Ditemukan 22514 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/TUN/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG vs Drs. H. ABDUL HUZARNI, M,Si
9151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 88 K/TUN/20172)validasi lagi dan bertentangan dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentangTata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
    Putusan Nomor 88 K/TUN/2017konsultasi dan koordinasi mengenai niat Pemohon Kasasi/PemohonBanding/Tergugat untuk melaksanakan amanat UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata CaraPengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka sertamelaksanakan penataan dan mengisi kekosongan JPI diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Komisi Apartur
    Sipil Negara.Bahwa setelah dilakukan beberapa kali konsultasi dan koordinasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut di atas, selanjutnyamenyampaikan Proposal atau Surat atas nama Gubernur yangditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung Nomor : 800/2164/BKD tertanggal 27 Juli 2015 perihalSeleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KesimpulanTergugat halaman 8).Berdasarkan fakta dipersidangan, Komisi Aparatur
    Sipil Negaratidak pernah meminta datadata pendukung mengenai kelengkapanpengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PemohonKasasi/Pemohon Banding/Tergugat.Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon' Banding/Tergugat tidakmenerima surat atau pemberitahuan dari Komisi Aparatur SipilNegara tentang Kelengkapan Data Dukung Yang Lain selainProposal Surat Nomor : 800/2164/BKD tertanggal 27 Juli 2015 yangtelah diusulkan kepada Komisi Aparatur Negara, bahkan
    ASN tetapkami proses.Fakta persidangan membuktikan bahwa Pemohon Kasasi/PemohonBanding/Tergugat pernah melaporkan/mengadu atau keberatanterhadap pelaksanaan seleksi JPT di Lingkungan ProvinsiKepulauan Bangka Belitung saat itu kepada Komisi ASN.Bahwa sesuai ketentuan Ayat (2) huruf a Pasal 31 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkanbahwa tugas Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan penelusurandata dan informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dalamkebijakan dan
Register : 12-06-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 84/Pid.B/2019/PN Dpu
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.AHMAD SULHAM, S.H
2.CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
Terdakwa:
SALAHUDIN ALIAS SALAHUDIN HEMON
10992
  • SALAHUDDIN HEMONmemberitahukan kepada Aparatur Pemerintah Desa Mumbu untukmelaksanakan rapat diskusi mengenai akan diadakan programsertifikat PRONA di Desa Mumbu, dari hasil rapat diskusi kemudianHalaman 16 dari 68 Putusan Nomor 84/Pid.B/2019/PN DpuSdr.
    SALAHUDDIN HEMONmemberitahukan kepada Aparatur Pemerintah Desa Mumbu untukmelaksanakan rapat diskusi mengenai akan diadakan programsertifikat PRONA di Desa Mumbu, dari hasil rapat diskusi kemudianSdr.
Register : 19-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan PN PARIAMAN Nomor 19/Pdt.P/2018/PN Pmn
Tanggal 7 Mei 2018 — Pemohon:
ERNAWATI
130
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menetapkan/ Menyatakan Sah Pemohon sebagai pengampu dari HARTATI (pr) untuk mengurus seluruh Administrasi kepegawaian yang diperlukan untuk itu atas hak-hak Pensiun yang diatur oleh Undang-undang atas hak-hak kakak kandung pemohon sebagai Aparatur Sipil negara baik kepada Pemerintah Kab. padang Pariaman atau pum kepada PT. Taspen Cab.
Register : 31-05-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 184/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat:
LANDER PARHUSIP
Tergugat:
bupati tapanuli tengah
6837
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, dan Nomor. 153 /KEP/ 2018, tanggal 13 September 2018 ;Bahwa selanjutnya mekanisme Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(PNS) atau ASN secara limitatif tertuang dalam dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana bunyiPasal 87 Ayat 4 (b) jo.
    Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 yaitusebagai berikut :a.
    Bukti T4 ; UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara, ;5. Bukti T5 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025 ;6.
    upaya administratif yang telah ditempuh oleh Penggugat denganmenggunakan peraturan khusuS yang mengatur tentang upaya administratiftersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Putusan Perkara Nomor: 184/G/2019/PTUNMDN Halaman49Menimbang, bahwa adapun proses penyelesaian sengketa melalui upayaadministratifmenurut ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara adalah :(1)(2)(3)(4)(5)Sengketa Pegawai ASN
    Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo.Pasal 7 Undangundang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahjo.
