Ditemukan 323850 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 688/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 13 Agustus 2014 — Dra. MIA SIMANJUNTAK, Lawan 1. PT PUTERA DAYA PERKASA, 2. MIRAWATI PAPAN , 3. MUHAMMAD HANAFI,SH.
5427
  • MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
    isi putusan ini, maka sangatlahberalasan jika Para Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim YangTerhormat berkenan untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta Rupiah) setiap hariketerlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.MAKA BERDASARKAN HALHAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGATREKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI MOHON DENGAN HORMATKIRANYA MAJELIS HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:DALAM KONPENSI222DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.DALAM REKONPENSI1Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi(Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi 2);Menyatakan sita jaminan yang diletakan sah dan berharga;Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yangterletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan
    Gugatan dari Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensiuntuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 a ayat (1) HIR yangdimaksud dengan Gugatan Rekonvensi adalah Gugatan yang diajukan Tergugatsebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya dandiajukan Tergugat kepada PN pada saat berlangsung proses pemeriksaan Gugatan yangdiajukan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 132 b ayat (1) HIR dinyatakan bahwaTergugat wajib
    ayat (1) HIR jis Pasal 132 b ayat (1) HIR Pasal 163HIR jis Pasal 164 HIR jis Pasal 181 HIR , Yurisprudensi tetap MARI No.3038 K/Sip/1981 tanggal 18 September 1986 (berkaitan dengan Pasal 1889 KUHPdt) joYurisprudensi tetap MARI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 (berkaitan denganPasal 1888 BW s/d Pasal 1890 KUHPdt), Putusan MA No.1527 K/Sip/1976 tanggal 23839Agustus 1977 jo Putusan MA No.551 K/Sip/ 1974 tanggal 10 Juli 1975 dan ketentuanketentuan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIe Menolak
    Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIe Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugatdalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000, (satujuta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta
Register : 07-12-2015 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Tanggal 27 Mei 2016 — PENGGUGAT : - H. SYUKERI TERGUGAT : 1. THIO LIANA KUSTIAH 2. THOMAS SOEMANTRI (THONG ICOK KIN) 3. PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT
8511
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu
Register : 06-05-2011 — Putus : 08-09-2011 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 8 September 2011 — S I K E N D A R >< SURYA THAMSIR
2300
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Register : 24-12-2014 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 238/Pdt.G/2014/PN Pbr
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. KESYA JODYKA UTAMA Vs PT. ARTINDO UTAMA, Dkk
14963
  • M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat I dan III dalam Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi
    /PenggugatRekonvensi agar Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pekan baru Riauyang memeriksa perkara ini agar kiranya memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI3.4.Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak jelas danterang (obscurr libel).DALAM PROVISIHal. 71 dari 117 hal Putusan Perdata2.Menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat karena sudah masuk pokokperkara dan bersifat eksekutorial.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI3.4.Menolak gugatan
    gugatan Penggugat atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima..
    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeVerklard) dan atau,DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.2.
