta tingkat kebutuhan kelembagaanterhadap keahlian dan kemampuan kinerja dari Aparatur Sipil Negaratersebut, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan bagi Aparatur SipilNegara itu sendiri, maupun akan dapat mempengaruhi pelaksanaanfungsi dan tugas.pemerintah itu secara kelembagaan. d.
    Sehingga UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diaturdalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif
    : Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalam substansiobjek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugat menerapkanpasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Majelis Hakimterlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
Register : 14-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 18/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
Drs. HALOMOAN SIMANJUNTAK
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
3720
  • Asas kepastian hukum karena diterbitkannya objek sengketa denganmenabrak kaidah hukum dan tidak mengikuti aturan serta ketentuanUndangUndang Administrasi Pemerintahan, UndangUndangtentang Aparatur Sipil Negara sehingga mengakibatkan tidak adanyakepastian hukum terhadap keabsahan dan keberlakuan dari obyeksengketa .b.
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukankhususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk memberikan efekjera.b. Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesualdengan ketentuan yang berlaku.9.
    Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya : Dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaiandan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketentuanketentuansebagai berikut :a.
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November 2018.Untuk Gubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikan tembusankepada Menteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara (ASN), maka peraturan yangrelevan sebagai dasar untuk melakukan upaya administratif adalah peraturan yangmengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/Administratif khususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuan Undangundang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XIII PenyelesaianSengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 06-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 11/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
Bernad Siahaan, ST
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
4725
  • Bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap PNS yang telah terbukti dantelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang BerkekuatanHukum Tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan namunbelum diberhentikan dari PNS, maka Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BadanKepegawaian Negara menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukankhususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk memberikan efek jera.b. Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai denganketentuan yang berlaku.9.
    Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak PidanaKorupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya : Dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersin dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaiandan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketentuanketentuansebagai berikut :a.
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November 2018. UntukGubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikan tembusan kepadaMenteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara(ASN), maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukan upayaadministratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atauAparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/Administratif knususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XIIIPenyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 26-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 91/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
DARWIS
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
8055
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    Bahwa berdasarkan Undangundang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b berbunyi:, bahwaPegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:A. Melakukan...........0..cccccc cece cece eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeegaeeeeueeeeuganenes dst;b.
    BuktiT 12:Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokokKepegawaian;Fotokopi dari fotokopi UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara ;Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/ PemberhentianSementara Pegawai Negeri ;Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;Fotokopi dari fotokopi Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Sipil Negara YangMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10 September2018;Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran MenteriPengdayagunaan Aparatur Negara Dan RepormasiBirokrasi, Nomor 20 Tahun 2018, Tentang PelaksananPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 18 September2018;Fotokopi dari fotokopi Surat Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi RepublikIndonesia, Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, Hal: PetunjukPelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,diperoleh kaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yangharus ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang manaterdiri atas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan
Register : 10-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 228/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat I : ABDULLAH
Pembanding/Penggugat II : SUPERMAN
Pembanding/Penggugat III : ABDUL HAMID
Terbanding/Tergugat : BUPATI KERINCI
4624
  • .: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintan KabupatenKerinci.Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KabupatenKerinci.Nama : Drs. SAHRIL HAYADI, M.Si.: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kerinci.Nama : BUSWARYA, S.pt., M.Si.Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kerinci.Nama: Drs.
    ADRIYAN: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci,Halaman 3 Putusan No. 228/B/2020/PT.TUNMDNJabatanPekerjaanJabatanPekerjaanJabatanPekerjaanJabatanPekerjaanJabatanFORMUL02/PROKSI01/KIMKabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kerinci.Nama : DODI FUTRAYADI, S.H., M.H.: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum SetdaKabupaten Kerinci.Nama : ARLES SALFITRA, S.H., M.H.,: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci
    ,Kasubbag Peraturan Perundangundangan BagianHukum Setda Kabupaten Kerinci.Nama : ELWAN ATMAJAR, S.H.,: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci.Nama :ARY NOVRI BAKRIE, S.H.: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci.Halaman 4 Putusan No. 228/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMKesemuanya kewarganegaraan Indonesia, memilin alamat pada Kantor BupatiKerinci Jl.