Register : 05-03-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 7/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
Musa Lesilawang, SH
Tergugat:
Bupati Buru selatan
18674
  • Sipil Negara dansejak saat itu pula Penggugat melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negarayang baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum atau pelanggaran lainnya;Bahwa menurut pendapat W.
    Sipil Negara tapi Tergugat mengabaikan ketentuan Pasal 87ayat (4) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untukmemberhentikan Penggugat tersebut diberlakukan kepada Penggugat, makakeputusan tersebut nyatanyata bertentangan dengan Pasal 87 ayat (4) huruf d UURI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 28 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 hasil Amandemen kedua yang menyatakan Hak untuk hidup, hakuntuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nuraini, hak beragama
    Bahwa penjatuhan hukuman terhadap Penggugat adalah telah ditentukan secarategas dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Sipil;Halaman 45 dari Putusan Pkr Nomor 7/G/2021/PTUNABNMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menentukan wewenanguntuk pemberhentian ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dansesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS diatur dengan peraturanpemerintah
    menunjukkan fakta hukum mengenai adanyakeputusan Tergugat tentang penjatuhan sanksi kepada Penggugat sebelum penerbitanObjek Sengketa a quo, bahkan berdasarkan Bukti P6, Bukti P7, Bukti P9, dan BuktiP15, Penggugat telah kembali menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kab.
Register : 29-07-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 215/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat:
Abrektus Manao
Tergugat:
Bupati Nias Selatan
307720
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat ( 4 ) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholah jikaseseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidana korupsi, maka harus atau wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
    Oleh karena dalam ketentuan Pasal 89UndangUndang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenerangkan bahwa pasal 87 dan 88 harus ada Peraturan PemerintahPelaksananya. Bahwa terbitnya Peraturan Pemerintahn No 11 tahun2017 tentang Aparatur Sipil Negara yang terbit setelah 3 tahun UndangUndang Aparatur Sipil Negara dibuat ;36.
    Bahwa terbitnya UndangUndang No 5 Tahun 2014 yang disahkanpada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Republik Indonesia yaituHalaman 24 Putusan Perkara Nomor 215/G/2019/PTUNMDNSusilo Bambang Yudhoyono tentang Aparatur Sipil Negara sudahbarang tentu juga harus ada aturan Pelaksana nya ;40.
    ABREKTUSMANAO, SKM., MM Nip. 19821231 200502 1 004, dengan mendasariketentuan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil.
    ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakanyang pada pokoknya Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, tidak mencantumkan kata wajib atau harus yang bermakna imperatif dalam artian perintah yangwajib dilaksanakan.
Register : 07-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 4/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
RAIS AGUS, SE
Tergugat:
WALIKOTA MAKASSAR
262399
  • sebab sebelumnyaPenggugat tidak pernah melakukan Pelanggaran maupun Kejahatan yangberhubungan dengan Hak dan Kewajiban Penggugat sebagai Aparatur SipilNegara;Bahwa dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara a quo, maka jelasPenggugat telah nyatanyata dicabut status, kedudukan, harkat danmartabatnya serta kehilangan HakHak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dan oleh sebab itu Penggugattidak dapat lagi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yakni Istri dan anakanak
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan Penggugatpada posisi semula sebagai Aparatur Sipil Negara atau setingkat sesuaidengan Peraturan Perundangundangan berlaku;5.
    UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87ayat 4 huruf (b) yang menyatakan PNS diberhentikan tidakdengan hormat karena dihukum penjara atau kurunganberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dan/atau pidana umum;2.
    Bahwa selain hal tersebut, Keputusan TUN dimaksud jugadidasari atas adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180/6867/SJ, tanggal 10 September 2018, tentang PenegakanHukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana Korupsi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka secara prosedur dansubstansi keputusan TUN yang menjadi objek sengketa adalah sahdan berdasar hukum;3.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 110/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
USMAN UMAR, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
9471
  • Proses Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur SipilNegara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten LuwuUtara sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati KabupatenLuwu Utara nomor : 888/11/ BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April2019 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai AparaturSipil Negara an. USMAN UMAR.
    ;a Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteripendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala BKN Nomor 182 / 6597 / SJ, Nomor 15 Tahun 2018dan Nomor 153 / KEP / 2018;Bahwa proses Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur SipilNegara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utarasehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utaranomor : 888/11/BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April 2019 tentangPemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur
    Menyatakan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara nomor :888/11/BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an. USMAN UMARoE. karena melakukan tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindakpidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah sah danmengikat menurut hukum;3.
    Umum & Perlengkapan, 9.Kabag.Organisasi & Pendayagunaan Aparatur, 10. Kabag.
    Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,wewenang untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaPejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai
Putus : 18-03-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 201/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 18 Maret 2016 — MARYANI, ST ; KEJAKSAAN NEGERI MADIUN
6320
  • (foto copy legalisir). 131 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Foto DokumentasiPekerjaan Oleh BPBD Kota Madiun. 141 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan BulananPekerjaan
    Guna Harsa. 341 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Harian(Juni) Oleh BPBD Kota Madiun.
    (foto copy legalisir). 441 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan QualityPeriode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBD Kota Madiun (foto copy legalisir).. 451 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan EmbungPilangbango Kota Madiun Nomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28
    (fotocopy legalisir). 131 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014Tentang Data Foto Dokumentasi Pekerjaan Oleh BPBD Kota Madiun. 141 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Bulanan Pekerjaan
    (foto copy legalisir). 441 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Data Laporan Quality Periode 16 Juni s/d 22 juni 2014 Oleh BPBDKota Madiun (foto copy legalisir).. 451 (Satu) Buah Buku Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kota Madiun Paket Pembangunan Embung Pilangbango Kota MadiunNomor Kontak : 050/ 181/ 401.206/ 2014 Tanggal 28
Register : 12-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat:
OSTIM
Tergugat:
BUPATI SIJUNJUNG
15569
  • Monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secaraterpadu;Kemudian Pada diktum Ketiga dalam SKB ini menyatakan:Penyelesaian ruang lingkup Keputusan Bersama inisebagaimana dimaksud pada diktum kedua paling lamabulan Desember 2018;Dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak PidanaKorupsi, tanggal 18 September 2018;5.
    ;Bahwa pemberhentian penggugat tidak hanya didasarkan denganPP Nomor 11 tahun 2017 akan tetapi yang dijadikan dasarPemberhentian tidak dengan hormat atas nama Penggugat adabeberapa ketentuan peraturan perundangundangan yaitu UU No.5tahun 2014 tengan Aparatur Sipin Negara, UU No.23 tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, UU No.30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan dan Keputusan Bersama (SKB) MeteriDalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegeawaian
    dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarajuncto Pasal 1 Angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka yang dimaksud denganinstansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur bahwa: Presidenselaku
    JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur: Jabatan Administrasisebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Huruf e terdiri atas:a. Jabatan administrator;b. Jabatan Pengawas; danc.
    menjadi Jabatan Pelaksana berdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tersebut di atas, secarayuridis merupakan konsep jabatan yang sama yang masuk dalam kelompokJabatan Administrasi (JA) sebagaimana di maksud dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanHalaman 82 dari 101, Putusan No. 8/G/2019/PTUN.PDG.Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,karena masih
Register : 06-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 1/ B / 2021 /PTTUN.SBY
Tanggal 18 Januari 2021 — LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi vs BUPATI TIMOR TENGAH UTARA
9337
  • ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalampasal 48 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; banwa asas lex specialis derogat legi generalie maka peraturan yang lebih knhusus mengesampingkan peraturan yangumum.
    SehinggaUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkan UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negata n 229 nnn nnn nnn nnn non non non nnn nnn nnn noe nnn nnn tee nen en cnn seenBahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalam pasal 129Undang Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakansebagai berikut : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terdiri dari kKeberatan dan banding administratif ; bahwa oleh karena Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara belum terbentuk maka setelah upaya keberatan maka penyelesaian sengketadapat langsung diajukan ke pengadilan tata Usaha Negara sebagai bentuk usaha terakhir (ultimum remidium); bahwa terhadap objek sengketa yang tidak diatur secaralimitatif dalam perudangundangan yang menyebutkan kewenangan Pengadilan mengadili maka sengketa publik sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 18 UndangUndang
    Sipil Negara menyatakansebagaiberikut dinukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang Telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;Menimbang, bahwa yang disyaratkan kepada Tergugat untukmemberhentikan PNS tidak dengan hormatkarena tindak pidana kejahatan jabatansebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang UndangNomor5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah
    Sipil Negara, oleh karenanya sesuaidengan asas kepastian hukum dan asas keseimbangan (asas proporsionalitas) ; bahwa sebelum objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat, status Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil, namun tindakanTergugat tersebut dipandang oleh Majelis Hakimbukan sebagai memberikan harapan kepada Penggugat bahwa tidak akan di terapkanUndangUndang Aparatur Sipil Negara. ; Bahwa oleh karena Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil makaterhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasuk
Register : 12-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 5/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat:
DELGANEF
Tergugat:
BUPATI SIJUNJUNG
15277
  • Dalam Pasal252 PP No. 11 Tahun 2017 menyatakan: pemberhentian PNSyang terlibat korupsi haruslah ditetapkan terhitung mulai akhirbulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap ;Bahwa Objek Gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarasebagaimana dikutip : PNS diberhentikan tidak denganhormat karena ; a. melakukan penyelewengan terhadapPancasila dan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun
    Pasal 51ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 menyebutkan pada pokoknyabahwa pejabat administrator bertanggung jawab memimpinpelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik' sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan ;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwasanya jabatan Penggugat sebagaiFungsional Umum pada Badan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Sijunjung adalah masuk dalam kategori / klasifikasiPejabat Administrator dalam UndangUndang Aparatur SipilNegara dan PP No.