    Menerima eksepsi Tergugat Ill seluruhnyaHal. 98 dari 117 hal Putusan PerdataMenyatakan Pengadilan Negeri Pekan Baru tidak berwewenang mengadiligugatan Penggugat terhadap Tergugat IIISetidaknya Menyatakan mengeluarkan Tergugat Ill sebagai pihak dalamPerkara Nomor : 238/Pdt.G/2014/PN.PBR.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena mengandungcacat error in personaDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnyaDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1;2.Menolak gugatan Penggugat untuk
    Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, Il, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSIMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat dan Ill dalamKonvensi untuk seluruhnya ;Hal. 116 dari 117 hal Putusan PerdataDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.411.000.( EMPAT RATUS SEBELASRIBU RUPIAH
Register : 23-07-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — 1. Robert Tamba ( Penggugat ) 2. Atison Arce ( Penggugat ) 1.PT.ANMOR SHIPYARD ( Tergugat )
13722
  • Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
    tentangKetenagakerjaan serta Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan PutusanMahkamah Konstitusi No. 37/PUUIX/2011 (vide gugatan angka 17) haruslahditolak.Bahwa dengan berdasarkan alasanalasan dan faktafakta hukum tersebut diatas denganini Tergugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutuskan:DALAM PROVISIe Menolak permohonan Putusan Sela Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIe Menerima Eksepsi Tergugat;e Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;DALAM POKOK PERKARAe Menolak
    gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah berakhirkarena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, selanjutnya ParaPenggugat diberi kesempatan untuk mengajukan Replik tertanggal 07 Oktober 2015,demikian
    harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak untukseluruhnya dan nilai gugatan kurang dari Rp150.000.000,(seratus lima puluh jutarupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat ketentuan pasalpasal dari Undangundang Nomor 13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 tahun 2004, PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1 Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2 Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu,11 November 2015 oleh Zulfadly, SH, MH. selaku Ketua Majelis, Ir.
Register : 27-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Agustus 2015 — SUHAIBA lawan PT. TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
10218
  • MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;
    pinakpihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya dibawah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biayaperkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp506.000, (Lima ratus enam riburupiah) kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembangpada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H.,sebagai Ketua Majelis, Djisman.
Putus : 08-04-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PN SERANG Nomor 25/Pdt.sus-PHI/2019/PN.Srg
Tanggal 8 April 2020 — - Sdr.Heri Kusbiantoro DKK Lawan - PT.Bintang Surya Sejati Sukses
6351
  • MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
Register : 12-09-2013 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 3 September 2014 — SANUSI WIRADINATA, MASc, Lawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Cq. Kasubdit IV/Cyber Crime,
433391
  • MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.116.000,-. (satu juta seratus enam belas ribu Rupiah)
Putus : 11-09-2014 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 11 September 2014 — PT. INTILAND GRANDE / DAHULU PT. DHARMALA LAND / DAHULU PT. PEMBANGUNAN DARMO GRANDE melawan MUNTI Dkk
17127
  • ---------------------------------------------DALAM PROVISI: ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; ----------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI: -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------
    ------------------ Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; ----------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI: ---------------------------
    ----------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.860,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ; ------------------------------------------------
Putus : 12-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN STABAT Nomor 14/PDT.G/2015/PN STB
Tanggal 12 Januari 2016 — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Lawan 1.SITI KHADIZAH GINTING 2.M. SYAFI’I GINTING 3.JULIANDI GINTING 4.ALI HANAFIAH GINTING 5.AHMAD YANI GINTING
5863
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
    Pasal 1888 KUH Perdata dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIHIm 19 dari 21 Putusan No. 14 /Pdt.G / 2015 / PN.Stb.DALAM PROVISI :e Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Register : 25-03-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 113/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 17 Februari 2016 — M.HENDRIK LOUHENAPESSY, Cs VS Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan RI. Cq.Panglima Tantara Nasional Republik Indonesia c.q Kepala Staf Angkatan Darat TNI –AD c.q Panglima Kodam Jaya/Jakarta, Cs
11133
  • M E N G A D I L I 1.DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provesi dari Penggugat .2.DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat.3. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;4.
    DALAM REKON PENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;5.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang sampai saat ini di taksir sebesar Rp. 2.422.000 -, ( dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Register : 01-10-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 71/PDT.G/2012/PN.JBI
Tanggal 23 Juli 2013 — WAHJU INDRAWAN (penggugat) lawan SILOAM HOSPITALS JAMBI ALIAS RUMAH SAKIT SILOAM JAMBI, dkk (tergugat)
3910
  • MENGADILI : DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat.DALAM EKSEPSI :- menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II maupun Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.- Biaya perkara Nihil.
