Putusan PN BEKASI Nomor 633/Pdt.G/2015/PN.Bks |
|
Nomor | 633/Pdt.G/2015/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Tongani, Nathan Lambe |
Panitera | Hj.sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari Alm. SEBIH Bin KEMON ;3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik yang Sah atas Sebidang Tanah sebagaimana tersebut dalam Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 26. 789 M2 yang dahulu terletak di Desa Jati Asih-Jatirasa, dengan batas-batas :- Sebelah utara : Anak Kali Bekasi / Tanah Pecahannya;- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Milik Endi- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Anak Kali Bekasi / Pecahannya ;Dan oleh karena perubahan Arus Kali Bekasi, sekarang menjadi terletak di RT. 03 / RW. 02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi atas nama Alm. SEBIH Bin KEMON dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kali Bekasi (Tanah Pecahan Terbawa arus Kali);- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Tanah Milik Endi- Sebelah Selatan : Tanah milik Samid/kodok;- Sebelah Barat : Kali Bekasi (Tanah Pecahannya terbawa arus Kali);4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);5. Menyatakan tanah seluas 18.700 M2 (Delapan betas ribu tujuh ratus meter persegi) yang berasal Girik C. Nomor 215 Persil 10 atas nama SEBIH Bin KEMON dengan batas-batas dahulu terletak di Desa Jati Asih-Jatirasa, dengari batas-batas :- Sebelah utara : Anak Kali Bekasi / Tanah Pecahannya;- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Milik Endi- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Anak Kali Bekasi / Tanah PecahannyaDan oleh karena perubahan Arus Kali Bekasi, sekarang menjadi terletak di RT. 03 / RW. 02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi atas nama Aim. SEBIH Bin KEMON dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kali Bekasi (Tanah Pecahan Terbawa arus Kali Bekasi);- Sebelah Timur : Tanah Pemakaman dan Tanah Milik Endi;- Sebelah Selatan : Tanah milik Samid/kodok;- Sebelah Barat : Jalan Raya Cipendawa Baru; Adalah tanah yang tidak termasuk dalam Tanah yang dibebaskan dalam Ganti rugi Genangan sehingga bukan tanah Milik Departemen Pekerjaan Umum / Pengairan yang turut Ditukar Bangun (Ruilslag) ;6. Menyatakan Penerbitan Sertifikat SHGB No.7/ Bojong Menteng Gambar Situasi No.15.390/1991 tanggal 3 Februari 1993 adalah cacat hukum ( Cacat yuridis);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT INTERVENSI untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah Milik Adat Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 26.789 M2 (dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan meter persegi ) atas nama SEBIH BIN KEMON dahulu Fisiknya berada di Kelurahan Jatirasa, akan tetapi setelah adanya Bendungan Kali Bekasi pada Tahun 1960 yang mengakibatkan Perubahan Kali Bekasi, sehingga Tanah tersebut dahulu masuk wilayah Desa Rawalumbu yang sekarang menjadi Kelurahan Bojong Menteng;3. Menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI adalah pemilik yang sah atas sebagian bidang tanah dengan Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 18.700 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama SEBIH BIN KEMON dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Pecahan yang terbawa arus kali;- Sebelah Timur : Milik Endi/Kemang Pratama;- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Pecahan yang terbawa arus kali;4. Menyatakan Akta Jual Beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan ARMAH BINTI SEBIH dan BAROK Binti SEBIH yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DR. H. M. Ridwan Indra R. A, SH. Nomor : 315/AD/2/Jatiasih/1994 tertanggal 11 Mei 1994 atas tanah Milik Adat Girik No. 215 Persil 10 atas nama SEBIH BIN KEMON yaitu seluas 18.700 M2 adalah sah dan berharga menurut hukum;5. Menyatakan tanah Girik C Nomor 215 Persil 10 seluas 18.700 M2 (Delapan bclas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama SEBIH BIN KEMON dengan batas-batas:- Sebelah utara : Pecahan yang terbawa arus kali;- Sebelah Timur : Milik Endi/Kemang Pratama;- Sebelah Selatan : Milik Samid/Kodok;- Sebelah Barat : Pecahan yang terbawa arus kali;Adalah tanah milik PENGGUGAT INTERVENSI yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan ARMAH BINTI SEBIH dan BAROK Binti SEBIH yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DR. H. M. Ridwan Indra R. A, SH. Nomor: 315/AD/2/Jatiasih/1994 tertanggal 11 Mei 1994.6. Menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI adalah satu-satunya pihak yang sah untuk mendaftarkan dan mendapatkan hak kepemilikan guna memperoleh Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah Milik Adat Girik No. 215 Persil 10 bekas atas nama SEBIH BIN KEMON seluas 18.700 M2 dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (TERGUGAT INTERVENSI V) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DR. H. M. Ridwan Indra R. A, SH. Nomor : 315/AD/2/Jatiasih/1994 tertanggal 11 Mei 1994 atas tanah Milik Adat Girik No. 215 Persil 10 atas nama SEBIH BIN KEMON;7. Menyatakan Penerbitan Sertifikat SHGB No. 7 Bojong Menteng dengan Garnbar Situasi No. 15.390/1991 tanggal 3 Februari 1993 adalah cacat hukum (cacat yuridis);8. Menyatakan TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT INTERVENSI V dan TERGUGAT INTERVENSI VII telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad); 9. Menghukum TERGUGAT INTERVENSI V untuk menerima Pendaftaran Hak atas tanah atas nama PENGGUGAT INTERVENSI (REKSON SITORUS) guna mendapatkan hak kepemilikan dan memperoleh Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah Milik Adat Girik No. 215 Persil 10 bekas atas nama SEBIH BIN KEMON seluas 18.700 M2 dari Tergugat Intervensi V (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi);10. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI- Menghukum Tergugat I/Tergugat Intervensi II, Tergugat II/Tergugat Intervensi III, Tergugat III/Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV/Tergugat Intervensi V, Tergugat V/Tergugat Intervensi VI dan Tergugat VI/Tergugat Intervensi VII untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.888.000,00. (tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 633/Pdt.G/2015/PN.Bks
Peninjauan Kembali : 362 PK/Pdt/2019
Kasasi : 415 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 876 PK/PDT/2020
Banding : 234/PDT/2017/PT BDG
Statistik19448