Ditemukan 22538 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 141/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
KHAIRUDDIN, SH
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6632
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai dengan Pasal75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    Bahwa terhadap Objek Sengketa penggugat telan mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkah berikutnyasetelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskan dalam Pasalyang terkandung didalam undangundang tersebut atau UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelah upayaadministrasi
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur SipilNegara Yang Melakukan Tindakan Korupsi ;c.
    Pasal 266, Pasal 250 huruf b, dan Pasal 252 Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil., Pasal58 ayat (6) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan., Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;2.
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanUpaya Administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat diatur pada ketentuan Pasal 129UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yangberbunyi
Register : 20-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PTUN MATARAM Nomor 7/G/2015/PTUN.MTR
Tanggal 2 Juli 2015 — IRWANSYAH vs BUPATI DOMPU
13032
  • Bukti T2: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor : B2550/M.PANRB/06/2014tanggal 20 Juni 2014 Tentang Persetujuan Prinsip Tambahan FormasiASN Tahun 2014; (Sesuai dengan Asli); : Surat Bupati Dompu Nomor : 810/381/BKD tanggal 4 Agustus 2014Tentang Penyampaian Rincian Formasi ASN dari Pelamar Umumkepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia; (Sesuai dengan Asli); Halaman 25 dari 54 hal.
    Bahwa, atas surat tersebut di atas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengirimkan surat balasan Nomor:B/398/M.PANRB/O1/2015 tertanggal 26 Januari 2015, untuk menyampaikan ralatbeberapa peserta yang ditetapkan kelulusannya termasuk nama Irwansyah yang sudahtidak tercantum lagi dalam Daftar Nilai TKD(vide Bukti T12); 14 Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor: B/398/M.PANRB/01/2015 tersebut
    ;Menimbang, bahwa menyangkut aspek kewenangan, berdasarkan Pasal 1 angka(14) dan Pasal 58 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai NegeriHalaman 41 dari 54 hal.
    Putusan No. 7/G/2015/PTUNMTRSipil, Pasal 1 angka (2), Pasal 2 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa:Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 1 angka (14): 772222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn eee14.
    , bahwa Panitia segera melakukan klarifikasi kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar kekeliruan dapat segeraditanggapi dan dikoreksi.
Register : 26-07-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 26/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penggugat:
UNGGUL, S.Sos.,M.Si
Tergugat:
Walikota Bukittinggi
185103
  • Final.Bahwa obyek sengketa telah bersifat final atau defenitif yang tidakmembutuhkan lagi persetujuan dari lembaga atau pihak lain baik secaravertikal maupun horizontal karena Walikota Bukittinggi (TERGUGAT)merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang sebagaimanadiamanatkan Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 53 huruf e Undang undangNomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (untukselanjutnya ditulis UU ASN) berdasarkan Pendelegasian KewenanganHalaman 6 dari 85 HalamanPutusan Nomor : 26/G/2018
    Merehabilitas)s PENGGUGAT dalam Kemampuan, Kedudukan,Harkat dan Martabatnya sebagai Aparatur Sipil Negara seperti semula;Halaman 28 dari 85 HalamanPutusan Nomor : 26/G/2018/PTUN.PDG5.
    Keberatan ditujukan kepada AtasanPejabat yang menetapkan Keputusan;: Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan mengatur bahwa Upaya BandingAdministrasi ditujukan kepada Atasan Badan dan/atau PejabatHalaman 48 dari 85 HalamanPutusan Nomor : 26/G/2018/PTUN.PDGyang menetapkan Keputusan, sedangkan dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengaturbahwa Upaya Banding Administrasi ditujukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN);Menimbang
    ; kedua, oleh karena BadanPertimbangan ASN (BPASN) belum dibentuk atau belum memiliki eksistensi, makaapakah Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan Komisi Aparatur SipilNegara (KASN) dapat melaksanakan kewenangan dan fungsi badanpertimbangan ASN kaitannya dengan sengketa in litis?
    dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1 angka18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil, maka yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansipemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur juncto Pasal 289 PeraturanPemerintah
Register : 07-08-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 16/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
TEGUH PURWANTORO, S.Hut M.Si
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ASMAT
13553
  • Bahwa sebelum diterbitkan Obyek Sengketa Aquo Penggugat tidak pernahsekalipun menerima Surat Pemeriksaan dari atasan Penggugat berkaitandengan Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) dan hal ini sangat merugikan Penggugat..