Putus : 20-04-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 936/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 20 April 2017 — KETY KOGIN melawan DJOKO SUSILO Dkk
420195
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.416.000,00 ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;
    Jadi justru Penggugat KETYKOGIN yang berhasrat memiliki hak tersebut padahal asetaset untuk semuaanakanak kelak dewasa akan diberikan ;Berdasarkan uraianuraian diatas dan faktafakta bukti akte otentik harta pisah janjikawin yang sah secara UndangUndang ;1.2:3.6.7.Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya ;Menyatakan gugatan penggugat Absur Libel tidak bisa diterima harus ditolak ;Menyatakan akte perjanjian kawin sah menurut hukum tidak bisa dibatalkannotaris pejabat negara yang independen ;.
    Karena semua aset ini adalahharta asal dari istri pertama Tergugat aset harta ini sudah ada sebelumTergugat menikah dengan Penggugat ;Menolak gugatan Penggugat dan Sita Jaminan yang tidak sah ;Menghukum Penggugat membayar perkara ini ;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan mengadilihalaman 21 Putusan Nomor: 936/Pdt.G/2016/PN.SBYperkara ini mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat telah mengajukan jawabanya secara tertulis
    Surat Perjanjian Kawin telah memenuhi syarat sebagaimana yanghalaman 39 Putusan Nomor: 936/Pdt.G/2016/PN.SBYtelah ditentukan oleh UndangUndang, sehingga dengan demikian oleh karenaPenggugat tidak dapat membuktikan atas dalil gugatanya, maka gugatanPenggugat tersebut patutlah untuk ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak makaPenggugat haruslah dibebani untuk membayar beaya perkara ;Mengingat pasalpasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlaku ;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat ; Menghukum Penggugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1.416.000,00 ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Niaga Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 13 APRIL 2017 olehkami : ARI JIWANTARA, S.H, M.Hdum sebagai Hakim Ketua, HR UNGGULWARSO MURTI, S.H, M.H dan WIWIN ARODAWANTI, S.H, M.H yang masingmasing sebagai hakim
Register : 05-07-2012 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN JEMBER Nomor 66/Pdt.G/2012/PN.JR
Tanggal 20 Maret 2013 — SUPRIYADI melawan YUPITER SANJOYO
216
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat ;B. DALAM KONPENSI :1. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;D.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat dari perkara ini ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar Ganti Rugi baik secaratunai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 212.000.000(dua ratus duabelas juta rupiah).3.
    TergugatRekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai pihak yang dikalahkan dan pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensisebagai pihak yang dimenangkan maka kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalamperkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan, pasal 178 HIR dan dan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISI :e Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;B.
    DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
Register : 14-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 8 Juni 2016 — PT. TASINDO UTAMA INDAH (Tergugat)
9427
  • DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Tergugat Rekonpensiper hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensiapabila terlambat memenuhi isi Putusan ini.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensimemohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenankiranya memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena telah mengundurkan diri sebelum masa Kontrak Kerja(PKWT) berakhir.3.
    lima puluhjuta rupiah), sesuai Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalamperkara a quo dibebankan kepada negara;Memperhatikan Pasal 61 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan serta Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkarae Menolak
    gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIe Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hariRabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh : Zulfadly, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,Suhadmadi, S.E, S.H., dan Kasiaman Pasaribu, S.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim
Register : 24-07-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 103/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 9 Oktober 2013 — - H. ANHAR TOHRI - H. ABUDRAHIM Alias H. AHYAR RASIDI, DK
8343
  • DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------DALAM REKOPENSI :- Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;-------------------------------DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :- Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);---------------
    mempertahankan hak bukanlahperbuatan melawan hokum, oleh karenanya gugatan rekopensi haruslah ditolak (Putusan.MA No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994);DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi tidak dapat membuktikandalil gugatannya, maka ia sebagai pihak yang kalah, oleh karenanya kepadanya dibebanibiaya yang timbul;Mengingat Putusan Mahkamah Agung No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994dan aturanaturanlainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;MENGADILI:DALAM KONPENSI :e Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKOPENSI :e Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :27e Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :SENIN, Tanggal 07 OKTOBER 2013 oleh H.