Register : 26-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 194/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
Arfan Jamal Asikin Zalukhu
Tergugat:
Bupati Nias Utara
13263
  • Penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan PejabatYang Berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksisebagaimana dimaksud pada huruf a ;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, angka 2 huruf b menyebutkan, Kepada para PejabatPembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah danPejabat yang Berwenang
    Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi dan juga secara implisit (tersirat) dari maksud dan tujuanpenerbitan objek sengketa dimaksud.
    Pidana Kejahatan Jabatan atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, serta SuratEdaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur SipilNegara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
    ;Menimbang, bahwa untuk melakukan pengujian terhadap kewenanganTergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa, Majelis Hakim melakukanpendekatan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan perkaraa quo yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaradan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf e UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan :Presiden selaku
    ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 10-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 3/Pid.S/2020/PN Pya
Tanggal 22 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.ABDUL HARIS, SH,MH.
2.CATUR HIDAYAT PUTRA, S.H.
3.HERI PAMUNGKAS, S.H.
4.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
Terdakwa:
H. MOH. JEMPOL, S.Pd
11642
  • JEMPOL, S.Pd. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan
    Dukungan Aparatur Sipil Negara4. Asal wilayah dan keluarga5. Guru dan nakes Bahan bakar :Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 3/Pid.S/2020/PN Pya1. Pendanaan (bahanbakar)2.
    Unsur Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan KepalaDesa atau sebutan lain/Luran dalam hal ini pelakunya Kepala SekolaDasar (SD) atas nama H. MOH.
    SUMUM dalam postingan tersebut;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa seorang Pejabat Aparatur Sipil Negaratidak boleh melakukan tindakan yang menguntung atau merugikan salah satupasangan calon namun pemahaman Terdakwa tentang larangan itu adalahkita sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara dilarang ikut langsung dalamkampanye;Bahwa tujuan Terdakwa memposting pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Lombok Tengah Nomor urut 1 hanya menunjukkan kepada saudaraJUNARDI, S.Pt., M.Sc yang membuat postingan tersebut
    SUMUM adalah karena Terdakwa memiliki hak pilih Sama sepertimasyarakat pada umumnya, sehingga Terdakwapun menampilkan pilihanTerdakwa dalam bentuk gambar calon Nomor urut 1 LALE PRAYATNI dan H.SUMUM dalam postingan tersebut;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa seorang Pejabat Aparatur Sipil Negaratidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangancalon namun pemahaman Terdakwa tentang larangan itu adalah kita sebagaiPejabat Aparatur Sipil Negara dilarang ikut langsung dalam kampanye;
    Unsur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara,anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan TerdakwaMOH. JEMPOL, S.Pd. adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)berdasarkan SK.
Register : 10-01-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal 30 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Ilham Sopian Hadi
2.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
3.Himawan Sutanto, S.H
4.Putu Cakra Ari Perwira, S.H
5.Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
6.JONI EKO WALUYO,S.H,.
7.Baiq Dewi Amanda, S.H
8.Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa:
Uswah
1130
  • ;
  • 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.24/204/BKD&PSDM tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Administrator atas nama Suharjono, S.Sos, S.Sos.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.290.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor (pembelian Cat Besi, Tiner dan Kuas) Tertera cap/stempel UD.ABY.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.325.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.045.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.(pembelian Pipa Maspion dan Krang Air) Tertera cap/stempel UD.ABY.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.500.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, (pembelian Gagang Pintu dan Gagang Lemari) Tertera cap/stempel UD.ABY.
