- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 633 / PDT.G / 2015 / PN.BKS, TANGGAL 31 JANUARI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 633 / Pdt.G / 2015 / PN.Bks, tanggal 31 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 234/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 234/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | Bc.ip., Jernih Sitanggang, Brh. Yuliusman |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 234/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 633/Pdt.G/2015/PN.Bks
Kasasi : 415 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 362 PK/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 876 PK/PDT/2020
Banding : 234/PDT/2017/PT BDG
Statistik10865