Ditemukan 312826 data
JUNAIDI, ST
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Intervensi:
1.KOSIM KOTAN
1.KOKO GUNAWAN THAMRIN
180 — 102
M E N G A D I L I :
Eksepsi
- Menerima eksepsi tentang tenggang waktu menggugat;
Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi tidak diterima;
- Menghukum Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.702.000,- (satu juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
SYAMSOM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
189 — 96
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak memiliki Kepentingan menggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
, sehingga dalamhal ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai Eksepsi tentangPenggugat tidak memiliki kepentingan menggugat dengan pertimbangansebagai berkut;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan di dalam suratgugatannya bahwa dengan diterbitkan objek sengketa menyebabkankepentingan Penggugat dirugikan karena Penggugat tidak dapat memilikisertifikat terhadap tanah milik Penggugat seluas 9.036 M2 di desa Mura,Kecamatan Taliwang, dahulu Sumbawa Besar sekarang menjadi SumbawaBarat yang dikuasai
Namun, hak menggugat baru diperkenankan apabilakepentingannya dirugikan akibat diterbitkannya keputusan tata usahaNegara;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas9.036 M2 Desa Mura Kecamatan Taliwang, dahulu Sumbawa Besarsekarang menjadi Sumbawa Barat berdasarkan Surat Ukur Nomor 951 tahun2017 dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf PPAIW No W3/47/03 Tanggal 9September Tahun 1994, namun pada saat Permohonan Perubahan NazirWakaf pada tanggal 28 November 2019, Tergugat melakukan pengukuranterhadap
Dengan demikian maka Penggugat tidak memilikikepentingan menggugat yang dituju secara langsung sebagai akibatditerbitkannya surat keputusan objek sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki hubunganhukum dengan obyek sengketa, maka berdasarkan Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara makaMajelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kepentinganmenggugat objek sengketa a
quo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak memilikikepentingan mengajukan gugatan terhadap objek sengketa a quo, dengandemikian maka terhadap eksepsi Tergugat beralasan hukum dan patutdinyatakan diterima;Menimbang, bahwa dengan diterimanya Eksepsi tidak memilikikepentingan menggugat, maka terhadap pokok sengketa dipertimbangkansebagai berikut;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakanEksepsi tidak memiliki kKepentingan menggugat dinyatakan diterima, makaterhadap
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhirtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di PengadilanSecara Elektronik serta peraturan perundangundangan dan ketentuanhukum lain yang berkaitan dengan sengketa ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI :@ Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak memilikiKepentingan menggugat
ANAS INDRIADI
Tergugat:
1.KEPALA DESA BOLO KAB. BIMA
2.KEPALA DESA BOLO
Intervensi:
SAIFUDIN
196 — 87
Dalam Eksepsi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan terbitnya Keputusan KepalaDesa Bolo Nomor 19 Tahun 2020 telah menimbulkan kerugian nyata bagiPenggugat sehingga Penggugat mempunyai hak untuk menggugat diPengadilan Tata Usaha Negara Mataram;Halaman 4 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN. Mtr.V.
Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa ( No Intrest No Actions);Bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukumyang kuat untuk menggugat obyek sengketa, karena jauh sebelumtergugat menerbitkan obyek sengketa, penggugat sudah diberhentikanHalaman 16 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.sebagai perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa bolo yakniberdasarkan Keputusan Kepala Desa Bolo Nomor: 01/X1I/2018 TentangPemberhentian Saudara Anas Indriadi
Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa ( No Intrest No Actions);Bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukum yang kuatuntuk menggugat obyek sengketa, karena jauh sebelum tergugat menerbitkanobyek sengketa, penggugat sudah diberhentikan sebagai perangkat desadengan jabatan sekretaris desa bolo yakni berdasarkan Keputusan KepalaDesa Bolo Nomor: 01/XI/2018 Tentang Pemberhentian Saudara Anas Indriadi,S.P.d Perangkat Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten
Jadi dengan demikian pihak penggugat sama sekali tidakHalaman 23 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.mempunyai kepentingan hukum atas obyek sengketa yang diterbitkan olehpihak tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bolo Nomor: 19 Tahun2020 Tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Pada Desa Bolo KecamatanMadapangga Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020, Tanggal 9 April 2020;Bahwa dengan demikian oleh karena dalam perkara ini pihak penggugat tidakada kepentingan hukum untuk menggugat
Dalam Eksepsi; Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenaiPenggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa (No Interest No Actions);Halaman 46 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.II. Dalam Pokok Sengketa;1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.