Register : 22-06-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 16-03-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 7/Pdt.G/2009/PN.BK.
Tanggal 15 Desember 2009 — MARZUKI Bin BADU IMAN VS HAMZAH Bin WAHAB,
5211
  • DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
    membuktikan dalildalil bantahannya dan terbukti tanah obyek sengketa adalahmilik Tergugat yang dibeli dari Anang Umar sejak tahun 1977tanpa Surat Jual beli, maka dengan demikian Majelis Hakimberpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolakseluruhnyaMenimbang, bahwa karena gugatan Penggugatditolak seluruhnya dan Penggugat adalah pihak yang kalah makaPenggugat harus membayar biaya yang timbul dalam perkara iniMengingat, Ketentuan dan PeraturanPerundang Undangan yang bersangkutan;36 DALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.419.000, (satu) juta empat ratus sembilan belasribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IBBangko pada hari Selasa tanggal tanggal 8 Desember 2009oleh kami ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH.MH sebagai KetuaMajelis, MUHAMMAD RAMDES, SH dan ATEP SOPANDI, SH.MH. masing masing sebagai HakimHakim Anggota
Putus : 04-03-2014 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 47/Pdt.G./2013/PN.Ta.
Tanggal 4 Maret 2014 — H. DAMANHURI melawan PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK (Bank CNB),
7614
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;
    menyangkutmateri pokok perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkangugatan dalam Provisi dari Penggugat, maka Majelis Hakim berpandangan dalamperkara ini belum ada atau belum terlinat adanya suatu kepentingan atau keperluanyang sangat mendesak (urgent) dan terkait erat (relevant) untuk dilakukannyatindakan sementara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangantersebut dan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, maka MajelisHakim menolak
    gugatan Provisi dari Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Provisi dariPenggugat ;DALAM POKOK PERKARA :Pengadilan Negeri Tulungagung.
    Penggugat menyangkutperbuatan melawan hukum dan juga menyangkut pelanggaran Pasal 4, Pasal 7, danPasal 18 ayat 1 huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen dengan demikian tidak terbukti ;Petitum dari Penqgugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum dariPenggugat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, makaMajelis Hakim menolak
    gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat untukseluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakimmenolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya, maka Penggugat dinyatakansebagai pihak yang kalah dan di hukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya terdapat dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Undangundang No. 48 Tahun 2009 Tentang
    Putusan No.47Pat.G./2013/PN.Ta.ketentuan peraturan perundangundangan serta aturan hukum yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh : DINA PELITA
Putus : 08-08-2011 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 8 Agustus 2011 — PT. CARVITA CENTRAL CAHAYA melawan BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, BUMN Dkk
9713
  • DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
    lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
Putus : 24-02-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/PDT.SUS/DESAIN INDUSTRI/2015/PN.NIAGAJKT.PST
Tanggal 24 Februari 2016 — Tuan GUNAWAN >< Tuan TONI, Dkk.
976556
  • DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
    Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) yang akandibuktikan dalam pembuktian.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat, memohonkiranya agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berkenaan memberikan putusan sebagai berikut;DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARAe Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
    2007.Bahwa berdasarkan halhal diatas, maka dengan segala hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini,kami Turut Tergugat dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut;PRIMERDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Turut Tergugat Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Menerima segala dalildalil yang diajukan oleh Turut Tergugat.2 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Hal 18 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 04 Januari 2016, untuk Tergugattelah mengajukan Dupliknya tertanggali3 Januari 2016 dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik nya tanggal13 Januari 2016Menimbang, bahwa untuk mengukuhkan dalildalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat Bukti P1s/d Bukti P.9c berupa :
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Hal 65 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 716.000, (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaran Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 24 Februari 2016,oleh