    Bahwa Selanjutnya keluar Surat Edaran Menteri DalamNegeri Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur SipilNegara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yangsalah satu poin isinya yaitu Memberhentikan dengantidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukantindak pidana Korupsi dan telah mendapatkan PutusanPengadilan Negeri yang berkekuatan hukumtetap/incracht sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku yang PenjatuhanSanksi kepada Pejabat
    JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur: Jabatan Administrasisebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Huruf e terdiri atas:a. Jabatan administrator;b. Jabatan Pengawas; danc.
    Fungsional Umum yangkemudian diubah nomenklaturnya menjadi Jabatan Pelaksana berdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tersebut di atas, secarayuridis merupakan konsep jabatan yang sama yang masuk dalam kelompokJabatan Administrasi (JA) sebagaimana di maksud dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,karena masih
Register : 19-08-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 88/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 4 Februari 2020 — Penggugat:
ALBERT ZHULLKARNAIN PARA, A.Md
Tergugat:
BUPATI KUPANG
8332
  • UU Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 9 Bahwa Tergugat juga merujuk suatu proses penerbitan objeksengketa mempertimbangkan dan menindaklajuti halhal sebagaiberikut : 27922222 22 n nn nnn nnn nnna.bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor:73/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg, tanggal 11 November2014 yang telan mempunyai kekuatan hukum tetap Sdr.
    Kupang dapatmelaksanakan rekomendasi BKN untuk menetapkanPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepadapara PNS tersebut;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SuratEdaran Nomor 180/6871/SJ tanggal 10 September 2018tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negarayang melakukan Tindak Pidana Korupsi;Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun
    ;Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan SuratNomor K.26.30/V.139.8/99, tanggal 2 Oktober 2018 tentangPenyampaian Data PNS yang Dihukum Penjara atau Kurungankarena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atauTindak Pidana Kejahatan Yang ada Hubungannya DenganSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi RI No.
    BuktiT1 dan Bukti T2 tidak jadi diajukan dalam persidangan a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkanbahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan, yakni ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenal kewenanganPemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara/Pegawai NegeriSipil dapat dimaknai melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 13 dan 14 menyatakan sebagai berikut:13. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentianpegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;14.
Register : 29-06-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 16/G/2020/PTUN.BKL
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penggugat:
NURHAN AFRIZON,S.E.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Selatan
265159
  • Bahwa Keputusan Objek sengketa berwujudpemberhentian tidak dengan hormat Penggugat dari kKedudukansebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di LingkunganPemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan yang berakibatPenggugat kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara,kehilangan pekerjaan dan status sosial sebagai Aparatur SipilNegara, tidak menerima gaji yang merupakan sumberpendapatan satusatunya Penggugat, Penggugat tidak mampumembiayai pendidikan anak yang belum bisa mandiri.
    Bahwa objeksengketa jelas dan terang tertulis : Memberhentikan tidakdengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara atas namaNurhan Afrizon. A.Md NIP. 198304072009011007,pangkat/golongan Ill/c.
    Bahwa keputusanobjek sengketa tidak memerlukan persetujuan atasan atauinstansi lain lagi dan berlaku terhitung sejak tanggal 2 April2020 tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara lagi dansudah tidak menerima gaji selaku Aparatur Sipil Negara lagi.Bahwa dengan demikian maka keputusan objek sengketasudah bersifat final ;Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka keputusan objek sengketatata usaha negara yaitu berupa Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan,selaku Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : 888228
    Kepastian hukum yaitu : yang pada intinya Penggugat mendalilkantidak ada pidana tambahan sebagai dasar hukum untuk mencabut hakpenggugat sebagai Aparatur Sipil Negara, akan Tergugat jelaskan sebagaiberikut !
    SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil; 2222222 22 n nn nn none eeeMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, wewenang untukpemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pada PejabatPembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjutmengenai pemberhentian, pemberhentian sementara
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 130/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
ALFIAH JAYANTI
Tergugat:
BUPATI MAJENE
190139
  • Peraturan perundangundangan yang dilanggar;a. bahwa dasar hukum terbitnya objek sengketa ialah Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Republik Indoneisa Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, wewenanguntuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada pada PejabatPembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembaliPegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dengan
    Prosedur Penerbitan Objek Sengketa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;Menimbang, bahwa objek sengketa diterbitkan pada tanggal 29 April 2019,dengan dasar penerbitannya ialah Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,serta tetap dapat diterapkan kepada Penggugat, karena fakta hukumnyapada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugat masih berstatus PNS,sehingga terikat oleh UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 TentangPemberhentian Pegawai Halaman 31 dari 34 halaman Putusan Nomor: 130/G/2019/PTUN.Mks.Negeri Sipil, dan norma hukum itu tetap hidup karena diatur kembalidalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 17-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/TUN/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DR.HM. Hary Djatmiko, SH., M.S.; Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
4916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 129 berbunyi:(1) sengketa PegawaiAparatur Sipil Negara diselesaikan melalui upaya administratif dan Pasal(2) upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif.(3) keberatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabatyang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dantembusannya disampaikan kepada Pejabat yang
    berwenangmenghukum. (4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan Badan AparaturHalaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 188 K/TUN/2017Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diaturdengan Peraturan Pemerintah ;Objek sengketa dimungkinkan upaya hukum Banding Administratif,namun Penggugat tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum BandingAdministratif karena
    Obscuur Libel;Karena gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru tertanggal 8 Maret 2016 adalah prematur, belum waktunyakarena Penggugat belum lagi mengajukan upaya administratif terlebihdahulu kepada instansi saudara Penggugat atau instansi atasan saudaraPenggugat, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 129 ayat (1) Sengketa PegawaiAparatur Sipil Negara diselesaikan melalui upaya administratif, dan padaPeraturan Pemerintah
    Bahwa isi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara pasal 87 ayat 4b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatanjabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dan/atau pidana umum.
    Bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,keliru ataupun salah menerapkan Hukum UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4 b dalam perkara a quo,sehingga secara hukum harus dibatalkan;Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Telah Tepat MenerapkanHukum:1.
Register : 22-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 133/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 2 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat I : Gubernur Jambi
Pembanding/Tergugat II : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Terbanding/Penggugat : PT. MAHANADI PRIMA MAKMUR
360136
  • ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jambi;2.WILLI CARAMOON, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kabag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi3.SUGIANTO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kasubbag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi ;4.BALLISSHADA, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kasubbag Penegakan HAM pada BiroHukumSetda Propinsi Jambi ;5.MARLIANTO, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Pusat Bantuan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;2.R. SUDARSONO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Bidang Pelayanan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;3. TENTIANA RUSBANDI, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Kepala Bidang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Badan KoordinasiPenanaman Modal ;4.AMANDA YOSEANIE, S.H., LL.M.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Pidana dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;5.ABID WAHID SASMITO, S.H., LL.M.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Halaman 2 dari 19 Halaman, Putusan Nomor : 133/B/2019/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMJabatan :Kepala Sub Bidang Perdata dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;6.NOVA HERLANGGA MASRIE, S.H., M.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Arbitrase BadanKoordinasi Penanaman Modal ;7.RATIH INDRININGTYAS, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Alternatif PenyelesaianSengketa Badan Koordinasi PenanamanModal ;8.PARAMASTRI, S.H., MPA..,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Tata Usaha NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;9.ALDY MIROZUL, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Analis Bantuan Hukum Badan KoordinasiPenanaman Modal ;10.ANDI MUHAMMAD FAIZ ADANI, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Penyusun Abstraksi Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;Kesemuanya berkewarganegaraan' Indonesia, memilihalamat di Jalan Gatot Subroto No. 44, Rt. 5/Rw. 4, KaretSemanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta 12930. Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT 2/PEMBANDING Il; lil. PT.