    Ini termasuk norma yang diatur dalam UndangUndang Aparatur SipilNegara dan manajemen Aparatur Sipil Negara, akan tetapi penjatuhan ini harusnyamengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010;Bahwa menurut ahli harus ada pemeriksaan terlebin dahulu kepada Penggugatkarena ini termasuk sanski administrasi berat.
    PNS maupun tentang jabatan dalam hubungan dengan PNS sebagaimanadalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipiltersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 9dan angka 10 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,ditegaskan:Pasal 1:Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:Angka 1.
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagiPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan peranjian kerja yangbekerja pada instasi Pemerintah;Angka 2.
    , maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidanakejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatanyang dilakukan oleh seorang PNS yang dimaksud adalah segala tindakan kejahatanyang dilakukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal pelaksanaan fungsi,tugas, tanggung Jawab, wewenang, Peran dan hak seorang Pegawai ASN dalamkedudukannya sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasiPemerintahan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan dalam Putusan
Register : 23-11-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 24/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
SUDIYONO, WS
Tergugat:
GUBERNUR LAMPUNG
700
  • Pejabat daerah mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeriuntuk mendapat persetujuan tertulis dengan melampirkan data dan penjelasan pegawai:;Apabila melihat peraturan tersebut diatas, seharusnya Gubernurmengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untukmendapat persetujuan tertulis terkait pemberhentian secara tidak hormatsebagai PNS, akan tetapi Tergugat tidak menjalankan peraturansebagaimana mestinya; Bahwa dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur SipilNegara,
    sama sekali tidak dikenal Rapat koordinasi dalam hal kegiatanuntuk penjatuhan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itumenurut Penggugat terkait obyek sengketa yang merupakan suratkeputusan yang cacat hukum dan/atau tidak berdasar hukum, sehinggaharuslah di batalkan demi hukum; Bahwa terkait pokok perkara, telah bertentangan dengan ketentuan dalampasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negarayang menyebutkan : PNS diberhentikan tidak dengan hormat karenamelakukan
    Bahwa atas hal tersebut, Tergugat menerbitkan objek sengketa dengandasar peraturan perundangundangan sebagai berikut : Pasal 87 Ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 9.
    dengan Pasal 87 Ayat(4) huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilPutusan Perkara No. 24/G/2018/PTUNBL hlm. 3011.12Negara (ASN) dan Pasal 250 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalil Penggugattersebut sangat keliru sehingga sepatutnya diabaikan;Bahwa tidak benar dalil Penggugat bahwa Objek Sengketa tidak memenuhiunsur Pasal 87 Ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara.
    Bahwa penerbitan Objek Sengketa telah sesuai dengan asas kepastianhukum karena telah mengikuti ketentuan UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil.
Register : 06-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 5/G/2017/PTUN.BJM
Tanggal 7 Juni 2017 — Dr. H. SYAHRIANI,M.Si WALIKOTA BANJARBARU
183298
  • Sipil Negara yangmempunyai kepentingan dimana objek sengketa yang dikeluarkan olehTergugat adalah merupakan objek sengketa yang berkenaan dengankedudukan Penggugat sebagai PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) yangberada dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mana tindakanTergugat yang mengeluarkan surat keputusan aquo menimbulkan akibatkerugian bagi Penggugat apabila keputusan Tergugat tersebut dikeluarkanbaik dalam hal jabatan dan kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) yang dapat menghilangkan
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaradalam pasal 57 aya (4) huruf b;b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang PemberhentianPegawai Negeri Sipil dalam Pasal 9 huruf a);c.
    Mewajibkankan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukanPenggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai Aparatur SipilNegara.5.
    Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 juncto Pasal 8 juncto Pasal 11 danPasal 12 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, maka keberadaan Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dariAparatur Sipil Negara yang berkedudukan sebagai aparatur Negara danmemiliki tugas melaksanakan kebijakan publik dan berperan sebagaiHalaman 48 dari 88 halaman Putusan Nomor: 5/G/2017/PTUN.BJM.perencana, pelaksana, dan pengawasan penyelenggaraan tugas
    Sipil Negara, makaterdapat norma yang mengatur mengenai upaya administrasi berkaitandengan kemungkinan timbulnya sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi:(1) Sengketa Pegavai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif.(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara
Register : 29-03-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 93/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
SOLISTIS PO DACHI, S.H., M.Hum
Tergugat:
Gubernur Sumatera Utara
7957
  • Bahwa benar Penggugat pada mulanya adalah Pegawai Negeri Sipildan atau Aparatur Sipil Negara dengan asal usul pengangkatan danrangkaian jabatan yang dikemukakan dalam uraian dasar danalasan gugatan angka 1 sampai dengan 4 tersebut ;2.
    Sipil Negara;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur secara khusus tentang upayapenyelesaian sengketa melalui upaya administratif sebagimana dimaksud dalamPasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 3 ayat(1) Perma Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian sengketaadministrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administrative, makaMajelis Hakim akan
    menguji upaya administratif yang telah ditempuh olehPenggugat dengan menggunakan peraturan khusus yang mengatur tentangupaya administrative tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Hal. 39 Putusan Nomor : 93/G/2019/PTUNMDNMenimbang, bahwa adapun proses penyelesaian sengketa melalui upayaadministratif menurut ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
    Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 7Undangundang nomnor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
    berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan frasatindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adahubungannya dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4)huruf 6b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaraadalah tindak pidana khusus yang terkait dengan jabatan seseorang sebagaiAparatur Sipil Negara/PNS, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan olehseseorang dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Aparatur SipilNegara/PNS;Menimbang, bahwa oleh
Register : 11-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Ktb
Tanggal 19 Nopember 2020 — - Pidana - ANTONIUS JARWANA, S.Pd., M.M. anak dari Alm. RESO SUKAMTO (Terdakwa) - RIZKI PURBO NUGROHO, S.H.,M.H. (JPU)
20342
  • atau merugikan salah satu pasangancalon, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa Terdakwa adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara)berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 823.4/24/Si.2BKD/2012 dan SKBupati Kotabaru Nomor 821/071BKD/2014, Kabupaten Kotabaru.
    Menurut Pasal1 angka 1 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarayang disebut dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagiPengawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kinerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Dengan demikian, maka ASN disini terdiri dari 2 (dua) Jenisyaitu PNS (adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetapoleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan (Pasal 1 angka 3 UU No
    Unsur setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desaatau sebutan lain/ Lurah;2. Unsur dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;Ad. 1.
    Reso Sukamto yang pada permulaan sidangTerdakwa mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang tercantum dalamsurat dakwaan yaitu dengan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan bahwa Pegawai Aparatur SipilHalaman 17 dari 22 hal Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Ktb.Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
    Reso Sukamtoyang didakwa melakukantindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap pejabat negara,pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah telahterpenuhi;Ad. 2.
Register : 03-03-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg.
Tanggal 10 Juli 2017 — SUHENDRA Bin BANI.
6820
  • Dokumentasi Paket 1 150.000 150.000Jumlah 100.000.000 Adapun Dana Bantuan Gubernur Jawa Barat TA 2015 yang diperuntukanbagi Tambahan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa sebagai berikut;JumlahUraianyang JumlahNo.
    Dokumentasi Paket 1 150.000 150.000Jumlah 100.000.000 Adapun Dana Bantuan Gubernur Jawa Barat TA 2015 yang diperuntukanbagi Tambahan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintahan Desa sebagaiberikut; JumlahUraianyang JumlahNo.
    Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah DesaJumlahUraianyang JumlahNo.
    Sukabumi.Satu Bunder Proposal Permohonan Bantuan Keuangan infrastrukturDesa dan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa NagrakJaya Kec. Curug Kembar Kab.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/TUN/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — WALIKOTA MAKASSAR VS Drs. H. ANDI M. HATTA, M.M., DK
7826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akademisi/pakar/professional;Hal ini karena ternyata Tergugat dalam membentuk panitia seleksi lelangjabatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur SipilNegara dan panitia seleksi yang dibentuk hampir seluruhnya terdiri dariakademisi, LSM, pers dan tokoh masyarakat;12.
