Ditemukan 1269685 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2015 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 633/Pdt.G/2015/PN.Bks
Tanggal 31 Januari 2017 — OCIM Bin ACEP OLIM Bin ACEP SITI ANYI Alias ONYIH Binti ACEP ENCUM Bin ACEP RUMALAN Alias EROM Binti ALAM sebagai Para Penggugat Melawan 1. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Tergugat I 2. PT. Bangun Tjipta Pratama sebagai Tergugat II 3. Kepala Kantor Kelurahan Bojong Menteng sebagai Tergugat III 4. Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi sebagai Tergugat IV 5. Menteri Dalam Negeri RI Cq.Pemerintah Kota Bekasi Cq. Wali Kota Bekasi sebagai Tergugat V 6. Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Pajak cq. Kepala Kantor Pajak Wilayah VII Jawa Barat cq. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi sebagai Tergugat VI REKSON SITORUS sebagai Penggugat Intervensi
17548
  • Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik yang Sah atas Sebidang Tanah sebagaimana tersebut dalam Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 26. 789 M2 yang dahulu terletak di Desa Jati Asih-Jatirasa, dengan batas-batas :- Sebelah utara : Anak Kali Bekasi / Tanah Pecahannya;- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Milik Endi- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Anak Kali Bekasi / Pecahannya ;Dan oleh karena perubahan Arus Kali Bekasi, sekarang menjadi terletak di RT. 03 / RW. 02 Kelurahan
    SEBIH Bin KEMON dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kali Bekasi (Tanah Pecahan Terbawa arus Kali);- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Tanah Milik Endi- Sebelah Selatan : Tanah milik Samid/kodok;- Sebelah Barat : Kali Bekasi (Tanah Pecahannya terbawa arus Kali);4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);5.
    Nomor 215 Persil 10 atas nama SEBIH Bin KEMON dengan batas-batas dahulu terletak di Desa Jati Asih-Jatirasa, dengari batas-batas :- Sebelah utara : Anak Kali Bekasi / Tanah Pecahannya;- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Milik Endi- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Anak Kali Bekasi / Tanah PecahannyaDan oleh karena perubahan Arus Kali Bekasi, sekarang menjadi terletak di RT. 03 / RW. 02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi atas nama Aim.
    Menyatakan bahwa tanah Milik Adat Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 26.789 M2 (dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan meter persegi ) atas nama SEBIH BIN KEMON dahulu Fisiknya berada di Kelurahan Jatirasa, akan tetapi setelah adanya Bendungan Kali Bekasi pada Tahun 1960 yang mengakibatkan Perubahan Kali Bekasi, sehingga Tanah tersebut dahulu masuk wilayah Desa Rawalumbu yang sekarang menjadi Kelurahan Bojong Menteng;3.
    Menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI adalah pemilik yang sah atas sebagian bidang tanah dengan Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 18.700 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama SEBIH BIN KEMON dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Pecahan yang terbawa arus kali;- Sebelah Timur : Milik Endi/Kemang Pratama;- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Pecahan yang terbawa arus kali;4.
Register : 24-04-2008 — Putus : 05-06-2008 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 149/Pid.B/2008/PN.SGT
Tanggal 5 Juni 2008 —
9915
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :−1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi PS warna kuning BN 4216 AP berikut kunci kontak dan STNK mobil atas nama Syamsu Samin ;−17 (tujuh belas) batang kayu berbentuk papan dengan ukuran 4 x 20 cm x 4 m (empat kali dua puluh senti meter kali empat meter) ;−125 (seratus dua puluh lima) batang kayu berbentuk balok dengan ukuran 7 x 14 cm x 4 m (tujuh kali empat belas senti meter kali empat meter).
    dua puluh senti meter kali empatmeter) ;125 (seratus dua puluh lima) batang kayu berbentuk balokdengan ukuran 7 x 14 cm x 4 m(tujuh kali empat belas sentimeter kali empat meter).Dipergunakan dalam perkara lain yaitu) perkara an.
    dua puluh senti meter kali empatmeter) dan 125 (seratus dua puluh lima) batang kayu olahanberbentuk balok dengan ukuran 7 cm x 14 cm x 4 m (tujuh sentimeter kali empat belas senti meter kali empat meter) atau totalkeseluruhan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4,5 M83 (empat komalima meter kubik) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yangberwenang.
    Pol BN 4216 AP yang berada di rumahadik Terdakwa yang didalam bak truk tersebut sudah berisikayu olahan berupa 17 (tujuh belas) keping berbentuk papandengan ukuran 4 cm x 20 cm x 4 m(empat senti meter kali duapuluh senti meter kali empat meter) dan 125 (seratus duapuluh lima) batang kayu olehan berbentuk balok dengan ukuran7 cm x 14 cm x 4 m (tujuh sentimeter kali empat belassentimeter kali empat meter) atau total keseluruhan kayuOlahan sebanyak lebih 4,5 M3 (empat koma lima meter kubik)yang ditebang
    Bangka Barat ;Bahwa selanjutnya kayu yang telah ditebang oleh Terdakwadijadikan kayu olahan berupa 17 (tujuh belas) keping kayuolahan berbentuk papan dengan ukuran 4 cm x 20 cm x 4 m(empat senti meter kali dua puluh senti meter kali empatmeter) dan 125 (seratus dua puluh lima) batang kayu olahanberbentuk balok dengan ukuran 7 cm x 14 cm x 4 m (tujuhsenti meter kali empat belas senti meter kali empat meter)berjenis kayu seruk atau total keseluruhan kayu olahansebanyak + 4,5 M3 (empat koma lima meter
    dua puluh senti meter kali empatmeter) ;125 (seratus dua puluh lima) batang kayu berbentuk balokdengan ukuran 7 x 14 cm x 4 m(tujuh kali empat belas sentimeter kali empat meter).Dipergunakan dalam perkara lain yaitu) perkara atas namaALFIAN ALS AL Bin SYAHBUDIN.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000.
Register : 28-02-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-HKI-Cipta/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal 27 Mei 2024 — Penggugat:
Imam Subekhi
Tergugat:
Mukit Hendrayatno, S.T.
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
1390
  • Dalam Pokok Perkara

    • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

    Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sebagai Pemohon yang beriktikad tidak baik dalam melakukan Pencatatan Ciptaan "Lukisan gunung dan kambing dengan bingkai" Nomor Pencatatan: 000471650, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali
    diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia pada tanggal 01 Desember 2023, dengan tanggal permohonan 03 November 2023;
  • Ciptaan "Lukisan gunung dan kambing dengan bingkai" Nomor Pencatatan: 000471650, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada tanggal 25 Mei 2018 dengan tanggal permohonan 26 Mei 2023; dan
  • Ciptaan "Etawaku Platinum" Nomor Pencatatan: 000584850, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di
    Menyatakan batal dan tidak sah pencatatan:

    • Ciptaan Etawaku dengan Nomor Pencatatan: 000537324, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia pada tanggal 01 Desember 2023, dengan tanggal permohonan 03 November 2023;
    • Ciptaan "Lukisan gunung dan kambing dengan bingkai" Nomor Pencatatan: 000471650, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada tanggal 25 Mei 2018 dengan
    tanggal permohonan 26 Mei 2023; dan
  • Ciptaan "Etawaku Platinum" Nomor Pencatatan: 000584850, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pda tanggal 25 Mei 2018 dengan tanggal permohonan 26 Januari 2024, atas nama pencipta Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi.
    untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada tanggal 25 Mei 2018 dengan tanggal permohonan 26 Mei 2023; dan
  • Ciptaan "Etawaku Platinum" Nomor Pencatatan: 000584850, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada tanggal 25 Mei 2018 dengan tanggal permohonan 26 Januari 2024 atas nama pencipta Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi,.
Register : 08-03-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 31 Agustus 2017 — - RESMI SIMBOLON (PENGGUGAT) - PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I) - PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
4416
  • - Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)
Register : 04-10-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal 19 Oktober 2023 — KALI JAYA PUTRA
Turut Tergugat:
3.PT. ADAM JAYA MANDIRI
4.PT. ADAM JAYA MANUNGGAL
5.PT. SINAR EKA SENTOSA
7847
  • KALI JAYA PUTRA
    Turut Tergugat:
    3.PT. ADAM JAYA MANDIRI
    4.PT. ADAM JAYA MANUNGGAL
    5.PT. SINAR EKA SENTOSA
Register : 12-05-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PN Parigi Nomor 79/Pid.B/2020/PN Prg
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
Ngurah Gede Bagus Jatikusuma
Terdakwa:
IRE Alias IREK
8414
  • besi (patibak);
- 1 (satu) bilah badik beserta sarungnya warna coklat;
- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya yang di cat warna hijau;
- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya warna coklat;
- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya warna cokelat;
- 1 (satu) buah korek api atau macis gas warna merah;
- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya warna cokelat;
Pada kelas 10 IPS I:
- 2 (dua) buah batu kali
- 1 (satu) buah potongan batu tela
- 4 (empat) buah pecahan papan
Pada kelas 10 IPS 2:
- 3 (tiga) buah batu kali
Pada kelas 10 IPA 1:
- 1 (satu) buah batu kali
- Beberapa pecahan kaca
Pada WC Siswa:
- 1 (satu) buah potongan kayu papan
Pada kelas 11 IPA 2:
- Beberapa pecahan kaca
Pada kelas 11 IPA 2:
- 1 (satu) buah potongan kayu
-
1 (satu) buah batu kali
- 1 (satu) batang bamboo
- Beberapa pecahan kaca
Pada kelas 11 IPA 1:
- 2 (dua) buah batu kali
- Beberapa pecahan kaca
Pada kelas 12 IPS 2:
- 3 (tiga) buah batu kali
- Beberapa pecahan kaca
Pada kelas 10 IPS 2:
- 1 (satu) buah potongan batu kali
Pada kelas 12 IPA:
- 2 (dua) buah batu kali
- Beberapa pecahan kaca
Pada kelas 11 IPS 2:
- 3 (tiga) buah batu kali
- 1 (satu) buah potongan kayu papan
- Beberapa pecahan kaca
Pada kelas 11 IPS 1:
- 1 (satu) buah batu kali
- 1 (satu) buah potongan bamboo
- Beberapa pecahan kaca
Pada ruangan laboratorium IPA:
- Beberapa pecahan kaca
Pada ruangan perpustakaan:
- 2 (dua) buah batu bata
Pasa ruangan lab komputer:
- 3 (tiga) buah batu kali
- Beberapa pecahan kaca
Pada ruangan lab komputer:
- CPU merek Venom RX
- 4 (empat) buah bola kursi sopa yang habis terbakar;
- 1 (satu) buah monitor komputer merek Lenovo yang sudah hangus terbakar;
- 3 (tiga) buah balok kayu sisa kebakaran kantor SMAN 1 Bolano;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana nomor 81/Pid.B/2020/PN Prg;