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2020 dengan nominal Rp. 1.000.000,- untuk Pelayanan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
    Aparatur Kegiat an Pemeliharaan Rutin/ berkala Gedung kantor (servis laptop, batrey laptop);
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2017 dengan nominal Rp. 7.000.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan Rahabilitasi Sedang /Berat Gedung Kantor;
  • 1 (satu) rangkap kwitansi Dinas Perhubungan Tahun 2017 dengan nominal Rp. 2.500.000,- untuk Biaya Program Peningkatan Disiplin Aparatur Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari hari tertentu
Register : 28-10-2019 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 117/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 19 Februari 2020 — Penggugat:
PAULUS KOBBA, SH., MM
Tergugat:
BUPATI TORAJA UTARA
15571
  • Dengan demikianPenggugat jelas salah memahami Pasal 87 ayat (4) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250huruf d PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil, dimana Pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf d PPNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilterdiri dari huruf:a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;b
    Sipil NegaraNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 129 ayat 2seorang Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidakdengan hormat, maka upayanya adalah upaya Administrasi yangterdiri kKeberatan dan banding Administrasi yang diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepadapejabat yang berwenang menghukum (Pasal 129 ayat 3) dalam hal iniBadan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (Pasal 129 ayat
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sehingga hal ini melanggar:1) Pasal 87 ayat (4) huruf d UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,wewenang untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaPejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifankembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dengan
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 19-08-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 85/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ALFER KRISTOFEL MENGGA, S.Sos
Tergugat:
BUPATI KUPANG
158103
  • Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yangdiundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 dalamLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor: 6 danTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ; b.
    Sipil Negara dan Pasal 250huruf b Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 TentangManajemen PNS sebagai dasar hukum penerbitan objek sengketa.Padahal pada saat terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkanPutusan Pengadilan Nomor: 12/PID.SUS/2013/PN.KPG, tanggal 4September 2013, UndangUndang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah tentang Manajemen PNS belum diberlakukan, sebabUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negarabaru diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014 dan PeraturanPemerintah
    Kupang dapat melaksanakanrekomendasi BKN untuk menetapkan Pemberhentian TidakDengan Hormat sebagai PNS kepada para PNS tersebut ; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat EdaranNomor 180/6871/SJ tanggal 10 September 2018 tentangPenegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yangmelakukan Tindak Pidana KorupSI ; Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor15 Tahun
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tanggal 18 September2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, meminta PPKdan Pyb agar memperhatikan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakanbahwa PNS diberhentikan tidak dengan
    Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi RI No. B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PDTH oleh PPKTerhadap PNS yang telah Dijatuni Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.9.
Register : 07-06-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 479/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
363
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3870/I/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur Daerah Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 27 Oktober 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta kepada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat untuk didaftarkan dalam buku yang tersedia untuk itu, dan selanjutnya perceraian ini wajib dilaporkan oleh Penggugat dan/atau Tergugat kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari
    tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3870/I/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur
      juga kepada Penggugat haruslah diberi kesempatan seluas-luasnya apabila akan menemui anak-anaknya;
    3. Menetapkan bahwa biaya bulanan untuk anak Alexius Jovan Kartolo dan Alexandra Josephine Kartolo dibebankan kepada Penggugat Rekonpensi dan juga kepada Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama;
    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala/ Asisten Tata Praja Dan Aparatur
Register : 23-11-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 23/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
HI. ARMEN PATRIA, SKP
Tergugat:
GUBERNUR LAMPUNG
20781
  • ,M.M., merupakan suratkeputusan yang cacat hukum dan/atau tidak berdasar hukum, sehinggaharuslah dibatalkan demi hukum ;Bahwa terkait pokok perkara, telah bertentangan dengan ketentuan dalampasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPutusan No.23/G/2018/PTUNBL.
    Sengketa tidakmemenuhi unsur Pasal 87 Ayat (4) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    Oleh karenanya perbuatanPenggugat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 87 Ayat (4) hurufb UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilPutusan No.23/G/2018/PTUNBL.
    Hal. 44Menimbang, bahwa konsideran Mengingat angka 2 (dua) pada obyeksengketa a quo yang menjadi salah satu dasar hukum penerbitan obyek sengketaadalah UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Aparatur SipilNegara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; Menimbang, bahwa
    Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakansebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Keputusan BupatiLampung Selatan Nomor 821.23/154/IV.06/2014 dan sesuai dengan Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara makaPenggugat dikategorikan sebagai ASN; Menimbang, bahwa Pasal 129 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menentukan : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ; (2) Upaya Administratif