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat:
DIRWI RIZAL, SH
Tergugat:
Bupati Pesisir Selatan
208335
  • memberlakukan UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai konsideranuntuk memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil yang mana UndangUndang No. 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tidak mempunyai daya berlaku atauHalaman 11 dari 86 Halaman, Putusan Nomor 37/G/2018/PTUN.PDGtidak bisa menjangkau dan menghukum perbuatan Penggugatyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hukumantersebut telah Penggugat jalani sebelum berlakunya UndangUndang
    No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Dengan demikian, oleh karena suatu UndangUndang atau ketentuanPeraturan Perundangundangan berlaku semenjak di undangkan atauditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan, oleh karena itu Tergugat secara hukum tidak berwenangmemberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil denganpertimbangan UndangUndang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, dikarenakan Penggugat dinyatakan bersalan dan dihukumsebelum UndangUndang No
    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentangpemberhentian Pegawai Negeri Sipil, karena Penggugat tidak pernahdihukum bersalah setelah berlakunya UndangUndang No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;11.
    pelaksana Peraturan Perundangundangan tersebutDengan demikian bila dihubungkan dengan Objek Sengketa, dalampertimbangan yang menggunakan konsideran UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dihubungkan pula dengan Surat BKNadalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Undangundangan, hal initelah penggugat jelaskan secara gamblang bahwasanya UndangundangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara baru berlaku dandiundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan tidak dapat diberlakukansurut
    dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1 angka18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawalNegeri Sipil, maka yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansipemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur bahwa:Presiden selaku pemegang
Register : 01-04-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 28/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 17 Juli 2019 — Penggugat:
AGUS HIDAYAT Amd
Tergugat:
WALI KOTA KEPALA DAERAH KOTA MADYA CIREBON
12649
  • Sedangkan sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yangdikenakan terhadap pelanggaran adminstrasi atau ketentuanundangundang yang bersifat administratif.Contoh sanksi administratif adalah Pemberhentian Dengan TidakHormat kepada Aparatur Sipil Negara, sebagaimana obyeksengketa aquO;16.Bahwa dalam perkara aquo, Tergugat tidak menjatuhkan hukumandisiplin 2 (dua) kali atau nebis in idem, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;17.Bahwa atas objek sengketa a quo, Tergugat melaksanakanKeputusan
    PegawaiNegeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan TindakPidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan jJjabatan, tertanggal 13 SeptemberDOG Seeeeeee eee reser te mee emer renneeenneeeneeeemeemee 18.Bahwa secara tersurat, Tergugat diperintahkan oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kepala BadanKepegawaian Negara, Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia,Menteri Pendayagunaan Aparatur
    33 dari 66 halaman Putusan Nomor : 28/G/2019/PTUN.BDG20.21.200901 1 002 Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda Tk (IIb)Jabatan Fungsional Umum Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,Energi Dan Sumber Daya Mineral Kota Cirebon yang ditandatanganioleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kotaterdahulu) ;Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera melaksanakankeputusan sebagaimana yang tertuang dalam obyek sengketa aquosesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangundangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
    Sipil Negara dan Pasal250 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil dalam obyek gugatan aquo adalahsudah tepat dan benar ;29.Bahwa terkait dengan penafsiran dan penerapan Pasal 87 ayat (4)huruf d Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Pasal 250 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diputus olehMahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor87/PUUXVI/2018 pada
    Sipil Negara yang MelakukanTindak Pidana Korupsi, (foto copy sesuai dengan aslinya) ;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor. 182/6597/SJ, Nomor. 15 Tahun 2018, Nomor153/KEP/2018, tentang Penegakan Hukum terhadapPegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukumanberdasarkan Putusan Pangadilan yang berkekuatanHalaman 44 dari 66 halaman Putusan Nomor : 28/G/2019/PTUN.BDG7.8.9.10.Bukti T 7Bukti T 8Bukti
Register : 30-04-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 137/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
KHAIRUL ANWAR SINAGA, SKM
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Selatan
12566
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai denganPasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    Bahwa terhadap Objek Sengketa Penggugat telah mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkahHalaman 4 dari 69 hal.Put.137/G/2019/PTUNMdnberikutnya setelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskandalam Pasal yang terkandung didalam undangundang tersebut atauUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    Bahwa objek sengketa dalam upaya administrasi tidak hanyamengacu pada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan tetapi juga mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;7.
    Sipil Negara;Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo diterbitkan berdasarkanPasal 87 ayat (4) huruf b (konsideran menimbang huruf b objek sengketa)Halaman 24 dari 69 hal.Put.137/G/2019/PTUNMdnUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,berbunyli:PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:b.
    Foto copy UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 Ayat (4) Hurufb Tentang Aparatur Sipil Negara,................:008 (Bukti T 3) ;4. Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil,...(Bukti T 4) ;5.