    Aparatur Sipil Negara, hanya bersumber dari UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Jo PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 2003.Bahwa pembentukan KP3S Kota Makassar, oleh Tergugat WalikotaMakassar, harus dihormati sebagai suatu kebebasan yang dimiliki TergugatWalikota yang bersangkutan mengenai suatu bidang tertentu.Mengenai suatu bidang tertentu, dalam hal pemerintah tidak bebas untukmenentukan kebijakannya artinya Tergugat Walikota Makassar yangbersangkutan terikat ketat kepada
    SipilNegara; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; jo Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 13 Tahun 2014, maka Tergugat melakukan pemberhentiandari jabatan dan pengangkatan adalah Wewenang Tergugat / PemohonKasasi;Dari segi Prosedur:Maka pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan seorang Apartur SipilNegara harus dilihat sebagai suatu langkah kebijakan dalam upayamembangun Aparatur Sipil Negara yang tangguh agar lebih berdaya gunadan
    dalam mengembangtugas bidang pemerintahan dan pembangunan nasional/ daerahsebagaimana yang diamatkan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2015tentang Aparatur Sipil Negara..
    Bahwa adalah sangat keliru pertimbangan Judex Facti, yang hanya melihatKeputusan Tergugat/Pemohon Kasasi memberhentikan Para Penggugat/Termohon Kasasi dalam kasus ini dari segi kinerja Aparatur Sipil Negarayang mengerucut pada pola pengembangan karier, kepangkatan,danjabatan semata; Pada hal dalam sistim merik UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tetang Aparatur Sipil Negara; jabatan adalah bukan suatu Hakyang melekat pada seorang Aparatur Sipil Negara, tetapi merupakanserangkaian kewajiban seorang Aparatur
Register : 13-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
306265
  • Unsur Akademisi, Pakar dan Profesional;Halmana telah mengacu pada ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undangundang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal114ayat (5) PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;.
    Bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Objek sengketa TIDAKmemperhatikan Rekomendasi surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) yaitudiantaranya : Hal. 24 dari 118 hal.
    PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDG1.2 Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B2224/KASNI/10/2018 tanggal 9 Oktober 2018 hal tanggapanterhadap Penetapan Pejabat terpilin Hasil Seleksi Terbuka;2.
    PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDGketentuan Pasal 115 ayat (5) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 6.
    Kemudian dijawab oleh Komisionerdari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara lisan yangmenegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan/memilih 1 (satu)Hal. 42 dari 118 hal.
Register : 13-12-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 47/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
Drs. MARKUS IEK, M.Si
Tergugat:
WALIKOTA SORONG
16381
  • Sipil Negara disamping PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 UndangundangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut,diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014, sehingga jika dihubungkan antaraberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
    Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,menegaskan:Halaman 38dari52halaman Putusan Nomor : 47/G/2019/PTUN JPR.Ayat (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a.
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesibagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada instasi Pemerintah;Angka 2.
    bahwa tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dilakukan olehseorang PNS yang dimaksud adalah segala tindakan kejahatan yang dilakukanoleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal pelaksanaan fungsi, tugas,tanggung Jawab, wewenang, Peran dan hak seorang Pegawai ASN dalamkedudukannya sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuanorganisasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam PutusanPengadilan Tindak
    Dengan demikian, UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat diterapkan untukmemberhentikan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara, terlebihdalam perkara a quo bahwa Penggugat terbukti melakukan tindak pidanakejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara, dan terkait dengan dalil Penggugat bahwa sejak PutusanPengadilan yang dimaksud telah mempunyai
Register : 22-04-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 65/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal 24 April 2024 — Pemohon:
HENDRO MAULANA
2312
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa identitas nama HENDRO MAULANA atau HENDRA MAULANA, 2 (dua) nama berbeda namun adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan identitas nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon agar Pejabat Aparatur pada Instansi Pemerintah
Register : 09-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 68/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
ABDULLAH
Tergugat:
PEMERINTAH KOTA BIMA
6953
  • No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.PP. No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PemberdayaanQoAparatur Negara dan Reformasi Birokrakasi dan Kepala BadanKepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum TerhadapPutusan Nomor 68/G/2019/PTUN Mtr.
    Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 Perihal Petunjuk PelaksanaanPenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan HukumTetap.8.
    Hal. 910.11.atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.Demikianjuga yang ditegaskan dalam Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrakasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018, tanggal 13 September 2018, SuratKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.2630/V.1398/99 tanggal 2Oktober 2018, maupun Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi
    Terhadap dalil Penggugat pada posita angka 10 dapat Tergugat jelaskanbahwadengan keluarnya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor153/KEP/2018.
    MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ,Nomor : 15 Tahun 2018, Nomor : 153/KEP/2018, tentangPutusan Nomor 68/G/2019/PTUN Mtr.
Register : 13-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 160/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
NURLIYANA
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
8738
  • Bahwa terhadap Objek Sengketa Penggugat telah mengajukanupaya administrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demipasal termasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkahberikutnya setelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskandalam pasal yang terkandung didalam undangundang tersebut atauUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;6.
    Bahwa objek sengketa dalam upaya administrasi tidak hanyamengacu pada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan tetapi juga mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;9. Bahwa upaya administrasi mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbuny!
    Bahwa selain dari itu Penggugat juga telah mengajukan keberatanterhadap atasan Tergugat (Upaya administratif) berupa PengajuanKeberatan kepada Gubernur, Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) dan Presiden yang pada hakikatnya telah sesuai denganPasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara yang pada hakikatnya telah sesuai dengan Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, namunseluruhnya tidak mendapat tanggapan dan balasan;16.
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJtanggal 10 September 2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak PidanaKorupsi.c.
    Sipil Negara(ASN), dan apabila dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanUpaya Administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat
Register : 09-08-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 67/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
MUHAJIRIN, H.I, ST.
Tergugat:
PEMERINTAH KOTA BIMA
7653
  • No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danketentuan pasal 250 huruf b PP. No. 11 Tahun 2017 tentangManagemant ASN. Sedangkan dasar hukumnya sebagaimanadisebutkan dalam konsideran mengingat adalah;a. UU. No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.b. UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ;c. PP. No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.d.
    Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor: 182/6597/SJ,Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor: 153/KEP/2018 tentangPenegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang TelahDijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan YangBerkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak PidanaKejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan;e.
    Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 Perihal PetunjukPelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yangBerkekuatan Hukum Tetap;8.
    Apabila fakta hukum tersebut dihubungkan dengan bunyiketentuan pasal di atas, maka Penggugat menduduki Jabatan Pengawasyang termasuk dalam Jabatan Administrasi berdasarkan Pasal 14 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehinggaWalikota Bima sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat Kotamemiliki kewenangan untuk menetapkan pemberhentian terhadapPenggugat.
    Putusan No.67/G/2019/PTUN.Mtr.Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada saat ObjekSengketa diterbitkan, yang artinya Penggugat telah memenuhi unsur sebagaiPNS dan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Dalam pasal tersebut,tidak disebutkan atau dijelaskan mengenai ketentuan waktu kapandilakukannya tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan dimaksud.
Register : 18-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 27/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
ERWIN DANIEL PARLINGGOMAN SIANIPAR
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
5627
  • Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi dihukum penjara ataukurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikikekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatanHalaman 25 Putusan Nomor : 27/G/2019/PTUNMDN.jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dan/ atau pidana umum.b.
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukankhususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk memberikan efekjera.b.
    Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuaidengan ketentuan yang berlaku.Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya : Dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November 2018.Untuk Gubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikan tembusankepada Menteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara (ASN),maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukan upaya administratifadalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur SipilNegara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/ Administratif knususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XiIllPenyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
SAMARDIN GURIUM, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
279108
  • Keputusan Tergugat Merugikan Kepentingan Penggugat1.Bahwa kepentingan hukum dan kedudukan hukum (legal standing)Pengugat mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon, karena Pengugat diberhentikan secara tidak hormat yaitusebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup PemerintahanKabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan Keputusan Tergugatyaitu Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 234 Tahun 2019tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan atau
    Tindak Pidana Kejahatan yang Berhubungan denganJabatan, tanggal 19 Agustus 2019, atas nama Samardin Gurium, NIP.19690516 199111 1 002 yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, untuk itu belum dapat dijadikan dasar bagiTergugat untuk mengeluarkan surat keputusan yang memberhentikanPenggugat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara padalingkup Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT);Bahwa karena keputusan Tergugat secara jelas merugikan kepentinganPenggugat
    Selain itu Pengugat mengajukan bandingadministratif kepada atasan dari Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) yang beralamat di Jakarta, perihal banding administratif padatanggal 27 Februari 2020 dan sampai dengan Gugatan ini diajukan padaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Penggugat belum mendapat jawabanatas upaya banding administratif dari Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN/BAPEk) dan Atasan Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat
    Bahwa Tergugat tidak dapat mendasarkan pertimbangannya untukmemberhentikan Penggugat secara tidak dengan hormat dari PegawaiNegeri Sipil dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/ 6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman BerdasarkanPutusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena
    Sipil Negara, UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,serta Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;b.
Register : 25-05-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 29-03-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 34/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 7 Oktober 2015 — GEFRI SIANTURI,Dkk VS BUPATI SAMOSIR
10746
  • Prinsip Kelulusan CPNS ;Bahwa terhadap perbedaan penafsiran dan pemahaman ini,kemudian Bupati Samosir telah mengajukan surat kepada MenfteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia tertanggal 20 Januari 2015 dan tertanggal 10 Pebruari2015 perihal Peninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNSTahun 2014 sebagdimana amanat Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2014 pada Lampiran Angka IV.PEMBAGIAN
    Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2014 antara TERGUGAT dengan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ;4.
    Bahwa Surat Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5597/M.PANRB/12/2014 tersebutpada pokoknya adalah menyampaikan daftar nilai TKD baik yangmemenuhi passing grade maupun yang tidak sedangkan penetapandan pengumuman hasil seleksi CPNS sesuai dengan formasi jabatanadalah kewenangan dari instansi yang mendapat alokasi formasi, halini sesuagi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur danReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan AlokasiFormasi
    Nomor: 800/56/BKD/II/2015adalah tidak bersifat final karena masih ada proses penetapan NIPyang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (masa percobaan dan tahap pengangkatanmenjadi PNS) j7.
    Foto Copy Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor B/637/M.PAN/RB/02/2015.PerihalPeninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNSTONUN 2014. cst omonmemmecmcmomes exec BUM Ti 16) 317.
Register : 08-03-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 9/G/2016/PTUN-Pbr
Tanggal 19 Juli 2016 — JUNAIDI MELAWAN BUPATI SIAK
14672
  • Sipil Negara Pasal 129oeberbunyi (1) sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negaradiselesaikan melalui upaya administratif dan Pasal (2)upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari keberatan dan banding administratif . (3)keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukansecara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenangmenghukum dengan memuat alasan keberatan dantembusannya disampaikan kepada Pejabat yang berwenangmenghukum. (4) Banding administratif sebagaimanadimaksud pada
    Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 TentangPedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tanggal : 28 Oktober 2011;Fotocopy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Tanggal 15 Januari 2014 ;7.
    Menimbang, bahwa norma yang mengatur tentang pemberhentianPengawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana sebelum disahkan dandiundangkannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara pada tanggal 15 Januari 2014 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 139 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa semua peraturanperundangundangan yang merupakan peraturan
    65 dari 73 halaman Putusan Nomor : 9/G/2016/PTUNP br.pidana sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b PP 32 tahun 1979 masih dapatdiberlakukan dengan telah diberlakukannya Pasal 87 ayat 2 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang = Aparatur Sipil Negara?
    Sipil Negara ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa aquo (vide Bukti P1=T9) dikaitkan dengan bukti P8 = T7 serta bunyi Pasal 87ayat 2 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,dikaitkan dengan pendapat ahli DR.